Subgolongan ini mencakup pembuangan, serta pengolahan sebelum pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya.
Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya;
- pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu, atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya;
- pengolahan sampah organik untuk pembuangan;
- produksi kompos dari sampah organik;
- penyimpanan limbah secara permanen di bawah tanah dalam rongga geologi yang dalam, seperti tambang garam atau kalium.
Subgolongan ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum
PEMULIHAN MATERIAL, LIMBAH, ATAU SAMPAH LAINNYA
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan pengelolaan sampah logam dan nonlogam dan bahan nlainnya menjadi bahan baku sekunder (bahan baku yang berasal ndari daur ulang), biasanya meliputi proses perubahan secara nmekanik atau kimia;
- pemulihan bahan-bahan dari kumpulan sampah, seperti: npemisahan dan pemilahan bahan-bahan yang dapat dipulihkan ndari kumpulan sampah yang tidak berbahaya; pemisahan dan npemilahan bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali, seperti nkertas, plastik, tekstil, barang jadi tekstil, kaleng bekas minuman, ndan logam bekas.
Contoh proses transformasi mekanik dan kimiawi untuk nmendapatkan bahan baku sekunder adalah:
- penghancuran secara mekanik sampah logam seperti mobil, mesin ncuci, sepeda bekas dan sebagainya, yang selanjutnya dilakukan npemilahan dan pemisahan;
- pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya nuntuk pemulihan bahan;
- reduksi mekanis potongan besi dalam ukuran besar, seperti ngerbong kereta api;
- pengirisan atau pemotongan limbah logam, kendaraan rongsokan, ndan sebagainya;
- metode pengelolaan mekanis lainnya seperti pemotongan dan npengepresan untuk mengurangi volume;
- pembongkaran kapal;
- pemulihan logam dari limbah fotografi, misalnya larutan fixer atau nfilm dan kertas fotografi;
- pemulihan karet dari berbagai sumber seperti ban bekas untuk nmenghasilkan bahan baku sekunder;
- pemilahan dan pengolahan mekanis (misalnya pembersihan, npenggilingan) plastik untuk menghasilkan bahan baku sekunder;
- pengolahan (pembersihan, peleburan, penggilingan) limbah plastik natau karet menjadi granul;
- pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia nlimbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi ntekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder;
- pengolahan (pemeraman, pembersihan, pemilahan) abu dasar npembakaran menjadi bahan baku sekunder (logam, agregat);
- penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca;
- penghancuran, pembersihan dan pemilahan limbah lain, seperti nlimbah pembongkaran untuk memperoleh bahan baku sekunder;
- pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak nbekas pakai menjadi bahan baku sekunder;
- pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau lainnya nserta zat sisa menjadi bahan baku sekunder.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan produk jadi baru dari bahan baku sekunder (baik yang ndiproduksi sendiri atau tidak), seperti pemintalan benang dari nserat daur ulang (garnetted stock), membuat bubur kertas dari nsampah kertas, vulkanisir ban, atau produksi logam dari skrap nlogam, lihat golongan yang berkaitan dengan ini di kategori C n(industri);
- pengolahan kembali bahan bakar nuklir, lihat subgolongan 2011;
- peleburan kembali limbah dan skrap logam, lihat subgolongan n2410;
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYA
Subgolongan ini mencakup
- dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, nbaik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia, natau biologi;
- dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk ntapak/lokasi dan instalasi nuklir;
- dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, ncontoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia;
- pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air npermukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai;
- pengurangan asbes, cat, dan bahan-bahan beracun lainnya;
- pembersihan ranjau darat dan sejenisnya;
- penangkapan dan penyimpanan karbon;
- remediasi lokasi penambangan;
- kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya;
- jasa remediasi suatu lokasi, termasuk kontainmen, pengendalian, ndan pemantauan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengendalian hama pertanian, lihat subgolongan 0161;
- pengolahan air untuk tujuan penyediaan air, lihat subgolongan n3600;
- pengolahan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, lihat n3821;
- pengolahan dan pembuangan sampah berbahaya, lihat 3822;
- pembersihan di luar ruangan dan penyiraman jalan dan lain-lain, nlihat subgolongan 8129.
