Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan, dan penggembalaan ternak. Kelompok ini juga mencakup kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan.
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS, JERAMI, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup
- pembautan berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu; gantungan baju, rangka cermin dan pigura dari kayu; rangka kanvas dari kayu; gagang payung dari kayu, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan dari kayu, seperti sendok, garpu dan pisau; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit, dan barang sejenisnya dari kayu; serta kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok;
- pengolahan gabus alami, pembuatan gabus aglomerasi;
- pembuatan barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus;
- pembuatan bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, dan wadah;
- pembuatan keranjang dan barang anyaman;
- pembuatan kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat subgolongan 1392;
- pembuatan tas koper/luggage, lihat subgolongan 1512;
- pembuatan alas kaki dari kayu, lihat subgolongan 1520;
- pembuatan bagian sepatu dari kayu (misalnya hak), lihat subgolongan 1520;
- pembuatan korek api, lihat subgolongan 2029;
- pembuatan case (badan) jam dinding, lihat subgolongan 2652;
- pembuatan alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, lihat subgolongan 2826;
- pembuatan furnitur dari kayu, lihat subgolongan 3101;
- pembuatan mainan dari kayu, lihat subgolongan 3240;
- pembuatan pelampung gabus, lihat subgolongan 3290;
- pembuatan sikat dan sapu, lihat subgolongan 3290;
- pembuatan peti mati, lihat subgolongan 3290.
Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi
- kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar mataharidan disinfeksi;
- pemisahan biji kapas;
- penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari;
- penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan;
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, pemeringkatan, sortasi, dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.
Kelompok ini mencakup
- kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap
untuk tujuan komersial;
- penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan,
maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi
satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk
ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan
kesayangan;
- produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari
kegiatan perburuan atau penangkapan;
- penangkapan katak dan kodok di alam liar;
- pengumpulan siput di alam liar;
- penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing
laut yang dilakukan di daratan;
- perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternak-
perburuan untuk pengendalian populasi hewan;
- produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari
kegiatan perburuan dan penangkapan.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari
kegiatan peternakan, lihat subgolongan 0149;
- pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat subgolongan
0149;
- pengendalian hama (termasuk kelinci) yang berhubungan dengan
kegiatan pertanian, lihat subgolongan 0161;
- penangkapan paus, lihat subgolongan 0311;
- produksi kulit dari rumah potong hewan, lihat subgolongan 1011;
- perburuan untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan jasa terkait,
lihat subgolongan 9319;
- kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan
penangkapan, lihat subgolongan 9499.
INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS, DAN PAPAN KERTAS
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuh-putihkan, atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia;
- pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp;
- penghilangan tinta dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas;
- pembuatan kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemrosesan lebih lanjut kertas dan papan kertas, seperti pewarnaan, pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; pembuatan kertas kerut (krep) atau kertas kusut/crinkled; pembuatan laminasi dan foil, jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas;
- pembuatan kertas buatan tangan;
- pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis;
- pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan web selulosa dari serat selulosa;
- pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang, lihat subgolongan 1702;
- kegiatan pencetakan dan jasa terkait pencetakan, lihat golongan 181;
- pembuatan barang-barang dari kertas, papan kertas, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat subgolongan 1709;
- pembuatan kertas yang dilapisi atau diresapi, dengan pelapisan atau peresapannya merupakan unsur utama, lihat subgolongan pelapisan dan peresapan terkait diklasifikasikan;
- pembuatan kertas ampelas, lihat subgolongan 2399;
- publikasi buku, koran, dan aktivitas publikasi lainnya, selain publikasi peranti lunak, lihat golongan 581.
INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG SERTA WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang;
- pembuatan karton, kotak, dan kemasan dari kertas dan papan kertas bergelombang;
- pembuatan karton, kotak, dan kemasan yang dapat dilipat dari papan kertas tidak bergelombang;
- pembuatan kemasan dan kotak dari papan kertas padat;
- pembuatan wadah lainnya dari kertas dan papan kertas;
- pembuatan sak dan kantong kertas;
- pembuatan kotak fail/berkas kantor dan barang sejenisnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan amplop, lihat subgolongan 1709;
- pembuatan barang yang dicetak atau dipres dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat subgolongan 1709.
