Subgolongan ini mencakup
- aktivitas penerbitan video gim untuk semua platform sistem noperasi dan perangkat;
- penyediaan video gim daring (game online), pembelian dalam npermainan (in-game), dan pembelian dalam aplikasi (in-app) oleh npenerbit, untuk semua pengguna termasuk pelanggan yang nberlangganan;
- jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak video gim;
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas reproduksi perangkat lunak video gim dalam media fisik, nlihat subgolongan 1820;
- perdagangan eceran perangkat lunak video gim yang bukan npesanan atau dikustomisasi, lihat subgolongan 4741;
- aktivitas jasa hosting aplikasi, lihat subgolongan 6310;
- aktivitas pengembangan perangkat lunak video gim atas nama npihak lain yang tidak terkait dalam penerbitan, lihat subgolongan n6211;
- aktivitas pengoperasian situs video gim yang tidak terkait dengan npenerbitan, lihat subgolongan 6039;
- aktivitas pengoperasian situs streaming video gim untuk tujuan nmenonton saja, lihat subgolongan 6020;
- aktivitas pengoperasian situs perjudian, lihat subgolongan 9200.
Subgolongan ini mencakup penerbitan perangkat lunak lainnya yang nsiap pakai (bukan atas dasar pesanan), termasuk
- penerbitan sistem operasi;
- penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya, seperti perangkat nlunak dengan teknologi pencatatan terdistribusi atau distributed nledger technology (DLT) atau perangkat lunak dengan teknologi-nteknologi keuangan (financial technologies);
- penerbitan perangkat lunak keamanan siber (cybersecurity nsoftware);
- penerbitan perangkat lunak pemodelan (modelling software), ndesain, dan multimedia;
- penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan nperangkat lunak (software download);
- penerbitan perangkat lunak berbasis Internet of Things (IoT);
- penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI);
- jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak selain video ngim.
Subgolongan ini juga mencakup aktivitas produksi perangkat lunak nyang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha penerbitan.
Subgolongan ini tidak mencakup:
- aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim, lihat subgolongan n5821;
- aktivitas reproduksi perangkat lunak, lihat subgolongan 1820;
- perdagangan eceran perangkat lunak yang bukan pesanan pada nmedia fisik, lihat subgolongan 4740;
- aktivitas pengembangan perangkat lunak yang tidak terkait ndengan penerbitan, termasuk penerjemahan atau adaptasi nperangkat lunak bukan pesanan untuk pasar tertentu nberdasarkan biaya atau kontrak, lihat golongan 621;
- aktivitas layanan hosting aplikasi, lihat subgolongan 6310;
- aktivitas pengoperasian situs video gim daring (game online) yang ntidak terkait dengan penerbitan, lihat subgolongan 6039;
- aktivitas pemakaian perangkat lunak yang telah diterbitkan untuk nmenyediakan layanan keuangan dan asuransi, lihat kategori L.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan gambar bergerak, termasuk film, video, karya naudiovisual, dan program televisi;
- pembuatan iklan televisi;
- pembuatan karya audiovisual (misalnya animasi);
- pembuatan program berita televisi atau video;
- pembuatan vlog (video blog);
- pembuatan siniar video (video podcast).
Subgolongan ini tidak mencakup
- penggandaan film (kecuali reproduksi film untuk distribusi nbioskop), serta reproduksi rekaman audio dan video pada CD, nDVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat nsubgolongan 1820;
- perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik nlainnya, lihat subgolongan 4649;
- perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik nlainnya, lihat subgolongan 4769;
- aktivitas pascaproduksi film, lihat subgolongan 5912;
- reproduksi film untuk distribusi di bioskop, lihat subgolongan n5912;
- perekaman suara dan perekaman buku audio, lihat subgolongan n5920;
- pembuatan program saluran televisi lengkap, lihat subgolongan n6020;
- penyiaran televisi, lihat subgolongan 6020;
- pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat nsubgolongan 7420;
- pemrosesan film gambar bergerak, lihat subgolongan 5912;
- aktivitas agen atau agensi personel teater atau agen badan artis, nlihat subgolongan 7499;
- penyewaan video tape dan DVD untuk masyarakat umum, lihat nsubgolongan 7729;
- pembuatan teks keterangan simultan (real-time closed captioning) npada siaran atau pertunjukan langsung (live) televisi, pertemuan, nkonferensi, dan sebagainya, lihat subgolongan 8299;
- aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog) dan nkartunis, lihat subgolongan 9020;
- aktivitas sutradara independen, lihat subgolongan 9039;
- aktivitas perancang panggung dan dukungan seni pertunjukan nlainnya secara independen, lihat subgolongan 9039.
AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM nTELEVISI
Subgolongan ini mencakup
n- aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan nprogram televisi, seperti editing, pemberian judul, pemberian teks npada film, kredit, close captioning, animasi dan efek khusus, ntransfer ke dalam film/tape, dan konversi ke format video nstreaming;
n- aktivitas penyensoran film, video, karya audiovisual, dan program ntelevisi;
n- aktivitas laboratorium film gambar bergerak dan kegiatan nlaboratorium khusus untuk film animasi seperti pengembangan ndan pemrosesan film gambar bergerak, serta reproduksi film ngambar bergerak untuk distribusi ke bioskop;
n- aktivitas rekaman arsip/stock footage film atau gambar bergerak.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak nuntuk distribusi bioskop) serta reproduksi rekaman audio dan nvideo pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, nlihat subgolongan 1820;
n- perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik nlainnya, lihat subgolongan 4649;
n- perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik nlainnya, lihat subgolongan 4762;
n- produksi animasi, lihat subgolongan 5911;
n- pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat nsubgolongan 7420;
n- penyewaan video rekaman dalam bentuk CD, DVD, atau media nfisik lainnya untuk masyarakat umum, lihat subgolongan 7729;
AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI
Subgolongan ini mencakup
n- pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produk nsejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, njaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran n(exhibitor).
Subgolongan ini tidak mencakup
n- penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak nuntuk distribusi bioskop) serta reproduksi audio dan video tape npada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat nsubgolongan 1820;
AKTIVITAS PEMUTARAN FILM
Lihat kelompok 59140.
AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan rekaman suara asli (master recording);
AKTIVITAS PENYIARAN RADIO DAN DISTRIBUSI AUDIO
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas penyiaran sinyal audio melalui studio dan fasilitas
penyiaran radio untuk mentransmisikan program radio kepada npublik, afiliasi, atau pelanggan;
- aktivitas penyediaan jasa oleh pihak ketiga untuk pendistribusian ndan pengunduhan siaran alir audio (streaming audio) berdasarkan npermintaan, penyiaran siniar audio secara langsung (live podcast),
serta layanan streaming dan pengunduhan siniar berdasarkan
npermintaan pihak ketiga.
Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas jaringan radio, yaitu perakitan dan transmisi program nradio kepada afiliasi atau pelanggan melalui siaran udara (over the nair), kabel, atau satelit;
- aktivitas penyiaran radio melalui internet (stasiun radio internet);
- aktivitas jasa distribusi atas permintaan (on demand) dan nunduhan pihak ketiga untuk buku audio (audio book).
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas penerbitan buku audio dan jasa distribusi siaran alir n(streaming) atau unduhan oleh penerbit buku audio, lihat nsubgolongan 5811;
- aktivitas penerbitan musik dan rekaman suara lainnya, lihat nsubgolongan 5920;
- aktivitas produksi program siaran radio dan siniar audio (audio npodcast), lihat subgolongan 5920;
- perdagangan besar rekaman audio dalam media fisik (seperti CD, nDVD), lihat subgolongan 4649;
- perdagangan eceran rekaman audio dalam media fisik (seperti CD, nDVD), lihat subgolongan 4769.
AKTIVITAS PEMROGRAMAN TELEVISI, PENYIARAN, DAN
DISTRIBUSI VIDEO
Subgolongan ini mencakup pembuatan program saluran televisi nsecara lengkap, dari komponen program yang dibeli (misalnya film, ndokumenter, dan lain-lain), komponen program yang diproduksi nsendiri (misalnya berita lokal, laporan langsung), atau kombinasi dari nkeduanya.
Program televisi lengkap ini dapat disiarkan oleh unit yang nmemproduksinya atau diproduksi untuk disiarkan oleh pihak ketiga nyang mengoperasikan fasilitas transmisi, seperti perusahaan kabel natau penyedia televisi satelit.
Pemrograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format nterbatas seperti berita, olahraga, pendidikan, atau program yang nditujukan untuk kalangan muda), dan dapat dibuat tersedia secara ngratis untuk pengguna atau hanya tersedia dengan cara nberlangganan.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemrograman saluran video atas dasar permintaan (video on ndemand) oleh pihak ketiga;
- jasa distribusi dan pengunduhan siaran alir video (streaming nvideo) berdasarkan permintaan pihak ketiga;
- penyiaran pertunjukan teater langsung;
- jasa situs siaran alir (streaming) video gim yang hanya untuk nditonton (bukan dimainkan).
