Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 2392

Subgolongan ini mencakup - pembuatan perapian keramik atau ubin dinding nonrefraktori, nkubus mosaik, dan sebagainya; - pembuatan paving atau ubin keramik nonrefraktori; - pembuatan bahan-bahan bangunan dari tanah liat nonrefraktori; - pembuatan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan batu buatan dari plastik, lihat subgolongan 2220; - pembuatan produk keramik refraktori, lihat subgolongan 2391; - pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat/keramik dan nporselen, lihat subgolongan 2393.

Pasal 2393

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam nproduk keramik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, ndekorasi atau hiasan, sanitasi, produk keramik teknis (seperti isolator, nperlengkapan isolasi, dan magnet permanen), dan produk keramik nlainnya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan peralatan makan dari keramik dan produk toilet atau nperabot rumah tangga lainnya; - pembuatan arca atau patung dan produk keramik ornamental nlainnya; - pembuatan perlengkapan sanitasi dari keramik dan porselen; - pembuatan isolasi listrik dan peralatan isolasi keramik; - pembuatan magnet ferit dan keramik; - pembuatan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan nindustri; - pembuatan produk keramik teknis seperti isolator, fitting isolasi, ndan magnet permanen; - pembuatan pot keramik, stoples, dan produk sejenis yang ndigunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang; - pembuatan furnitur keramik; - pembuatan produk keramik lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan batu buatan dari plastik, lihat subgolongan 2220; - pembuatan produk keramik refraktori, lihat subgolongan 2391; - pembuatan bahan-bahan bangunan dari keramik, lihat nsubgolongan 2392; - pembuatan magnet logam permanen, lihat subgolongan 2599; - pembuatan perhiasan imitasi, lihat subgolongan 3212; - pembuatan mainan dari keramik, lihat subgolongan 3240; - pembuatan gigi buatan, lihat subgolongan 3250.

Pasal 2394

Subgolongan ini mencakup - pembuatan semen hidrolik dan arang atau kerak besi, termasuk nportland, semen mengandung alumunium, semen terak, dan nsemen superfosfat; - pembuatan kapur, slaked lime, dan kapur hidrolik; - pembuatan plester gips dari gipsum kalsinasi/calcined gypsum natau sulfat kalsinasi (calcined sulphate); - pembuatan dolomit kalsinasi (calcined dolomite). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan mortar refraktori, beton, dan sebagainya, lihat nsubgolongan 2391; - pembuatan produk dari semen, lihat subgolongan 2395; - pembuatan produk dari plester gips, lihat subgolongan 2395; - pembuatan beton dan mortar yang siap campur dan campur nkering, lihat subgolongan 2395; - pembuatan semen yang digunakan dalam kedokteran gigi, lihat nsubgolongan 3250.

Pasal 2395

Subgolongan ini mencakup - pembuatan beton, barang-barang dari batu buatan atau semen nyang digunakan dalam konstruksi, seperti ubin, batu bata, papan, nlembaran, panel, pipa, tonggak dan sebagainya; - pembuatan komponen struktur prafabrikasi untuk gedung atau nbangunan sipil dari semen, beton atau batu buatan; - pembuatan barang-barang gips yang digunakan dalam konstruksi, nseperti papan, lembaran, dan panel; - pembuatan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-ntumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami, dan lain-lain) yang ndisatukan dengan semen, plester gips atau bahan pencampur nmineral lainnya; - pembuatan barang-barang dari semen asbes atau semen serat nselulosa atau sejenisnya, seperti lembaran berombak, lembaran nlainnya, panel, ubin, pipa, reservoir, palung atau bak, kolam, bak ncuci piring, guci, mebel, rangka jendela, dan lain-lain; - pembuatan barang-barang lainnya dari beton, plester gips, semen natau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul, nvas (jambangan), pot bunga dan sebagainya; - pembuatan mortar nontahan api; - pembuatan beton dan mortar siap pakai (ready mixed and dry nmixed concrete and mortar). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan mortar tahan api, lihat subgolongan 2391.

Pasal 02401

Kelompok ini mencakup kegiatan pemanfaatan jasa/kondisi lingkungan di dalam hutan, mulai dari pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem (seperti fungsi konservasi dan lindung), pemanfaatan jasa lingkungan hutan (air, udara), keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan keunikan spesies. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.

