Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 2670

Subgolongan ini mencakup pembuatan instrumen dan lensa optik, nseperti teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron dan nmikroskop proton), teleskop, prima dan lensa (kecuali lensa optalmik); npelapisan atau pemolesan lensa (kecuali lensa optalmik); mounting nlensa (kecuali lensa optalmik); dan pembuatan perlengkapan fotografi, nseperti kamera fotografi dan pengukur cahaya fotografi/light meter.

Pasal 2711

INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR Sub a n a- pembuatan transformator distribusi listrik; - pembuatan transformator arc-welding; - pembuatan flourescent ballast atau lighting ballast; - pembuatan transformator substasiun untuk distribusi tenaga listrik; - pembuatan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik; - pembuatan motor listrik (kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor); - pembuatan generator tenaga (kecuali alternator pengisi daya baterai untuk mesin pembakaran dalam); - pembuatan perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin); - pembuatan perangkat generator dengan penggerak utama (prime mover); - pembuatan angker dinamo untuk pabrik.

Pasal 2720

INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan baterai sekali pakai n(non-rechargeable) dan baterai isi ulang (rechargeable), termasuk n- pembuatan baterai dan sel-sel utamanya, misalnya sel nmengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak noksida; n- pembuatan akumulator listrik dan komponennya, seperti nseparator, wadah, dan pembungkusnya; n- pembuatan baterai asam timbal (lead acid); n- pembuatan baterai nikel-kadmium (NiCad); n- pembuatan baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride n(NiMH); n- pembuatan baterai litium; n- pembuatan baterai sel kering; n- pembuatan baterai sel basah; n- pembuatan baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik; n- pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau nbattery energy storage system (BESS). Subgolongan ini tidak mencakup n- pembuatan stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik, lihat ngolongan 271; n- instalasi sistem penyimpanan energi listrik untuk bangunan dan ninfrstruktur kelistrikan, lihat subgolongan 4321.

Pasal 2740

INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN Subgolongan ini mencakup pembuatan bola lampu, tabung lampu, ndan komponen-komponennya (tidak termasuk kaca kosong untuk nbola lampu listrik), peralatan lampu listrik dan komponen lainnya n(kecuali peralatan kawat pembawa arus). Subgolongan ini mencakup n- pembuatan lampu, peralatan lampu, dan bola lampu, seperti nlampu ultraviolet, inframerah, neon/TL, bola lampu pijar, lampu ndischarge, dan lampu LED; n- pembuatan peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit natau dinding, seperti lampu gantung (chandelier); n- pembuatan lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai; n- pembuatan lampu hias rantai; n- pembuatan log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs; n- pembuatan senter; n- pembuatan lampu listrik perangkap serangga; n- pembuatan lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, nbensin, dan minyak tanah); n- pembuatan lampu sorot; n- pembuatan peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu nlintas); n- pembuatan peralatan penerangan untuk transportasi (misalnya nuntuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, perahu). Subgolongan ini juga mencakup n- pembuatan peralatan penerangan tenaga surya; n- pembuatan lampu dengan menggunakan atau mengandung zat nradioaktif. Subgolongan ini tidak mencakup n- pembuatan peralatan dari kaca dan kaca untuk peralatan npenerangan, lihat subgolongan 2311, 2312; n- pembuatan dioda pemencar cahaya/light emitting diode (LED), nlihat subgolongan 2619; n- pembuatan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa narus untuk peralatan penerangan, lihat subgolongan 2733; n- pembuatan kipas angin yang dipasang di langit-langit atau kipas nangin kamar mandi yang terintegrasi dengan peralatan npenerangan, lihat subgolongan 2752; n- pembuatan peralatan sinyal (rambu) listrik, seperti rambu-rambu nlalu lintas dan peralatan rambu-rambu pejalan kaki, lihat nsubgolongan 2790; n- pembuatan tanda atau papan listrik, lihat subgolongan 2790.