KONSTRUKSI KONVENSIONAL BANGUNAN GEDUNG
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau bukan hunian serta penambahan dan perubahan bangunan tersebut. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43.
Subgolongan ini mencakup
- konstruksi semua jenis bangunan gedung, seperti gedung hunian;
bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik dan bengkel;
rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mal, restoran;
bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; gedung parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; serta bangunan tempat ibadah;
- perombakan atau renovasi lengkap struktur bangunan gedung hunian atau bukan hunian yang ada, yang melibatkan berbagai kegiatan konstruksi khusus;
- konstruksi bangunan yang didukung udara, seperti kubah udara.
Subgolongan ini tidak mencakup
- konstruksi fasilitas industri selain bangunan gedung, lihat subgolongan 4299;
- pemasangan bangunan prapabrikasi yang telah dirakit, lihat subgolongan 4390;
- fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor), lihat subgolongan 4299;
- pengembangan proyek bangunan gedung untuk dijual kemudian, lihat golongan 681;
- kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat golongan 711;
- kegiatan manajemen proyek untuk konstruksi, lihat golongan 711.
Subgolongan ini mencakup
- konstruksi jalan tol, jalan raya, jalan lainnya untuk pejalan kaki ndan kendaran;
- pengerjaan permukaan jalan tol, jalan raya, jalan layang, jalain nlainnya, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan;
- konstruksi jembatan untuk jalan layang dan rel layang;
- konstruksi terowongan;
- konstruksi jalan rel, jalan rel bawah tanah, dan moda raya nterpadu;
- konstruksi saluran listrik udara dan rel konduktor untuk kereta;
- konstruksi landasan pacu pesawat terbang.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang nmenggunakan listrik, lihat subgolongan 4321;
- kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat subgolongan 7110;
- kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan nteknik sipil, lihat subgolongan 7110.
Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta nbangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang nterintegrasi dari sistem ini.
Subgolongan ini mencakup
- konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, njaringan listrik dan komunikasi;
- konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, njaringan komunikasi, dan sumber tenaga;
- konstruksi bangunan sipil untuk jaringan air;
- konstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal);
- konstruksi bangunan sipil untuk reservoir;
- konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, ntermasuk perbaikannya;
- konstruksi bangunan pembuangan limbah;
- konstruksi stasiun pemompa;
- konstruksi pembangkit tenaga listrik;
- konstruksi pengeboran sumur.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan nteknik sipil, lihat subgolongan 7110.
Subgolongan ini mencakup konstruksi fasilitas berbasis air lainnya:
- konstruksi dari jalan air atau terusan; pelabuhan dan sarana jalur nsungai, marina, dok (pangkalan); struktur hidromekanis, seperti npintu air, lift, pintu pengatur air, landasan tarik; bendungan dan ntanggul;
- pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air, seperti basin npelabuhan dan kanal;
- konstruksi bangunan sipil terkait pengelolaan air lainnya.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup
- konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak, pabrik industri kimia, sistem penyimpanan silo;
- konstruksi fasilitas pertambangan, seperti sumuran, menara, dan terowongan;
- konstruksi selain bangunan gedung, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan;
- konstruksi taman bermain;
- pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum, dan lain-lain).
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat subgolongan 7110.
PEMASANGAN SISTEM KELISTRIKAN
Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan gedung dan bangunan sipil.
Subgolongan ini mencakup
- pemasangan kabel listrik dan fiting;
- pemasangan kabel telekomunikasi;
- pemasangan jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik;
- pemasangan satelit;
- pemasangan sistem penerangan;
- pemasangan alarm kebakaran;
- pemasangan sistem alarm pencuri;
- pemasangan penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu nelektris;
- pemasangan penerangan landasan pesawat terbang di bandara;
- pemasangan sistem fotovoltaik pada bangunan;
- pemasangan sistem penyimpanan daya;
- pemasangan pengisi daya kendaraan listrik;
- pemasangan penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating).
