Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 6491

Lihat kelompok 64910

Pasal 6495

Subgolongan ini mencakup - aktivitas jasa keuangan terutama yang berkaitan dengan penyediaan pinjaman oleh institusi yang tidak terikat dengan perantara moneter, dengan kredit yang diberikan dapat dalam berbagai bentuk, misalnya pinjaman, hipotek, dan kartu kredit, yang menyediakan jenis jasa sebagai berikut: - pemberian kredit konsumen; - penyediaan pembiayaan jangka panjang untuk industri; - peminjaman uang di luar sistem perbankan; - pemberian kredit oleh institusi nondepositori, misalnya pembelian rumah; - pembiayaan jangka pendek untuk penggabungan dan pengambilalihan perusahaan atau korporasi; - aktivitas gadai. Subgolongan ini tidak mencakup - pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, lihat subgolongan 6419; - sewa guna usaha tanpa hak opsi, lihat golongan pokok 77, disesuaikan berdasarkan jenis barang yang disewakan; - aktivitas pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, lihat subgolongan 9499.

Pasal 6511

Subgolongan ini mencakup - asuransi jiwa berjangka; - asuransi jiwa permanen; - penjaminan anuitas dan polis asuransi jiwa, polis asuransi pendapatan cacat, asuransi kematian, pemakaman dan mutilasi (dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial). Subgolongan ini juga mencakup - asuransi tambahan yang diasuransikan sebagai asuransi jiwa tambahan, khususnya asuransi terhadap cedera pribadi termasuk ketidakmampuan untuk bekerja, asuransi terhadap kematian akibat kecelakaan dan asuransi terhadap cacat akibat kecelakaan atau penyakit; - jenis asuransi kesehatan permanen yang tidak dapat dibatalkan.

Pasal 6512

Subgolongan ini mencakup - penyediaan jasa asuransi selain asuransi jiwa: - asuransi kecelakaan, - asuransi terhadap kerusakakan properti akibat kebakaran dan bencana alam, - asuransi kesehatan dan pengobatan, - asuransi perjalanan, - asuransi properti, - asuransi kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, pesawat terbang dan transportasi lainnya; - asuransi pengiriman - asuransi kerugian dan liabilitas keuangan; - asuransi kredit; - asuransi biaya hukum; - asuransi perlindungan pendapatan; - asuransi kompensasi pekerja; - asuransi dalam rangka penjaminan simpanan dan polis asuransi. Subgolongan ini tidak mencakup - jaminan sosial wajib, lihat 8430.

Pasal 6513

Subgolongan ini mencakup kegiatan penjaminan meliputi pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 6520

Subgolongan ini mencakup kegiatan reasuransi dan penjaminan ulang, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Subgolongan ini juga mencakup - reasuransi, yaitu menanggung seluruh atau sebagian risiko yang berkaitan dengan polis asuransi yang sebelumnya ditanggung oleh penyedia asuransi lain;

Pasal 6530

Subgolongan ini mencakup penyediaan manfaat pendapatan pensiun secara eksklusif untuk pekerja atau anggota sponsor. Hal ini mencakup program pensiun dengan manfaat pasti dan program pensiun dengan iuran atau kontribusi pasti. Subgolongan ini mencakup - penyediaan program manfaat karyawan; - penyediaan program dan dana pensiun; - penyediaan program setelah pensiun. Golongan ini tidak mencakup - manajemen atau pengelolaan dana pensiun, lihat subgolongan 6630; - jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430.

Pasal 6611

Golongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan pasar secara fisik atau elektronik untuk memfasilitasi pembelian dan penjualan saham, opsi saham, surat obligasi atau kontrak komoditas, dan perdagangan aset kripto dengan liabilitas yang terkait. Golongan ini juga mencakup penyediaan jasa konsultasi serta penyediaan crowdfunding berbasis ekuitas dan utang.

