Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 4912

Lihat kelompok 49120.

Pasal 4921

Subgolongan ini mencakup - transportasi darat untuk penumpang yang dilakukan oleh sistem angkutan perkotaan dan komuter. Transportasi ini dapat mencakup berbagai moda transportasi darat seperti bus bermotor, trem, kereta jalan raya, bus listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Transportasi dilakukan pada trayek/rute yang telah dijadwalkan secara tetap, biasanya mengikuti jadwal waktu tertentu, dengan menaikkan dan menurunkan penumpang di halte-halte yang telah ditentukan. Subgolongan ini juga mencakup - layanan transportasi dari pusat kota ke bandara, pelabuhan, atau stasiun; - pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila menjadi bagian dari sistem transportasi perkotaan atau komuter; - transportasi kereta wisata dalam kota; - angkutan perkotaan; - angkutan perdesaan. Subgolongan ini tidak mencakup - transportasi kereta jarak jauh untuk penumpang, lihat subgolongan 4911.

Pasal 4922

Subgolongan ini mencakup - transportasi darat antarkota untuk penumpang, seperti layanan bus jarak jauh yang terjadwal; - angkutan lintas batas negara; - angkutan antarkota antarprovinsi; - angkutan antarkota dalam provinsi. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan bus untuk perjalanan carter, wisata, dan layanan sesekali lainnya, lihat subgolongan 4929; - pengoperasian taksi, lihat kelompok 49293; - layanan antar jemput di dalam bandara, lihat kelompok 49294; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang bukan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291; - penyewaan mobil pribadi dengan sopir lainnya, lihat subgolongan 4929; - pengoperasian bus sekolah dan bus antar-jemput karyawan, lihat subgolongan 49294; - transportasi penumpang menggunakan kendaraan yang ditarik manusia atau hewan, lihat kelompok 49297; - transportasi ambulans, lihat kelompok 86994; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang merupakan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat subgologangan 9329.

Pasal 4923

TRANSPORTASI JALAN UNTUK BARANG Subgolongan ini mencakup - semua operasional angkutan barang melalui jalan: - pengangkutan kayu gelondongan; - pengangkutan ternak; - pengangkutan menggunakan kendaraan berpendingin; pengangkutan barang berat; - pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tangki, termasuk pengumpulan susu di peternakan; - pengangkutan kendaraan atau mobil; - transportasi limbah dan bahan sisa, tanpa mencakup aktivitas pengumpulan atau pembuangan; - transportasi untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemindahan/perpindahan perabot rumah tangga; - penyewaan truk dengan sopirnya; - transportasi barang menggunakan kendaraan yang ditarik oleh hewan atau dikendalikan manusia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengangkutan kayu dalam kawasan hutan, sebagai bagian operasi pemanenan kayu, lihat subgolongan 0240; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600; - pengoperasian fasilitas terminal untuk bongkar-muat/penangaan barang/muatan, lihat subgolongan 5221; - jasa pengepakan dan pengemasan barang untuk keperluan transportasi, lihat subgolongan 5229; - aktivitas pos dan kurir, lihat subgolongan 5310, dan 5320; - transportasi sampah/limbah sebagai bagian terpadu yang terintegrasi dengan aktivitas pengumpulan sampah/limbah, lihat subgolongan 3811 dan 3812.

Pasal 4929

TRANSPORTASI DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG Subgolongan ini mencakup - transportasi darat lainnya untuk penumpang: - pengoperasian taksi; - pengoperasian bajaj dan kancil; - pengoperasian ojek motor dan sepeda; - pengoperasian becak; - penyewaan untuk perjalanan carter, ekskursi, dan layanan sewa musiman lainnya; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan mobil/angkutan pribadi lainnya dengan sopir; - pengoperasian bus sekolah dan bus antar jemput karyawan; - transportasi penumpang menggunakan kendaraan yang ditarik oleh hewan atau dikendalikan manusia. Subgolongan ini tidak mencakup - transportasi ambulans, lihat kelompok 86994; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang merupakan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329.

Pasal 4930

TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA Lihat kelompok 49300.

Pasal 5011

TRANSPORTASI LAUT UNTUK PENUMPANG Subgolongan ini mencakup - angkutan laut untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir, misalnya untuk pelayaran pemancingan. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630; - pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat subgolongan 9200.