Pasal 2811

INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR Subgolongan ini mencakup n- pembuatan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin nkendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak nputaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api; n- pembuatan suku cadang yang cocok digunakan dengan mesin npembakaran dalam seperti, piston, cincin piston, karburator dan nsejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan nsebagainya, kecuali untuk kendaraan bermotor; n- pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin npembakaran dalam; n- pembuatan turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan nturbin sejenis lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; nturbin angin; turbin gas/udara; dan penggilingan, kecuali turbojet natau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; n- pembuatan perangkat turbin-ketel (boiler-turbine); n- pembuatan perangkat generator-turbin , terdiri dari turbin dan ngenerator yang dipasang bersama; n- pembuatan mesin untuk aplikasi industri; n- perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu. Subgolongan ini tidak mencakup n- pembuatan generator listrik (kecuali perangkat generator turbin), nlihat subgolongan 2711; n- pembuatan perangkat generator penggerak utama (kecuali nperangkat generator turbin), lihat subgolongan 2711; n- pembuatan suku cadang mesin pembakaran kendaraan bermotor, nlihat subgolongan 2910; n- pembuatan peralatan listrik dan komponen dari mesin piston npembakar dalam untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan n293;

Pasal 2815

Subgolongan ini mencakup n- pembuatan tungku dan oven listrik, tungku dan oven industri dan laboratorium, termasuk incenerator (pemanas); n- pembuatan tungku pembakar; n- pembuatan ketel pemanas sentral, pemanas air solar, pemanas air dan peralatan sejenisnya; n- pembuatan pendingin dan peralatan ventilasi rumah tangga. Subgolongan ini juga mencakup n- pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (setoker), pemanggang, (discharger) penampung abu mekanik. Subgolongan ini tidak mencakup n- pembuatan oven listrik untuk kebutuhan domestik lihat subgolongan 2752; n- pembuatan kipas meja, kipas, kipas angin ventilasi (exhaust fan), kipas angin jendela, plafon atau kipas atap, lihat subgolongan 2751; n- pembuatan peralatan pengering pertanian, lihat subgolongan 2825; n- pembuatan oven roti dan biskuit, lihat subgolongan 2825; n- pembuatan peralatan pengering kayu, bubur kertas, kertas, atau papan kertas, lihat subgolongan 2829; n- pembuatan alat sterilisasi medis, bedah dan laboratorium, lihat subgolongan 3250; n- pembuatan tungku laboratorium gigi, lihat subgolongan 3250.

Pasal 2816

INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH Lihat kelompok 28160.

Pasal 2817

Subgolongan ini mencakup n- pembuatan mesin hitung; n- pembuatan cash register (penghitung uang kontan); n- pembuatan kalkulator; n- pembuatan alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai); n- pembuatan mesin ketik dan mesin stenografi; n- pembuatan alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita); n- pembuatan mesin penghitung koin, penyortir koin dan pembungkus koin; n- pembuatan mesin peruncing pensil; n- pembuatan stapler; n- pembuatan mesin pemungutan suara; n- pembuatan mesin isolasi (tape dispencer); n- pembuatan mesin pembuat lubang kertas; n- pembuatan mesin fotokopi; n- pembuatan toner cartridge; n- pembuatan papan tulis, seperti white board dan marker board dengan permukaan tulisan dan gambar; n- pembuatan mesin pendikte. Subgolongan ini tidak mencakup n- pembuatan komputer dan peralatan perlengkapannya, lihat subgolongan 2621 dan 2622.

Pasal 2818

INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA Lihat kelompok 28180.

