Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 01309

Kelompok ini mencakup produksi semua benih tanaman selain yang ntercakup pada kelompok 01301 dan 01302 secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan perbanyakan ntanaman atau pembuatan batang okulasi tanaman. Kelompok ini juga nmencakup kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, npenanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; n pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit ntanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan. Kegiatan penyemaian ncabai termasuk dalam kelompok ini.

Pasal 1311

Subgolongan ini mencakup kegiatan persiapan serat tekstil dan pemintalan serat tekstil. Kegiatan ini dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material daur ulang, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas berbasis selulosa (misalnya kayu dan jerami). Subgolongan ini mencakup - persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan dan pencucian sutra, penghilangan lemak wol, karbonisasi wol dan pencelupan wol domba, pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan manusia; - pemintalan dan pembuatan benang atau benang jahit untuk pertenunan atau penjahitan, untuk dijual maupun untuk diproses lebih lanjut; - scutching serat rami; - pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, pencelupan, covering/dipping benang sintetis atau benang artifisial; - pembuatan benang kertas. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan persiapan yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan pertanian, lihat golongan pokok 01; - perendaman tanaman tumbuhan serat tekstil (rami, serabut rami) jika tidak terasosiasi dengan kegiatan pertaniannya, lihat subgolongan 0163; - pemisahan biji kapas, lihat subgolongan 0163; - pembuatan serat sintetis dan artifisial, pembuatan benang filamen sintetis atau artifisial (termasuk benang berkekuatan tinggi), lihat subgolongan 2030; - pembuatan serat kaca, lihat subgolongan 2312; - pengolahan limbah tekstil menjadi bahan baku sekunder, lihat subgolongan 3830.

Pasal 1312

Subgolongan ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material daur ulang, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kain tenun dengan benang kapas, benang wol, atau benang sutra, termasuk dari benang campuran, baik artifisial maupun sintetis (misalnya polipropilena); - pembuatan kain tenun lainnya dengan benang yang berasal dari flax (linen), rami, hemp, yute, atau serat bast, dan benang khusus; - pembuatan kain tenun dari bahan baku sekunder. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan kain tenun berbulu (pile atau chenille), kain terry untuk handuk, kain ihram, kain kasa, dan lain-lain; - pembuatan kain tenun dari benang aramid; - pembuatan tenunan bulu imitasi; Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kain rajutan dan crocheted, lihat subgolongan 1391; - pembuatan tekstil penutup lantai, lihat subgolongan 1393; - pembuatan kain nirtenun (nonwoven), lihat subgolongan 1399; - pembuatan tekstil narrow (pita/webbing), lihat subgolongan 1399; - pembuatan kain terpal, tenda, perlengkapan kemah dari material tekstil, layar kapal, kerai (sun blinds), sarung mobil, sarung mesin atau sarung furnitur, parasut, lihat subgolongan 1399; - pembuatan serat karbon dan barang dari serat karbon untuk keperluan nonlistrik, lihat subgolongan 2399; - pembuatan kain kempa, lihat subgolongan 1399.

Pasal 1313

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, yaitu pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan kegiatan terkait. Subgolongan ini mencakup - pengelantangan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain, dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi; - penyempurnaan akhir, pengeringan, penguapan, penyusutan, mending, sanforisasi, serta merserisasi kain dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi; Subgolongan ini juga mencakup - pengelantangan jin/jeans; - pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil; - pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pada pada barang jadi tekstil, termasuk pakaian jadi; - pencapan pada kain sebagai proses antara dalam pembuatan tekstil; - pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil. Subgolongan ini tidak mencakup - pencapan, termasuk sablon, pada tekstil dan pakaian jadi yang tidak dilakukan sebagai kegiatan antara dalam pembuatan tekstil, lihat subgolongan 1811; - pembuatan ukiran laser pada tekstil, lihat subgolongan 1811; - pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet tersebut menjadi unsur utama, lihat subgolongan 2219.

Pasal 1391

Subgolongan ini mencakup - pembuatan dan pengolahan kain rajutan atau crocheted, seperti kain pile dan terry untuk handuk, kain ihram, vitrase, dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela; - pembuatan bulu tiruan rajutan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain lace, lihat subgolongan 1399; - pembuatan pakaian jadi rajutan atau crocheted, lihat subgolongan 1430.

Pasal 1392

Subgolongan ini mencakup - pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga dari berbagai bahan kain, termasuk rajutan atau crochet, seperti selimut, termasuk travelling rugs; linen untuk kasur (seprai), linen

Pasal 1393

Lihat kelompok 13930.