Pasal 5012

TRANSPORTASI LAUT UNTUK BARANG Subgolongan ini mencakup - angkutan laut untuk barang, baik terjadwal atau tidak; - angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup - tempat penyimpanan barang, lihat subgolongan 5210; - pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya penambatan, pemanduan kapal, lighterage, kapal penyelamat, lihat subgolongan 5222; - aktivitas bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224

Pasal 5013

TRANSPORTASI PESISIR UNTUK PENUMPANG Subgolongan ini mencakup - angkutan pesisir untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu, serta pengoperasian feri, taksi air, dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan). Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630; - pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat subgolongan 9200.

Pasal 5021

TRANSPORTASI PERAIRAN DARAT UNTUK PENUMPANG Subgolongan ini mencakup - transportasi penumpang melalui sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, termasuk angkutan di dalam pelabuhan; - transportasi penumpang untuk tujuan wisata atau rekreasi. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan perahu wisata dengan awak kapalnya untuk transportasi di perairan darat; - pengoperasian kapal wisata, pesiar, atau tamasya di perairan darat. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas restoran dan bar di atas kapal yang dioperasikan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630. - pengoperaian “kapal kasino terapung” yang tidak memindahkan penumpang, lihat subgolongan 9200.

Pasal 5022

TRANSPORTASI PERAIRAN DARAT UNTUK BARANG Subgolongan ini mencakup - transportasi barang melalui sungai, kanal, danau, rawa, dan nperairan darat lainnya, termasuk di dalam pelabuhan dan ndermaga.

Pasal 05101

PERTAMBANGAN BATU BARA Kelompok ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau npermukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode nlikuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, npemadatan batubara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan nkualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup - pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang n(culm banks). Kelompok ini tidak mencakup - pertambangan lignit, lihat subgolongan 0520; - penggalian gambut, lihat subgolongan 0892; - jasa penunjang pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, llihat subgolongan n0990; - kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, nlihat subgolongan 1910; - pembuatan bahan bakar briket batubara, ovoid, dan bahan bakar npadat batubara yang sejenis, lihat subgolongan 1920; - pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan nbatubara, lihat subgolongan 4312; - benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan, nlihat kelompok 05102.

Pasal 05102

BENEFISIASI ATAU PENINGKATAN KUALITAS BATU BARA Kelompok ini mencakup benefisiasi atau peningkatan kualitas batu nbara berupa pembersihan, pengukuran, pengelompokan, npenghancuran, pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan, nmeningkatkan kualitas atau kalori batu bara, memudahkan npengangkutan atau penyimpanan yang dilakukan secara terpisah dari nproses pertambangan batu bara. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pertambangan batu bara, baik nyang disertai peningkatan kualitas atau tidak, lihat kelompok 05101.

Pasal 5110

TRASNPORTASI UDARA UNTUK PENUMPANG Subgolongan ini mencakup - transportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan rute n', - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk nkeperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat subgolongan n77313; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan npelatihan, lihat subgolongan 8553; - ambulans udara, lihat golongan 869.

Pasal 5120

TRANSPORTASI UDARA KHUSUS KARGO Subgolongan ini mencakup - transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap; - transportasi barang tidak terjadwal melalui udara; - peluncuran satelit dan wahana antariksa; - transportasi antariksa. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk nkeperluan transportasi barang.

Pasal 05200

PERTAMBANGAN LIGNIT Kelompok ini mencakup - pertambangan lignit (batu bara muda): pertambangan di bawah ntanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan nmetode likuefaksi, meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, npenyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk nmeningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan npenyimpanan/penampungan; - pencucian, perekatan, penghancuran, pemadatan lignit untuk nmemperbaiki kualitas atau memudahkan pengangkutan atau npenyimpanan. Kelompok ini tidak mencakup - pertambangan batubara, lihat subgolongan 0510; - penggalian gambut, lihat subgolongan 0892; - jasa penunjang untuk pertambangan lignit, lihat subgolongan n0990; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan n0990; - industri bahan bakar briket dari lignit, ovoid (berbentuk oval) dan nbahan bakar padat lainnya sejenis batubara, lihat subgolongan n1920; - aktivitas pengembangan atau penyiapan lahan untuk npertambangan lignit, lihat subgolongan 4312.

