- penagihan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditagihkan kepada klien, seperti layanan penagihan tagihan atau utang;
- penyusunan dan penyediaan informasi, seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu, kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang perlu mengevaluasi kelayakan kredit individu, individu, atau bisnis tersebut.
Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan lembaga pemeringkat;
- kegiatan penyitaan properti.
kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Subgolongan ini mencakup
- pembotolan cairan, mencakup minuman dan makanan;
- pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil alumunium dan lain-lain);
- pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan;
- pelabelan, pembubuhan prangko dan pemberian cap;
- pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah;
- sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan.
AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL
Lihat kelompok 82990.
KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Subgolongan ini mencakup
- administrasi eksekutif dan legislatif dari lembaga pusat, regional ndan wilayah;
- administrasi dan pengawasan urusan keuangan atau fiskal, nseperti operasional skema pajak, pengumpulan pajak barang, ninvestigasi pelanggaran pajak, dan administrasi pabean;
- pelaksanaan anggaran dan manajemen dana dan utang nmasyarakat dengan peningkatan dan penerimaan uang serta npengontrolan penggunaannya;
- administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan nmenyeluruh dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait;
- administrasi dan operasional perencanaan sosial dan ekonomi nmenyeluruh dan jasa statistik pada berbagai tingkatan npemerintahan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas bank sentral, lihat subgolongan 6411;
- administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang nditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan nterkait pendanaannya, lihat subgolongan 8412;
- administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang nditujukan untuk meningkatkan kinerja ekonomi dan daya saing, nlihat subgolongan 8412;
- administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang nberhubungan dengan pertahanan dan terkait pendanaannya, lihat nsubgolongan 8422;
- pengelolaan arsip/dokumen pemerintah, lihat subgolongan 9112.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN, nPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN PELAYANAN SOSIAL LAIN, BUKAN nJAMINAN SOSIAL DAN LINGKUNGAN HIDUP
Subgolongan ini mencakup
- administrasi pemerintahan untuk program yang bertujuan untuk nmeningkatkan kesejahteraan manusia, seperti bidang kesehatan, npendidikan, kebudayaan, olahraga, rekreasi, lingkungan, nperumahan, pelayanan sosial;
- administrasi pemerintahan untuk kebijakan penelitian dan npengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang nterkait untuk bidang tersebut di atas.
Subgolongan ini juga mencakup
- sponsor umum untuk kegiatan rekreasi dan kebudayaan;
- distribusi dana bantuan untuk seniman;
- administrasi untuk program perumahan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430;
- kegiatan pendidikan, lihat kategori Q;
- kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan manusia, lihat ngolongan pokok 86;
- kegiatan operasional museum dan lembaga kebudayaan lain, lihat ngolongan pokok 91;
- kegiatan perpustakaan dan dokumen publik, lihat golongan 911;
- kegiatan olahraga atau kegiatan rekreasi lain, lihat golongan pokok n93.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG LINGKUNGAN
HIDUP
Lihat kelompok 84130.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN
EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS
Subgolongan ini mencakup
n- administrasi dan regulasi publik, termasuk alokasi subsidi untuk
nberbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, penggunaan lahan,
nsumber daya energi dan pertambangan, infrastruktur,
ntransportasi, komunikasi, hotel dan pariwisata, perdagangan
nbesar dan eceran;
n- administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan dan
nlembaga keuangan atau pendanaan yang terkait untuk
nmeningkatkan kinerja ekonomi;
n- administrasi urusan buruh secara umum;
n- implementasi untuk pengukuran kebijakan pengembangan
nregional, seperti untuk mengurangi pengangguran.
Subgolongan ini juga mencakup
n- kegiatan badan keamanan siber nasional;
n- peraturan keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
nusaha dan perlindungan konsumen dan lain-lain yang lebih luas
kegiatan pengaturan keuangan.
Subgolongan ini tidak termasuk
n- kegiatan otoritas pengawas keuangan yang dilakukan oleh bank
nsetral, lihat subgolongan 6411;
n- otoritas pengawas keuangan atas kegiatan jasa keuangan kecuali
nasuransi dan pendanaan tertunda (bukan oleh bank sentral), lihat
nsubgolongan 6611;
n- otoritas pengawas keuangan asuransi dan pendanaan pensiun
n(bukan oleh bank sentral), lihat subgolongan 6629;
n- kegiatan penelitian dan pengembangan eksperimental, lihat
ngolongan pokok 72.
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Lihat kelompok 84210.