Subgolongan ini tidak mencakup
- penerbitan video gim, serta kegiatan jasa distribusi siaran alir n(streaming) dan pengunduhan video gim oleh penerbit, lihat nsubgolongan 5821;
- produksi elemen program televisi (misalnya film, dokumenter, nacara bincang-bincang, iklan, dan lain-lain), lihat subgolongan n5911;
- perakitan paket saluran dan transmisi dari paket tersebut oleh noperator jaringan transmisi kabel atau satelit kepada penonton, nlihat subgolongan 6110;
- penyewaan video rekaman dalam bentuk CD, DVD, atau media nfisik lainnya kepada publik, lihat subgolongan 7729.
AKTIVITAS KANTOR BERITA
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas perusahaan berita dan kantor berita yang menyediakan nberita, gambar, dan fitur ke media, penerbit, atau penyiar.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas penerbitan, lihat golongan 581;
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi nmentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, npengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi nminyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan nminyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, npengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak nbumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok nini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau nserpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan ntersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, npenyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk nkegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan npasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya.
Kelompok ini mencakup
- pertambangan minyak bumi mentah.
Kelompok ini juga mencakup
- pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan npasir tar;
- produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus;
- proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti npenampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi;
- produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi);
- aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan npertambangan minyak bumi.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan n0910;
- jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan 0910;
- penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920;
- produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil npenyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920;
- pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan 4930;
- penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL), lihat nsubgolongan 0620;
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL, NIRKABEL, DAN SATELIT
Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video dengan menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, nirkabel, atau satelit, termasuk:
- pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengubahan (switching) dan transmisi untuk menyediakan komunikasi dari titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro, atau kombinasi antara saluran darat dan satelit;
- pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dengan atau tanpa
- penyediaan layanan video sesuai permintaan (video-on-demand) dari pihak ketiga kepada pelanggan;
- penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur telekomunikasi;
- pemeliharaan dan pengoperasian jaringan telekomunikasi seluler dan nirkabel lainnya, termasuk sistem paging;
- penyaluran program visual, audio, atau teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal, atau jaringan radio kepada konsumen melalui sistem satelit langsung ke rumah (direct-to-home) atau melalui televisi protokol internet (IPTV);
- penyediaan layanan suara melalui protokol internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP) oleh operator infrastruktur.
Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
Subgolongan ini juga mencakup aktivitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap untuk layanan publik dan sirkuit sewa, termasuk aktivitas sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti jaringan telepon teralih publik atau Public Switched Telephone Network (PSTN), serta aktivitas penyelenggaraan jaringan terestrial yang melayani pelanggan bergerak tertentu, seperti jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi, lihat subgolongan 6120;
- aktivitas penyediaan VoIP tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, lihat subgolongan 6190;
- aktivitas penerbitan aplikasi pesan instan atau aplikasi geolokasi satelit, lihat subgolongan 5829;
- aktivitas instalasi jaringan telekomunikasi, jaringan komputer, dan kabel televisi di gedung, termasuk kabel serat optik, tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, lihat subgolongan 4321.
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, ndan satelit (yaitu pembelian dan penjualan kembali kapasitas njaringan), termasuk aktivitas sebagai broker telekomunikasi dan npenjual kembali kartu panggilan prabayar serta jasa terkait;
- aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nnirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator ntelekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas ndasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nnirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nnirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual nseluler (MVNO);
- aktivitas penyediaan akses internet melalui jaringan antara npelanggan dengan penyedia layanan internet (ISP) yang tidak ndimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses internet ndial-up dan sebagainya;
- aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang nterbuka untuk publik.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas penyediaan jasa telekomunikasi oleh operator yang nmemiliki atau mengoperasikan infrastruktur jaringan ntelekomunikasi, lihat subgolongan 6110.
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti npelacakan satelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan npengoperasian stasiun radar;
- aktivitas pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas nterkait yang secara operasional terhubung dengan satu atau lebih nsistem komunikasi terestrial, dan mampu mentransmisikan atau nmenerima komunikasi dari sistem satelit.
Subgolongan ini juga mencakup penyediaan jasa nilai tambah ntelekomunikasi, termasuk
- penyediaan jasa telepon melalui jaringan pintar/intelligent nnetwork (IN);
- penyediaan kartu panggil (calling card);
- penyediaan jasa panggilan premium (premium call);
- penyediaan jasa konten SMS premium;
- penyediaan jasa telekomunikasi menggunakan layanan panggilan natau suara melalui protokol internet atau Voice-over Internet
Protocol (VoIP) tanpa memiliki dan mengoperasikan fasilitas ntransmisi data;
- penyediaan layanan pesan teks (SMS), layanan data tingkat lanjut n(seperti SMS+ dan MMS+), dan layanan SMS push tanpa nmengoperasikan fasilitas transmisi data;
- penyediaan layanan notifikasi, seperti notifikasi SMS dari bank natau pesan iklan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas penyediaan akses internet oleh operator yang memiliki ndan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi, lihat nsubgolongan 6110;
- aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa nintermediasi untuk telekomunikasi, lihat subgolongan 6120;
- aktivitas penyediaan layanan akses telepon dan internet di fasilitas numum yang terbuka untuk publik, lihat subgolongan 6120.
