Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 07292

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih nntimah hitam.

Pasal 07293

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penampungan nnbijih bauksit.

Pasal 07294

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih tembaga, yang nnterdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran nnmontiselit/monticellite dan tembaga skarn.

Pasal 07295

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih nnnnikel.

Pasal 07296

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih nnmangan.

Pasal 07299

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian lainnya nnyang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok n07291 s.d. 07296, seperti bijih seng, platinum, silikon, litium, nnbberilium, magnesium, kalium, kalsium, bismut, molibdenum, raksa, nnwolfram/tungsten, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, nntantalum, kadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, niobium, nnzirkonium, ilmenit, krom, sesium, hafnium, skandium, rutenium, nnselenium, telurida, strontium, germanium, dan senotim.

Pasal 7320

Subgolongan ini mencakup - pelaksanaan studi penelitian pasar mengenai kesadaran, penilaian, dan penggunaan barang dan jasa, pengembangan produk dan penetapan harga, serta kesan dan dampak dari iklan; - pelaksanaan studi penelitian opini mengenai kualitas hidup dan gaya hidup, partisipasi sosial dan politik, preferensi partai politik, serta perilaku dalam memilih. Subgolongan ini juga mencakup pelaksanaan penelitian pasar dan opini secara ilmiah dengan pendekatan - metodologi kualitatif dan kuantitatif; - prosedur survei reaktif dan nonreaktif; - pengumpulan data riset melalui pertanyaan, observasi, pengukuran dan penghitungan; - wawancara tatap muka, via pos, telepon, dan daring untuk pengumpulan data riset. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas periklanan, lihat subgolongan 7310; - pelaksanaan wawancara telepon untuk survei penelitian pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8220.

Pasal 7411

Subgolongan ini mencakup n- aktivitas bidang desain industri, yang juga dapat dikerjakan nmelalui perangkat lunak khusus, yaitu merencanakan, nmenciptakan, dan pengembangan desain, spesifikasi yang nmengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, ntermasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, nwarna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan nkepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, nergonomi, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, ndistribusi, penggunaan, dan pemeliharaan. nSubgolongan ini tidak mencakup n- perencanaan dan pembuatan animasi komputer, lihat nsubgolongan 5912; n- perancangan dan pemrograman halaman web, lihat subgolongan n6219; n- perancangan arsitektur, lihat subgolongan 7110; n- perancangan teknik dan rekayasa, yaitu penerapan konsep dan nhukum fisik teknik dalam perancangan mesin, materi, instrumen, nstruktur, proses dan sistem, lihat subgolongan 7110; n- perancangan panggung teater, lihat kelompok 90399.

Pasal 7419

Subgolongan ini mencakup n- aktivitas desain pakaian/mode yang berkaitan dengan tekstil, npakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior nlainnya, serta barang-barang fasion/mode lainnya dan barang npribadi atau rumah tangga lainnya; n- aktivitas desainer grafis/komunikasi visual; n- aktivitas desain interior; n- aktivitas desain konten kreatif, meliputi n- perencanaan visual dan alur cerita; n- perencanaan waktu kerja serta penganggaran; n- perencanaan sistem kerja produksi; n- pembuatan dokumen teknis untuk acuan produksi; n- aktivitas lain yang menunjang. nSubgolongan ini juga mencakup n- aktivitas jasa desain sesuai pesanan atau atas inisiatif kreasi nsendiri. nSubgolongan ini tidak mencakup n- aktivitas desain grafis berbasis komputer untuk animasi, lihat nsubgolongan 5912; n- aktivitas desain dan pemrograman halaman web, lihat nsubgolongan 6219; n- aktivitas desain arsitektur, lihat subgolongan 7110; n- aktivitas desain enjinering, yaitu penerapan hukum fisika dan nprinsip rekayasa dalam perancangan mesin, material, instrumen, nstruktur, proses, dan sistem, lihat subgolongan 7110; n- aktivitas desain panggung pertunjukan teater, lihat subgolongan n9039.

