Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 01629

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan, dan penggembalaan ternak. Kelompok ini juga mencakup kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan.

Pasal 1629

INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS, JERAMI, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA Subgolongan ini mencakup - pembautan berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu; gantungan baju, rangka cermin dan pigura dari kayu; rangka kanvas dari kayu; gagang payung dari kayu, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan dari kayu, seperti sendok, garpu dan pisau; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit, dan barang sejenisnya dari kayu; serta kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok; - pengolahan gabus alami, pembuatan gabus aglomerasi; - pembuatan barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus; - pembuatan bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, dan wadah; - pembuatan keranjang dan barang anyaman; - pembuatan kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat subgolongan 1392; - pembuatan tas koper/luggage, lihat subgolongan 1512; - pembuatan alas kaki dari kayu, lihat subgolongan 1520; - pembuatan bagian sepatu dari kayu (misalnya hak), lihat subgolongan 1520; - pembuatan korek api, lihat subgolongan 2029; - pembuatan case (badan) jam dinding, lihat subgolongan 2652; - pembuatan alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, lihat subgolongan 2826; - pembuatan furnitur dari kayu, lihat subgolongan 3101; - pembuatan mainan dari kayu, lihat subgolongan 3240; - pembuatan pelampung gabus, lihat subgolongan 3290; - pembuatan sikat dan sapu, lihat subgolongan 3290; - pembuatan peti mati, lihat subgolongan 3290.

Pasal 01630

Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi - kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar mataharidan disinfeksi; - pemisahan biji kapas; - penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari; - penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan;

Pasal 01640

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, pemeringkatan, sortasi, dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.

Pasal 01700

Kelompok ini mencakup - kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial; - penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan, maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan; - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan; - penangkapan katak dan kodok di alam liar; - pengumpulan siput di alam liar; - penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing laut yang dilakukan di daratan; - perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternak- perburuan untuk pengendalian populasi hewan; - produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Kelompok ini tidak mencakup - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari kegiatan peternakan, lihat subgolongan 0149; - pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat subgolongan 0149; - pengendalian hama (termasuk kelinci) yang berhubungan dengan kegiatan pertanian, lihat subgolongan 0161; - penangkapan paus, lihat subgolongan 0311; - produksi kulit dari rumah potong hewan, lihat subgolongan 1011; - perburuan untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan jasa terkait, lihat subgolongan 9319; - kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat subgolongan 9499.

Pasal 1701

INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS, DAN PAPAN KERTAS Subgolongan ini mencakup - pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuh-putihkan, atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia; - pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp; - penghilangan tinta dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas; - pembuatan kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut. Subgolongan ini juga mencakup - pemrosesan lebih lanjut kertas dan papan kertas, seperti pewarnaan, pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; pembuatan kertas kerut (krep) atau kertas kusut/crinkled; pembuatan laminasi dan foil, jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas; - pembuatan kertas buatan tangan; - pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis; - pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan web selulosa dari serat selulosa; - pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang, lihat subgolongan 1702; - kegiatan pencetakan dan jasa terkait pencetakan, lihat golongan 181; - pembuatan barang-barang dari kertas, papan kertas, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat subgolongan 1709; - pembuatan kertas yang dilapisi atau diresapi, dengan pelapisan atau peresapannya merupakan unsur utama, lihat subgolongan pelapisan dan peresapan terkait diklasifikasikan; - pembuatan kertas ampelas, lihat subgolongan 2399; - publikasi buku, koran, dan aktivitas publikasi lainnya, selain publikasi peranti lunak, lihat golongan 581.

Pasal 1702

INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG SERTA WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS Subgolongan ini mencakup - pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang; - pembuatan karton, kotak, dan kemasan dari kertas dan papan kertas bergelombang; - pembuatan karton, kotak, dan kemasan yang dapat dilipat dari papan kertas tidak bergelombang; - pembuatan kemasan dan kotak dari papan kertas padat; - pembuatan wadah lainnya dari kertas dan papan kertas; - pembuatan sak dan kantong kertas; - pembuatan kotak fail/berkas kantor dan barang sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan amplop, lihat subgolongan 1709; - pembuatan barang yang dicetak atau dipres dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat subgolongan 1709.