PERTAMBANGAN GAS ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian kandungan, pengeboran, npenambangan, pemisahan serta penampungan gas alam, meliputi gas nhidrogen alami dan gas alam lainnya, yang dilakukan sebagai satu nrangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan npertambangan coalbed methane (CBM).
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan hidrogen sintetis, seperti elektrolisis dan steam nmethane reformer, lihat kelompok 35201.
PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga npanas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, dan kegiatan lain nyang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai nke tempat pemanfaatannya.
Kelompok ini juga mencakup pemisahan mineral ikutan yang berasal ndari kegiatan pengusahaan tenaga panas bumi.
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengubahan tenaga panas nbumi menjadi tenaga listrik, lihat golongan pokok 35.
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas perancangan struktur dan konten, dan/atau penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, serta dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan sistem perangkat lunak; perangkat lunak aplikasi untuk bisnis, keuangan, dan aplikasi lainnya (selain aplikasi video gim); aplikasi pembelajaran mesin (machine learning); aplikasi kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI); aplikasi internet of things (IoT); aplikasi keamanan siber/cybersecurity; aplikasi teknologi pencatatan terdistribusi/distributed ledger technology (DLT) seperti blockchain; aplikasi basis data, grafis, pemodelan (modelling); serta halaman web dan aplikasi khusus lainnya.
Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas pembuatan atau kustomisasi perangkat lunak berbasis media imersif, seperti augmented reality (AR), virtual reality (VR), atau mixed reality (MR).
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas pengembangan video gim dan aplikasi gim, lihat subgolongan 6211;
- aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582;
- aktivitas perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi, meskipun menyediakan perangkat lunak yang menjadi bagian tak terpisahkan, lihat subgolongan 6220;
- aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak, lihat subgolongan 6220;
- aktivitas pengolahan data berbasis teknologi pencatatan terdistribusi (DLT), lihat subgolongan 6310.
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas konsultansi perangkat keras komputer, perangkat lunak, dan sistem komputer, termasuk konsultansi keamanan siber;
- perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna;
- penyediaan jasa pengelolaan dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data di lokasi klien, serta jasa pendukung terkait.
Subgolongan ini juga mencakup
- jasa pemantauan, pengujian, dan analisis terhadap jaringan dan sistem keamanan siber, tanpa mencakup pengembangan sistem dari awal;
- aktivitas konsultansi keamanan siber;
- penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras, serta penyediaan atau pengadaan komponen perangkat keras dan perangkat lunak dari suatu sistem komputer;
- penyediaan jasa yang mengintegrasikan perangkat keras dan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT).
Subgolongan ini tidak mencakup
- penjualan perangkat keras atau perangkat lunak pada media fisik, lihat subgolongan 4651 atau 4740;
- penerbitan atau pengembangan perangkat lunak berbasis IoT, lihat subgolongan 5829 atau 6219;
- instalasi komputer mainframe dan sejenisnya, lihat subgolongan 3320;
- instalasi penyiapan (setting-up) personal komputer, lihat subgolongan 6290;
- instalasi perangkat lunak, lihat subgolongan 6290;
- jasa pemulihan kerusakan komputer, lihat subgolongan 6290.
Subgolongan ini mencakup aktivitas perbankan yang menghimpun ndana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya nkepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk nlainnya, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ndan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau npengganti yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau nbentuk peminjaman dana lainnya. Pemberian kredit dapat dilakukan ndalam berbagai bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit nkonsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh institusi nmoneter selain bank sentral dan perbankan, seperti
- koperasi kredit dan credit unions;
- kegiatan giro pos dan bank tabungan pos;
- pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, nmisalnya lembaga keuangan mikro dan lembaga pemberian kredit nuntuk pembelian rumah;
- kegiatan order bayar.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pemberian kredit oleh lembaga khusus bukan penerima nsimpanan, misalnya untuk pembelian rumah, lihat subgolongan n6492;
- kegiatan pemrosesan dan setelmen transaksi kartu kredit, lihat nsubgolongan 6619.