Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. 2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Badan ini ditetapkan KBLI. (2) KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

Pasal 02

Golongan pokok ini mencakup kegiatan silvikultur, produksi kayu bulat, serta ekstraksi dan pemungutan produk hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan juga menghasilkan produk yang hanya melalui sedikit pemrosesan, seperti kayu bakar, arang, dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (contohnya pit-props, kayu pulp/pulpwood). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengolahan lanjutan dari kayu yang dimulai dengan penggergajian dan penyerutan kayu, lihat golongan pokok 16.

Pasal 3

(1) KBLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat kategori: a. A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; b. B Pertambangan dan Penggalian; c. C Industri; d. D Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin; e. E Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi; f. F Konstruksi; g. G Perdagangan Besar dan Eceran; h. H Transportasi dan Penyimpanan; i. I Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum j. J Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten; k. K Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya; l. L Aktivitas Keuangan dan Asuransi; m. M Aktivitas Real Estat; n. N Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis; o. O Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha; p. P Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib; q. Q Pendidikan; r. R Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; s. S Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi; t. T Aktivitas Jasa Lainnya; u. U Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi; dan v. V Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya. (2) KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 03

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budi daya ikan, npengumpulan ikan, krustasea, moluska, dan biota air lainnya dari air nlaut, air payau, atau air tawar (misalnya tanaman air, mutiara, dan nkarang). Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas jasa insidental terkait npenangkapan atau budi daya ikan di air laut, air payau, atau air tawar. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan dan reparasi kapal dan perahu, lihat subgolongan n3011, 3315; - pemrosesan ikan, krustasea, atau moluska, baik di pabrik yang di ndarat ataupun pabrik yang di kapal, lihat golongan 102; - olahraga atau aktivitas rekreasi pemancingan, lihat subgolongan n9319.

Pasal 4

Penggunaan KBLI dalam kegiatan lain di luar kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 05

PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT Golongan pokok ini mencakup ekstraksi bahan bakar mineral padat nmelalui penambangan bawah tanah atau terbuka (misalnya npenggolongan, pembersihan, pemadatan, dan langkah-langkah lain nyang diperlukan untuk diangkut) yang menghasilkan produk yang nsiap untuk dipasarkan. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengolahan batubara menjadi kokas (lihat subgolongan 1910); - jasa pertambangan batubara atau lignit (lihat subgolongan 0990); - pembuatan briket (lihat subgolongan 1920).

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 06

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI MENTAH DAN GAS ALAM Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, npertambangan dan ekstraksi/pengambilan minyak dari serpihan nminyak dan pasir minyak, produksi gas alam, serta pemulihan cairan nhidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengoperasian dan/atau npengembangan lokasi penambangan minyak dan gas. Kegiatan dalam golongan pokok ini dapat mencakup pengeboran, npenyelesaian dan perlengkapan sumur; pengoperasian separator, npemisah emulsi, peralatan pemisah garam dan pipa pengumpulan nminyak bumi mentah; dan aktivitas lainnya pada tahap persiapan nminyak dan gas dari lokasi produksi hingga ke titik pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas, di lokasi npenambangan minyak dan gas atas balas jasa/ fee atau kontrak, nlihat subgolongan 0910; - eksplorasi sumur minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; - uji pengeboran (drilling) dan pembubutan lubang (boring) yang nberkaitan dengan pertambangan minyak bumi dan gas, lihat nsubgolongan 0910; - pemurnian produk minyak bumi, lihat subgolongan 1920; - penyurveian geofisika, geologi dan seismik, lihat subgolongan n7110.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 07

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang ndilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka n(open-cast), dasar laut, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup - peningkatan manfaat, seperti penghancuran, pengasahan, npencucian, pengeringan, penyinteran (pemanasan tanpa npelelehan), pengalsinasian (pemanasan sampai oksidasi) dan npeluruhan bijih logam, serta operasi pengapungan dan pemisahan ndengan gaya berat (gravitasi). Golongan pokok ini tidak mencakup - pemanasan/pemanggangan pirit besi (iron pyrites), lihat nsubgolongan 2011; - produksi alumina, lihat subgolongan 2420; - pengoperasian tungku sembur (blast furnaces), lihat golongan npokok 24.