Pasal 6615

Aktivitas Advisori Pasar Keuangan Subgolongan ini mencakup - aktivitas advisori keuangan yang berkaitan dengan jasa peleburan dan akuisisi usaha; - jasa advisori investasi seperti jasa robo-advisor; - aktivitas advisori pinjaman dan hipotek; - aktivitas jasa analisis pasar keuangan sebagai advisor. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas advisor aktuaria, lihat 66291; - aktivitas advisor hukum dan advisor kekayaan intelektual, lihat golongan pokok 69; - aktivitas advisori bisnis, lihat golongan pokok 74.

Pasal 6616

Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan kredit oleh perantara moneter, lihat golongan 641; - penyediaan kredit bukan oleh institusi moneter, lihat subgolongan 6495.

Pasal 6619

Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya yang belum diklasifikasikan di kode lain, seperti - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan intial coin offerings. Subgolongan ini juga mencakup - trustee dan fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak; - aktivitas kantor penerimaan pajak; - aktivitas administrasi lainnya di pasar keuangan selain pengoperasian dan pengawasan di pasar keuangan, seperti administrasi efek dan pemeringkatan efek; - aktivitas pendanaan yang diberikan dalam rangka transaksi efek. Subgolongan ini tidak mencakup: - publikasi analisis pasar keuangan, lihat subgolongan 5819; - jasa pencarian informasi mengenai pasar keuangan, lihat subgolongan 6390; - bursa aset kripto, lihat subgolongan 6611; - aktivitas pialang, lihat subgolongan 6612; - pialang aset kripto, lihat subgolongan 6612; - aktivitas agen dan pialang asuransi, lihat subgolongan 6622; - manajemen dana, lihat subgolongan 663; - aktivitas agen penagihan utang dan penyedia jasa kredit macet, lihat subgolongan 8291; - aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi di pasar keuangan, lihat subgolongan 6613; - aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain di pasar keuangan, seperti penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet) dan aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit, lihat subgolongan 6614; - aktivitias penyedia dompet digital, lihat subgolongan 6614; - penitipan efek (kustodian), lihat subgolongan 6613; - perantara kartu kredit konsumen, lihat subgolongan 6614; - aktivitas penyedia pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronnik, termasuk jasa pembayaran P2P (peer-to-peer), lihat subgolongan 6614; - jasa analisis pasar keuangan sebagai advisor, termasuk robo-advisor, lihat subgolongan 6615.

Pasal 6621

Aktivitas Penilaian Risiko dan Kerugian Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa administrasi dari asuransi, seperti penilaian dan penyelesaian klaim asuransi, misalnya - penilaian klaim asuransi: - penyesuaian klaim, - penilaian risiko, - evaluasi risiko dan kerugian, - average adjusting dan penyesuaian kerugian; - penyelesaian klaim asuransi. Subgolongan ini tidak mencakup: - Penaksiran real estate, lihat subgolongan 6829; - Penaksiran untuk tujuan lain, lihat subgolongan 7499; - aktivitas investigasi, lihat subgolongan 8011.

Pasal 6622

Aktivitas Agen dan Pialang untuk Asuransi dan Penjaminan Subgolongan ini mencakup - aktivitas agen dan pialang asuransi (perantara asuransi) dalam menjual, menegosiasikan atau meminta anuitas serta polis asuransi dan reasuransi; - aktivitas agen dan pialang penjaminan (perantara penjaminan) dalam menjual dan menegosiasikan penjaminan dan penjaminan ulang.

Pasal 6629

Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Subgolongan ini mencakup: - aktivitas yang terlibat atau berkaitan erat dengan asuransi penjaminan dan dana pensiun (kecuali perantara keuangan, penyesuaian klaim dan aktivitas agen asuransi: - administrasi salvage; - jasa aktuaria; - aktivitas konsultan asuransi dan dana pensiun - administrasi pasar keuangan untuk asuransi dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup: - kegiatan penyelamatan kapal, lihat subgolongan 5222;

Pasal 6630

6630 AKTIVITAS MANAJEMEN DANA Subgolongan ini mencakup kegiatan manajemen portofolio dan pendanaan, misalnya pengambilan keputusan terkait investasi mana yang akan dibeli atau dijual, atas dasar balas jasa atau kontrak, untuk individu, bisnis dan lainnya, seperti: - manajemen reksadana - manajemen dana investasi lainnya - manajemen dana pensiun. Golongan ini juga mencakup: - aktivitas manajemen/pengelolaan aset, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini tidak mencakup: - aktivitas transaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat subgolongan 6499 - manajemen real estat, lihat golongan pokok 68.