Pasal 1394

Subgolongan ini mencakup - pembuatan tali (twine, cordage, rope, cable, dan sejenisnya) dari nserat tekstil, strip, atau sejenisnya baik yang diimpregnasi, dilapisi n(coated), ditutupi (covered), dan diselubungi (sheathed) oleh karet natau plastik maupun tidak; - pembuatan jaring simpul yang berasal dari tali (twine, cordage, natau rope); - pembuatan barang dari tali atau jaring, seperti jaring ikan (jala), nbumper kapal/ship's fenders, alas duduk yang terpisah/unloading ncushions, sling pengangkut (loading sling), serta tali yang dipasang ncincin logam. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan jaring rambut/harnest, lihat subgolongan 1413; - pembuatan tali kawat, lihat subgolongan 2595; - pembuatan jala penyerok untuk olahraga memancing, lihat nsubgolongan 3230.

Pasal 1399

Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan tekstil atau produk tekstil yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, yang mencakup berbagai macam proses dan jenis barang. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kain nirtenun, baik yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet maupun tidak; - pembuatan kain nirtenun yang menggunakan plastik atau karet sebagai zat pengikat; - pembuatan kain tenun narrow, termasuk yang terdiri dari benang lusi/lungsin tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat; - pembuatan label, badge, dan sejenisnya; - pembuatan ornamen hiasan, seperti kain jalinan (braids), jumbai, pompon, dan sejenisnya; - pembuatan kain kempa (felt); - pembuatan kain tule dan kain jaring lainnya, serta renda dan bordir, dalam bentuk lembaran, strip, atau motif; - pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik; - pembuatan benang berlogam atau benang berpalut (gimped), benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau strip yang ditutupi, diimpregnasi, dilapisi, atau diselubungi dengan karet atau plastik; - pembuatan kain ban dari filamen buatan berkekuatan tinggi; - pembuatan kain yang dilapisi, seperti kain kalkir, kain kanvas untuk melukis, kain bukram dan kain kaku sejenis lainnya, kain yang dilapisi dengan getah atau zat dengan sifat seperti amilum; - pembuatan berbagai barang tekstil, seperti sumbu tekstil, sarung gas pijar, dan kain sarung pipa gas, selang air yang mengandung unsur tekstil, sabuk transmisi atau sabuk konveyor (baik dikuatkan dengan logam atau bahan lainnya maupun tidak), kain ayak, dan kain tapis; - pembuatan hiasan tekstil atau dekorasi untuk kendaraan atau otomotif; - pembuatan selotip/lakban dari tekstil; - pembuatan papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak; - pembuatan kain untuk terpal, kain untuk tenda, kain untuk layar, kain untuk parasut, tekstil untuk kerai, sarung mobil, sarung mesin, sarung furnitur; - pembuatan tali sepatu dari tekstil; - pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan penutup lantai nirtenun yang dibuat dengan jarum tenun, lihat subgolongan 1393; - pembuatan gumpalan tekstil dan barang-barang daripadanya, seperti pembalut dan tampon, lihat subgolongan 1709; - pembuatan sabuk transmisi atau sabuk konveyor dari kain, benang atau kabel yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, dengan karet menjadi unsur utama, lihat subgolongan 2219; - pembuatan pelat, lembaran, atau strip dari plastik seluler yang dikombinasikan dengan kain tekstil yang keberadaan kain tekstilnya semata-mata untuk keperluan penguatan, lihat subgolongan 2219, 2220; - pembuatan kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat subgolongan 2599.

Pasal 01411

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi potong berupa npenggemukan untuk menghasilkan sapi siap potong dan kegiatan npihak ketiga, lihat subgolongan 0163. npembibitan untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen, dan nembrio.

Pasal 1411

Subgolongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam umumnya tidak termasuk kulit berbulu dan dapat dilapisi, diimpregnasi atau diberi karet, namun tidak dirajut atau di-crochet. Subgolongan ini mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit komposisi, termasuk perlengkapan pakaian kerja industri dari kulit seperti celemek kulit juru las/welder; - pembuatan pakaian kerja; - pembuatan pakaian luar lainnya yang terbuat dari kain tenunan, kain rajutan atau kain crocheted, kain nirtenun, dan kain lainnya untuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, celana, dan rok; - pembuatan pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari kain tenunan, kain rajutan atau crocheted, kain renda/lace, dan kain lainnya untuk laki laki, perempuan, dan anak-anak, seperti kemeja, kaus/t-shirt, celana dalam, piyama, gaun tidur, gaun ganti, kimono, blus, korset, rok dalam, dan bra; - pembuatan pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang dan lain-lain; - pembuatan bagian dari barang-barang pada subgolongan ini. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali tutup kepala), lihat subgolongan 1420; - pembuatan pakaian jadi yang langsung dibentuk dari rajutan atau crocheted, lihat subgolongan 1430; - pembuatan pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dijahit tetapi direkatkan bersamaan, lihat subgolongan 2219, 2220; - pembuatan pakaian pelindung dan tahan api, lihat subgolongan 3290; - perbaikan pakaian jadi, lihat subgolongan 9529.