Pasal 09

Golongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan untuk pertambangan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan, atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam, dan bukan logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas, pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas, serta pemompaan dan pengeringan tambang.

Pasal 11

INDUSTRI MINUMAN Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman, seperti minuman tidak beralkohol dan air mineral, minuman beralkohol yang dibuat melalui fermentasi, bir dan anggur, dan minuman beralkohol yang disuling/didistilasi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan malt. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran, lihat subgolongan 1030; - pembuatan minuman dengan bahan baku susu, lihat subgolongan 1050; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076.

Pasal 12

INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau ke dalam bentuk yang siap digunakan untuk konsumsi akhir.

Pasal 013

Lihat subgolongan 0130.

Pasal 14

Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan penjahitan pakaian (pakaian siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan) dari semua bahan (seperti kulit, kain berbulu, kain tenun, kain rajutan, kain crocheted), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam pria, wanita, atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai) dan perlengkapan pakaian. Dalam golongan pokok ini, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara pakaian untuk anak-nanak dan orang dewasa. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan perbaikan pakaian jadi, lihat subgolongan 9529.

Pasal 014

Golongan ini mencakup budi daya dan pembibitan semua jenis hewan nselain hewan air, termasuk hewan ternak, unggas, serangga, binatang nmelata/reptil, cacing, dan hewan kesayangan. Golongan ini juga nmencakup budi daya hewan untuk diambil hasilnya, seperti bulu, ntelur, susu, madu, lilin lebah, dan kepompong ulat sutera. Golongan nini juga mencakup kegiatan pembudidayaan hewan di area atau lokasi nhutan (silvopastura). Golongan ini tidak mencakup - penitipan dan perawatan hewan ternak, lihat subgolongan 0162; - produksi kulit dari rumah pemotongan hewan, lihat golongan 101.

Pasal 15

Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pewarnaan kulit nberbulu dan proses perubahan dari kulit mentah menjadi kulit jadi, nkulit samak, atau kulit finished dengan proses penyamakan atau nproses pengawetan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap npakai. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenis dari nbahan selain kulit, seperti alas kaki dari bahan karet dan koper dari ntekstil. Barang-barang terbuat dari tiruan kulit termasuk di sini nkarena cara pembuatannya sama dengan produk yang terbuat dari nkulit (misalnya koper), dan biasanya diproduksi oleh unit yang sama.

Pasal 16

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, nseperti kayu gergajian, kayu lapis, venir, kontainer kayu, lantai kayu, nkuda-kuda, bangunan kayu prafabrikasi, dan bahan bakar padat dari nbiomassa sayur-sayuran; serta penyempurnaan produk kayu. Proses nproduksi mencakup kegiatan penggergajian, penghalusan npermukaan, pembentukan, pelapisan, dan perakitan produk kayu, ndimulai dari bentuk kayu bulat yang dipotong menjadi kayu pendek, natau kayu gergajian yang dapat diproses lebih lanjut, atau dibentuk nmenggunakan bubut atau alat pembentuk lainnya. Kayu gergajian natau bentuk kayu lainnya juga dapat diratakan atau dihaluskan nkemudian dirakit menjadi produk jadi, seperti kontainer kayu. nTerkecuali penggergajian, sebagian besar golongan pokok ini dibagi nlagi berdasarkan produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini ntidak mencakup pembuatan furnitur, atau perakitan/pemasangan nperabot kayu dan sejenisnya.

Pasal 016

JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCAPANEN Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi nhasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak ndilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa atau nkontrak. Golongan ini juga mencakup jasa pemanenan dan pascapanen untuk nmenyiapkan hasil pertanian untuk pasar primer.

Pasal 017

Lihat subgolongan 0170.