Pasal 6811

AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) HUNIAN MILIK SENDIRI ATAU SEWA Kelompok ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri maupun sewa, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat tinggal; - penyediaan rumah, dan flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama; - pengembangan proyek bangunan hunian untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di bangunan tersebut; - pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian hotel, suite hotel, rumah liburan, rumah kos, tempat perkemahan, taman trailer dan akomodasi nonperumahan atau tempat menginap jangka pendek lainnya (termasuk akomodasi mahasiswa) yang disediakan kurang dari satu tahun, lihat golongan 55; - penyewaan mesin, lihat golongan 773; - pengoperasian hostel pekerja, asrama, dan akomodasi sejenisnya, lihat subgolongan 5590; - kegiatan perawatan tempat tinggal untuk orang lanjut usia atau orang dengan cacat fisik, termasuk pengawasan dan bantuan dalam kehidupan sehari-hari, lihat subgolongan 8730.

Pasal 6812

AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN MILIK SENDIRI ATAU SEWA Subgolongan ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian atau nonperumahan, termasuk gedung perkantoran, ruang kerja bersama (coworking space), ruang pameran, fasilitas penyimpanan mandiri, dan pusat data; - penyewaan dan pengoperasian lahan/tanah, untuk kegiatan pertanian, kehutanan, perindustrian, pariwisata, kesehatan dan kegiatan lainnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri dan kawasan pariwisata; - pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut; - pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dijual. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel tenaga surya; - penyewaan bangunan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan nmaupun tidak. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian hotel, hotel suite, rumah liburan, rumah kos, tempat perkemahan, taman trailer, dan tempat akomodasi nonperumahan atau tempat menginap jangka pendek lainnya (termasuk akomodasi mahasiswa) yang disediakan untuk kurang ndari satu tahun, lihat golongan pokok 55; - penyewaan mesin, lihat golongan 773; - kegiatan perawatan tempat tinggal untuk orang lanjut usia atau orang dengan cacat fisik, termasuk pengawasan dan bantuan dalam kehidupan sehari-hari, lihat subgolongan 8730.

Pasal 6821

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI REAL ESTAT Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pembelian, npenjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien ndan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau nkomisi. Aktivitas jasa intermediasi ini dapat dilakukan pada platform ndigital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari npintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima ndari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. nPendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber npendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan nkepada pihak ketiga. Subgolongan ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen nreal estat atau agen real estat independen: - jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan nreal estat berdasarkan biaya atau kontrak. Subgolongan ini juga mencakup: - layanan pencatatan real estat. Subdolongan ini tidak mencakup: - aktivitas hukum, lihat subgolongan 6910 - aktivitas agen escrow real estat, lihat subgolongan 6829.

Pasal 6829

AKTIVITAS REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK LAINNYA Subgolongan ini mencakup - pengelolaan real estat, misalnya pengelolaan properti real estat natau hunian dalam kepemilikan bersama (kebanyakan dilakukan natas dasar balas jasa atau kontrak); - kegiatan penilaian/penaksir real estat, layanan penilaian; - kegiatan agen escrow real estat;

