Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 03212

Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, npembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan nhias air laut yang tidak dilindungi, seperti kuda laut, ikan nbadut/clownfish, angel piyama, dan blue devil. Kegiatan ini dapat ndilakukan di laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat nlain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.

Pasal 3212

INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS Lihat kelompok 32120.

Pasal 03213

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta npemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, seperti rumput nlaut dari berbagai spesies (misalnya Kappaphycus spp., Eucheuma nspp., Sargassum spp., dan Ulva spp.) dan mikroalga, termasuk npembenihan tumbuhan air laut. Kelompok ini juga mencakup nkegiatan pembudidayaan tumbuhan air laut yang bertujuan untuk npenyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan nkredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari nkegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara nsungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan nfasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media nbudi daya.

Pasal 03214

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota nair laut yang dilindungi dalam apendiks Convention on International nTrade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) ndan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, nseperti ikan napoleon, kuda laut, capungan banggai, dan clarion nangelfish.

Pasal 3220

INDUSTRI ALAT MUSIK Subgolongan ini mencakup - pembuatan alat musik petik, seperti gitar, bas, dan kecapi; - pembuatan alat musik gesek, seperti biola, viola, selo, dan rebab; - pembuatan alat musik kibor/keyboard senar, seperti kibor dan npiano, termasuk piano otomatis; - pembuatan organ kibor pipa, harmonium, dan instrumen sejenis ndengan buluh logam bebas; - pembuatan akordeon dan instrumen sejenisnya, termasuk organ ntiup (pianika); - pembuatan alat musik tiup, seperti trompet, saksofon, klarinet, nharmonika, dan seruling bambu; - pembuatan alat musik pukul (perkusi), seperti drum, xilofon, nmetalofon, simbal, kastanyet, marakas, angklung, calung, nkolintang, gong, gambang, gendang, dan tifa; - pembuatan alat musik dengan suara dihasilkan atau diperkuat nsecara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer; - pembuatan kotak musik, fairground organ, organ yang dijalankan noleh mesin uap (calliope), dan sejenisnya; - pembuatan komponen alat musik dan aksesorinya, seperti nmetronom, garpu tala, pitch pipe, serta kartu, diska, dan gulungan nuntuk alat musik mekanik otomatis; - pembuatan peluit, call horn, dan alat sinyal suara yang ditiup nlainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pita dan diska suara dan video prerecorded, lihat nsubgolongan 1820; - pembuatan mikrofon, amplifier, pengeras suara/loudspeaker, nheadphone, dan komponen sejenis, lihat subgolongan 2649; - pembuatan pemutar rekaman, tape recorder, dan sejenisnya, lihat nsubgolongan 2642; - pembuatan alat musik mainan, lihat subgolongan 3240; - pemulihan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat nsubgolongan 3319; - penerbitan rekaman suara, pita video, dan diska, lihat nsubgolongan 5920; - penyetelan piano/tunning, lihat subgolongan 9529.

Pasal 03221

Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, npembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan nbersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai numur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai ninput untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air tawar nyang dibudidayakan, contohnya ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, ntoman, mujair, tawes, lele, dan katak. Kegiatan budi daya dapat ndilakukan di perairan umum air tawar di darat, seperti danau, waduk, nsungai, genangan air lainnya, dan fasilitas buatan yang menggunakan nair tawar sebagai media budi daya.

Pasal 03222

Kelompok ini mencakup pendederan, pemeliharaan, pembesaran, npembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar nyang tidak dilindungi, seperti diskus, botia, mas koki, mas koi, narwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, ndiamon tetra, barnabus fish, molly, platty, dan manfish. Kegiatan ini ndapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang nmenggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Pasal 03223

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan npemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk ntanaman hias dan mikroalga, seperti Anubias spp., java moss, dan njava fern, termasuk pembenihan tumbuhan air tawar. Kelompok ini njuga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang nbertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, nserta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi nsebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di nlahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air ntawar sebagai media budi daya.

Pasal 03224

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota nair tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International nTrade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) ndan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti npari air tawar, belida, badar goa (wader goa), selusur maninjau, narwana super red, arwana jardinii, zebra pleco, dan pari motoro.

Pasal 3230

INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN OLAHRAGA Lihat kelompok 32300.

