Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 4661

Subgolongan ini mencakup n- perdagangan besar mobil baru dan bekas termasuk mobil listrik, nseperti mobil penumpang, termasuk di dalamnya mobil khusus n(ambulans, minibus, dan lain-lain); lori, trailer (kereta gandeng) ndan semi-trailer; mobil barang; dan kendaraan berkemah, seperti nkaravan rumah bermotor; n- perdagangan besar mobil off-road. Subgolongan ini tidak mencakup n- kegiatan agen yang terlibat dalam perdagangan besar mobil dan nkendaraan ringan, lihat subgolongan 4610; n- perdagangan besar sepeda listrik serta suku cadang dan aksesori nterkait, lihat subgolongan 4649; n- perdagangan besar mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan, nlihat subgolongan 4653; n- perdagangan besar angkutan bermotor, selain mobil, truk, trailer, nkendaraan kemping; seperti kapal, kapal pelesir, pesawat, kereta, nlihat subgolongan 4659; n- perdagangan besar kendaraan tempur lapis baja, lihat nsubgolongan 4659; n- perdagangan mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi, dan nteknik sipil, lihat subgolongan 4659; n- perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil, nlihat subgolongan 4662; n- jasa angkutan penumpang dengan sopir sesuai permintaan, lihat nsubgolongan 4922, 4929; n- penyewaan mobil dan kendaraan ringan tanpa sopir, lihat nsubgolongan 7710; n- reparasi dan perawatan mobil, lihat golongan pokok 95.

Pasal 4662

Lihat kelompok 46620.

Pasal 4663

Subgolongan ini mencakup n- perdagangan besar sepeda motor, baik baru maupun bekas, ntermasuk moped; n- perdagangan besar suku cadang dan aksesori untuk sepeda motor. Subgolongan ini tidak mencakup n- kegiatan agen komisi dalam perdagangan sepeda motor, lihat nsubgolongan 4610; n- perdagangan besar sepeda, sepeda listrik, beserta suku cadang ndan aksesori terkait, lihat subgolongan 4649; n- penyewaan sepeda motor, lihat subgolongan 7731; n- reparasi dan perawatan sepeda motor, lihat subgolongan 9532.

Pasal 4674

PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL RADIOAKTIF, ZAT RADIOAKTIF, DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar mineral bukan logam; - perdagangan besar mineral radioaktif; - perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.

Pasal 4675

PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar bahan dan barang kimia; - perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia; - perdagangan besar bahan berbahaya (B2).

Pasal 4679

PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK LIMBAH DAN SKRAP Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar bahan plastik dalam bentuk dasar; - perdagangan besar karet; - perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain; - perdagangan besar kertas, misalnya kertas dalam jumlah besar (borongan), bubur kertas; - perdagangan besar barang dari kertas dan karton; - perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran; - perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain); - perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa dan potongan logam dan nonlogam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Apalagi, pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai. Subgolongan ini juga mencakup - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk mendapatkan dan menjual kembali bagian yang masih dapat dipakai; - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik. Subgolongan ini tidak mencakup - pengumpulan sampah rumah tangga dan sisa industri, lihat golongan 381; - pengolahan barang sisa, bukan untuk penggunaan lebih lanjut dalam proses industri, tapi dengan tujuan untuk pembuangan, lihat golongan 382; - pengolahan barang sisa dan potongan serta barang lainnya menjadi barang baku sekunder, hasilnya siap untuk digunakan langsung dalam proses industri, tapi bukan sebagai barang akhir, lihat subgolongan 3830; - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk daur ulang, lihat subgolongan 3830; - pembongkaran mobil melalui proses mekanik, lihat subgolongan 3830; - pembongkaran kapal, lihat subgolongan 3830; - perdagangan eceran dari barang-barang bekas (second-hand), lihat subgolongan 4774.

Pasal 4690

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG Subgolongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar tanpa terjadi perpindahan hak kepemilikan atas barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461.

