Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 31

INDUSTRI FURNITUR Golongan pokok ini mencakup pembuatan furnitur dan dan bagiannya, kecuali kecuali kaca lembaran dan lempengan, batu, beton, atau bahan yang serupa dengan bagian furnitur. Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan furnitur adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan. Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi. Beberapa dari proses yang digunakan dalam pembuatan furnitur serupa dengan proses yang digunakan di segmen industri lainnya. Sebagai contoh, pemotongan dan perakitan berlangsung dalam produksi rangka kayu yang diklasifikasikan dalam divisi 16 (pengolahan kayu, barang dari kayu kayu dan gabus yang tidak termasuk furnitur, dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya). Namun, beberapa proses membedakan pembuatan furnitur kayu dari pembuatan produk kayu. Demikian juga, pembuatan furnitur logam penggunaan teknik yang juga digunakan dalam pembuatan produk yang dibentuk gulungan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 25 (Industri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya). Proses pencetakan untuk furnitur plastik serupa dengan pencetakan produk plastik lainnya, tetapi pembuatan furnitur plastik cenderung menjadi kegiatan yang khusus.

Pasal 032

Golongan ini mencakup kegiatan pembudidayaan ikan, misalnya nproses produksi yang melibatkan penebaran benih (pendederan), npembesaran, pembiakan atau pembenihan, hingga pemanenan dari nbiota air, seperti ikan bersirip (kerapu, kakap, dan sejenisnya), nmoluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), nkrustasea (udang, lobster, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), ncoelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, nbulu babi, dan sebangsanya), tumbuhan air (termasuk alga, seperti nrumput laut), reptil (buaya, aligator, kura-kura, penyu, dan nsebangsanya), dan binatang amfibi (kodok dan sebangsanya) nmenggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah biota nair yang dihasilkan melebihi kapasitas alami lingkungan (sebagai ncontoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan, dan nmenjaga dari pemangsa). Pembudidayaan ikan juga mencakup nkepemilikan individu, perusahaan, atau negara atas setiap organisme nindividu selama tahap pemeliharaan atau budi daya hingga tahap npemanenan. Budi daya mencakup kegiatan pembesaran ikan hingga ntahap remaja atau dewasa dalam penangkaran. Golongan ini juga nmencakup kegiatan pembenihan dan pembesaran yang dilakukan ndalam kondisi buatan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan ikan di area natau lokasi hutan (silvofishery). Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembibitan dan budi daya nreptilia (misalnya ular, kura-kura), lihat subgolongan 0149.

Pasal 38

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan untuk persiapan pemulihan atau pembuangan, pemulihan dan pembuangan limbah dan sampah serta pengorganisasiannya. Jika pengumpulan limbah dan sampah dilakukan sebagai pendukung kegiatan pemulihan atau pembuangan oleh unit yang sama, unit tersebut dianggap melakukan kegiatan pemulihan atau pembuangan. Golongan pokok ini juga mencakup: - pengumpulan limbah dan sampah dalam wilayah setempat dan pengoperasian fasilitas daur ulang,yaitu fasilitas yang mengubah

Pasal 39

AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYA Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa pemulihan kembali nlingkungan dari pencemaran (remediasi), misalnya jasa pemulihan nlokasi atau tempat dan gedung, tanah, air bawah tanah, atau air npermukaan yang tercemar.

Pasal 41

KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN DAN GEDUNG NONHUNIAN Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam jenis dan ukuran, seperti pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan perubahan gedung, pendirian gedunggrapabrikasi pada lokasi dan gedung yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan.

Pasal 46

PERDAGANGAN BESAR Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469).

Pasal 47

PERDAGANGAN ECERAN Golongan pokok ini mencakup penjualan kembali (penjualan tanpa transformasi atau dengan perubahan kecil atau perubahan biasa seperti rekondisi) barang-barang baru dan bekas kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau kepuasan pribadi atau rumah tangga, melalui toko, toserba, koperasi konsumen, kios, rumah pesanan lewat pos, internet, penjual keliling (sales), pedagang kaki lima, dan lain-lain. Golongan pokok ini mencakup perdagangan eceran mobil dan sepeda motor termasuk kendaraan listrik. Aktivitas perdagangan eceran diklasifikasikan berdasarkan barang yang diperdagangkan tanpa memperhatikan cara penjualannya (melalui toko, online, kios, pasar, dan lain-lain). Aktivitas perdagangan eceran dibagi ke dalam aktivitas perdagangan eceran barang khusus (golongan 472 s.d. 478) dan berbagai barang atau barang umum (golongan 471). Perdagangan eceran termasuk perdagangan barang bekas (subgolongan 4774). Golongan-golongan yang tersebut dibagi lagi berdasarkan jenis barang yang dijual. Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Pendistribusian produk digital,

Pasal 051

PERTAMBANGAN BATU BARA Lihat subgolongan 0510.