Pasal 7420

Subgolongan ini mencakup n- produksi foto komersial dan konsumen, meliputi n- fotografi potret untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan nsejenisnya; n- fotografi untuk tujuan komersial, penerbitan, fasion/mode, real nestat, atau keperluan pariwisata; n- fotografi udara dan bawah air; n- perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat; n- pemrosesan film (citra), meliputi n- mencuci, mencetak, dan memperbesar dari negatif film atau cine-nfilm yang diambil klien; n- laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; n- tempat cetak atau cuci foto satu jam (bukan bagian dari toko nkamera); n- pemasangan salindra (mounting slide); n- penggandaan dan pemulihan atau penyempurnaan tranparansi ndalam hubungannya dengan fotografi; n- aktivitas jurnalis foto; n- aktivitas fotografi artistik; nSubgolongan ini juga mencakup n- pembuatan mikrofilm dari dokumen; n- pemindaian objek dalam bentuk 3D; n- pemrosesan dan pengonversian foto ke dalam format digital serta nmengunggahnya ke awan (cloud); n- aktivitas angkutan udara khusus pemotretan. nSubgolongan ini tidak mencakup n- aktivitas pencetakan foto (dari ponsel, kartu memori, USB, dan nmedia elektronik lainnya), lihat subgolongan 1812; n- pemrosesan film gambar bergerak yang berkaitan dengan industri nsinema dan televisi, lihat subgolongan 5911; n- aktivitas kartografi (pemetaan) dan informasi spasial, lihat nsubgolongan 7110; n- aktivitas survei fotogrametri, lihat subgolongan 7110; n- pengoperasian bilik foto dan mesin cetak otomatis untuk mencetak nfoto dari data elektronik, seperti dari telepon, kartu memori, atau ndiska lepas (flash drive), lihat subgolongan 9690.

Pasal 7499

SEMUA AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH, DAN TEKNIS LAINNYA YTDL Subgolongan ini mencakup berbagai jenis aktivitas jasa yang numumnya diberikan kepada klien komersial. Aktivitas ini memerlukan ntingkat keahlian profesional, ilmiah, dan teknis yang lebih tinggi, nnamun tidak mencakup fungsi bisnis rutin yang bersifat berulang dan numumnya berdurasi pendek. Subgolongan ini mencakup - aktivitas broker bisnis, yaitu pengaturan pembelian dan penjualan ndari bisnis usaha berskala kecil dan menengah, termasuk praktik nprofesional, namun tidak termasuk broker real estat; - aktivitas penilaian selain untuk real estat dan asuransi (meliputi nuntuk barang antik, perhiasan, dan sebagainya); - audit tagihan dan informasi tarif barang/muatan; - aktivitas prakiraan cuaca; - aktivitas modifikasi cuaca; - konsultansi keamanan; - konsultansi terkait keselamatan kerja di tempat kerja; - jasa konsultasi agronomi (ilmu pertanian); - jasa konsultannsi lingkungan; - jasa pemberian saran penghematan energi; - konsultansi teknis lainnya; - aktivitas konsultan selain konsultan arsitektur, enjinering, dan nmanajemen; - aktivitas ekonom konstruksi. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama nperorangan yang biasa terlibat dalam pembuatan gambar nbergerak, produksi teater, hiburan lainnya, atau atraksi olahraga, nserta penempatan buku, naskah drama, karya seni, fotografi, dan nsebagainya, kepada penerbit, produser, dan sebagainya; - jasa ekonomi untuk proyek konstruksi, misalnya oleh ekonom nkonstruksi; - aktivitas dewan pengawas.

Pasal 7500

AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN (VETERINER) Subgolongan ini mencakup - aktivitas perawatan dan, pemeriksaan, pengobatan, diagnostik dan kesehatan hewan untuk hewan ternak; - aktivitas perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan kesayangan. Aktivitas ini dapat dilakukan di rumah sakit hewan, atau dapat juga dilakukan ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah, dalam hal konsutasi pribadi dan ruang operasi, atau tempat lain, termasuk pemberian diagnosis dan prognosis penyakit hewan, serta tindakan transaksi terapeutik. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya - aktivitas klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan; - aktivitas ambulans hewan; - aktivitas vaksinasi hewan; - aktivitas ahli kiropraktik hewan; - aktivitas ahli gizi hewan. Subgolongan ini tdak mencakup - aktivitas pemeliharaan hewan ternak tanpa perawatan kesehatan, lihat subgolongan 0162; - pencukuran biri-biri, lihat subgolongan 0162; - jasa pengujian, jasa droving, jasa peragutan/agistment, pembersihan kandang, pengebirian ternak, lihat subgolongan 0162; - aktivitas yang berhubungan dengan inseminasi buatan, lihat subgolongan 0162; - aktivitas pengujian genetik hewan, lihat subgolongan 7210; - aktivitas pengujian dan pengendalian hewan sebelum penyembelihan dalam kaitannya dengan produksi pangan, lihat subgolongan 7120; - aktivitas penelitian ilmiah tentang genetika hewan, lihat subgolongan 7220; - aktivitas pemeliharaan hewan kesayangan tanpa perawatan kesehatan, lihat subgolongan 9690.