Pasal 4711

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU Subgolongan ini mencakup - pergadangan eceran barang dengan jenis yang banyak (seperti pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, peralatan dari logam, kosmetik dan lain-lain), namun harus tetap didominasi oleh makanan, minuman, atau tembakau. Subgolongan ini tidak mencakup - pergadangan eceran yang utamanya bahan bakar dan penjualannya tergabung dengan makanan, minuman, dan lain-lain, lihat subgolongan 4730.

Pasal 4719

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran berbagai macam barang, seperti kegiatan perdagangan eceran di pusat perbelanjaan/department store yang menjual barang-barang umum, misalnya pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, kosmetik, perhiasan, mainan anak-anak, alat olahraga, dengan makanan, minuman, atau tembakau bukan sebagai produk utama. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran berbagai macam barang bekas, lihat subgolongan 4774.

Pasal 4721

PERDAGANGAN ECERAN KOMODITAS MAKANAN DARI HASIL nPERTANIAN Subgolongan ini mencakup - perdagangan dari berbagai macam makanan dari hasil pertanian ntanpa pemrosesan dan bukan untuk konsumsi langsung, seperti nbuah-buahan dan sayuran segar, susu dan telur, serta daging n(termasuk ayam atau unggas) dan ikan. Subgolongan tidak ini mencakup - pembuatan produk roti dan bakeri, termasuk yang dibuat sesuai npesanan, lihat subgolongan 1071.

Pasal 4722

PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran minuman beralkohol ndan tidak beralkohol bukan untuk diproduksi atau dikonsumsi di ntempat. Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran jus buah dan sayuran. Subgolongan ini tidak mencakup - penjualan minuman untuk konsumsi di tempat (konsumsi segera), nlihat subgolongan 5630.

Pasal 4723

PERDAGANGAN ECERAN ROKOK DAN TEMBAKAU Lihat kelompok 47230.

Pasal 4724

PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN HASIL INDUSTRI Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai macam nmakanan hasil industri. Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan - perdagangan eceran produk dari susu dan telur - perdagangan eceran produk daging olahan (termasuk ayam atau nunggas) - perdagangan eceran produk ikan, makanan laut lainnya, dan nproduk laut lainnya - perdagangan eceran produk toko roti - perdagangan eceran gula - perdagangan eceran produk makanan lainnya Subgolongan tidak ini mencakup - pembuatan produk roti dan produk bakeri lainnya, termasuk yang ndibuat sesuai pesanan, lihat subgolongan 1071.

Pasal 4730

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran bahan bakar, baik fosil maupun bebas nkarbon, untuk mobil dan sepeda motor, termasuk genset; - pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ntermasuk komisi penjualan bahan bakar; - perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk npendingin untuk mobil; - perdagangan eceran hidrogen untuk mobil dan sepeda motor; - perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan dijual nbersamaan dengan makanan, minuman, produk perawatan nkendaraan, dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, lihat subgolongan 4671; - perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat nsubgolongan 4777; - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum n(SPKLU), lihat subgolongan 3513. - perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, lihat nsubgolongan 4782; - perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan naksesorisnya, lihat subgolongan 4783.

Pasal 4740

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran komputer; - perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan komputer, misalnya printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video; - perdagangan eceran konsol gim video; - perdagangan eceran perangkat lunak siap pakai, termasuk untuk gim video, yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus; - perdagangan eceran perlengkapan audio dan video; - perdagangan eceran peralatan radio dan televisi; - perdagangan eceran media yang dapat direkam; - perdagangan eceran pemutar dan perekam media; - perdagangan eceran telepon pintar, telepon genggam dan telepon beserta aksesorisnya (pengecas, perangkat bebas genggam, layar antigores dan casing (pelindung). Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran peralatan fotografi, optik dan presisi, misalnya kamera digital, lihat subgolongan 4773; - perdagangan eceran peralatan informasi dan komunikasi bekas, lihat subgolongan 4773; - pendistribusian buku elektronik dan buku audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit buku, lihat subgolongan 5811; - pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit gim video, lihat subgolongan 5821; - pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit musik, lihat subgolongan 5920; - pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit video/film, lihat subgolongan 5913 dan 6020.