Pasal 1709

INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS Subgolongan ini mencakup - pembuatan kertas higienis untuk rumah tangga dan pribadi serta produk isian selulosa/cellulose wadding, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, tisu toilet, pembalut dan popok untuk bayi, serta cangkir, piring, dan baki; - pembuatan isian tekstil/textile wadding dan barang dari isian tekstil, seperti handuk/lap dan tampon; - pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai; - pembuatan kertas cetak luar/print-out siap pakai untuk komputer; - pembuatan kertas fotokopi siap pakai; - pembuatan kertas stensil dan kertas karbon siap pakai; - pembuatan kertas tempel atau kertas perekat siap pakai; - pembuatan amplop dan kartu pos; - pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alat-alat tulis sejenisnya baik yang bersifat komersial atau untuk pendidikan; - pembuatan kotak, kantong, dompet, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas; - pembuatan kertas dinding/wallpaper dan pelapis dinding lainnya, termasuk kertas dinding berlapis vinil dan tekstil; - pembuatan label; - pembuatan kertas saring dan papan kertas saring; - pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sejenisnya; - pembuatan tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas; - pembuatan kertas kreasi baru. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat subgolongan 1701; - percetakan barang-barang dari kertas, lihat subgolongan 1811; - pembuatan kartu permainan, lihat subgolongan 3240; - pembuatan permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat subgolongan 3240.

Pasal 1820

REPRODUKSI MEDIA REKAMAN Subgolongan ini mencakup - reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram npadat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau nrekaman suara lainnya; - reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/compact ndisk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan nrekaman video lainnya; - reproduksi dari salinan induk perangkat lunak/software dan data pada diska dan pita magnetik. Subgolongan ini tidak mencakup - reproduksi barang-barang cetakan, lihat subgolongan 1811; - penerbitan perangkat lunak/software, lihat golongan 582; - produksi dan distribusi gambar bergerak, pita video, dan film pada nDVD atau media sejenisnya, lihat subgolongan 5911, 5912, 5913; - reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater/bioskop, nlihat subgolongan 5912; - produksi salinan induk untuk rekaman atau barang-barang audio, nlihat subgolongan 5920.

Pasal 1910

INDUSTRI PRODUK TANUR KOKAS Lihat kelompok 19100.

Pasal 1920

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI nPRODUK BAHAN BAKAR FOSIL Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair natau produk lainnya dari minyak bumi mentah, mineral bitumen atau nproduk turunannya. Pengilangan minyak bumi mencakup satu atau nlebih aktivitas berikut: fraksinasi; distilasi langsung minyak mentah; ndan perengkahan. Subgolongan ini mencakup - produksi bahan bakar motor: bensin, minyak tanah, dan lain-lain; - produksi bahan bakar: minyak bahan bakar berkadar ringan, n sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana, butana, ndan sebagainya; - pembuatan minyak pelumas atau gemuk yang berbahan dasar nminyak, termasuk dari minyak bekas; - pembuatan produk untuk industri petrokimia dan untuk npembuatan bahan pelapis jalan; - pembuatan berbagai produk olahan minyak bumi, spiritus putih, nvaselin, malam parafin, minyak ter, dan lain-lain; - pembuatan briket minyak bumi; - pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan nminyak bumi (misalnya gasohol); - pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi, misalnya nminyak pelumas bekas. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan briket gambut; - pembuatan briket batu bara keras dan lignit. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan bahan bakar padat dari biomassa, lihat subgolongan n1629; - pembuatan biofuel cair, lihat subgolongan 2029; - ekstraksi dan produksi gas bumi, lihat subgolongan 0620.