Pasal 7729

Subgolongan ini mencakup - penyewaan semua jenis barang pribadi atau barang rumah tangga nselain peralatan rekreasi dan olahraga: tekstil, pakaian jadi, alas nkaki (misalnya tirai, gaun pernikahan, dan sepatu), perhiasan, nfurnitur rumah tangga, tembikar, perabot dari kaca, peralatan nmakan minum, peralatan dapur, alat listrik, dan perabot rumah ntangga; - penyewaan alat musik; - penyewaan peralatan pesta, seperti dekor dan kostum; - penyewaan buku, jurnal, dan majalah; - penyewaan bunga dan tanaman; - penyewaan mesin dan peralatan untuk amatir atau sebagai hobi, nmisalnya perkakas untuk memperbaiki rumah; - penyewaan alat elektronik untuk penggunaan rumah tangga; - penyewaan gim video, diska video, rekaman, dan sebagainya; - penyewaan gazebo dan struktur tarik (tensile structures) tanpa nlayanan tambahan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan peralatan acara, termasuk tenda. Subgolongan ini tidak mencakup - penyediaan layanan akomodasi dalam bentuk tenda, lihat kategori nI; - penyewaan mobil, sepeda motor, truk, trailer, dan kendaraan nrekreasi tanpa pengemudi, lihat golongan 771; - penyewaan barang rekreasi dan olahraga, lihat subgolongan 7721; - penyewaan perabotan kantor, lihat subgolongan 7730; - penyewaan karavan tanpa motor, lihat subgolongan 7730; - situs gim daring atau gim video independen, lihat subgolongan n6039; - penyediaan gim daring oleh penerbit (tidak hanya pembelian satu nkali, tetapi juga langganan serta pembelian dalam permainan dan npembelian dalam aplikasi), lihat subgolongan 5821; - penyediaan layanan gabungan antara penyewaan dan perawatan, ntermasuk pencucian dan pembersihan tekstil, misalnya linen, nseragam kerja, dan barang terkait, lihat subgolongan 9610; - kegiatan pembiayaan (financial leasing), lihat subgolongan 6491.

Pasal 7731

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operasional leasing) tanpa operator alat transportasi, nbaik darat (selain kendaraan bermotor), air, maupun udara, yang nmencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational nleasing) alat transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa npengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); - penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi air ntanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi nudara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan alat tranportasi air dengan operator, lihat golongan npokok 50; - penyewaan alat trasportasi udara dengan operator, lihat golongan npokok 51; - penyewaan kapal pesiar, lihat subgolongan 7721; - penyewaan sepeda, lihat subgolongan 7721; - penyewaan kendaraan bermotor untuk alat transportasi darat nseperti mobil, bus, truk, dan sepeda motor, lihat kelompok 77100.

Pasal 7739

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang nberwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai nbarang modal usaha. Subgolongan ini mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi tanpa operator nmesin dan peralatan lain yang secara umum digunakan sebagai nbarang modal usaha, seperti mesin penggerak atau uap dan nturbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, nperalatan alat pengukur dan pemeriksa, serta mesin dan peralatan nsumber radiasi pengion; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pertanian ndan kehutanan tanpa operator, seperti persewaan produk yang ndihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat konstruksi ndan teknik sipil tanpa operator, seperti lori derek (crane lorries) ndan tangga dan panggung kerja, tanpa pemancangan dan npembongkaran (scaffold dan work platform); - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat nkantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan komputer, nmesin duplikasi, mesin tik dan mesin pengolah kata, mesin dan nalat penghitung, seperti mesin kasir (cash register), kalkulator nelektronik, dan furnitur kantor. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kontainer akomodasi atau kantor; - penyewaan kontainer; - penyewaan palet (alas kontainer); - penyewaan hewan (misal ternak, kuda pacu). Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin atau alat pertanian dan kehutanan dengan noperator, lihat subgolongan 0161, 0240; - penyewaan mesin atau alat konstruksi dan teknik sipil dengan noperator, lihat golongan pokok 43.