Pasal 2819

INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA Subgolongan ini mencakup - pembuatan peralatan pendingin atau pembeku industri, termasuk perakitan komponen utamanya; - pembuatan mesin pengondisi udara/air conditioner (AC), termasuk untuk kendaraan bermotor; - pembuatan kipas angin bukan untuk keperluan rumah tangga; - pembuatan mesin timbangan (selain mesin timbangan laboratorium yang sensitif), seperti timbangan untuk keperluan toko dan rumah tangga, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya; - pembuatan mesin dan perlengkapan penyaringan atau pemurnian zai cair; - pembuatan peralatan untuk proyek, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain; - pembuatan mesin pengepakan dan pembungkus, seperti mesin pengisi, penutup, penyegel, pembungkus, mesin pembuat label dan lain-lain; - pembuatan mesin untuk pembersih atau pengeringan botol dan mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman; - pembuatan mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industri kimia, industri minuman dan lain-lain; - pembuatan mesin penukar panas (heat exchanger); - pembuatan mesin untuk mencairkan udara atau gas; - pembuatan generator gas; - pembuatan mesin penggulung lainnya dan silinder daripadanya (kecuali untuk logam dan kaca), termasuk calendering machine (mesin pres); - pembuatan mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian); - pembuatan mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama; - pembuatan mesin penjual barang otomatis; - pembuatan bagian-bagian untuk mesin keperluan umum; - pembuatan kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain); - pembuatan meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik); - pembuatan peralatan patri dan solder bukan listrik. Subgolongan tidak mencakup - pembuatan timbangan/neraca yang sensitive (khusus untuk laboratorium), lihat subgolongan 2651; - pembuatan kulkas dan frezeer untuk keperluan rumah tangga, l lihat subgolongan 2751; - pembuatan kipas angin untuk keperluan rumah tangga, lihat subgolongan 2752; - pembuatan peralatan patri dan solder listrik, lihat subgolongan n2790; - pembuatan mesin penyemprot pertanian, lihat subgolongan 2821; - pembuatan mesin penggulung kaca dan logam atau silinder daripadanya, lihat subgolongan 2823, 2829; - pembuatan mesin pengering pertanian, lihat subgolongan 2825; - pembuatan mesin penyaring atau pemurnian makanan, lihat subgolongan 2825; - pembuatan mesin pemisah krim, lihat subgolongan 2825; - pembuatan mesin penyaring pakaian komersil, lihat subgolongan n2826; - pembuatan mesin cetak kain, lihat subgolongan 2826.

Pasal 2821

Lihat kelompok 28210.

Pasal 2822

Lihat kelompok 28220.

Pasal 2823

Lihat kelompok 28230.

Pasal 2824

Lihat kelompok 28240.

Pasal 2825

Lihat kelompok 28250.

Pasal 2826

INDUSTRI MESIN TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN PRODUKSI KULIT Subgolongan ini mencakup - pembuatan mesin tekstil, seperti mesin untuk persiapan, nproduksi, extruder, drawing, texturing atau pemotong serat tekstil nbuatan, bahan baku atau benang; mesin untuk persiapan serat ntekstil, seperti pemisah biji kapas, pembuka bal, garnet, penyebar nkapas, penghilang lemak wol, karbonasi wol, combing, carding nroving frame dan lain-lain; mesin pemintalan; mesin persiapan npertenunan, seperti mesin penggulung (reeler), mesin hani n(warpers) dan mesin terkait lainnya; mesin tenun, termasuk alat ntenun bukan mesin (ATBM); mesin rajut; mesin pembuat jaring, nrenda, kain tule, jalinan pita, dan lain-lain; - pembuatan perlengkapan atau peralatan tambahan mesin tekstil, ndobby, jacquards, stop motion otomatis, mekanisme pergantian nshuttle, serta spindle dan spindle flyers; - pembuatan mesin pencapan tekstil; - pembuatan mesin untuk penyempurnaan kain, mesin pencucian, npengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir penyempurnaan, pelapis atau peresapan bahan tekstil; mesin npenggulung, pengurai, pelipat, pemotong biasa atau bergerigi nbahan tekstil; - pembuatan mesin penatu (laundry), setrika, termasuk fusing npress, mesin cuci dan pengering komersial, mesin dry-cleaning; - pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, dan jarum mesin jahit n(baik untuk penggunaan rumah tangga ataupun tidak); - pembuatan mesin untuk memproduksi atau penyempurnaan kain nfelt atau nirtenun; - pembuatan mesin kulit, seperti mesin untuk persiapan, npenyamakan, atau pengerjaan kulit besar, kulit kecil, atau kulit njadi; mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau nproduk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, kulit jadi, dan kulit nberbulu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kertas atau kartu papan kertas yang digunakan pada nmesin jacquard, lihat subgolongan 1709; - pembuatan mesin cuci dan mesin pengering rumah tangga, lihat nsubgolongan 2751; - pembuatan mesin calendering, lihat subgolongan 2819; - pembuatan mesin yang digunakan dalam penjilidan buku, lihat nsubgolongan 2829.

