AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ATAU KORBAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan (tapi tidak nbersertifikat rumah sakit perawatan), pengawasan dan perlindungan,
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan
nperawatan secara personal untuk orang lanjut usia atau penyandang
nisabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin
nidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan,
pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan
nrumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan
nuntuk pasien di tempat terpisah.
Subgolongan ini mencakup aktivitas:
- fasilitas bantuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL);
- perawatan berkelanjutan untuk kelompok tersisih (pensiun);
- rumah untuk orang lanjut usia dengan perawatan standar atau
nntanpa perawatan;
- rumah peristirahatan tanpa fasilitas perawatan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas rumah panti untuk orang lanjut usia dengan perawat,
nlihat subgolongan 8710;
- penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif di rumah bagi
orang lanjut usia atau orang yang hidup dengan atau mempunyai
diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan 8720;
- kegiatan sosial dengan akomodasi, lihat subgolongan 8799.
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial
ndan layanan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi orang
nnelain orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tidak
nmampu merawat dirinya sendiri atau yang tidak ingin hidup mandiri.
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga kesejahteraan
nnsosial, atau pihak swasta.
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan bantuan perumahan dan sosial yang diberikan sepanjang
nnwaktu kepada kategori orang-orang tertentu, dengan perawatan
kesehatan dan pendidikan bukan merupakan hal utama, seperti
nnpanti asuhan, asrama anak, rumah singgah sementara, dan
nnlembaga yang memberikan perlindungan dan dukungan keluarga
nnberbasis residensial lainnya;
- penyediaan layanan perumahan bagi tuna wisma, pengungsi,
nnimigran, dll.;
- kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya.
Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan residensial dalam bentuk rehabilitasi untuk orang yang
nnmengalami disfungsi sosial;
- kegiatan lembaga penyelnggara kesejahteraan sosial;
- kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang
nnmempunyai kecenderungan kriminal;
- kegiatan rumah koreksi remaja.
Subgolongan ini mencakup
- penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain, dan dilakukan oleh pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, dan swasta, serta spesialis yang menyediakan layanan konseling:
- kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas;
- kegiatan pengasuhan/day-care bagi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas;
- kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL);
- kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas.
Subgolongan juga mencakup
- kegiatan pengasuhan;
- kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430;
- kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi, lihat subgolongan 8730;
- kegiatan perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas, lihat subgolongan 8890.
Subgolongan ini mencakup
- penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan, dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain, dan dilakukan oleh pemerintah atau swasta, organisasi penanggulangan bencana alam, dan organisasi swadaya lokal dan nasional serta organisasi khusus penyedia jasa konseling:
- jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja;
- kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak;
- jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang;
- kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan;
- kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lain-lain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama;
- kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran, dengan komponen pendidikan terbatas;
- penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial;
- perawatan harian/day-care anak, termasuk untuk anak-anak dengan disabilitas;
- altovotas fasilitas harian untuk tunawisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lainnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430;
- aktivitas kegiatan sejenis sesuai subgolongan ini tetapi tanpa akomodasi, lihat subgolongan 8799.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih belerang,
termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap
mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang
dimasukkan dalam kelompok 20119.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian fosfat,
termasuk kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan, dan
peningkatan kadar bahan galian fosfat.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian nitrat,
termasuk kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara
lain terhadap bahan galian nitrat.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan ekstraksi air tanah
yang mengandung yodium, termasuk kegiatan distilasi dari ekstraksi
mineral tersebut.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan kalium
noksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan
analsit/analeum, termasuk kegiatan penghancuran dan pembersihan
terhadap mineral tersebut.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan mineral bahan kimia
dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
08911 s.d. 08915, misalnya pertambangan barium sulfat alam dan
karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam
(kiserit), pertambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar,
bentonit, dolomit, magnesit, pirofilit, tawas, diatomea, dan mineral
lain yang utamanya sebagai bahan kimia; serta pertambangan guano
(bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar), termasuk kegiatan
pembersihan, pemisahan, dan sortasi mineral tersebut.
Kelompok ini mencakup
n- ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat);
n- aglomerasi tanah gambut;
n- penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau
memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.
Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran,
pencucian, penyaringan, serta penampungannya.
Kelompok ini tidak mencakup
n- jasa penunjang penggalian tanah gambut, lihat subgolongan 0990;
n- pembuatan briket dari tanah gambut, lihat subgolongan 1920;
n- pembuatan campuran tanah untuk media tanam, misalnya dari
natanah gambut, tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral pupuk,
lihat subgolongan 2012;
n- pembuatan barang dari tanah gambut, lihat subgolongan 2399.
Kelompok ini mencakup
n- ekstraksi garam meja dari bawah tanah, termasuk dengan
pelarutan dan pemompaan;
n- produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam
lainnya, misalnya di tambak atau empang;
n- penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja oleh
petani garam.