Pasal 2011

INDUSTRI KIMIA DASAR Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan kimia yang nmenggunakan proses dasar, seperti perengkahan termal dan distilasi. Hasil dari proses ini biasanya berupa unsur kimia atau senyawa kimia terdefinisi. Subgolongan ini mencakup - pembuatan gas anorganik atau gas medis dalam bentuk cair atau nterkompresi, seperti gas unsur/gas elemental; udara cair atau nterkompresi; gas refrigeran; campuran gas industri; gas inert/gas nlembam seperti karbon dioksida; dan gas isolasi; - pembuatan bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk dasar atau konsentrat; - pembuatan unsur kimia; - pembuatan asam anorganik kecuali asam nitrit; - pembuatan alkali, larutan alkali, dan basa anorganik lainnya kecuali amonia; - pembuatan senyawa anorganik lainnya; - pembuatan kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklik, njenuh dan tak jenuh; hidrokarbon siklik, jenuh dan tak jenuh; nalkohol asiklik dan siklik; asam monokarboksilat dan npolikarboksilat, termasuk asam asetat; senyawa gugus fungsi noksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kuinon, dan senyawa ndengan dua atau lebih gugus fungsi oksigen; gliserol sintetis; n senyawa organik dengan gugus fungsi nitrogen, termasuk amina; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan nalkohol dan ester; senyawa organik lainnya, termasuk produk n distilasi kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain; - pembuatan air suling; - pembuatan produk aromatik sintetis; - pemanggangan pirit besi; - distilasi tar batu bara. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih nfluoresen atau sebagai luminophore; - pembuatan metana yang tidak ditujukan untuk penyediaan bahan bakar melalui jaringan pasokan permanen; - pembuatan etanol, selain untuk bahan bakar bioetanol; - pengayaan bijih uranium dan torium; - pembuatan litium hidroksida; Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi metana, etana, butana, atau propana, lihat subgolongan n0620; - ekstraksi gas alam yang sebagian besar terdiri dari metana, lihat nsubgolongan 0620; - pencairan dan regasifikasi gas alam untuk keperluan pengangkutan yang dilakukan di lokasi tambang, lihat nsubgolongan 0910; - pembuatan gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana di kilang minyak bumi, lihat subgolongan 1920; - pembuatan pupuk nitrogen dan senyawa nitrogen, lihat nsubgolongan 2012; - pembuatan amonia, lihat subgolongan 2012; - pembuatan nitrit dan nitrat kalium, lihat subgolongan 2012; - pembuatan amonium karbonat, lihat subgolongan 2012; - pembuatan plastik dalam bentuk dasar, lihat subgolongan 2013; - pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat subgolongan n2013; - pembuatan bahan celup dan pigmen, lihat subgolongan 2022; - pembuatan gliserol mentah, lihat subgolongan 2023; - pembuatan minyak asiri alami, lihat subgolongan 2029; - pembuatan air suling aromatik, lihat subgolongan 2029; - pembuatan biofuel cair, seperti bahan bakar bioetanol, lihat nsubgolongan 2029; - pembuatan etanol dari biomassa, lihat subgolongan 2029; - pembuatan asam salisilat dan O-asetilsalisilat, lihat subgolongan n2101; - pembuatan metana yang ditujukan untuk penyediaan bahan b bakar melalui jaringan pasokan permanen, lihat subgolongan n3520.

Pasal 2012

Subgolongan ini mencakup n- pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, atau kalium, baik tunggal nmaupun majemuk; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; n- pembuatan produk nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan nsulfonitrat, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, nitrit ndan nitrat kalium. Subgolongan ini juga mencakup n- pembuatan media tanam dengan gambut sebagai komponen nutama; n- pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah nliat dan mineral; n- pembuatan biostimulan tanaman; n- pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman; n- pembuatan bahan perbaikan tanah; n- pembuatan pupuk lain melalui pencampuran atau perlakuan nkimia bahan hewani atau nabati. Subgolongan ini tidak mencakup n- pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), nlihat subgolongan 0891; n- pembuatan produk agrokimia, seperti pestisida, lihat subgolongan n2021; n- pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat nsubgolongan 3821; n- pembuatan zat pembatas pertumbuhan, lihat subgolongan 2029.

Pasal 2013

Subgolongan ini mencakup pembuatan damar, bahan-bahan plastik ndan elastik termoplastik nonvulkanis dan pencampuran damar pada ndasar yang umum seperti halnya pembuatan damar sintetis yang tidak numum. Subgolongan ini mencakup n- pembuatan plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer yang nberbahan etilena, propilena, stirena, vinil klorida, vinil asetat, dan nakrilik; poliamida; damar fenolik dan epoksi serta poliuretana; n- pembuatan bubuk, butiran, atau serpihan plastik melalui npencampuran atau reformulasi resin plastik dari limbah plastik nyang dipulihkan; n- pembuatan plastik daur ulang melalui proses pencacahan ndan/atau peletisasi limbah plastik yang telah diproses sebelumnya ndalam pemulihan material; n- peleburan plastik untuk menghasilkan butiran atau senyawa npenyusun; n- pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet nsintetis dan faktis; n- pembuatan campuran karet sintetis dan karet alam atau getah nkaret (misalnya balata); n- pembuatan selulosa dan turunan kimianya. Subgolongan ini tidak mencakup n- pembuatan serat buatan dan sintetis, filamen, dan benang, lihat nsubgolongan 2030; n- kegiatan pengirisan atau pemotongan produk plastik, lihat nsubgolongan 3830.