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Subgolongan ini mencakup
- administrasi, pengawasan dan operasi pertahanan militer untuk angkatan
bersenjata baik angkatan darat, laut, udara, dan
antariksa dalam menghadapi penyerangan baik lewat darat, laut
dan udara, pertahanan teknik, transportasi, komunikasi, intelijen,
material, personil, angkatan dan komando non perang lainnya,
kekuatan cadangan dari lembaga pertahanan, logistik militer
(penyediaan peralatan, infrastruktur, bahan pangan dan lain-lain),
dan pelayanan kesehatan untuk personil militer di lapangan;
- administrasi, operasi, dan dukungan untuk pertahanan sipil;
- dukungan untuk penyusunan rencana kontingensi dan
pelaksanaan latihan yang melibatkan lembaga dan penduduk
sipil;
- administrasi pertahanan yang berhubungan dengan kebijakan
penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau
pendanaan yang terkait.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan penelitian dan pengembangan, lihat golongan pokok 72;
- penyediaan bantuan militer untuk luar negeri, lihat subgolongan
8421;
- kegiatan pengadilan militer, lihat subgolongan 8423;
- penyediaan bantuan untuk keadaan darurat di dalam negeri
seperti keadaan damai setelah bencana, lihat subgolongan 8423;
- kegiatan pendidikan untuk sekolah dan akademi militer, lihat
golongan 854
- kegiatan rumah sakit militer, lihat subgolongan 8610.
KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT
Subgolongan ini mencakup
- administrasi dan operasi, baik polisi umum maupun khusus, yang
didukung oleh otoritas publik pada pelabuhan, perbatasan,
penjaga pantai dan kekuatan polisi khusus lain, termasuk
peraturan lalu lintas, pendaftaran orang asing dan pemeliharaan
catatan penahanan;
- pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan
operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk
pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan
hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir, dan
kecelakaan di jalan;
- administrasi dan operasi untuk sipil administratif dan pengadilan
hukum kriminal, pengadilan militer dan sistem hukum, termasuk
perwakilan dan bantuan nasihat hukum atas nama pemerintah
atau yang disediakan pemerintah;
- pemberian pertimbangan dan interpretasi hukum;
- pengadilan sipil;
- administrasi penjara dan penyediaan jasa lembaga
pemasyarakatan, termasuk jasa rehabilitasi, berdasarkan
administrasi dan operasinya dilakukan oleh pemerintah atau
swasta atas dasar balas jasa atau kontrak;
- penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti
keadaan damai setelah bencana.
Subgolongan ini tidak mencakup
- jasa pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan, lihat
subgolongan 0240;
- jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas, lihat
subgolongan 0910;
- jasa pencegahan dan pemadam kebakaran di bandara yang
disediakan bukan oleh unit khusus, lihat subgolongan 5223;
- jasa bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus sipil, kriminal
dan lain-lain, lihat subgolongan 6910;
- pengoperasian laboratorium kepolisian, lihat subgolongan 7120;
- administrasi dan operasi dari angkatan bersenjata militer, lihat
subgolongan 8422;
- kegiatan sekolah penjara, lihat golongan pokok 85;
- kegiatan rumah sakit penjara, lihat subgolongan 8610.
AKTIVITAS JAMINAN SOSIAL WAJIB
Lihat kelompok 84300.
Subgolongan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan yang nmembentuk dasar bagi pembelajaran sepanjang hayat dan npengembangan manusia, serta membuka kesempatan untuk nmelanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Kegiatan dalam nsubgolongan ini didasarkan pada program yang umumnya nmenggunakan pendekatan pembelajaran berdasarkan mata pelajaran, nmelibatkan pendidik yang memiliki spesialisasi, melibatkan sejumlah npendidikan yang mengajar sesuai bidang keahlian masing-masing. nPengajaran berdasarkan mata pelajaran pada jenjang ini mulai nmemberi dampak terhadap pengalaman belajar peserta didik, ntermasuk mereka yang mengikuti program jalur umum. Program npendidikan ini dirancang untuk mempersiapkan peserta didik agar ndapat melanjutkan ke pendidikan teknis dan kejuruan atau ke npendidikan tinggi tanpa prasyarat mata pelajaran khusus.
Subgolongan ini mencakup
n- pendidikan menengah pertama jalur umum yang kurang lebih nsesuai dengan usia wajib belajar;
n- pendidikan menengah atas jalur umum, baik yang memberikan nakses maupun tidak ke pendidikan tinggi.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- pendidikan dan pelatihan nonformal, lihat golongan 855.
Subgolongan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan yang numumnya menekankan pengkhususan bidang studi serta pengajaran nteoretis dan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam dunia kerja. nTujuan program ini dapat bervariasi, mulai dari persiapan untuk nbidang pekerjaan umum hingga pekerjaan yang sangat spesifik. nSubgolongan ini mencakup n- pendidikan teknis dan kejuruan di bawah jenjang pendidikan ntinggi;
Subgolongan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi, serta pemberian gelar diploma atau setara dan magister atau setara.