Pasal 7740

SEWA GUNA USAHA KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PRODUK SEJENIS, BUKAN KARYA BERHAK CIPTA Lihat kelompok 77400.

Pasal 7751

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MOBIL Lihat kelompok 77510.

Pasal 7752

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA BARANG BERWUJUD DAN ASET TAK BERWUJUD NONFINANSIAL LAINNYA Lihat kelompok 77520.

Pasal 7810

Subgolongan ini mencakup pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Subgolongan ini mencakup - pencarian personel, penyeleksian dan penempatan, termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif; - kegiatan agensi casting, seperti pemilihan pemain teater dan sejenisnya; - kegiatan penempatan tenaga kerja secara daring; - kegiatan pencarian bakat. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan jasa penagihan (invoicing service), lihat subgolongan 6920; - kegiatan agen atau sponsor artis dan pemain teater perorangan, lihat 7499; - kegiatan agensi yang menyediakan pengasuh bayi dan pengasuh anak untuk rumah tangga, lihat subgolongan 7820.

Pasal 7912

Subgolongan ini mencakup pengaturan, penyusunan, dan pemasaran npaket wisata: paket perjalanan, paket tur domestik dan internasional nkhusus untuk rombongan yang dijual melalui agen perjalanan atau nsecara langsung oleh penyelenggara tur, paket wisata, serta paket nibadah umrah dan haji khusus. Biro perjalanan dapat dipekerjakan natau dikontrak sepenuhnya oleh agen perjalanan, atau mereka dapat nberoperasi sebagai operator tur independen yang melibatkan layanan nberikut: transportasi, akomodasi, makanan, kunjungan ke museum, nsitus bersejarah atau budaya, atau acara teater, musik, atau olahraga. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan agen penjualan paket nwisata, lihat subgolongan 7911.

Pasal 7990

Subgolongan ini mencakup n- layanan bantuan pengunjung, penyediaan informasi perjalanan nbagi pengunjung, dan aktivitas pemandu wisata independen; n- aktivitas promosi pariwisata. Subgolongan ini tidak mencakup n- aktivitas agen perjalanan dan biro perjalanan, lihat subgolongan n7911, 7912; - organisasi dan manajemen acara seperti rapat, konvensi, dan nkonferensi termasuk transportasi, akomodasi, tiket jika dikelola noleh penyelenggara sendiri, lihat subgolongan 8230; - aktivitas reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, nolahraga, dan hiburan lainnya, lihat subgolongan 8240; - aktivitas reservasi berbasis biaya untuk transportasi penumpang, nlihat subgolongan 5232; - layanan pertukaran waktu bersama, lihat subgolongan 5540; - aktivitas reservasi berbasis biaya untuk layanan makanan, lihat nsubgolongan 5640; - aktivitas reservasi berbasis biaya untuk akomodasi, lihat nsubgolongan 5540.

Pasal 08101

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu hias dan batu nnbangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu nngajah, base course), paras, obsidian, dan granit, termasuk kegiatan nnpemecahan, pemisahan, dan pembersihannya.

Pasal 08102

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu kapur atau nngamping, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, nnpenyaringan, dan penghalusannya.

Pasal 08103

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan nnpemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, nnbongkah keras, dan pasir kerikil.

Pasal 08104

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan nnpemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir nnpasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung

Pasal 08105

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian tanah dan tanah liat. nKegiatan pembentukan, penghancuran, dan penggilingan tanah dan nntanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian nntanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay nn(firing clay), abu bumi, serpih, dan tanah uruk.

Pasal 08106

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian gips, termasuk kegiatan nnpembersihan dan penghalusannya.

Pasal 08107

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian tras (batuan gunung api nnyang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air nnbawah tanah), termasuk kegiatan pembersihannya.

Pasal 08108

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu apung (jenis batuan nnyang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung nnbdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas nnvulkanik silikat), termasuk kegiatan pembersihannya.

Pasal 08109

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat nnlainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 s.d. 08108, nnseperti penggalian diorit, basal, dan breksia, serta pengerukan hasil nnsedimentasi di laut, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, nnpemisahan, penyaringan, dan penghalusannya.
SebelumnyaHalaman 23 dari 72Berikutnya