Pasal 01412

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi perah berupa npenggemukan, produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk nmenghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio.

Pasal 1412

Lihat kelompok 14120.

Pasal 01413

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau potong berupa npenggemukan untuk menghasilkan kerbau siap potong dan

Pasal 1413

Subgolongan ini mencakup - pembuatan topi dan peci; - pembuatan perlengkapan pakaian lainnya: sarung tangan, ikat pinggang/sabuk, syal, dasi, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lainnya; - pembuatan penutup kepala dari kulit berbulu; - pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplikasian sol; - pembuatan bagian dari barang-barang pada subgolongan ini. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan alas kaki, lihat subgolongan 1520; - pembuatan sarung tangan kulit dan pelindung kepala olahraga, lihat subgolongan 3230; - pembuatan pelindung kepala (kecuali pelindung kepala olahraga), lihat subgolongan 3290.

Pasal 01414

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau perah berupa npenggemukan dan produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk nmenghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio.

Pasal 01420

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kuda yang menghasilkan nkuda, seperti kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, nkuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo dan kuda kesayangan, bagal, nhinni dan sejenisnya; dan kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya, nuntuk menghasilkan bibit kuda dan sejenisnya, semen, dan embrio. nKelompok ini juga mencakup produksi susu kuda dan sejenisnya. nKelompok ini tidak mencakup pengelolaan kandang kuda untuk balap ndan berkuda untuk olahraga, lihat subgolongan 9319.

Pasal 1420

Lihat kelompok 14200.

Pasal 01430

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan unta npotong, unta perah, dan hewan sejenisnya seperti llama, alpaka, nvicunas, dan guanacos, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan nbibit unta dan sejenisnya, semen, dan embrio. Kelompok ini juga nmencakup produksi susu dari unta dan hewan sejenisnya.

Pasal 1430

Subgolongan ini mencakup - pembuatan pakaian kaki/hosiery, termasuk kaus kaki, celana ketat/tights, dan stoking; - pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau crocheted dan barang-barang jadi lainnya, seperti sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, serta pakaian tidur dan pakaian dalam, termasuk pakaian bayi dan pakaian untuk berolahraga, baik untuk penggunaan individual atau profesional (termasuk pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted); - pembuatan stoking medis dan pakaian kaki/hosiery medis lainnya; - pembuatan alas kaki tanpa sol dari bahan rajutan atau crocheted. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kain rajutan dan crocheted, lihat 1391; - pembuatan bordir pada tekstil sesuai pesanan, lihat 1313.

Pasal 01441

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya domba potong berupa npenggemukan untuk menghasilkan domba siap potong dan kegiatan npembibitan untuk menghasilkan bibit ternak domba potong, semen, ndan embrio.

Pasal 01442

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya berupa penggemukan nuntuk menghasilkan kambing potong dan kegiatan pembibitan untuk nmenghasilkan bibit ternak kambing potong, semen, dan embrio.

Pasal 01443

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan susu

Pasal 01444

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya domba perah untuk nmenghasilkan susu dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan nbibit ternak domba perah, semen, dan embrio.

Pasal 01445

Kelompok ini mencakup kegiatan peternakan yang melakukan nproduksi bulu domba (wol) mentah.

Pasal 01450

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya babi berupa npenggemukan untuk menghasilkan babi siap potong dan kegiatan npembibitan babi untuk menghasilkan bibit ternak babi, semen, dan nembrio.

Pasal 01461

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk nmenghasilkan ayam pedaging.

Pasal 01462

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk nmenghasilkan telur konsumsi dan lainnya.

Pasal 01463

Kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam lokal dan npersilangannya untuk menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal npetelur, pedaging, dan persilangannya.

Pasal 01464

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam lokal dan npersilangannya untuk menghasilkan ayam dara/pullet, ayam lokal npedaging siap potong, dan telur konsumsi.
SebelumnyaHalaman 12 dari 72Berikutnya