Pasal 03231

Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pembesaran, npembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan bersirip dan biota nair payau lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan nukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan nbudi daya pembesaran. Jenis biota air payau yang dibudidayakan ncontohnya ikan bandeng, patin, nila salin, kakap, kepiting, udang nwindu, dan udang vaname. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, nperairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau

Pasal 3240

Subgolongan ini mencakup pembuatan boneka, alat permainan dan mainan (termasuk permainan elektronik), model skala (replika) dan kendaraan anak-anak (kecuali sepeda roda dua dan sepeda roda tiga dari logam). Subgolongan ini mencakup - pembuatan boneka, pakaian boneka dan aksesorinya; - pembuatan figur karakter atau action figure (misalnya tokoh-tokoh pahlawan super atau superhero); - pembuatan binatang mainan; - pembuatan alat musik mainan; - pembuatan kartu permainan; - pembuatan permainan dan mainan dari kertas atau karton; - pembuatan permainan papan dan permainan sejenisnya; - pembuatan permainan papan elektronik; - pembuatan model skala/scale model dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi dan sebagainya; - pembuatan mesin permainan dan mesin judi; - pembuatan meja biliar/billiard table dan meja khusus untuk permainan kasino dan sebagainya;

Pasal 3250

INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA Subgolongan ini mencakup pembuatan peralatan laboratorium, peralatan kedokteran dan operasi (bedah) serta perlengkapannya, peralatan kedokteran gigi dan perlengkapannya, barang-barang ortodontik, peralatan ortodontik dan gigi palsu, termasuk industri

Pasal 3290

INDUSTRI PRODUK LAINNYA YTDL Subgolongan ini mencakup

Pasal 3311

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI nSubgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam npabrikasi di golongan pokok 25. nSubgolongan ini mencakup n- reparasi tangki, reservoir, dan kontainer atau wadah logam; n- reparasi dan pemeliharaan untuk pipa dan saluran pipa; n- las yang berpindah-pindah (keliling); n- reparasi drum pengapalan baja; n- reparasi dan pemeliharaan generator uap atau uap air lainnya; n- reparasi dan pemeliharaan mesin tambahan yang digunakan ndalam generator uap, seperti kondensator, pemanas, npengumpul/kolektor, dan akumulator uap; n- reparasi dan pemeliharaan reaktor nuklir, kecuali separator nisotop; n- reparasi dan pemeliharaan suku cadang mesin kapal laut atau nketel uap tenaga; n- reparasi dan pemeliharaan peralatan kerja dari radiator dan npemanas pusat; n- reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri n(termasuk jasa reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau nrekreasi). nSubgolongan ini tidak mencakup n- reparasi sistem pemanas sentral dan lain-lain, lihat subgolongan n4322; n- reparasi kunci mekanik, peti besi, dan lain-lain, lihat subgolongan n8019.

Pasal 3312

REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN nSubgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan mesin dan nperlengkapan industri dan komersial seperti penajaman atau npemasangan mata pisau dan gergaji mesin, pengelasan atau npematerian (misalnya otomotif atau mesin umum), reparasi mesin npertanian atau mesin industri berat lainnya dan perlengkapannya n(misalnya forklift dan mesin pengangkat berat lainnya, perkakas nmesin, peralatan pendingin komersial, peralatan konstruksi dan npertambangan), termasuk juga mesin dan peralatan yang ada pada ngolongan pokok 28. nSubgolongan ini mencakup n- reparasi dan pemeliharaan mesin kecuali kendaraan bermotor, nkapal, pesawat; n- reparasi dan pemeliharaan mesin kereta api; n- reparasi dan pemeliharaan pompa, kompresor dan peralatan yang nterkait; n- reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga uap atau zat cair; n- reparasi dan pemeliharaan katup/klep; n- reparasi dan pemeliharaan roda gigi (persneling) dan peralatan nkemudi; n- reparasi dan pemeliharaan tungku pembakar pada proses nindustri; n- reparasi dan pemeliharaan alat-alat angkut dan angkat; n- reparasi dan pemeliharaan peralatan pendingin dan peralatan npembersih udara; n- reparasi dan pemeliharaan mesin keperluan umum komersial; n- reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang digerakkan ntenaga lainnya; n- reparasi dan pemeliharaan perkakas mesin pemotong logam dan npembentuk logam dan aksesorinya; n- reparasi dan pemeliharaan perkakas mesin lainnya; n- reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian; n- reparasi dan pemeliharaan mesin pertanian dan mesin kehutanan ndan penebangan; n- reparasi dan pemeliharaan mesin metalurgi; n- reparasi dan pemeliharaan mesin pertambangan, konstruksi dan nmesin pada ladang minyak dan gas; n- reparasi dan pemeliharaan mesin pengolahan makanan, nminuman, dan tembakau; n- reparasi dan pemeliharaan mesin pembuatan pakaian dan npakaian dari kulit; n