Subgolongan ini tidak mencakup
- konstruksi jaringan distribusi untuk listrik dan telekomunikasi, lihat subgolongan 4220;
- konstruksi ladang energi surya dan angin, lihat subgolongan 4220;
- konstruksi stasiun distribusi listrik, seperti untuk kendaraan listrik, lihat subgolongan 4220;
- pemasangan penangkal petir, lihat subgolongan 4329;
- pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem keamanan nelektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemasangan dan pemeliharaannya, lihat subgolongan 8019.
PEMASANGAN SALURAN AIR (PLUMBING), PEMANAS DAN nPENDINGIN UDARA
Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, pemeliharaan ndalam bangunan, atau proyek konstruksi lainnya, seperti saluran air, nsistem pemanas dan pendingin; termasuk penambahan dan alterasi.
Subgolongan ini mencakup
- pemasangan sistem pemanas, seperti pompa kalor dan kolektor nsurya termal;
- pemasangan tungku pemanas, menara pendingin;
- pemasangan perlengkapan dan saluran ventilasi dan pendingin nruangan;
- pemasangan saluran gas;
- pemasangan saluran uap;
- pemasangan sistem penyemprot api untuk kebakaran;
- pemasangan sistem pemercik (sprinkler) untuk kebakaran dan ntaman;
- pemasangan saluran udara;
- pemasangan atau konstruksi tungku pemanas bata;
- pemasangan sistem distribusi gas medis di rumah sakit.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pemasangan pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat nsubgolongan 4321;
- pemeriksaan melalui kamera pada saluran udara, pipa air dan gas, nserta cairan lainnya tanpa perbaikan atau instalasi, lihat nsubgolongan 7120.
Subgolongan ini mencakup pemasangan perlengkapan dalam nbangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti perlengkapan nsudah sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin nruangan, atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik nsipil, termasuk reparasi dan perawatannya.
Subgolongan ini mencakup
- pemasangan elevator (lift), eskalator (tangga berjalan);
- pemasangan pintu putar dan pintu otomatis;
- pemasangan penangkal petir;
- pemasangan sistem penyedot debu terintegrasi;
- pemasangan insulasi panas, suara, atau getaran.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pemasangan mesin industri, lihat subgolongan 3320.
Subgolongan ini mencakup
- pelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi nlainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang nberkaitan;
- pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), njendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan nlainnya;
- pemasangan dapur built-in, tangga, dan sejenisnya;
- pemasangan furnitur;
- penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding ndengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang, dan nsebagainya;
- pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan natau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau nubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan npelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan
- pengecatan interior dan eksterior bangunan;
- pengecatan bangunan sipil;
- pemasangan kaca, cermin, dan lain-lain;
- pemasangan interior untuk toko, rumah mobil, perahu, dan lain-nlain;
- pengerjaan penyelesaian bangunan lainnya yang tidak ndiklasifikasikan di tempat lain.
Subgolongan ini tidak mencakup:
- pengecatan jalan, lihat subgolongan 4210;
- instalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat subgolongan 4329;
- kegiatan perancang dekorasi interior, lihat kelompok 74191;
- pembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat nsubgolongan 8121;
- pembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat nsubgolongan 8129;
- perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat nsubgolongan 9524.
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan npada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang nmemerlukan keahlian atau perlengkapan khusus.
