Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinyatindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.
Penggeledahan adalah tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidanan untuk kepentingan pembuktian pada tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambilalih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap hartankekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.
Informasi Elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu:
a. sedang melakukan tindak pidana;
b. beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan;
c. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana; atau
d. sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana.
Ganti Rugi adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan nhaknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahlinwarisnya.
Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwanpidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.
(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli.
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik.
(4) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/atau Ahli lainnya.
(2) Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
(1) Dalam hal untuk pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.
(2) Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat.
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban berhak memperoleh pelindungan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.
(4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan
f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan.
(2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
(1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.
(2) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.
(3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.
(5) Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
(6) Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel.
(1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai.
(2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
(3) Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.