Pasal 4751

PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran kain; - perdagangan eceran benang; - perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, dan bordiran atau sulaman; - perdagangan eceran tekstil - perdagangan eceran perlengkapan jahit, seperti jarum dan benang jahit; - perdagangan eceran terpal; - perdagangan eceran seprai. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran gorden dan tirai jaring, lihat subgolongan 4753; - perdagangan eceran parasol, lihat subgolongan 4759; - perdagangan eceran pakaian, lihat subgolongan 4771.

Pasal 4752

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN TUKANG, BAHAN KONSTRUKSI, CAT, DAN KACA Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran peralatan tukang (hardware); - perdagangan eceran cat, pernis, dan lak; - perdagangan eceran pelarut, white spirit, dan produk kimia konstruksi lainnya; - perdagangan eceran kaca lembaran; - perdagangan eceran bahan konstruksi lainnya, misalnya batu bata, genteng, bata ringan, kayu, papan lantai, dan bahan insulasi; - perdagangan eceran perlengkapan sanitari/kebersihan; - perdagangan eceran bahan dan perlengkapan untuk keperluan pribadi, peralatan dan material listrik, dan pipa; - perdagangan eceran perkakas seperti palu, gergaji, obeng, dan perkakas tangan lainnya, termasuk perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik; - perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan tanpa instalasi, misalnya kolektor surya yang bukan menghasilkan tenaga listrik dan panel fotovoltaik; - perdagangan eceran alarm kebakaran elektrik maupun elektronik, alat pemadam kebakaran, blok gawat darurat, sistem penyedot asap, brankas, dan lemari besi, tanpa jasa pemasangan atau perawatan; - perdagangan eceran pintu dan jendela beserta penutup jendela dari bahan apa pun. Subgolongan ini juga mencakup - perdagangan eceran peralatan kebun dan lanskap, misalnya pemotong rumput; - perdagangan eceran alat sauna, kolam berenang dan spa, termasuk dalam bentuk kit, dan lain-lain, tanpa pemasangan. Subgolongan ini tidak mencakup - pemasangan panel fotovoltaik yang tidak terhubung dengan bangunan, lihat subgolongan 4220; - pemasangan panel fotovoltaik yang terhubung dengan bangunan, lihat subgolongan 4321;

Pasal 4761

PERDAGANGAN ECERAN BUKU, SURAT KABAR, ALAT TULIS, DAN PERLENGKAPAN KANTOR Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran semua jenis buku; - perdagangan eceran majalah dan alat-alat tulis; Subgolongan ini juga mencakup - perdagangan eceran perlengkapan kantor dan sekolah, seperti pena, pensil, dan kertas. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran buku bekas atau buku antik, lihat subgolongan 4774; - pendistribusian buku elektronik dan buku audio melalui media pengaliran (streaming) atau pengunduhan oleh penerbit buku, lihat subgolongan 5811; - pendistribusian surat kabar melalui media pengaliran (streaming) atau pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5812; - pendistribusian terbitan berkala dan jurnal melalui pengaliran (streaming) atau pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5813.

Pasal 4762

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN/PERLENGKAPAN OLAHRAGA Lihat kelompok 47620.

Pasal 4763

PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN Lihat kelompok 47630.

Pasal 4769

PERDAGANGAN ECERAN BARANG KESENIAN DAN REKREASI YTDL Lihat kelompok 47690.