Pasal 5221

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI DARAT Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi darat untuk penumpang, hewan, atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal, seperti stasiun kereta, terminal bus, terminal bongkar muat barang; • pengoperasian infrastruktur rel kereta dan fasilitas terkait, termasuk terminal kargo, titik dukungan teknis, dan perhentian kereta untuk pengisian bahan bakar; • pengoperasian infrastruktur jalan, termasuk jembatan, terowongan, dan jalan tol; - pengoperasian tempat parkir atau garasi mobil, tempat parkir sepeda, dan tempat penyimpanan musim dingin untuk karavan; - pengoperasian pengalihan jalur dan pelangsiran gerbong dalam perkeretaapian; - penarikan kendaraan/derek dan layanan bantuan darurat di jalan; - pengoperasian fasilitas pemungutan tol; - aktivitas survei muatan angkutan truk. Subgolongan ini juga mencakup - pencairan dan/atau regasifikasi gas alam untuk keperluan transportasi darat. Subgolongan ini tidak termasuk - pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F; - pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, lihat subgolongan 0910; - regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, lihat subgolongan 3520; - regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, lihat subgolongan 4930; - pemindahan muatan di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, lihat subgolongan 5224.

Pasal 5222

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi perairan untuk penumpang, hewan atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga; • pengoperasian pintu air di jalur perairan dan sejenisnya;

Pasal 5223

Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara untuk penumpang, hewan, atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal, misalnya anjungan bandara dan sejenisnya; • aktivitas pengaturan bandara dan lalu lintas udara; • aktivitas layanan darat di lapangan udara dan sejenisnya; - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur lapangan terbang; - penyimpanan (penampungan) pesawat udara. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara. Subgolongan ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224; - pemeriksaan bagasi dan penumpang di bandara yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, lihat subgolongan 8011; - pemeriksaan bagasi dan penumpang di bandara oleh otoritas publik, lihat subgolongan 8423; - pengoperasian sekolah penerbangan untuk pilot profesional, lihat subgolongan 8532;

Pasal 5224

Lihat kelompok 52240.

Pasal 5229

Subgolongan ini mencakup - pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; - aktivitas konsultasi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian; - penerbitan dan pengurusan dokumen transportasi dan surat muatan; - operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Subgolongan ini tidak mencakup - agen dan pialang yang bertindak atas nama pelanggan dalam transportasi barang, lihat subgolongan 5231; - agen dan pialang yang bertindak atas nama pelanggan dalam transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232; - aktivitas kurir, lihat subgologan 5320; - penyediaan asuransi kendaraan bermotor, kapal, pesawat, dan transportasi lainnya, lihat subgolongan 6512; - aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911; - aktivitas penyelenggara perjalanan (tur), lihat subgolongan 7912; - aktivitas pemandu wisata, lihat subgolongan 7990.

Pasal 5231

Golongan ini mencakup jasa perantara (intermediasi) dalam transportasi barang dan transportasi penumpang.

Pasal 5232

Subgolongan ini mencakup aktivitas perantara dalam layanan transportasi penumpang, yaitu mempertemukan pengguna jasa (penumpang) dengan penyedia layanan transportasi dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa menyediakan sendiri layanan transportasi yang diperantarai. Kegiatan perantara ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari pintu ke pintu, melalui telepon, surat, dan sebagainya). Biaya atau komisi dapat diterima dari pengguna jasa (penumpang), penyedia layanan transportasi, atau keduanya. Pendapatan dari kegiatan perantara ini juga dapat mencakup sumber lain, seperti iklan. Subgolongan ini mencakup - pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing); - penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi darat, air, atau udara bagi penumpang; - perantara penyewaan kursi penumpang di kapal dan pesawat udara; - pengaturan layanan tumpangan bersama (carpool) dan van bersama (vanpool); - pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial. Subgolongan ini juga mencakup - perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri; - layanan reservasi untuk transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian taksi dan jenis transportasi jalan raya lainnya untuk penumpang, lihat subgolongan 4922 dan 4929; - perantara pengangkutan barang di kapal dan pesawat udara, lihat subgolongan 5231; - pengoperasian platform daring yang memungkinkan seseorang menyewa kendaraan (mobil, sepeda, skuter, dll.) untuk dikendarai sendiri, lihat subgolongan 7751;

Pasal 5310

Lihat Kelompok 53100.