Pasal 2829

INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk keperluan nkhusus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini mencakup - pembuatan mesin untuk pembuatan bubur kertas; - pembuatan mesin untuk pembuatan kertas dan pembuatan atau npenyelesaian papan kertas; - pembuatan mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau npapan kertas; - pembuatan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas natau papan kertas; - pembuatan mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau nuntuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin nekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau nban vulkanisisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari nplastik atau karet khusus; - pembuatan mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk npendukung pencetakan pada berbagai macam bahan; - pembuatan mesin untuk memproduksi ubin, batubata, perekat nkeramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi ntuang dan lain-lain; - pembuatan mesin pabrik semikonduktor; - pembuatan mesin industri aditif; - pembuatan robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk nkeperluan khusus; - pembuatan berbagai mesin dan peralatan untuk keperluan nkhusus, seperti mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu nelektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi natau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, nserat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk npemisahan isotopik; - pembuatan peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban n(kecuali penyeimbang roda); - pembuatan sistem pelumasan pusat; - pembuatan persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar npembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang nterkait; - pembuatan peralatan arena bowling otomatis (misalnya pin-nsetter); - pembuatan peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri nmenembak, gelanggang hiburan, atau permainan lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan alat-alat rumah tangga, lihat subgolongan 2751, 2752, n2753; - pembuatan mesin fotokopi, lihat subgolongan 2817; - pembuatan mesin atau peralatan untuk mengerjakan karet keras, nplastik keras atau kaca dingin, lihat subgolongan 2822; - pembuatan cetakan baja, lihat subgolongan 2823; - pembuatan mesin cetak tekstil, lihat subgolongan 2826.

Pasal 2910

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH Lihat kelompok 29100.

Pasal 2920

INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH; INDUSTRI TRAILER DAN SEMITRAILER Lihat kelompok 29200.

Pasal 2930

INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH Lihat kelompok 29300.

Pasal 3020

INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA Lihat kelompok 30200.

Pasal 3030

Subgolongan ini mencakup pembuatan pesawat udara, wahana nantariksa, dan mesin terkait untuk sipil dan militer, yang mencakup - pembuatan pesawat udara untuk angkutan barang dan npenumpang, untuk olahraga atau tujuan lain; - pembuatan helikopter; - pembuatan pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung; - pembuatan kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas; - pembuatan suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti nrakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, npengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan nbakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter ndan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang nterdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan npendorong turbo untuk pesawat terbang; - pembuatan pesawat terbang latih darat; - pembuatan pesawat udara sipil tanpa awak (drone), bukan untuk nrekreasi; - pembuatan drone militer, kendaraan udara tanpa awak (UAVs); - pembuatan pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, nsatelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, dan nshuttles. Subgolongan ini juga mencakup - pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat; - pembuatan tempat duduk pesawat terbang. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan parasut, lihat subgolongan 1392; - pembuatan amunisi dan ordonansi militer, lihat subgolongan n2520; - pembuatan peralatan telekomunikasi untuk satelit, lihat nsubgolongan 2631, 2632, 2639; - pembuatan peralatan aeronautik/penerbangan dan peralatan npesawat terbang, lihat subgolongan 2651; - pembuatan peralatan sistem navigasi udara, lihat subgolongan n2651; - pembuatan peralatan penerangan untuk pesawat terbang, lihat nsubgolongan 2740; - pembuatan suku cadang pembakaran dan suku cadang listrik lain nuntuk mesin pembakaran dalam, lihat subgolongan 2790; - pembuatan piston, ring piston, dan karburator, lihat subgolongan n2811; - pembuatan persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar npembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang nterkait, lihat subgolongan 2829; - pembuatan drone untuk keperluan rekreasi, lihat subgolongan n3240.

Pasal 3040

INDUSTRI KENDARAAN TEMPUR MILITER Lihat kelompok 30400.