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan kertas higienis untuk rumah tangga dan pribadi serta produk isian selulosa/cellulose wadding, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, tisu toilet, pembalut dan popok untuk bayi, serta cangkir, piring, dan baki;
- pembuatan isian tekstil/textile wadding dan barang dari isian tekstil, seperti handuk/lap dan tampon;
- pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai;
- pembuatan kertas cetak luar/print-out siap pakai untuk komputer;
- pembuatan kertas fotokopi siap pakai;
- pembuatan kertas stensil dan kertas karbon siap pakai;
- pembuatan kertas tempel atau kertas perekat siap pakai;
- pembuatan amplop dan kartu pos;
- pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alat-alat tulis sejenisnya baik yang bersifat komersial atau untuk pendidikan;
- pembuatan kotak, kantong, dompet, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas;
- pembuatan kertas dinding/wallpaper dan pelapis dinding lainnya, termasuk kertas dinding berlapis vinil dan tekstil;
- pembuatan label;
- pembuatan kertas saring dan papan kertas saring;
- pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sejenisnya;
- pembuatan tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas;
- pembuatan kertas kreasi baru.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan kertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat subgolongan 1701;
- percetakan barang-barang dari kertas, lihat subgolongan 1811;
- pembuatan kartu permainan, lihat subgolongan 3240;
- pembuatan permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat subgolongan 3240.
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
Subgolongan ini mencakup
- reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram
npadat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau
nrekaman suara lainnya;
- reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/compact
ndisk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan
nrekaman video lainnya;
- reproduksi dari salinan induk perangkat lunak/software dan data
pada diska dan pita magnetik.
Subgolongan ini tidak mencakup
- reproduksi barang-barang cetakan, lihat subgolongan 1811;
- penerbitan perangkat lunak/software, lihat golongan 582;
- produksi dan distribusi gambar bergerak, pita video, dan film pada
nDVD atau media sejenisnya, lihat subgolongan 5911, 5912, 5913;
- reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater/bioskop,
nlihat subgolongan 5912;
- produksi salinan induk untuk rekaman atau barang-barang audio,
nlihat subgolongan 5920.
INDUSTRI PRODUK TANUR KOKAS
Lihat kelompok 19100.
INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI
nPRODUK BAHAN BAKAR FOSIL
Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair
natau produk lainnya dari minyak bumi mentah, mineral bitumen atau
nproduk turunannya. Pengilangan minyak bumi mencakup satu atau
nlebih aktivitas berikut: fraksinasi; distilasi langsung minyak mentah;
ndan perengkahan.
Subgolongan ini mencakup
- produksi bahan bakar motor: bensin, minyak tanah, dan lain-lain;
- produksi bahan bakar: minyak bahan bakar berkadar ringan,
n sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana, butana,
ndan sebagainya;
- pembuatan minyak pelumas atau gemuk yang berbahan dasar
nminyak, termasuk dari minyak bekas;
- pembuatan produk untuk industri petrokimia dan untuk
npembuatan bahan pelapis jalan;
- pembuatan berbagai produk olahan minyak bumi, spiritus putih,
nvaselin, malam parafin, minyak ter, dan lain-lain;
- pembuatan briket minyak bumi;
- pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan
nminyak bumi (misalnya gasohol);
- pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi, misalnya
nminyak pelumas bekas.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan briket gambut;
- pembuatan briket batu bara keras dan lignit.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan bahan bakar padat dari biomassa, lihat subgolongan
n1629;
- pembuatan biofuel cair, lihat subgolongan 2029;
- ekstraksi dan produksi gas bumi, lihat subgolongan 0620.
INDUSTRI KIMIA DASAR
Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan kimia yang
nmenggunakan proses dasar, seperti perengkahan termal dan distilasi.