Pasal 3313

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN ELEKTRONIK DAN nOPTIK nSubgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang nyang diproduksi di golongan 2651 (industri alat ukur, alat uji, nperalatan navigasi, dan kontrol), 2660 (industri peralatan iradiasi, nelektromedik dan elektroterapi) dan 267 (industri peralatan fotografi

Pasal 3314

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LISTRIK Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan barang-barang ndi golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan 275 (industri nperalatan rumah tangga). Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi, dan nkhususnya transformator; - reparasi dan pemeliharaan motor listrik, generator, dan perangkat nmotor generator; - reparasi dan pemeliharaan peralatan saklar dan papan hubung; - reparasi dan pemeliharaan peralatan relai dan pengontrol industri; - reparasi dan pemeliharaan baterai utama dan cadangan; - reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik; - reparasi dan pemeliharaan peralatan kawat pembawa arus dan nbukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik. Subgolongan ini juga mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun npengisian daya mobil. Subgolongan ini tidak mencakup - reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, lihat 9522; - reparasi dan pemeliharaan komputer dan perlengkapannya, lihat nsubgolongan 9510; - reparasi dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, lihat nsubgolongan 9510; - reparasi dan pemeliharaan peralatan elektronik konsumen, lihat nsubgolongan 9521; - reparasi dan pemeliharaan jam tangan dan jam dinding, lihat nsubgolongan 9529.

Pasal 3315

REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN BUKAN KENDARAAN BERMOTOR Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Namun, pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30. Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan rutin kapal; - reparasi dan pemeliharaan kapal pesiar; - reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan); - reparasi dan pemeliharaan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali); - reparasi dan pemeliharaan mesin pesawat terbang; - reparasi dan pemeliharaan andong dan kereta yang ditarik binatang. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pembangunan kembali kapal, lihat subgolongan 3011; - pembuatan pembangunan kembali lokomotif dan kendaraan jalan rel, lihat subgolongan 3020; - pembuatan pembangunan kembali pesawat terbang, lihat subgolongan 3030; - pembuatan reparasi mesin kapal dan kereta api, lihat subgolongan 3312; - penimbangan dan pembongkaran kapal, lihat subgolongan 3830; - reparasi sepeda dan kursi roda, lihat subgolongan 9529; - reparasi dan pemeliharaan kendaraan bermotor, lihat subgolongan 9531; - reparasi dan pemeliharaan sepeda motor, lihat subgolongan 9532.

Pasal 3319

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LAINNYA Lihat kelompok 33190.

Pasal 3320

INSTALASI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI Subgolongan ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Subgolongan ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Subgolongan ini mencakup - instalasi mesin industri dalam pabrik; - instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; - instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; - jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar; - kegiatan millwright; - machine rigging; - instalasi peralatan arena bowling; - instalasi mesin dan peralatan gudang;

Pasal 3513

PENGOPERASIAN SISTEM TRANSMISI YANG MENYALURKAN LISTRIK DARI fasilitas pembangkit ke sistem distribusi, biasanya dalam bentuk TEGANGAN TINGGI; - pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, DAN kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; - distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik;

Pasal 3515

PENGOPERASIAN SISTEM TRANSMISI YANG MENYALURKAN LISTRIK DARI fasilitas pembangkit ke sistem distribusi, biasanya dalam bentuk TEGANGAN TINGGI; - pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, DAN kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; - distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik;