Pasal 6910

PERWAKILAN HUKUM DARI KEPENTINGAN SATU PIHAK TERHADAP PIHAK YANG LAIN, BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR PENGADILAN ATAU BADAN YUDISIAL LAINNYA, DILAKUKAN OLEH ATAU DI BAWAH PENGAWASAN ORANG YANG MENJADI ANGGOTA PENGADILAN, SEPERTI ADVIS DAN PERWAKILAN DALAM KASUS PERDATA, ADVIS DAN PERWAKILAN DALAM KASUS PIDANA, SERTA ADVIS DAN PERWAKILAN DALAM HUBUNGAN DENGAN PERSELISIHAN TENAGA KERJA; BANTUAN PEMBERIAN ADVIS DAN KONSELING UMUM, PERSIAPAN DOKUMEN HUKUM, DALAM HAL DOKUMEN BADAN HUKUM, PERJANJIAN KERJASAMA ATAU DOKUMEN YANG SERUPA DALAM KAITAN DENGAN PEMBENTUKAN PERUSAHAAN, HAK PATEN DAN HAK CIPTA, PENYIAPAN AKTA NOTARIS, SURAT WASIAT, TRUST DAN SEBAGAINYA; AKTIVITAS NOTARIS UMUM, NOTARIS HUKUM SIPIL, JURU SITA, ARBITER, PEMERIKSA, DAN LIPERI LAINNYA. AKTIVITAS MEDIASI HUKUM; AKTIVITAS DARI WALI HUKUM YANG DITUNJUK, TANPA MENYEDIAKAN PERAWATAN/PENGASUHAN TEMPAT TINGGAL. AKTIVITAS PENGADILAN HUKUM, LIHAT SUBGOLONGAN 8423; AKTIVITAS MEDIASI SOSIAL, SUBGOLONGAN 8890.

Pasal 07101

PERTAMBANGAN PASIR BESI Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan pasir besi, termasuk nkegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya.

Pasal 07102

PERTAMBANGAN BIJIH BESI Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih besi, termasuk nkegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta nkonsentratnya.

Pasal 7110

Subgolongan ini mencakup aktivitas penyediaan jasa arsitektur, jasa enjinering, jasa produksi dokumen konstruksi (drafting), jasa inspeksi gedung atau bangunan, serta jasa pengukuran tanah (surveying) dan pemetaan (mapping), dan jasa sejenisnya. Subgolongan ini mencakup - aktivitas konsultansi arsitektural: - perancangan dan penggambaran gedung atau banguan; - perencanaan kota dan tata ruang, serta arsitektur lanskap; - perancangan enjinering (yaitu penerapan hukum-hukum fisika dan prinsip-prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem) dan aktivitas konsultansi : - permesinan, proses industri dan instalasi/pabrik industri; - proyek yang melibatkan rekayasa sipil, rekayasa hidrolik, rekayasa lalu lintas; - proyek manajemen sumber daya air; - pengembangan dan pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan rekayasa kelistrikan dan elektronika, rekayasa pertambangan, - rekayasa kimia, rekayasa mesin, rekayasa industri, dan rekayasa sistem, serta rekayasa keamanan; - aktivitas manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; - pengembangan proyek yang melibatkan rekayasa penyejuk udara, refrigerasi, sanitasi, dan pengendalian polusi, rekayasa akustik dan sejenisnya; - survei geofisika, geologi, dan seismik (gempa bumi); - aktivitas penyurveian geodetik: - aktivitas pengukuran lahan dan batas wilayah; - aktivitas survei hidrologi; - aktivitas survei keadaan di bawah permukaan tanah; - aktivitas kartografi dan informasi spasial. Subgolongan ini tidak mencakup - uji coba pengeboran yang berhubungan dengan pengoperasian pertambangan, lihat subgolongan 0910, dan 0990; - penerbitan perangkat lunak terkait, lihat subgolongan 5829; - pengembangan perangkat lunak terkait, lihat subgolongan 6219; - aktivitas konsultan komputer, lihat subgolongan 6220; - pengujian teknis, lihat subgolongan 7120; - aktivitas penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan rekayasa, lihat subgolongan 7210; - desain industri, lihat subgolongan 7411; - dekorasi interior, lihat kelompok 74191; - fotografi udara, lihat kelompok 74201.