Pasal 51

TRANSPORTASI UDARA Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau nbarang melalui udara atau angkasa. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyemprotan tanaman dari udara, lihat subgolongan 0161; - perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara atau mesin pesawat, nlihat subgolongan 3315; - pengoperasian bandara, lihat subgolongan 5223; - iklan udara (sky-writing), lihat subgolongan 7310; - fotografi udara, lihat subgolongan 7420; - pengawasan udara sipil, lihat subgolongan 8019; - pengawasan udara militer, lihat subgolongan 8422.

Pasal 052

PERTAMBANGAN LIGNIT Lihat subgolongan 0520.

Pasal 53

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pos dan kurir, seperti pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran surat dan paket melalui berbagai mekanisme pengantaran, termasuk jasa pengiriman lokal.

Pasal 58

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penerbitan buku, brosur, leaflet, kamus, ensiklopedia, atlas, peta, dan grafik; penerbitan surat kabar, jurnal, majalah, dan terbitan berkala lainnya; direktori, mailing list, dan penerbitan lainnya, serta penerbitan perangkat lunak (software) dan video gim. Penerbitan termasuk perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) dan membuat konten ini tersedia untuk publik melalui

Pasal 59

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi ngambar bergerak termasuk film (baik film teatrikal maupun non-nteatrikal), video, atau karya audiovisual lainnya termasuk vlog, baik nuntuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, maupun ditayangkan nmelalui platform streaming; kegiatan pascaproduksi pendukung nseperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video nstreaming; pendistribusian gambar bergerak dan produk audiovisual nlainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutaran film atau nproduk audiovisual lainnya. Termasuk juga pembelian dan penjualan nhak distribusi atas film, gambar bergerak lain, atau produk naudiovisual lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas perekaman suara, seperti nproduksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan nmendistribusikannya, penerbitan musik, termasuk distribusi nlangsung ke publik melalui layanan streaming dan unduhan digital, nserta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat nlain. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas layanan distribusi atau penyebaran streaming dan nunduhan berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat ngolongan pokok 60; - aktivitas musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang ntampil dalam vlog), sutradara, penata panggung, dan kegiatan npendukung seni pertunjukan lainnya, lihat kategori S; - aktivitas perdagangan besar dan eceran rekaman audio dan video ndalam bentuk media fisik, lihat kategori G; - aktivitas penyewaan cakram video/video disc, lihat kategori O.

Pasal 60

AKTIVITAS PEMROGRAMAN, PENYIARAN, KANTOR BERITA, DAN DISTRIBUSI KONTEN LAINNYA Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan konten atau nperolehan hak untuk menyebarkannya, serta aktivitas penyiaran atau ndistribusi konten tersebut. Jenis konten yang diproduksi atau ndisebarkan meliputi siaran radio, televisi, hiburan audio dan naudiovisual, berita, bincang-bincang, dan sejenisnya, termasuk nprogram dengan format terbatas/narrowcast, seperti berita, olahraga, npendidikan, atau program yang ditujukan untuk kalangan muda. nPenyiaran atau distribusi konten dalam golongan ini dapat dilakukan nmelalui berbagai teknologi, seperti, siaran udara (terestrial) atau over-nthe-air, satelit, jaringan kabel, atau melalui internet (termasuk npenyiaran/broadcasting, siaran alir/streaming, atau npengunduhan/download). Golongan pokok ini juga mencakup - aktivitas penyiaran siniar langsung (live podcast); - aktivitas distribusi dan unduhan rekaman siniar oleh pihak ketiga natas dasar permintaan (on-demand); - aktivitas kantor berita; - aktivitas situs jejaring sosial, blog, dan wiki; - aktivitas situs gim online dan video gim. Konten dapat tersedia secara gratis bagi pengguna atau dengan sistem nberlangganan atau pembayaran. Golongan pokok ini tidak mencakup: - aktivitas pengoperasian jaringan transmisi televisi kabel atau nsatelit, lihat golongan pokok 61; - aktivitas produksi rekaman audio dan audiovisual (termasuk nsiniar terekam), aktivitas situs vlog, dan distribusi film, video, nkarya audiovisual, serta produksi sejenis di bioskop, jaringan atau nstasiun televisi, dan pihak penyelenggara lainnya, lihat golongan npokok 59; - perdagangan besar atau eceran rekaman audio dan video dalam nmedia fisik, lihat golongan pokok 46 atau 47; - toko pengecer surat kabar, lihat golongan pokok 47; - aktivitas penyewaan cakram video, lihat golongan pokok 77; - aktivitas aktivitas aktor independen (termasuk influencer yang nmuncul dalam vlog) dan bloger independen, lihat golongan pokok n90; - aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, lihat ngolongan pokok 58; - aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan hosting, serta naktivitas portal pencarian web, lihat golongan pokok 63; - aktivitas situs perjudian, lihat golongan pokok 92.

