Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 01465

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya itik dan bebek untuk nmenghasilkan itik dan bebek pedaging, itik dan bebek petelur, telur nkonsumsi dan lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan ntelur tetas serta bibit itik dan bebek.

Pasal 01466

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung puyuh untuk

Pasal 01467

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung merpati untuk nmenghasilkan burung merpati potong atau lainnya, dan kegiatan npembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung merpati dan ntelur tetas.

Pasal 01468

Kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam ras pedaging dan nayam ras petelur yang menghasilkan telur tetas, ayam bibit (kuri), dan nhasil lainnya.

Pasal 01469

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya unggas lainnya, seperti nkalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk menghasilkan unggas npedaging, unggas petelur, dan telur konsumsi, dan kegiatan npembibitan unggas tersebut untuk menghasilkan bibit atau telur ntetas.

Pasal 01491

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung unta konsumsi nuntuk menghasilkan burung unta potong, telur dan lainnya, dan nkegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung unta natau telur tetas.

Pasal 01492

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan ulat sutra nuntuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.

Pasal 01493

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan lebah nuntuk menghasilkan produk seperti madu, lilin lebah, propolis dan nsarang lebah, dan kegiatan pembibitan lebah.

Pasal 01494

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan nrusa/kijang untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil nlainnya.

Pasal 01495

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan kelinci nuntuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya.

Pasal 01496

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan cacing nuntuk menghasilkan bibit dan daging, dan hasil lainnya.

Pasal 01497

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan burung nwalet termasuk kegiatan lainnya untuk menghasilkan burung dan nsarang burung walet. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan nsarang burung walet, lihat subgolongan 1079.

Pasal 01498

Kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran, pembesaran, dan npembiakan satwa liar dari jenis mamalia, reptilia (selain buaya dan naligator), burung, insekta, dan jenis lainnya untuk pelestarian. nKelompok ini tidak mencakup kegiatan penangkaran buaya dan naligator, lihat golongan 032.

Pasal 01499

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan hewan nlainnya, seperti marmut, anjing, kucing, ulat, dan jangkrik untuk nmenghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.

Pasal 1511

Subgolongan ini mencakup - penyamakan, pewarnaan, dan pengolahan kulit dan kulit yang ntelah melalui proses prapenyamakan; - pembuatan kulit chamois, perkamen, serta kulit yang dimetalisasi natau dipatenkan; - pembuatan kulit komposisi; - pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, npenyamakan, pengelantangan, dan pewarnaan kulit berbulu. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi kulit mentah sebagai bagian dari peternakan, lihat ngolongan 014; - produksi kulit mentah sebagai bagian dari kegiatan pemotongan nhewan, lihat subgolongan 1012; - pembuatan pakaian dari kulit, lihat subgolongan 1420; - pembuatan tiruan kulit yang bahan dasarnya bukan kulit alami, nlihat subgolongan 2219, 2229; - pembuatan kulit alami yang bukan berasal dari hewan, lihat nsubgolongan 3290.

Pasal 1512

Subgolongan ini mencakup - pembuatan koper, tas tangan, ransel, dan sejenisnya dari kulit, nkulit komposisi, atau bahan lain dengan penggunaan teknologi nyang sama pada kulit; - pembuatan pelana dan alat pengekang untuk berbagai hewan; - pembuatan tali jam nonmetalik, seperti kain, kulit, dan plastik; - pembuatan bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau nkulit komposisi, seperti vanbelt dan paking; - pembuatan tali sepatu dari kulit; - pembuatan cambuk kuda dan cambuk penunggang; - pembuatan pakaian kulit untuk hewan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan aparel dari kulit, lihat subgolongan 1420; - pembuatan sarung tangan dan topi dari kulit, lihat subgolongan n1413; - pembuatan alas kaki, lihat subgolongan 1520; - pembuatan sadel sepeda, lihat subgolongan 3092; - pembuatan tali jam dari logam mulia, lihat subgolongan 3211; - pembuatan tali jam dari logam bukan logam mulia, lihat nsubgolongan 3212; - pembuatan sabuk pengaman teknisi listrik dan komunikasi n(linemen) dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan npekerjaan, lihat subgolongan 3290; - pembuatan keranjang dan tas anyaman, lihat subgolongan 1629; - pembuatan tas belanja yang berasal dari plastik lembaran, lihat nsubgolongan 2220; - pembuatan sak dan kantong kertas, lihat kelompok 17022.

Pasal 1520

Subgolongan ini mencakup - pembuatan alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam nbahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat npengecualian di bawah); - pembuatan bagian alas kaki, seperti pembuatan bagian atas alas nkaki, bagian luar dan dalam sol, dan hak dari berbagai bahan n(kulit, kayu, plastik, karet, dan lain-lain); - pembuatan gaiter dan barang sejenisnya; - pembuatan bagian alas kaki dari karet, kayu, atau plastik. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan alas kaki yang dirajut atau crocheted tanpa sol, lihat nsubgolongan 1430; - pembuatan cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) ndari kayu, lihat subgolongan 1629; - pembuatan sepatu bot ski, lihat subgolongan 3230; - pembuatan sepatu ortopedik, lihat subgolongan 3250.

Pasal 1610

Subgolongan ini mencakup - penggergajian, penghalusan, pemrosesan, dan penyempurnaan nkayu; - penggergajian dan penghalusan kayu dengan mesin; - pengirisan, pengulitan, dan pemotongan kayu gelondongan; - pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta; - pembuatan lantai kayu yang belum dirakit; - pembuatan wol kayu, tepung kayu, irisan kayu, dan partikel kayu ndi luar kegiatan kehutanan. Subgolongan ini juga mencakup

Pasal 01611

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun bukan sawah.

Pasal 01612

Kelompok ini mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.

Pasal 01613

Kelompok ini mencakup kegiatan pemanenan tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.

Pasal 01614

Kelompok ini mencakup kegiatan penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu.

Pasal 01615

Kelompok ini mencakup kegiatan pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.

Pasal 01616

Kelompok ini mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.

Pasal 01619

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan, dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penyewaan khusus alat pertanian tanpa operator, lihat kelompok 77392.

Pasal 01621

Kelompok ini mencakup kegiatan perkawinan ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan bull master.

Pasal 1621

INDUSTRI VENIR, KAYU LAPIS, DAN PANEL BERBASIS KAYU Subgolongan ini mencakup

Pasal 01622

Kelompok ini mencakup kegiatan penetasan telur atas dasar balas jasa atau kontrak.

Pasal 1622

INDUSTRI BARANG BANGUNAN DAN BANGUNAN DARI KAYU Subgolongan ini mencakup

Pasal 1623

INDUSTRI WADAH DARI KAYU Lihat kelompok 16230.
SebelumnyaHalaman 13 dari 72Berikutnya