Pasal 3091

Subgolongan ini mencakup - pembuatan sepeda motor dan moped; - pembuatan mesin untuk sepeda motor; - pembuatan gandengan samping (sidecar) untuk sepeda motor; - pembuatan suku cadang dan aksesoris untuk sepeda motor, nseperti rem, kotak roda gigi, pencengkram, roda jalan, peredam nsuara, pipa knalpot, dan bagiannya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan alat pengangkut pribadi, seperti papan meluncur n(skateboard) listrik dan skuter listrik. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban pneumatik dari karet, dari jenis yang digunakan nuntuk sepeda motor, lihat subgolongan 2211; - pembuatan sepeda, lihat subgolongan 3092; - pembuatan sepeda dengan motor listrik tambahan, lihat 3092; - pembuatan kursi roda untuk penyandang disabilitas, lihat 3092.

Pasal 3092

Subgolongan ini mencakup - pembuatan sepeda tanpa motor, sepeda yang dilengkapi motor nlistrik dan sepeda lain, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), ntandem (sepeda gandeng), sepeda anak-anak baik roda dua nmaupun roda tiga; - pembuatan suku cadang dan aksesori sepeda, seperti kerangka, ngarpu sepeda, pelek roda dan jari-jari, hub, rem, sadel, pedal, roda ngigi engkol, dan roda gigi pemindah gigi (derailleur); - pembuatan sepeda dengan motor listrik tambahan; - pembuatan kursi roda untuk penyandang disabilitas baik nmenggunakan motor atau tidak; - pembuatan suku cadang dan aksesori kursi roda untuk npenyandang disabilitas; - pembuatan kereta bayi dan bagiannya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan sepeda berbantuan listrik (yaitu, sepeda dengan motor nbantu yang tidak perlu dikayuh untuk bergerak). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban pneumatik dan ban dalam dari karet, dari jenis nyang digunakan untuk sepeda, lihat subgolongan 2211; - pembuatan mainan beroda yang didesain dapat dinaiki, termasuk nsepeda dan sepeda roda tiga dari plastik, lihat subgolongan 3240.

Pasal 3099

INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL Lihat kelompok 30990.

Pasal 03110

Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota air lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti paus, dugong, penyu, lumba-lumba, ikan napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari. Subgolongan ini juga mencakup - pengumpulan biota laut dan material laut lainnya, seperti mutiara alam, terumbu karang, bunga karang, rumput laut, dan alga.

Pasal 03120

Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar nyang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), nmoluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan nsebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, ndan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang ndilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International nTrade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), ndan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang nberlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air ntawar, sidat, serta hiu dan pari; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.

Pasal 03211

Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, npembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan nbersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, nbentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input nuntuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air laut yang ndibudidayakan contohnya kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, nbubara, lobster, kepiting, rajungan, kerang-kerangan, tiram, cumi-ncumi, bulu babi, teripang, ubur-ubur, kura-kura, penyu, singa laut, ndan anjing laut. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di laut, muara nsungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan nfasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media nbudi daya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan hias

Pasal 3211

INDUSTRI PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA SEJENIS Subgolongan ini mencakup - produksi perhiasan mutiara; - produksi batu mulia dan semimulia bentukan, mencakup npengerjaan batu kualitas industri dan sintetis serta rekonstruksi nbatu mulia atau semimulia; - pengerjaan berlian; - pembuatan perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan ndasar logam mulia, batu mulia atau batu semimulia, atau nkombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semimulia atau nbahan lainnya; - pembuatan barang pandai emas dari logam mulia atau logam nberbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piring-npiring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, nbarang-barang kantor atau meja, atau barang-barang yang nberhubungan dengan keagamaan; - pembuatan barang-barang teknik atau laboratorium dari logam nmulia (kecuali instrumen dan bagian-bagiannya), seperti wadah ntempat melebur logam (crucible), spatula, dan anoda pelapis nlistrik/electroplating anode; - pembuatan tali jam tangan, manset, ikat jam tangan, dan kotak nrokok dari logam mulia; - pembuatan koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal ntender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak; - pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun nbukan logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan nlain-lain), lihat subgolongan 1512; - pembuatan barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam nmulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25; - pembuatan case (badan) jam tangan, lihat subgolongan 2652; - pembuatan tali jam tangan logam (bukan logam mulia), lihat nsubgolongan 3212; - pembuatan perhiasan imitasi, lihat subgolongan 3212.
SebelumnyaHalaman 16 dari 72Berikutnya