Pasal 3520

PENGOLAHAN GAS, PENYIMPANAN, DAN NDISTRIBUSI GAS ALAM ATAU BUATAN/SINTETIS KEPADA KONSUMEN MELALUI NJARINGAN. Subgolongan ini mencakup - produksi gas untuk tujuan penyediaan atau suplai gas dengan KARBONASI BATU BARA, DARI PRODUK SAMPINGAN PERTANIAN ATAU DARI NSAMPAH; - penyimpanan gas dan jasa penyimpanan gas (seperti penjualan KAPASITAS PENYIMPANAN UNTUK GAS ALAM); - pengolahan bahan bakar gas dengan nilai kalor tertentu, melalui NPEMURNIAN, PENCAMPURAN, DAN PROSES LAINNYA DARI BERBAGAI NMACAM GAS, TERMASUK GAS ALAM; - transportasi, distribusi, dan penyediaan semua jenis bahan bakar NGAS MELALUI SISTEM SALURAN; - perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; - pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas NPENGANGKUTAN BAHAN BAKAR GAS. Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi gas alam mentah, lihat subgolongan 0620; - pengoperasian oven batu bara, lihat subgolongan 1910. - penyulingan minyak bumi dan gas minyak cair/liquid petroleum NGAS (LPG), lihat subgolongan 1920; - pembuatan gas industri, lihat subgolongan 2011; - kegiatan penjualan atau keagenan (intermediari) yang menyusun PENJUALAN GAS ALAM MELALUI SISTEM DISTRIBUSI YANG DIOPERASIKAN NOLEH PIHAK LAIN, LIHAT SUBGOLONGAN 3540; - perdagangan besar bahan bakar gas dalam botol, lihat NSUBGOLONGAN 4671; - perdagangan eceran bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor NDAN SEPEDA MOTOR, LIHAT SUBGOLONGAN 4730; - perdagangan eceran bahan bakar minyak untuk rumah tangga NDAN BAHAN BAKAR GAS DALAM BOTOL, LIHAT SUBGOLONGAN 4773; - transportasi, biasanya jarak jauh, untuk gas melalui saluran pipa, LIHAT SUBGOLONGAN 4930;

Pasal 3530

PENYEDIAAN UAP PANAS DAN PENYEJUK UDARA Subgolongan ini mencakup - produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk npemanas, sumber energi, dan kegunaan lain; - produksi dan distribusi udara dingin, seperti penyediaan penyejuk nudara; - produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan npendinginan; - produksi es dari air alami. Subgolongan ini juga mencakup - penyimpanan energi panas bumi. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan es yang bisa dimakan, lihat subgolongan 1050; - produksi panas/ uap panas melalui pengolahan sampah, lihat nsubgolongan 3821.

Pasal 3540

AKTIVITAS BROKER DAN AGEN PENJUALAN UNTUK TENAGA LISTRIK DAN GAS ALAM Subgolongan ini mencakup - kegiatan agen penjualan yang mengatur penjualan listrik melalui nsistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain; - kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan nbakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh npihak lain; - kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan ndistribusi untuk bahan bakar gas; - kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, npertukaran kapasitas distribusi, dan transmisi untuk tenaga nlistrik. Subgolongan ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada npengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), nlihat golongan 351; - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada npengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat ngolongan 352; - aktivitas jasa perantara untuk pengangkutan bahan bakar gas, nlihat subgolongan 5231.

Pasal 3600

- pengumpulan, pengambilan air permukaan (dari sungai, danau, dll), dan air tanah; - penampungan air hujan; - pengolahan air untuk penyediaan air, termasuk pengolahan air baku menjadi air minum, penyediaan air baku; - penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk utama yang diinginkan; - pendistribusian air baik dengan jaringan perpipaan maupun tidak, seperti truk atau lainnya; - pengoperasian saluran irigasi; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air.

Pasal 3700

- pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah agar dapat digunakan kembali, contohnya untuk pertanian, industri, pembersihan jalan, dan pengisian air tanah secara buatan; - pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri; - pengumpulan dan pengangkutan air hujan; - pengolahan air limbah; - pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan; - pengeringan beku lumpur limbah oleh fasilitas pengolahan air limbah; - penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; - pemeliharaan toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).

Pasal 3811

Lihat kelompok 38110.

Pasal 3812

Subgolongan ini mencakup pengumpulan limbah berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya, seperti bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, bahan radioaktif, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang
SebelumnyaHalaman 17 dari 72Berikutnya