Pasal 7120

Subgolongan ini mencakup - pelaksanaan pengujian fisik, kimia, dan analitik lainnya terhadapi semua jenis material dan produk, seperti - pengujian akustik dan vibrasi (getaran); - pengujian komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya; - aktivitas pengujian dalam bidang kesehatan dan kebersihan pangan, termasuk pengujian dan pengendalian terkait dengan produksi makanan, seperti pengujian hewan sebelum penyembelihan; - pengujian karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktivitas dan sebagainya; - pengujian kualifikasi dan ketahanan, - pengujian kinerja mesin secara keseluruhan: motor, mobil, peralatan elektronik, dan sebagainya; - pengujian radiografi pada sambungan dan las; - analisis kegagalan; - pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara, air, dan sebagainya; - pengujian kualitas bahan bakar; - sertifikasi produk, termasuk barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer bertekanan, pembangkit nuklir, instalasi nuklir, dan sebagainya; - sertifikasi barang konsumsi; - pengujian berkala keselamatan kendaraan bermotor di jalan; - pengujian dengan menggunakan model atau maket/purwarupa, seperti pesawat terbang, kapal, bendungan, dan sebagainya; - pengoperasian laboratorium kepolisian atau forensik; - aktivitas penilaian asal-usul dan kualitas produk. Subgolongan ini juga mencakup - inspeksi saluran udara, pipa air dan gas, yang tidak terkait dengan perbaikan atau instalasi. Subgolongan ini tidak mencakup - pengujian spesimen hewan untuk alasan sanitasi dan tidak terkait dengan produksi makanan, lihat subgolongan 7500; - pencitraan diagnostik, pengujian dan analisis spesimen medis dan gigi, lihat gologanan pokok 86; - pengujian di laboratorium medis, lihat kelompok 86993; - inspeksi saluran udara, air dan gas yang terkait dengan perbaikan atau instalasi, lihat kategori F;

Pasal 07210

PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM Kelompok ini mencakup - pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan ntorium, seperti bijih uranium (pitchblende); - pengkonsentratan uranium dan torium; - pembuatan talam kuning. Kelompok ini tidak mencakup - peningkatan kadar dan mutu bijih uranium dan torium, lihat nsubgolongan 2011; - produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih nlainnya, lihat subgolongan 2420; - pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan npenyulingan, lihat subgolongan 2420.

Pasal 7210

Subgolongan ini mencakup - penelitian dan pengembangan eksperimental di bidang ilmu alam dan enjinering, meliputi - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu alam; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering dan teknologi; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran/medis, ilmu hayati dan kesehatan, serta ilmu kedokteran hewan; - penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pertanian, kehutanan, dan perikanan; - penelitian dan pengembangan di bidang ketenaganukliran; - penelitian dan pengembangan antardisiplin yang berfokus pada ilmu alam dan enjinering. Subgolongan ini juga mencakup - pengurutan asam deoksiribonukleat (DNA) untuk penelitian umum tentang proses biologis. Subgolongan ini tidak mencakup - pengurutan asam deoksiribonukleat (DNA) untuk mendiagnosis atau mengobati penyakit tertentu, lihat subgolongan 8699.

Pasal 7220

Subgolongan ini mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu sosial (meliputi ekonomi dan administrasi bisnis; ilmu psikologi dan kognitif; pendidikan; sosiologi; hukum; ilmu politik; media dan komunikasi; dan sebagainya); - penelitian dan pengembangan di bidang humaniora dan seni (meliputi sejarah dan arkeologi; bahasa dan sastra; filosofi; dan sebagainya); - penelitian dan pengembangan antardisiplin yang berfokus pada ilmu sosial dan humaniora. Sugbolongan ini juga mencakup - peneliti dan pengembangan di bidang hubungan sosial ekonomi. Subgolongan ini tidak mencakup - penelitian pasar, lihat subgolongan 7320.

Pasal 07221

PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan, pembersihan, dan npemisahan bijih emas dan perak.

Pasal 07229

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA Kelompok ini mencakup kegaitan pertambangan dan pembersihan nbijih logam mulia lainnya selain bijih logam emas dan perak, seperti nbijih platina.

Pasal 07291

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih nntimah.
SebelumnyaHalaman 22 dari 72Berikutnya