Hasil dari proses ini biasanya berupa unsur kimia atau senyawa kimia
terdefinisi.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan gas anorganik atau gas medis dalam bentuk cair atau
nterkompresi, seperti gas unsur/gas elemental; udara cair atau
nterkompresi; gas refrigeran; campuran gas industri; gas inert/gas
nlembam seperti karbon dioksida; dan gas isolasi;
- pembuatan bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam
bentuk dasar atau konsentrat;
- pembuatan unsur kimia;
- pembuatan asam anorganik kecuali asam nitrit;
- pembuatan alkali, larutan alkali, dan basa anorganik lainnya
kecuali amonia;
- pembuatan senyawa anorganik lainnya;
- pembuatan kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklik,
njenuh dan tak jenuh; hidrokarbon siklik, jenuh dan tak jenuh;
nalkohol asiklik dan siklik; asam monokarboksilat dan
npolikarboksilat, termasuk asam asetat; senyawa gugus fungsi
noksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kuinon, dan senyawa
ndengan dua atau lebih gugus fungsi oksigen; gliserol sintetis;
n senyawa organik dengan gugus fungsi nitrogen, termasuk amina;
fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan
nalkohol dan ester; senyawa organik lainnya, termasuk produk
n distilasi kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain;
- pembuatan air suling;
- pembuatan produk aromatik sintetis;
- pemanggangan pirit besi;
- distilasi tar batu bara.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih
nfluoresen atau sebagai luminophore;
- pembuatan metana yang tidak ditujukan untuk penyediaan bahan
bakar melalui jaringan pasokan permanen;
- pembuatan etanol, selain untuk bahan bakar bioetanol;
- pengayaan bijih uranium dan torium;
- pembuatan litium hidroksida;
Subgolongan ini tidak mencakup
- ekstraksi metana, etana, butana, atau propana, lihat subgolongan
n0620;
- ekstraksi gas alam yang sebagian besar terdiri dari metana, lihat
nsubgolongan 0620;
- pencairan dan regasifikasi gas alam untuk keperluan
pengangkutan yang dilakukan di lokasi tambang, lihat
nsubgolongan 0910;
- pembuatan gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana
di kilang minyak bumi, lihat subgolongan 1920;
- pembuatan pupuk nitrogen dan senyawa nitrogen, lihat
nsubgolongan 2012;
- pembuatan amonia, lihat subgolongan 2012;
- pembuatan nitrit dan nitrat kalium, lihat subgolongan 2012;
- pembuatan amonium karbonat, lihat subgolongan 2012;
- pembuatan plastik dalam bentuk dasar, lihat subgolongan 2013;
- pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat subgolongan
n2013;
- pembuatan bahan celup dan pigmen, lihat subgolongan 2022;
- pembuatan gliserol mentah, lihat subgolongan 2023;
- pembuatan minyak asiri alami, lihat subgolongan 2029;
- pembuatan air suling aromatik, lihat subgolongan 2029;
- pembuatan biofuel cair, seperti bahan bakar bioetanol, lihat
nsubgolongan 2029;
- pembuatan etanol dari biomassa, lihat subgolongan 2029;
- pembuatan asam salisilat dan O-asetilsalisilat, lihat subgolongan
n2101;
- pembuatan metana yang ditujukan untuk penyediaan bahan
b bakar melalui jaringan pasokan permanen, lihat subgolongan
n3520.
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, atau kalium, baik tunggal nmaupun majemuk; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami;
n- pembuatan produk nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan nsulfonitrat, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, nitrit ndan nitrat kalium.
Subgolongan ini juga mencakup
n- pembuatan media tanam dengan gambut sebagai komponen nutama;
n- pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah nliat dan mineral;
n- pembuatan biostimulan tanaman;
n- pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman;
n- pembuatan bahan perbaikan tanah;
n- pembuatan pupuk lain melalui pencampuran atau perlakuan nkimia bahan hewani atau nabati.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), nlihat subgolongan 0891;
n- pembuatan produk agrokimia, seperti pestisida, lihat subgolongan n2021;
n- pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat nsubgolongan 3821;
n- pembuatan zat pembatas pertumbuhan, lihat subgolongan 2029.
Subgolongan ini mencakup pembuatan damar, bahan-bahan plastik ndan elastik termoplastik nonvulkanis dan pencampuran damar pada ndasar yang umum seperti halnya pembuatan damar sintetis yang tidak numum.
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer yang nberbahan etilena, propilena, stirena, vinil klorida, vinil asetat, dan nakrilik; poliamida; damar fenolik dan epoksi serta poliuretana;
n- pembuatan bubuk, butiran, atau serpihan plastik melalui npencampuran atau reformulasi resin plastik dari limbah plastik nyang dipulihkan;
n- pembuatan plastik daur ulang melalui proses pencacahan ndan/atau peletisasi limbah plastik yang telah diproses sebelumnya ndalam pemulihan material;
n- peleburan plastik untuk menghasilkan butiran atau senyawa npenyusun;
n- pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet nsintetis dan faktis;
n- pembuatan campuran karet sintetis dan karet alam atau getah nkaret (misalnya balata);
n- pembuatan selulosa dan turunan kimianya.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- pembuatan serat buatan dan sintetis, filamen, dan benang, lihat nsubgolongan 2030;
n- kegiatan pengirisan atau pemotongan produk plastik, lihat nsubgolongan 3830.