Pasal 061

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI Lihat subgolongan 0610.

Pasal 062

PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS nBUMI Lihat subgolongan 0620.

Pasal 62

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa keahlian di nbidang teknologi informasi, seperti perancangan struktur dan konten, ndan/atau kegiatan penulisan, modifikasi, kustomisasi, pengujian, dan npenyediaan dukungan terhadap perangkat lunak/software dan naplikasi; perencanaan dan perancangan sistem komputer yang nmengintegrasikan perangkat keras (hardware) komputer, perangkat nlunak, dan teknologi komunikasi; manajemen dan pengoperasian nsistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien n(on-site); kegiatan konsultansi profesional di bidang perangkat keras,

Pasal 64

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan naktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang ndigunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa npenunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: npengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan npokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan nanuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang nmemfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi ndi golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti nkegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, npendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok n64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan npokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa nkeuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk nmendukung aktivitas perbankan).

Pasal 69

KEGIATAN PERWAKILAN HUKUM ATAS KEPENTINGAN SATU PIHAK TERHADAP PIHAK LAIN, BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR PERSIDANGAN ATAU LEMBAGA YUDISIAL LAIN, DILAKUKAN OLEH ATAU DI BAWAH PENGAWASAN ANGGOTA PENGADILAN SEPERTI ADVIS DAN PERWAKILAN KASUS PERDATA, ADVIS DAN PERWAKILAN HUKUM DALAM KASUS PIDANA, SERTA ADVIS DAN PERWAKILAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PERSELISIHAN TENAGA KERJA. KEGIATAN PADA GOLONGAN POKOK INI MUNGKIN TERSEDIA SECARA DARING. KEGIATAN PENYIAPAN DOKUMEN HUKUM SEPERTI HUKUM PENGGABUNGAN, PERJANJIAN KERJASAMA ATAU DOKUMEN SEJENIS DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBENTUKAN PERUSAHAAN, PATEN DAN HAK CIPTA/COPYRIGHT, PENYIAPAN AKTE, SURAT WASIAT, TRUST, DAN LAIN-LAIN SEPERTI HALNYA KEGIATAN NOTARIS PUBLIK, NOTARIS HUKUM SIPIL, JURU SITA/BAILIFF, JURU PISAH ATAU ARBITRATOR, PENGUJI ATAU PEMERIKSA, DAN LIPERI LAINNYA. KEGIATAN JASA AKUNTANSI DAN PEMBUKUAN SEPERTI PENGAUDITAN CATATAN AKUNTANSI, PERANCANGAN SISTEM AKUNTANSI, PERSIAPAN PEMBUKUAN, DAN LAPORAN KEUANGAN.

Pasal 071

PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI Lihat subgolongan 0710.

Pasal 72

Golongan pokok ini mencakup tiga jenis aktivitas penelitian dan pengembangan: (1) penelitian dasar, yaitu kegiatan eksperimental atau teoretikal yang dilakukan terutama untuk memperoleh pengetahuan baru mengenai dasar-dasar fenomena dan fakta yang terobservasi, tanpa mengarah pada penerapan atau penggunaan tertentu; (2) penelitian terapan, yaitu investigasi orisinal yang dilakukan untuk memperoleh pengetahuan baru, dengan tujuan praktis tertentu secara langsung; dan (3) pengembangan eksperimental, yaitu kegiatan sistematis yang didasarkan pada pengetahuan yang telah ada, baik dari hasil penelitian maupun pengalaman praktis, yang diarahkan untuk menghasilkan bahan, produk, dan perangkat baru; memasang proses, sistem, dan layanan baru; serta meningkatkan secara substansial hal yang telah ada sebelumnya. nAktivitas penelitian dan pengembangan eksperimental dalam golongan pokok ini tidak dianggap sebagai kegiatan penunjang. Golongan pokok ini dibagi menjadi dua golongan, yaitu ilmu alam dan enjinering, serta ilmu sosial dan humaniora.

Pasal 072

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI Golongan ini mencakup pertambangan bijih logam yang tidak nmengandung besi, seperti bijih torium dan uranium, alumunium n(bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangan, krom, nikel, ndan kobalt.