Pasal 2021

Subgolongan ini mencakup n- pembuatan insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, akarisida, moluskisida, dan biosida; - pembuatan produk anti-sprout (antitunas), pengatur npertumbuhan tanaman; - pembuatan disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya); - pembuatan produk agrokimia lainnya ytdl. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pupuk dan senyawa nitrogen, lihat subgolongan 2012.

Pasal 2022

Subgolongan ini mencakup n- pembuatan cat, pernis, dan lak; n- pembuatan sediaan pigmen dan bahan celup, pewarna dan nopacifier (pembuat tidak jelas); n- pembuatan email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya; n- pembuatan mastik; n- pembuatan senyawa dempul dan dempul non refraktori atau nbahan penutup permukaan sejenis; n- pembuatan pelarut komposit organik dan tiner; n- pembuatan penghapus cat atau pernis; n- pembuatan tinta cetak; Subgolongan ini tidak mencakup n- pembuatan bahan celup dan pigmen, lihat subgolongan 2011; n- pembuatan tinta tulis dan gambar, lihat subgolongan 2029.

Pasal 2023

Subgolongan ini mencakup n- pembuatan zat aktif permukaan organik/surfaktan; n- pembuatan sabun mandi; n- pembuatan kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang nndilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisu basah; n- pembuatan gliserol mentah; n- pembuatan sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci nbaik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring, dan npelembut bahan pakaian; n- pembuatan produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum nndan deodoran ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin nolahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan nkrim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk ngosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi ndengan pasta dan bubuk penggosok; n- pembuatan parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim natau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion nagar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan npedikur, sampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi ndang preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat npengilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), ndeodoran dan garam mandi, serta obat untuk menghilangkan nrambut. Subgolongan ini tidak mencakup n- pembuatan senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara nkimia, lihat subgolongan 2011; n- pembuatan gliserol, sintesis dari produk bahan bakar, lihat nsubgolongan 2011; n- ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, lihat nsubgolongan 2029.

Pasal 2029

Subgolongan ini mencakup n- pembuatan bahan peledak; n- pembuatan barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, ndetonator, kembang api untuk sinyal; n- pembuatan gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet nndan turunannya; n- pembuatan ekstrak produk aromatik alami; n- pembuatan barang dari damar; n- pembuatan air suling aromatik; n- pembuatan campuran produk aroma untuk industri parfum atau nmakanan; n- pembuatan cairan rokok elektrik (e-liquid); n- pembuatan pelat fotografi, film, kertas peka cahaya, dan bahan nnpelka lainnya yang belum diproses; n- pembuatan sediaan kimia untuk keperluan fotografi; n- pembuatan berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan npepton, substansi protein lainnya beserta turunannya; minyak nnasiri; minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia; nnbahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit; bubuk dan pasta nnyang digunakan dalam mematri, penyambungan logam, dan nnpengelasan; substansi yang digunakan untuk logam; aditif yang

Pasal 2030

INDUSTRI SERAT BUATAN Subgolongan ini mencakup n- pembuatan filamen sintetis atau artifisial dalam bentuk gulungan ntow; n- pembuatan serat stapel sintetis atau artifisial, tidak disisir, disisir natau diproses lainnya untuk pemintalan; n- pembuatan filamen sintetis atau artifisial, mencakup filamen nberkekuatan tinggi; n- pembuatan strip atau monofilamen sintetis atau artifisial; n- pembuatan serat, filamen, strip, atau monofilamen yang dibuat ndari bahan daur ulang. Subgolongan ini tidak mencakup n- pemintalan serat sintetis atau artifisial, lihat subgolongan 1311; n- pembuatan benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, lihat nsubgolongan 1311; n- pembuatan serat karbon, lihat subgolongan 2399.

Pasal 02101

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat kategori N.