Pasal 5320

Lihat kelompok 53200.

Pasal 5330

Subgolongan ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos ndan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan ndengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara ntersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas nperantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun nsaluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke nrumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima ndari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari nkegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti npendapatan dari iklan. Subgolongan ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga nterhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan nditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga, - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan nmasyarakat memesan pengiriman makanan. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pengiriman makanan, lihat subgolongan 5320, - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh nunit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56, - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, nlihat subgolongan 6419.

Pasal 5520

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, biasanya berbasis harian atau mingguan, di ruangan, rumah, serta flat atau apartemen yang dilengkapi perabotan terutama untuk kunjungan singkat oleh pengunjung. Pada kegiatan ini, tidak ada layanan pelanggan/customer service di tempat dan layanan pelengkap yang disediakan sangat minim, jika ada. Subgolongan ini mencakup akomodasi seperti - rumah dan apartemen untuk liburan; - flat dan bungalow; - pondok/cottage dan kabin tanpa layanan kebersihan harian; - loji pegunungan; - hostel; - unit tidur dan sarapan; - kamar tamu/guest room yang disediakan oleh rumah tangga pribadi; - pondok pegunungan. Subgolongan ini tidak mencakup - layanan akomodasi di hotel harian atau mingguan, lihat subgolongan 5510; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540.

Pasal 5590

Subgolongan ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka nwaktu sementara baik kamar sendiri atau bersama atau asrama nuntuk pelajar, pekerja musiman dan individu lainnya. Subgolongan ini mencakup akomodasi di: - asrama pekerja; - rumah kos; - akomodasi pelajar yang disediakan kurang dari satu tahun; - pengoperasian gerbong tidur kereta api ketika tidak dioperasikan noleh perusahaan kereta api. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian gerbong tidur kereta api sebagai kegiatan yang nterintegrasi dengan perusahaan kereta api, lihat subgolongan n4911; - pengoperasian kapal pesiar, lihat subgolongan 5011 dan 5021; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan n5540; - semua jenis akomodasi dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, nlihat subgolongan 6811; - aktivitas yang mengkombinasikan aktivitas akomodasi, travel dan nmakanan seperti agen perjalanan dan operator wisata, lihat nsubgolongan 7911 dan 7912.

Pasal 5610

Subgolongan ini mencakup penyediaan layanan makanan kepada npelanggan, baik yang dilayani sambil duduk atau pelanggan nmengambil sendiri di etalase makanan yang telah tersedia, atau npelanggan makan makanan yang telah disediakan sesuai pesanan di ntempat tersebut, dibawa pulang, atau diantar ke rumah. Subgolongan

Pasal 5630

Subgolongan ini utamanya mencakup kegiatan penyajian minuman nuntuk dikonsumsi segera sesuai pesanan. Aktivitas ini dapat nmencakup penyediaan hiburan seperti live music. Subgolongan ini mencakup kegiatan - bar; - kedai koktil; - pub; - kedai kopi; - tempat minum teh/ tea room; - bar jus buah-buahan; - penjual minuman keliling dan sejenisnya. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas klub malam; - aktivitas bar di atas alat transportasi seperti kereta api atau kapal, nketika dilakukan oleh unit terpisah; - pengoperasian perjanjian penyediaan minuman seperti di fasilitas nolahraga dan sejenisnya; - penjual minuman keliling di alat transportasi dan di dalam fasilitas ntransportasi, jika dilakukan oleh unit terpisah dan bukan menjadi nbagian dari penyedia transportasi. Subgolongan ini tidak mencakup - penjualan kembali minuman yang sudah dikemas atau disiapkan, nlihat golongan pokok 47; - perdagangan eceran minuman melalui mesin penjual notomatis/vending machine, lihat golongan 472; - penyiapan dan penyediaan minuman berdasarkan kontrak nperjanjian dengan pelanggan untuk jangka waktu tertentu, lihat nsubgolongan 5629; - pengoperasian gedung konser, lihat subgolongan 9031; - pengoperasian diskotek, lantai dansa dan venue musik dimana npenyediaan minuman bukan aktivitas utama, lihat subgolongan n9329.
SebelumnyaHalaman 20 dari 72Berikutnya