Pasal 74

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa profesional di bidang ilmiah dan teknis (selain aktivitas jasa hukum dan akuntansi; aktivitas jasa arsitektur dan enjinering; pengujian dan analisis teknis; aktivitas konsultansi manajemen dan bisnis; aktivitas penelitian dan pengembangan; serta aktivitas periklanan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penulis untuk semua subyek, meliputi penulis fiksi, teknis, dan lain-lain, lihat subgolongan 9011.

Pasal 78

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan untuk pencari kerja yang bukan merupakan pegawai dari lembaga penempatan tenaga kerja, penyediaan tenaga kerja untuk perusahaan klien dalam jangka waktu tertentu guna menambah tenaga kerja klien, dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia lainnya. Golongan pokok ini mencakup - kegiatan pencarian dan penempatan personel; - kegiatan agensi pemilihan peran teater; - kegiatan agensi perekrutan; - kegiatan headhunting. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan agen untuk artis perorangan, lihat subgolongan 7499.

Pasal 79

Golongan pokok ini mencakup kegiatan keagenan yang terutama bergerak dalam penjualan dan pengoperasian paket perjalanan yang meliputi transportasi, akomodasi, rekreasi dan hiburan, pemandu wisata, dan layanan lainnya kepada masyarakat umum dan klien komersial, serta kegiatan mengatur dan menyusun tur yang dijual melalui agen perjalanan atau langsung oleh biro perjalanan, dan layanan terkait perjalanan lainnya termasuk layanan reservasi. Golongan pokok ini juga mencakup - kegiatan pemandu wisata dan kegiatan promosi pariwisata; - jasa intermediasi untuk perjalanan. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas jasa intermediasi untuk transportasi penumpang saja, lihat subgolongan 5232; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi saja, lihat subgolongan 5540; - aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas layanan makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640; - aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan mobil, rumah bergerak, dan trailer, lihat subgolongan 7751; - aktivitas jasa intermediasi untuk tiket hiburan, olahraga, dan teater, lihat subgolongan 8240.

Pasal 081

Lihat subgolongan 0810.

Pasal 82

Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha.

Pasal 84

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PERTAHANAN, SERTA nJAMINAN SOSIAL WAJIB Lihat kategori P.

Pasal 86

AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA Golongan pokok ini mencakup kegiatan berbagai macam pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit dan lembaga medis, baik rumah sakit umum atau spesialis dan lembaga kesehatan masyarakat, jangka pendek atau jangka panjang, pengobatan umum atau khusus yang berkaitan dengan penyediaan pengobatan medis dan diagnostik untuk pasien dalam berbagai kondisi medis. Golongan pokok ini juga mencakup pengobatan dan konsultasi kesehatan dengan menggunakan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus oleh dokter umum, dokter spesialis, dan dokter bedah, termasuk kegiatan-kegiatan praktik dokter gigi umum atau khusus dan kegiatan ortodontik. Golongan pokok ini mencakup kegiatan medis, kuratif, rehabilitatif, atau preventif terhadap kesehatan manusia yang dilakukan oleh praktisi paramedis dan tenaga kesehatan. profesional selain rumah sakit atau dokter praktik, tetapi pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan yang secara sah diketahui dapat merawat pasien juga mencakup kegiatan yang dilakukan unit-unit yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan alternatif untuk merawat pasien. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan kesehatan manusia lainnya, seperti kegiatan laboratorium kesehatan, bank darah, bank sperma, dan bank transplantasi organ, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup: - kegiatan kedokteran hewan, lihat subgolongan 7500.

Pasal 87

AKTIVITAS PERAWATAN BERBASIS RESIDENSIAL Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa kegiatan berbasis nresidensial yang dikombinasikan baik dengan perawatan, pengawasan natau perawatan lain yang diperlukan oleh penghuni panti. Perawatan ndi dalam panti yang disediakan adalah gabungan antara kegiatan nsosial dan kesehatan, dengan jasa kesehatan merupakan tingkatan nyang lebih besar dari kegiatan perawatan. Kegiatan perawatan dapat ndisediakan bagi penghuni yang tinggal sementara. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pusat perawatan di panti n(menyediakan perawatan di panti secara reguler di tempat yang ndibangun khusus atau disesuaikan untuk beberapa kelompok nsasaran). Unit diklasifikasikan tergantung pada kelompok sasaran (anak di nbawah tiga tahun, orang tua, orang dengan disabilitas fisik, dll.). Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan keperawatan nonresidensial, lihat subgolongan 8699; kegiatan perawatan tanpa akomodasi, lihat golongan pokok 88.
PreviousPage 2 of 72Next