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida,
akarisida, moluskisida, dan biosida;
- pembuatan produk anti-sprout (antitunas), pengatur
npertumbuhan tanaman;
- pembuatan disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya);
- pembuatan produk agrokimia lainnya ytdl.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan pupuk dan senyawa nitrogen, lihat subgolongan 2012.
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan cat, pernis, dan lak;
n- pembuatan sediaan pigmen dan bahan celup, pewarna dan
nopacifier (pembuat tidak jelas);
n- pembuatan email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya;
n- pembuatan mastik;
n- pembuatan senyawa dempul dan dempul non refraktori atau
nbahan penutup permukaan sejenis;
n- pembuatan pelarut komposit organik dan tiner;
n- pembuatan penghapus cat atau pernis;
n- pembuatan tinta cetak;
Subgolongan ini tidak mencakup
n- pembuatan bahan celup dan pigmen, lihat subgolongan 2011;
n- pembuatan tinta tulis dan gambar, lihat subgolongan 2029.
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan zat aktif permukaan organik/surfaktan;
n- pembuatan sabun mandi;
n- pembuatan kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang
nndilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisu basah;
n- pembuatan gliserol mentah;
n- pembuatan sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci
nbaik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring, dan
npelembut bahan pakaian;
n- pembuatan produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum
nndan deodoran ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin
nolahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan
nkrim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk
ngosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi
ndengan pasta dan bubuk penggosok;
n- pembuatan parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim
natau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion nagar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan
npedikur, sampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi
ndang preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat
npengilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur),
ndeodoran dan garam mandi, serta obat untuk menghilangkan
nrambut.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- pembuatan senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara
nkimia, lihat subgolongan 2011;
n- pembuatan gliserol, sintesis dari produk bahan bakar, lihat
nsubgolongan 2011;
n- ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, lihat
nsubgolongan 2029.
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan bahan peledak;
n- pembuatan barang peledak dan petasan, mencakup sumbat,
ndetonator, kembang api untuk sinyal;
n- pembuatan gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet
nndan turunannya;
n- pembuatan ekstrak produk aromatik alami;
n- pembuatan barang dari damar;
n- pembuatan air suling aromatik;
n- pembuatan campuran produk aroma untuk industri parfum atau nmakanan;
n- pembuatan cairan rokok elektrik (e-liquid);
n- pembuatan pelat fotografi, film, kertas peka cahaya, dan bahan
nnpelka lainnya yang belum diproses;
n- pembuatan sediaan kimia untuk keperluan fotografi;
n- pembuatan berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan
npepton, substansi protein lainnya beserta turunannya; minyak
nnasiri; minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia;
nnbahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit; bubuk dan pasta
nnyang digunakan dalam mematri, penyambungan logam, dan
nnpengelasan; substansi yang digunakan untuk logam; aditif yang
INDUSTRI SERAT BUATAN
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan filamen sintetis atau artifisial dalam bentuk gulungan ntow;
n- pembuatan serat stapel sintetis atau artifisial, tidak disisir, disisir natau diproses lainnya untuk pemintalan;
n- pembuatan filamen sintetis atau artifisial, mencakup filamen nberkekuatan tinggi;
n- pembuatan strip atau monofilamen sintetis atau artifisial;
n- pembuatan serat, filamen, strip, atau monofilamen yang dibuat ndari bahan daur ulang.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- pemintalan serat sintetis atau artifisial, lihat subgolongan 1311;
n- pembuatan benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, lihat nsubgolongan 1311;
n- pembuatan serat karbon, lihat subgolongan 2399.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi
penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan
kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan hutan yang
bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi
karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami,
atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat
pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan.
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan inventarisasi/pencatatan
sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat
kategori N.
INDUSTRI SEDIAAN FARMASI DAN OBAT KIMIA
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam nindustri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam no-asetilsalsilik dan lain-lain;
n- pengolahan darah
n- pembuatan bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah nlainnya, vaksin dan preparat homeopatik;
n- pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan nobat kontrasepsi hormonal;
n- pembuatan alat-alat diagnosis medis, termasuk uji kehamilan;
n- pembuatan substansi diagnosis in vivo radioaktif (produksi nradiofarmaka);
n- pembuatan farmasi bioteknologi.