Subgolongan ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri dan swasta:
- program pendidikan tinggi siklus pendek yang umumnya berbasis pembelajaran praktis sesuai dengan kebutuhan profesi, serta mempersiapkan peserta didik untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke program pendidikan tinggi lainnya;
- program siklus pertama yang menerima peserta dengan ijazah kelulusan pendidikan menengah (SMA, MA, SMK) atau setara dan mengarah pada perolehan gelar akademik pertama (misalnya S1, D4);
- program siklus kedua yang terbuka bagi peserta dengan kualifikasi siklus pertama dan mengarah pada perolehan kualifikasi siklus kedua (magister atau setara);
- program magister komprehensif yang terbuka bagi peserta dengan ijazah kelulusan pendidikan menengah atau setara dan mengarah pada perolehan kualifikasi siklus kedua;
- program pascasarjana yang terbuka bagi peserta yang telah menyelesaikan setidaknya program siklus pertama dan mengarah pada perolehan kualifikasi pascasarjana (magister, doktor);
- pendidikan di sekolah doktoral berupa progam siklus ketiga bagi peserta yang telah menyelesaikan setidaknya program siklus kedua dan bertujuan untuk memperoleh kualifikasi siklus ketiga (doktor);
- program pendidikan dan pelatihan vokasi siklus pendek pada tingkat ISCED-P 2011 level 5;
- program pendidikan dan pelatihan vokasi serta profesional tingkat tinggi pada ISCED-P 2011 level 6 dan level 7, seperti yang mengarah pada kualifikasi perajin ahli;
- pendidikan di sekolah seni pertunjukan pada jenjang pendidikan tinggi;
- pendidikan orang dewasa atau pendidikan berkelanjutan yang setara dalam kompleksitas muatan dengan pendidikan yang telah diklasifikasikan pada tingkat ini.
Pendidikan dapat diselenggarakan dalam bentuk studi penuh waktu maupun paruh waktu.
Subgolongan tidak mencakup pendidikan dan pelatihan nonformal, lihat golongan 855.
PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI
Lihat kelompok 85510.
KEGIATAN SEKOLAH MENGEMUDI
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial);
- kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapala yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial.
Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah mengemudi untuk pengemudi profesional dan sekolah penerbangan untuk pilot profesional, lihat subgolongan 8532.
PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan tidak mencakup pendidikan pesantren yang lulusannya diakui sama pendidikan formal sederajat setelah dinyatakan lulus ujian.
PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH
Lihat kelompok 85550.
PELATIHAN KERJA PEMERINTAH
Lihat kelompok 85560.
PELATIHAN KERJA SWASTA
Subgolongan ini mencakup penyediaan pelatihan kerja yang dikelola oleh swasta guna memberikan peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja yang diselenggarakan sesuai kebutuhan industri/pengguna.
PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN
Subgolongan ini mencakup penyediaan pelatihan kerja yang dikelola oleh perusahaan guna memberikan peningkatan kompetensi bagi karyawan/peserta pelatihan melalui pelatihan yang diselenggarakan sesuai kebutuhan perusahaan/industri.
JASA PERANTARA KURSUS DAN TUTOR
Lihat kelompok 85610.
KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa nonpengajaran yang menunjang proses atau sistem pendidikan:
- konsultasi pendidikan;
- konseling vokasional dan karier;
- konseling bimbingan pendidikan;
- evaluasi dan pengujian pendidikan;
- pengujian pendidikan;
- penyelenggaraan program pertukaran pelajar;
- pemeriksaan dan pengujian profesi teregulasi seperti pilot- pengembangan kurikulum;
- kegiatan keahlian dan rehabilitasi yang menelaah kemampuan belajar.
AKTIVITAS RUMAH SAKIT
Subgolongan ini mencakup
- penyediaan jasa kegiatan medis, diagnostik, dan pengobatan jangka pendek dan jangka panjang, termasuk termasuk jasa dokter, keperawatan, dan jasa kesehatan lainnya untuk pasien rawat inap dan jasa akomodasi khusus yang diperlukan oleh pasien rawat inap, dilakukan oleh rumah sakit umum dan rumah sakit khusus (contohnya rumah sakit umum dan daerah, rumah sakit organisasi nonprofit, rumah sakit perguruan tinggi, rumah sakit militer, dan rumah sakit penjara).
Aktvitas tersebut disediakan untuk pasien dan dikendalikan dibawah pengawasan langsung dokter medis, mencakup
- aktivitas tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- aktivitas fasilitas laboratorium dan fasilitas teknis, termasuk aktivitas radiologi dan anestesi;
- aktivitas kedokteran nuklir, radiologi diagnostik dan intervensional, dan radioterapi;
- aktivitas instalasi gawat darurat;
- aktivitas penyediaan ruang operasi, apotek, makanan, dan jasa rumah sakit lainnya;
- aktivitas pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan medis, seperti sterilisasi dan penghentian kehamilan dengan akomodasi.
Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas rumah sakit kesehatan mental atau jiwa, menyediakan perawatan diagnostik dan medis.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengujian laboratorium dan pemeriksaan jenis produk dan material, kecuali pengujian pada laboratorium medis, lihat subgolongan 7120;
- aktivitas kedokteran hewan, lihat subgolongan 7500;
- aktivitas pelayanan kesehatan untuk personel militer di lapangan, lihat subgolongan 8422;
- aktivitas jasa konsultansi swasta untuk pasien rawat inap, lihat ngolongan 862;
- aktivitas pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan gigi, baik umum maupun khusus, seperti ilmu kedokteran gigi, ilmu kedokteran gigi anak, serta patologi mulut dan ortodontik, lihat subgolongan 8620;
- aktivitas layanan pencitraan diagnostik dan aktivitas laboratorium medis, bukan bagian dari kegiatan rumah sakit, lihat subgolongan 8699;
- kegiatan transportasi pasien dengan ambulans, lihat subgolongan 8699.
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas konsultasi kesehatan dan perawatan, baik dengan obat-nobatan umum maupun khusus, oleh dokter umum, dokter nspesialis, serta ahli bedah;
- aktivitas praktik kesehatan gigi, baik umum maupun khusus, nseperti dokter gigi, endodontik, dokter gigi anak, dan patologi nmulut;
- aktivitas ortodontik.
Aktivitas ini dapat dilakukan pada praktik pribadi atau perorangan, nklinik pasien rawat jalan rumah sakit, atau pun klinik yang tergabung npada perusahaan, sekolah, panti lanjut usia, organisasi buruh, dan norganisasi fraternal (persaudaraan), termasuk di rumah pasien.
Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas kesehatan gigi di ruang operasi;
- aktivitas konsultasi pribadi untuk pasien rawat inap.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan gigi palsu, peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta nmulut oleh laboratorium gigi, lihat subgolongan 3250;
- aktivitas rawat inap pasien rumah sakit, lihat subgolongan 8610.
- Aktivitas tenaga kesehatan seperti bidan, perawat dan npsioterapist, lihat 8699
AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK KESEHATAN MEDIS, KEDOKTERAN GIGI DAN PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA
Lihat kelompok 86910.
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup
kegiatan untuk kesehatan manusia yang tidak diklasifikasikan di ntempat lain:
aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga nkefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan nlingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga nketeknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan ntradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain.
Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada nperusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi nfraternal (persaudaraan), dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan nselain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, nrumah pasien atau, di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan npengobatan atau pengobatan medis.
Subgolongan ini juga mencakup
kegiatan perorangan tenaga kesehatan gigi, seperti terapi nkesehatan gigi, perawat gigi sekolah, dan mantri gigi yang dapat nbekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi;
kegiatan laboratorium medis, seperti laboratorium sinar-X dan nlayanan pencitraan diagnostik, serta laboratorium pemeriksaan ndarah;
laboratorium pengolahan sel/sel punca;
gudang farmasi;
unit tranfusi darah (UTD)
bank mata, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan njaringan
optikal
angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat ntransportasi, termasuk pesawat. Biasanya, kendaraan ambulans nmembawa paramedis/dokter medis dan dilengkapi dengan nperalatan penyelamat nyawa.
Subgolongan ini tidak mencakup
pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi nserta mulut oleh laboratorium kesehatan gigi, lihat subgolongan n3250;
pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau npersonel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51;
pengujian laboratorium nonmedis, lihat subgolongan 7120;
kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, lihat nsubgolongan 7120;
kegiatan rumah sakit, lihat subgolongan 8610;
kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, lihat subgolongan 8620;
fasilitas perawatan di dalam panti, lihat subgolongan 8710.
AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL
Subgolongan ini meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, ndengan bantuan medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi.
Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik nterdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan nperawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi.
Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya nmeliputi pemberian obat, diagnosis medis, serta perawatan luka, dan nbiasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di nfasilitas tersebut.
Subgolongan ini mencakup aktivitas:
rumah untuk lanjut usia dengan perawatan;
rumah pemulihan kesehatan;
panti rehabiltasi, selain fasilitas kesehatan mental dan npenyalahgunaan zat terlarang;
rumah peristirahatan dengan perawatan;
fasilitas perawatan;
rumah perawatan lanjut usia, rumah perawatan rawat inap, nrumah perawatan paliatif.
Subgolongan ini tidak mencakup
perawatan paliatif untuk pasien rawat jalan, lihat subgolongan n8699;
aktivitas rumah untuk orang lanjut usia tanpa perawatan atau ndengan perawatan minimal, lihat subgolongan 8730;
kegiatan residensial dan perawatan personal, seperti panti nasuhan, hostel, dan asrama anak atau rumah singgah sementara, nlihhat subgolongan 8799.