Pasal 4771

PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI, DAN BARANG DARI KULIT Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran pakaian; - perdagangan eceran barang dari bulu binatang; - perdagangan eceran aksesori pakaian misalnya sarung tangan, ndasi, dan penjepit; - perdagangan eceran alas kaki; - perdagangan eceran barang dari kulit; - perdagangan eceran aksesori perjalanan dari kulit dan bahan npengganti kulit; - perdagangan eceran payung. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran tekstil, lihat subgolongan 4751; - perdagangan eceran alas kaki khusus untuk olahraga, misalnya nsepatu sepak bola, dan sepatu ski, lihat subgolongan 4762.

Pasal 4772

Subgolongan ini mencakup n- perdagangan eceran bahan dan sediaan farmasi; n- perdagangan eceran alat kesehatan; n- perdagangan eceran parfum dan kosmetik; n- perdagangan eceran bahan baku sediaan farmasi dan obat ntradisional.

Pasal 4778

PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran cendera mata, kerajinan, dan barang-barangnkeagamaan; - perdagangan eceran lukisan; - kegiatan galeri seni komersial.

Pasal 4779

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDL Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran mesin, seperti mesin pertanian dan mesin njahit, beserta perlengkapannya; - perdagangan eceran alat transportasi darat tidak bermotor dan nperlengkapannya; - perdagangan eceran alat transportasi air dan perlengkapannya; - perdagangan eceran alat-alat pertanian; - perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan nbermotor; - perdagangan eceran pembungkus dari plastik; - perdagangan eceran barang bukan makanan lainnya yang tidak ndiklasifikasikan dalam tempat lain, seperti senjata dan amunisi,

Pasal 4781

PERDAGANGAN ECERAN MOBIL Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran mobil baru dan bekas termasuk mobil listrik, nseperti mobil penumpang dan kendaraan berkemah, seperti nkaravan dan rumah motor; - perdagangan eceran mobil off-road; - perdagangan eceran trailer untuk mobil. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran sepeda dan sepeda listrik, lihat subgolongan n4762; - perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil, lihat nsubgolongan 4782; - perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesori, nlihat subgolongan 4783 - kegiatan agen dalam perdagangan eceran mobil, lihat golongan n479; - jasa angkutan penumpang dengan sopir sesuai permintaan, lihat nsubgolongan 4922, 4942; - penyewaan mobil tanpa sopir, lihat golongan 771; - reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, lihat golongan n953;

Pasal 4782

PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL Lihat kelompok 47820.

Pasal 4783

PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BESERTA SUKU CADANG nDAN AKSESORI Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran sepeda motor, baik baru maupun bekas, ntermasuk moped; - perdagangan eceran suku cadang dan aksesori untuk sepeda nmotor, baik baru maupun bekas. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran sepeda, sepeda listrik, monowheel, nhoverboard, skuter beserta suku cadang dan aksesori terkait, lihat nsubgolongan 4762; - penyewaan sepeda motor, lihat subgolongan 7731; - reparasi dan perawatan sepeda, sepeda listrik, monowheel, nhoverboard, skuter, lihat subgolongan 9529; - reparasi dan perawatan sepeda motor, lihat golongan 953.

Pasal 4790

JASA INTERMEDIASI PERDAGANGAN ECERAN Subgolongan ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan neceran, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli nuntuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa npenyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang ndiintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui nplatform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk ndoor-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat nditerima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan nintermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan ndari iklan. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru nmaupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring; - agen perdagangan eceran mobil. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ntermasuk komisi penjualan bahan bakar, lihat subgolongan 4730.

Pasal 4911

Subgolongan ini mencakup - transportasi kereta api untuk penumpang pada jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; - pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan sebagai bagian terpadu dari operasi perusahaan kereta api. Subgolongan ini tidak mencakup - transportasi penumpang dalam sistem perkotaan dan pinggiran kota, lihat subgolongan 4921; - transportasi kereta api perkotaan dan pinggiran kota untuk penumpang, lihat subgolongan 4922; - aktivitas stasiun penumpang, lihat kelompok 52212; - pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan yang dilakukan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5590, dan 5610.
SebelumnyaHalaman 19 dari 72Berikutnya