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan konstruksi fondasi, termasuk pemasangan tiang pancang nke dalam tanah;
- kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air;
- kegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan;
- kegiatan penggalian (shaft sinking);
- kegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri;
- kegiatan pembengkokan baja tulangan di lokasi konstruksi;
- kegiatan pemasangan batu, blok, bata, dan lainnya;
- kegiatan atap, seperti pemasangan penutup atap;
- kegiatan pendirian dan pembongkaran perancah dan anjungan nkerja;
- pemasangan pagar pengaman jalan, rambu lalu lintas;
- pengecatan jalan dan pemarkaan lainnya;
- kegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) nuntuk keperluan industri;
- kegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan npenggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada ngedung-gedung yang tinggi;
- pekerjaan di bawah permukaan tanah;
- pemasangan dinding peredam bising, misalnya di sepanjang jalan;
- pemasangan perabot jalan;
- konstruksi kolam renang di luar ruangan;
- penyewaan derek dengan operatornya;
- konservasi, perbaikan, dan pemulihan bangunan warisan budaya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa noperator, lihat subgolongan 7739.
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Lihat kelompok 46100.
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar padi-padian dan biji-bijian, termasuk benih dan bibit tanaman;
- perdagangan besar buah yang mengandung minyak;
- perdagangan besar bunga dan tumbuhan;
- perdagangan besar tembakau yang tidak diolah;
- perdagangan besar hewan hidup, termasuk hewan kesayangan dan bibit hewan;
- perdagangan besar kulit dan jangat;
- perdagangan besar kulit (leather);
- perdagangan besar bahan baku, sampah, residu, dan produk sampingan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan perdagangan besar yang tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461;
- perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan, lihat subgolongan 4630;
- perdagangan besar serat tekstil, lihat subgolongan 4679.
Subgolongan ini mencakup n- perdagangan besar beras; n- perdagangan besar buah dan sayuran; n- perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan nbersumber dari nabati; n- perdagangan besar kopi, teh, kakao, dan rempah. nSubgolongan ini tidak mencakup n- pencampuran wine atau distilasi minuman keras, lihat nsubgolongan 1101, 1102. n
Subgolongan ini mencakup n- perdagangan besar produk susu; n- perdagangan besar telur dan hasil pengolahan telur; n- perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan nbersumber dari hewan; n- perdagangan daging dan olahan daging; n- perdagangan besar produk perikanan. n
Subgolongan ini mencakup n- perdagangan besar gula, cokelat, dan kembang gula; n- perdagangan besar produk bakeri; n- perdagangan besar minuman; n- perdagangan besar tembakau, produk dan aksesori rokok, ntermasuk rokok elektronik (vape), korek api, cangklong, dan alat nlinting rokok; n- perdagangan besar makanan siap saji; n- perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet; n- perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia; n- pembelian minuman anggur dalam jumlah besar dan pembotolan ntanpa pengubahan (transformasi); n- perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan. nSubgolongan ini tidak mencakup n- pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat nsubgolongan 1101, 1102; n- perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620; n- perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik, lihat nsubgolongan 4679; n- perdagangan besar tanpa memiliki hak atas barang yang ndiperdagangkan, lihat subgolongan 4610. n
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar benang rajut, benang tenun;
- perdagangan besar kain;
- perdagangan besar linen rumah tangga (kain untuk keperluan nrumah tangga);
- perdagangan besar perlengkapan jahit, seperti jarum, benang njahit, kancing, dan ritsleting;
- perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga;
- perdagangan besar aksesori pakaian, seperti sarung tangan, dasi, ndan penjepit;
- perdagangan besar alas kaki;
- perdagangan besar produk berbahan bulu;
- perdagangan payung;
- perdagangan besar parasol, terpal, layar kapal, dan parasut.
Subgolongan ini tidak mencakup
- perdagangan besar perhiasan dan barang dari kulit selain pakaian ndan alas kaki, lihat subgolongan 4649;
- perdagangan besar tenda dan kantong tidur, lihat subgolongan n4649;
- perdagangan besar serat tekstil, lihat subgolongan 4679.
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar obat-obatan;
- perdagangan besar kosmetik, seperti parfum dan sabun;
- perdagangan besar bahan baku obat;
- perdagangan besar sediaan farmasi lainnya.
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar alat tulis, buku, majalah dan surat kabar.
Subgolongan ini tidak mencakup
- perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat nsubgolongan 4652;
- perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat nsubgolongan 4652;
- perdagangan besar furnitur kantor, lihat subgolongan 4659.