Pasal 02402

Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Pasal 02409

Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator; - kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu. Kelompok ini tidak mencakup - pembenihan tanaman hutan, lihat subgolongan 0210; - pengeringan lahan kehutanan, lihat subgolongan 4312; - pembersihan lokasi pembangunan, lihat subgolongan 4312; - pengelolaan air di kawasan hutan, lihat subgolongan 3600; - pengusahaan tenaga panas bumi di kawasan hutan, lihat kelompok 06202; - kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, lihat subgolongan 3900; - aktivitas taman botani, kebun binatang, dan cagar alam, lihat golongan 914; - aktivitas pembangkitan tenaga listrik tenaga surya dan angin di hutan, lihat subgolongan 3511.

Pasal 2410

INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA Subgolongan ini mencakup kegiatan pengubahan seperti reduksi bijih besi dalam tungku pembakar dan tungku konversi oksigen (oxygen converter), reduksi skrap, dan buangan besi dalam tungku listrik atau dengan reduksi langsung bijih besi tanpa peleburan untuk menghasilkan baja mentah yang dilebur atau dimurnikan dalam tungku pencedok dan kemudian dituangkan dan dipadatkan dalam ncaster bersambungan untuk mendapatkan produk panjang atau flat setengah jadi, yang akan dipakai, setelah proses pemanasan kembali, penggulungan, drawing, dan extruding untuk menghasilkan produk jadi seperti papan, lembaran, strip, batangan, tongkat atau kawat, pipa, dan profil berongga. Subgolongan ini mencakup - pembuatan tungku pembakar, tungku konversi baja/steel nconverter, dan pabrik penggilingan dan penyelesaian/finishing; - pembuatan besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; - pembuatan besi campuran; - pembuatan produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; - pembuatan besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; - pembuatan butir besi dan bubuk besi; - pembuatan baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; - peleburan ulang skrap ingot besi atau baja; - pembuatan baja setengah jadi; - pembuatan baja gulungan (panas, dingin atau flat); - pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas; - pembuatan baja open section gulungan panas; - pembuatan baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding, dan turning; - pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja; - pembuatan kawat baja hasil cold drawing atau stretching; - pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open nsection; - pembuatan material rel kereta api baja (rel belum terpasang); - pembuatan tabung, pipa dan profil berongga baja tanpa kelim hasil penggilingan panas, penarikan panas/hot drawing atau ekstrusi panas/hot extruding, penggilingan dingin atau penarikan dingin/cold drawing; - pembuatan tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari penggilingan dingin atau cold drawing; - pembuatan fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with nforged collar, butt-welded fittings, threaded fittings, dan socket- nwelded fiitings.

Pasal 2420

Subgolongan ini mencakup - pembuatan logam dasar mulia, seperti produksi dan pemurnian nlogam mulia tempa atau belum tempa, seperti emas, perak, dan nplatinum dari bijih dan serpihan; - pembuatan aloi/paduan logam mulia; - pembuatan logam mulia setengah jadi; - pembuatan perak gulungan menjadi logam dasar; - pembuatan emas gulungan menjadi logam dasar atau perak; - pembuatan platinum gulungan dan sejenis lainnya menjadi emas, nperak atau logam dasar; - pembuatan aluminium dari alumina; - pembuatan aluminium melalui proses pemurnian elektrolitik dari nsisaan dan serpihan aluminium; - pembuatan aloi/paduan aluminium; - pembuatan aluminium setengah jadi; - pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih dari bijih; - pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih melalui proses npemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan timah hitam, seng ndan timah putih; - pembuatan aloi/paduan timah hitam, seng, dan timah putih; - pembuatan timah hitam, seng dan timah putih setengah jadi; - pembuatan tembaga dari bijih; - pembuatan tembaga melalui hasil proses pemurnian elektrolitik ndari limbah dan scrap tembaga; - pembuatan aloi/paduan tembaga; - pembuatan kawat sekering (listrik); - pembuatan tembaga setengah jadi; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain dari bijih atau noksidasi; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain melalui proses npemurnian elektrolitik dan aluminotermik dari sisaan dan nserpihan krom, mangan, nikel dan lain-lain; - pembuatan aloi/paduan krom, mangan, nikel, dan lain-lain; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain setengah jadi; - pembuatan (barang-barang) mattes dari nikel; - pembuatan bahan bakar nuklir. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan kawat logam; - pembuatan aluminium oksida (alumina); - pembuatan kertas pembungkus dari aluminium (wrapping foil); - pembuatan pelapis aluminium (timah) foil yang dibuat dari aluminium (timah) foil sebagai komponen utamanya; - pembuatan pelapis logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup

Pasal 2431

Lihat kelompok 24310.