Pasal 2101

INDUSTRI SEDIAAN FARMASI DAN OBAT KIMIA Subgolongan ini mencakup n- pembuatan substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam nindustri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam no-asetilsalsilik dan lain-lain; n- pengolahan darah n- pembuatan bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah nlainnya, vaksin dan preparat homeopatik; n- pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan nobat kontrasepsi hormonal; n- pembuatan alat-alat diagnosis medis, termasuk uji kehamilan; n- pembuatan substansi diagnosis in vivo radioaktif (produksi nradiofarmaka); n- pembuatan farmasi bioteknologi. Subgolongan ini juga mencakup n- pembuatan gula murni kimia; n- pembuatan garam farmasi; n- pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain; n- pembuatan pembalut medis, perban, dan sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup n- pembuatan probiotik, lihat subgolongan 1079; n- pembuatan infusi/pengolahan herbal (min, kamomil dan lain-nlain), lihat subgolongan 1079; n- pembuatan semen gigi dan tambal gigi, lihat subgolongan 3250; n- pembuatan semen untuk merekonstruksi tulang, lihat nsubgolongan 3250; n- perdagangan besar farmasi, lihat subgolongan 4644; n- perdagangan eceran farmasi, lihat subgolongan 4772; n- penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, nlihat subgolongan 7210; n- pengemasan farmasi, lihat subgolongan 8292.

Pasal 02102

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.

Pasal 2102

INDUSTRI OBAT BAHAN ALAM Subgolongan ini mencakup n- pembuatan bahan baku obat bahan alam atau produk obat bahan nalam untuk kegunaan farmasi.

Pasal 02103

Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok 01302.

Pasal 02201

Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu bulat dari penebangan hutan, baik digunakan dalam industri berbasis produk hutan maupun digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang listrik atau telepon.

Pasal 02202

Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan kayu hutan dan residu yang dihasilkan dari kegiatan penebangan pohon hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, dan limbah kehutanan lainnya untuk energi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.

Pasal 02300

Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, misalnya jamur, truffles, beri-berian, kacang-kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts, lumut, dan lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass. Kelompok ini juga mencakup - pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, dan kemenyan; - pemungutan rotan, getah pinus, jernang, kopal, dan selak; - pemungutan bambu yang tumbuh secara liar; - pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, dan sarang burung walet; - pemungutan daun/buah/kulit kayu gaharu, daun/ranting/kulit kayu cendana, kulit kayu lawang, dan kayu manis; - pemungutan daun pandan dan daun kayu putih; - pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami. Kelompok ini tidak mencakup - pertanian yang menghasilkan produk-produk yang disebutkan di atas (kecuali penanaman pohon gabus), lihat golongan pokok 01; - pertanian jamur dan truffles, lihat subgolongan 0113; - pertanian buah beri dan aneka kacang, lihat subgolongan 0125;

Pasal 2311

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan kaca dalam berbagai macam bentuk yang dibuat dengan berbagai macam proses. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kaca lembaran, termasuk kaca lembaran berwarna atau berkawat, kaca patri; - pembentukan dan pengolahan kaca lembaran; - pembuatan kaca lembaran yang dilaminasi atau dikuatkan; - pembuatan kaca batangan atau kaca pipa; - pembuatan kaca cermin.

Pasal 2312

Subgolongan ini mencakup pembuatan produk dari kaca dengan nberbagai macam proses, termasuk - pembuatan paving block dari kaca; - pembuatan sekat dinding dari kaca; - pembuatan kaca berongga, seperti botol dan wadah lain dari kaca natau kristal, serta gelas minum dan peralatan rumah tangga nlainnya dari kaca atau kristal; - pembuatan serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari nwol kaca dan nonwoven kaca; - pembuatan produk dari kaca untuk laboratorium, farmasi, dan nkesehatan; - pembuatan kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen noptik yang tidak bekerja secara optis; - pembuatan produk dari kaca yang digunakan pada perhiasan nimitasi; - pembuatan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca; - pembuatan kaca untuk lampu; - pembuatan arca atau patung kecil kaca. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kain tenun dari serat kaca, lihat subgolongan 1312;

Pasal 2391

Subgolongan ini mencakup - pembuatan produk antara dari mineral nonlogam yang ditambang natau diambil dari tambang, seperti kerikil, batu, atau tanah liat; - pembuatan mortar refraktori, semen, dan sebagainya; - pembuatan barang-barang keramik refraktori, seperti barang-nbarang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin, nbalok, dan bata refraktori; serta tabung kimia atau labu distilasi, nwadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, dan pipa. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan produk refraktori yang mengandung magnesit, ndolomit, atau kromit.
SebelumnyaHalaman 14 dari 72Berikutnya