Subgolongan ini juga mencakup
n- pembuatan gula murni kimia;
n- pembuatan garam farmasi;
n- pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain;
n- pembuatan pembalut medis, perban, dan sejenisnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- pembuatan probiotik, lihat subgolongan 1079;
n- pembuatan infusi/pengolahan herbal (min, kamomil dan lain-nlain), lihat subgolongan 1079;
n- pembuatan semen gigi dan tambal gigi, lihat subgolongan 3250;
n- pembuatan semen untuk merekonstruksi tulang, lihat nsubgolongan 3250;
n- perdagangan besar farmasi, lihat subgolongan 4644;
n- perdagangan eceran farmasi, lihat subgolongan 4772;
n- penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, nlihat subgolongan 7210;
n- pengemasan farmasi, lihat subgolongan 8292.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan,
mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi
berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam,
hutan semialami, maupun hutan tanaman.
INDUSTRI OBAT BAHAN ALAM
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan bahan baku obat bahan alam atau produk obat bahan nalam untuk kegunaan farmasi.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang
dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Pembenihan pohon selain
pohon hutan dicakup dalam kelompok 01302.
Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu bulat dari penebangan
hutan, baik digunakan dalam industri berbasis produk hutan
maupun digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props,
tonggak pagar, dan tiang listrik atau telepon.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan kayu hutan dan residu
yang dihasilkan dari kegiatan penebangan pohon hutan, misalnya
semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, dan limbah kehutanan
lainnya untuk energi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan produksi
arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan hasil hutan bukan
kayu yang tumbuh secara liar, misalnya jamur, truffles, beri-berian,
kacang-kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan
damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts,
lumut, dan lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass.
Kelompok ini juga mencakup
- pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, dan kemenyan;
- pemungutan rotan, getah pinus, jernang, kopal, dan selak;
- pemungutan bambu yang tumbuh secara liar;
- pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, dan
sarang burung walet;
- pemungutan daun/buah/kulit kayu gaharu, daun/ranting/kulit
kayu cendana, kulit kayu lawang, dan kayu manis;
- pemungutan daun pandan dan daun kayu putih;
- pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan
pengeringannya secara alami.
Kelompok ini tidak mencakup
- pertanian yang menghasilkan produk-produk yang disebutkan di
atas (kecuali penanaman pohon gabus), lihat golongan pokok 01;
- pertanian jamur dan truffles, lihat subgolongan 0113;
- pertanian buah beri dan aneka kacang, lihat subgolongan 0125;
Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan kaca dalam berbagai macam bentuk yang dibuat dengan berbagai macam proses.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan kaca lembaran, termasuk kaca lembaran berwarna atau berkawat, kaca patri;
- pembentukan dan pengolahan kaca lembaran;
- pembuatan kaca lembaran yang dilaminasi atau dikuatkan;
- pembuatan kaca batangan atau kaca pipa;
- pembuatan kaca cermin.
Subgolongan ini mencakup pembuatan produk dari kaca dengan nberbagai macam proses, termasuk
- pembuatan paving block dari kaca;
- pembuatan sekat dinding dari kaca;
- pembuatan kaca berongga, seperti botol dan wadah lain dari kaca natau kristal, serta gelas minum dan peralatan rumah tangga nlainnya dari kaca atau kristal;
- pembuatan serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari nwol kaca dan nonwoven kaca;
- pembuatan produk dari kaca untuk laboratorium, farmasi, dan nkesehatan;
- pembuatan kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen noptik yang tidak bekerja secara optis;
- pembuatan produk dari kaca yang digunakan pada perhiasan nimitasi;
- pembuatan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca;
- pembuatan kaca untuk lampu;
- pembuatan arca atau patung kecil kaca.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan kain tenun dari serat kaca, lihat subgolongan 1312;
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan produk antara dari mineral nonlogam yang ditambang natau diambil dari tambang, seperti kerikil, batu, atau tanah liat;
- pembuatan mortar refraktori, semen, dan sebagainya;
- pembuatan barang-barang keramik refraktori, seperti barang-nbarang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin, nbalok, dan bata refraktori; serta tabung kimia atau labu distilasi, nwadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, dan pipa.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan produk refraktori yang mengandung magnesit, ndolomit, atau kromit.