Pasal 2432

Lihat kelompok 24320.

Pasal 2511

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL Subgolongan ini mencakup - pembuatan kerangka logam untuk konstruksi dan bagian-bagiannya (menara, tiang, tiang penopang, jembatan, dan lain-lain); - pembuatan kerangka logam untuk peralatan industri (kerangka untuk tungku pembakar, peralatan lifting dan handling, dan lain-lain); - pembuatan bangunan prepabrikasi yang utamanya dari logam, seperti pondok pekerja (rumah mandor) dari logam dan elemen-elemen pertunjukan yang modular; - pembuatan pintu, jendela dan kerangkanya, penutup jendela, dan pintu gerbang dari logam; - logam partisi ruangan untuk penghubung lantai. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga, lihat subgolongan 2513; - pembuatan perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, lihat subgolongan 2599; - pembuatan bagian kapal laut, lihat subgolongan 3011.

Pasal 2512

INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR, DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAM Lihat kelompok 25120.

Pasal 2513

INDUSTRI GENERATOR UAP BUKAN KETEL PEMANAS Lihat kelompok 25130.

Pasal 2520

INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI Lihat kelompok 25200.

Pasal 2591

PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN, DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK Lihat kelompok 25910.

Pasal 2592

PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM Lihat kelompok 25920.

Pasal 2593

Subgolongan ini mencakup - pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, seperti pisau makan, ngarpu, dan sendok; - pembuatan alat potong, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau ncukur dan silet, gunting, dan hair clipper; - pembuatan pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk nperalatan mekanik; - pembuatan perkakas tangan, seperti tang dan obeng; - pembuatan perkakas tangan pertanian tanpa tenaga penggerak; - pembuatan gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar ndan mata gergaji rantai; - pembuatan alat bantu yang dapat diganti untuk perkakas tangan, nbaik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk nmesin perkakas, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling; - pembuatan perkakas pengepres; - pembuatan perkakas pandai besi, seperti alat tempa dan landasan ntempa; - pembuatan kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot); - pembuatan perkakas kelim; - pembuatan gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, nperalatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain; - pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-nlain. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan barang logam lainnya seperti barang berongga (pot, nketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkuk, platters, ndan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lain-nlain), lihat 2599; - pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat nsubgolongan 2818; - pembuatan cetakan ingot, lihat subgolongan 2823; - pembuatan alat-alat makan dari logam mulia, lihat subgolongan n3211.

Pasal 2594

INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM, DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAM Lihat kelompok 25940.

Pasal 2595

Subgolongan ini mencakup - pembuatan barang dari kawat, seperti kawat berduri, pagar kawat, nalat pemanggang (grill), dan jaring kawat; - pembuatan baut, sekrup, mur, dan barang berulir sejenis; - pembuatan paku sumbat atau keling, paku payung, cincin npenutup, dan barang tidak berulir yang sejenis; - pembuatan pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical nsprings, torsion bar springs, dan lembaran untuk pegas; - pembuatan rantai (kecuali power transmission chain).

Pasal 2599

Subgolongan ini mencakup - pembuatan peralatan rumah tangga dari logam, termasuk nperalatan makan, seperti piring, piring ceper, mangkuk, teko, npanci, wajan ketel, pot, dan lain-lain; peralatan bukan listrik nlainnya yang digunakan di meja atau di dapur; peralatan kecil ndapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya; nserta alat penggosok dari logam; - pembuatan bak mandi, bak cuci (piring), wastafel, dan peralatan nsejenis; - pembuatan produk logam untuk keperluan kantor, kecuali nfurnitur; - pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan lain-lain; - pembuatan bermacam peralatan logam, seperti baling-baling kapal ndan sejenisnya, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap n(fixture) rel kereta api yang terpasang dan jepitan, gesper, kait, dan nbarang sejenis; - pembuatan kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya; - pembuatan kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam nterisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik; - pembuatan screw machine product; - pembuatan kantong berbahan foil; - pembuatan magnet logam permanen; - pembuatan botol atau kendi logam hampa udara; - pembuatan tanda logam (bukan listrik); - pembuatan lencana logam dan lencana militer logam; - pembuatan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka, dan npegangan payung. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan magnet ferit dan keramik, lihat subgolongan 2393; - pembuatan tangki dan tandon, lihat subgolongan 2512; - pembuatan pedang, bayonet, lihat subgolongan 2593; - pembuatan pegas jam atau arloji, lihat subgolongan 2652; - pembuatan kawat dan kabel untuk penghantar listrik, lihat nsubgolongan 2732; - pembuatan rantai transmisi listrik, lihat subgolongan 2814; - pembuatan troli belanja, lihat subgolongan 3099; - pembuatan furnitur logam, lihat subgolongan 3102; - pembuatan peralatan olahraga, lihat subgolongan 3230; - pembuatan peralatan permainan dan mainan anak-anak, lihat nsubgolongan 3240.