Pasal 17

INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS Golongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kertas, kertas, produk kertas olahan, dan pembuatan produk daur ulang dari kayu, kertas, karton, dan papan kertas. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena mereka berada dalam satu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Seringkali, dalam satu unit terdapat lebih dari satu kegiatan. Pembuatan bubur kertas meliputi pemisahan serat selulosa dari zat lainnya dalam kayu, atau pelarutan dan penghilangan tinta dari kertas bekas, serta pencampuran sejumlah kecil reagen untuk memperkuat ikatan serat. Produk kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan lain dengan berbagai teknik. Barang-barang dari kertas dapat berupa barang ncetakan (contohnya kertas pelapis dinding dan kertas kado), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama dalam pembuatan barang ini. Produksi bubur kertas, kertas, dan papan kertas dicakup dalam golongan 170, sedangkan golongan selebihnya mencakup produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut.

Pasal 20

INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan baku organik dan nanorganik dengan proses kimia untuk menghasilkan produk. Golongan pokok ini membedakan produksi bahan kimia dasar (yang termasuk dalam golongan pertama) dari produksi produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari bahan kimia dasar yang termasuk dalam golongan kedua. Golongan pokok ini juga mencakup Industri biofuel cair.

Pasal 21

INDUSTRI SEDIAAN FARMASI, OBAT KIMIA, DAN OBAT TRADISIONAL Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan npreparat farmasi. Golongan pokok ini mencakup antara lain preparat ndarah, obat-obatan jadi, sediaan diagnostik, sediaan medis, obat ntradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal nuntuk keperluan farmasi.

Pasal 021

Lihat subgolongan 0210.

Pasal 25

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" n(seperti suku cadang, kontainer/wadah, dan struktur), yang pada numumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, serta npembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini njuga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit yang nsebagian besar mengandung logam. Golongan pokok ini tidak nmencakup pembuatan mesin dan peralatannya, serta kegiatan npenggabungan atau pemasangan produk logam (terkadang kala ndengan bahan lain), termasuk barang elektrik, elektronik atau optikal nyang bekerja dengan bagian yang bergerak. Golongan pokok ini juga ntidak mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan khusus pada nproduk logam siap pakai, mesin, dan peralatannya, lihat golongan n331.

Pasal 26

INDUSTRI PRODUK KOMPUTER, ELEKTRONIK, DAN OPTIK Golongan pokok ini mencakup pembuatan komputer, perlengkapan komputer, peralatan komunikasi, dan produk-produk elektronik sejenis, termasuk pembuatan komponennya. Proses produksi ditandai dengan rancangan dan penggunaan penerapan teknologi tinggi untuk menciptakan IC dan barang-barang berukuran kecil. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan barang-barang elektronik rumah tangga, alat pengukuran, alat pengujian, alat navigasi, peralatan iradiasi, peralatan elektromedik dan elektroterapi, peralatan dan instrumen optik, dan pembuatan media magnetik dan optik.

Pasal 29

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER, DAN SEMITRAILER Golongan pokok ini mencakup pembuatan kendaraan bermotor untuk nangkutan penumpang atau barang. Pembuatan berbagai suku cadang ndan aksesori kendaraan bermotor, termasuk pembuatan trailer atau nsemitrailer dicakup dalam golongan pokok ini, sedangkan perawatan ndan perbaikan kendaraan diklasifikasikan di tempat lain. Reparasi dan perawatan kendaraan bermotor pada golongan pokok ini ndiklasifikasikan di 9531.

Pasal 031

Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu npemungutan, penangkapan organisme air liar (tidak dibudidayakan) nyang masih hidup (terutama semua jenis ikan, moluska dan nkrustasea), termasuk tumbuhan air, ikan hias, dan benih ikan, yang nberada di laut, pesisir, atau perairan darat untuk konsumsi atau ntujuan lain, baik dilakukan menggunakan tangan atau berbagai jenis nalat tangkap, seperti jaring dan peralatan pancing lainnya, termasuk nmenggunakan kapal (mencakup juga kegiatan pengolahan dan npengawetan hasil tangkapan jika kapal ini melakukan penangkapan nikan). Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar ngaris pantai (misalnya pengumpulan moluska seperti remis/kepah ndan tiram), laut pesisir pantai, atau laut lepas. Kegiatan ini juga nmencakup penangkapan ikan pada perairan yang dipulihkan stok nikannya.
Sebelumnya
Halaman 1 dari 72Berikutnya