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar perlengkapan rumah tangga;
- perdagangan besar elektronik konsumen, seperti perlengkapan nradio dan TV, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan nstereo dan konsol gim video;
- perdagangan besar alat-alat makan;
- perdagangan besar piring porselen dan gelas;
- perdagangan besar barang dari kayu, barang dari anyaman dan nbarang dari gabus dan lain-lain;
- perdagangan besar sepeda, sepeda listrik, monowheel, hoverboard, nskuter, termasuk suku cadang dan aksesorinya;
- perdagangan besar rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan nDVD;
- perdagangan besar barang dari kulit dan aksesori perjalanan;
- perdagangan besar jam tangan, jam dinding, dan perhiasan;
- perdagangan besar alat musik, mainan, alat permainan, dan nbarang olahraga;
- perdagangan besar media berisi rekaman;
- perdagangan besar perlengkapan bayi, seperti kereta bayi, kereta ndorong bayi, alat bantu jalan bayi, gendongan bayi, kursi mobil nbayi;
- perdagangan medali dan piala olahraga;
- perdagangan besar tenda dan kantong tidur;
- perdagangan besar barang promosi;
- perdagangan besar panci dan wajan;
- perdagangan besar hiasan imitasi.
Subgolongan ini tidak mencakup
- perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat nsubgolongan 4652;
- perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat nsubgolongan 4652;
- perdagangan besar furnitur kantor, lihat subgolongan 4659.
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar komputer dan pelengkapan periferal komputer,
seperti printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan
peralatan konferensi video;
- perdagangan besar perangkat lunak siap pakai, termasuk gim
video, yang disediakan dalam media fisik dengan hak penggunaan
permanen.
Subgolongan ini tidak mencakup
- perdagangan besar suku cadang elektronik, lihat subgolongan
4652;
- perdagangan besar peralatan dan mesin kantor (kecuali komputer
ndan perlengkapannya), lihat subgolongan 4659;
Subgolongan ini mencakup
n- perdagangan besar katup dan tabung elektronik;
n- perdagangan besar peralatan semikonduktor;
n- perdagangan besar mikrocip dan sirkuit terpadu/IC;
n- perdagangan besar papan sirkuit cetak/PCB;
n- perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD
ndan DVD kosong;
n- perdagangan besar perlengkapan telepon dan komunikasi, seperti
telepon genggam dan modem.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- perdagangan besar rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan
DVD, lihat subgolongan 4649;
n- perdagangan besar elektronik konsumen, lihat subgolongan 4649;
n- perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer, lihat
nsubgolongan 4651;
n- perdagangan besar mesin industri untuk manufaktur aditif
(printer tiga dimensi dan lain-lain), lihat subgolongan 4659.
Subgolongan ini mencakup
n- perdagangan besar peralatan dan mesin kantor, kecuali komputer ndan perlengkapannya;
n- perdagangan besar peralatan transportasi seperti lokomotif, ngerbong, dan lain-lain, kecuali mobil, sepeda motor dan sepeda;
n- perdagangan besar robot produksi;
n- perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain nuntuk keperluan industri;
n- perdagangan besar material listrik lainnya seperti motor listrik dan ntrafo;
n- perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan amunisi, ntermasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja;
n- perdagangan besar perkakas mesin untuk berbagai jenis dan nberbagai bahan;
n- perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di ntempat lain untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi nserta jasa lainnya;
n- perdagangan besar peralatan mesin yang dikendalikan komputer;
n- perdagangan besar mesin untuk industri tekstil serta mesin jahit ndan rajut;
n- perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran;
n- perdagangan besar mesin industri untuk manufaktur aditif n(printer tiga dimensi, dan lain-lain);
n- perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan, nkonstruksi dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk;
n- perdagangan besar pembatas lalu lintas, bollard, lampu jalan, nlampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan ntrem.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- perdagangan besar mobil, trailer dan karavan, lihat subgolongan n4661;