Pasal 2611

INDUSTRI SEL SURYA, PANEL SURYA, DAN INVERTER FOTOVOLTAIK Lihat kelompok 26110.

Pasal 2619

INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK LAINNYA Subgolongan ini mencakup pembuatan semikonduktor dan komponen lainnya untuk aplikasi elektronik. Subgolongan ini mencakup - pembuatan papan sirkuit cetak atau printed circuit board (PCB) kosong; - pembuatan kapasitor elektronik; - pembuatan resistor elektronik; - pembuatan mikroprosesor; - pembuatan tabung elektron; - pembuatan konektor elektronik; - pembuatan mikrokontroler; - pembuatan programmable logic controller (PLC); - pembuatan induktor (misalnya choke, kumparan, trafo), serta jenis komponen elektronik; - pembuatan kristal elektronik dan crystal assemblies; - pembuatan solenoid, switch, dan transducer untuk aplikasi nelektronik; - pembuatan dice atau wafers dan semikonduktor, baik yang selesai maupun yang setengah jadi; - pembuatan kartu antarmuka atau interface card, misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, dan modem; - pembuatan komponen layar (plasma, polimer, LCD); - pembuatan dioda pemancar cahaya atau light emitting diodes (LED); - pembuatan sirkuit terpadu/integrated circuit (IC), baik analog, digital, maupun hibrid; - pembuatan dioda, transistor, dan alat-alat yang berkaitan dengannya; - pemuatan komponen pada papan sirkuit cetak. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor, dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup

Pasal 2621

INDUSTRI KOMPUTER DAN PERAKITAN KOMPUTER Lihat kelompok 26210.

Pasal 2622

INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER Lihat kelompok 26220.

Pasal 2631

INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI Lihat kelompok 26310.

Pasal 2632

INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS) Lihat kelompok 26320.

Pasal 2639

INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA Subgolongan ini mencakup - pembuatan peralatan private branch exchange (PBX), seperti peralatan switching kantor; - pembuatan peralatan komunikasi data, seperti jembatan (bridge), perute (router), dan gerbang (gateway); - pembuatan peralatan televisi kabel; - pembuatan antena transmisi (pemancar) dan penerima; - pembuatan peralatan penyiaran studio dan televisi, termasuk di dalamnya kamera televisi; - pembuatan modem peralatan carrier; - pembuatan pemancar (transmiter) radio dan televisi; - pembuatan peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol);

Pasal 2651

Subgolongan ini mencakup pembuatan sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik, dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC npendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, npemantauan, pengiriman dan pengontrolan temperatur, kelembaban, ntekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, nkeasaman, konsentrasi, dan rotasi; alat pengukur fluida atau fluid nmeter dengan fungsi penjumlahan (misalnya register) dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan nsinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia natau komposisi fisis atau konsentrasi sampel dari gas, cair, padat atau nmateri komposit; instrumen pengukuran dan pengujian lainnya serta nbagian-bagiannya. Pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, dan nnavigasi non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam nsubgolongan ini.

Pasal 2660

Subgolongan ini mencakup - pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) untuk nkeperluan industri, diagnostik medis, terapi medis, penelitian, dan nilmu pengetahuan, seperti peralatan radiasi sinar alfa, beta, ngamma, sinar-X, atau radiasi pengion lainnya; - pembuatan CT scanner; - pembuatan PET scanner; - pembuatan peralatan magnetic resonance imaging (MRI); - pembuatan peralatan ultrasonografi (USG); - pembuatan peralatan elektrokardiograf (EKG); - pembuatan peralatan endoskopi elektromedik; - pembuatan peralatan laser medis; - pembuatan alat bantu dan terapi pernapasan; - pembuatan alat bantu dengar; - pembuatan alat pacu jantung; - pembuatan alat pijat medis elektrik; - pembuatan ventilator elektromedik; - pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan.
SebelumnyaHalaman 15 dari 72Berikutnya