Kelompok ini tidak mencakup
n- pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam
beryodium, lihat kelompok 10772;
n- produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat
subgolongan 3600.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penggalian batu
mulia/batu permata, seperti intan, termasuk kegiatan
pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap
batu mulia/batu permata.
Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian feldspar dan kalsit, serta
batu tulis/sabak, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran,
penyaringan, dan penghalusannya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan aspal alam, batu
beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan
penuangan terhadap mineral tersebut.
Kelompok ini mencakup penggalian asbes dalam bentuk serabut
maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya.
Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian kuarsa/pasir
kuarsa/pasir silika, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran,
penyaringan, dan penghalusannya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan logam tanah jarang
dan paduan logam tanah jarang (unsur lantanum, serium,
praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium,
gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium,
lutetium ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium).
Kelompok ini mencakup pertambangan dan penggalian lainnya yang
belum termasuk dalam golongan manapun, termasuk kegiatan
pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap
bahan tambang/galian tersebut,seperti pertambangan dan penggalian
mika, leusit, jarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatit (talk),
tepung fosil siliceous, oker, dan toseki.
Kelompok ini juga mencakup ekstraksi berbagai macam mineral dan
nmaterial (seperti litium, uranium, dan torium) dari air asin, kecuali
garam meja.
Subgolongan ini mencakup aktivitas seni pertunjukan dan aktivitas yang terkait.
Subgolongan ini mencakup:
- produksi pertunjukan panggung yang ditampilkan secara langsung (drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, tari, dan sejenisnya;
- aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band;
- aktivitas seniman pertunjukan seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), dan konduktor.
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas foto model;
- aktivitas pemengaruh/influencer yang terlihat di vlog;
- aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual;
- pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan 7499;
- aktivitas casting, lihat subgolongan 7810;
- aktivitas bloger yang tidak mempublikasikan sendiri karyanya, lihat subgolongan 9011;
- penerbitan tulisan dan foto dan konten lainnya tanpa video oleh pemengaruh atau bloger, lihat subgolongan 5819;
- produksi konten video dan audiovisual, lihat subgolongan 5911.
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas penunjang seni pertunjukan untuk memproduksi npertunjukan panggung secara langsung/live (pertunjukan teater, nkonser, opera, tari dan produksi pertunjukan panggung lainnya), nseperti aktivitas produser, desainer pengaturan panggung (stage-nset) dan pembangun, scene-shifters, dan penata cahaya/lighting nengineers;
- aktivitas penyelenggaraan acara kebudayaan dan hiburan, seperti nfestival film serta festival musikal atau musik dan tari;
- aktivitas sutradara, dramaturgi, promotor film, serta pembuat dan npengawas program.
Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara nlangsung/live, dengan atau tanpa fasilitas
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan, dan pengoperasian nperalatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan npenyelenggaraan acara kesenian secara langsung.
Subgolongan ini tidak mencakup
- produksi gambar bergerak dari pertunjukan teatrikal dan nnonteatrikal, termasuk distribusi produk digital untuk ndiproyeksikan langsung di gedung teater atau untuk penyiaran natau streaming, lihat golongan 591;
- penyiaran pertunjukan atau acara secara langsung, lihat nsubgolongan 6020;
- aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan n7499;
- aktivitas casting, lihat subgolongan 7810;
- penyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat nsubgolongan 8230;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian nperalatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan npenyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat nsubgolongan 8230;
- aktivitas produser atau promotor acara olahraga, dengan atau ntanpa fasilitas, lihat subgolongan 9319;
- perencanaan teknis, penyediaan, dan pengoperasian peralatan naudiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan npenyelenggaraan acara olahraga secara langsung, lihat nsubgolongan 9319;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian nperalatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan npenyelenggaraan acara hiburan dan rekreasi secara langsung, nlihat subgolongan 9329.
Kelompok ini mencakup
n- kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa
natau kontrak, seperti:
n- jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak
natau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi
geologi pada area tambang berprospek;
n- pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran
di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran;
npenyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran
nsumur; penyumbatan dan penutupan sumur;
n- pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan
ntransportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan;
n- jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa
natau kontrak;
n- uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan
npenyulingan minyak bumi dan gas.
Kelompok ini juga mencakup
n- jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas.
Subgolongan ini tidak mencakup
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam nperpustakaan (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang ndengar, dan ruang lihat;
- pengorganisasian koleksi, baik yang bersifat khusus atau tidak;
- pengatalogan koleksi;
- peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, nrekaman, kaset/tape, karya seni, dan lain-lain;
- aktivitas pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk nmemenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya.
Aktivitas kearsipan meliputi aktivitas yang dilakukan oleh semua jenis njasa kearsipan, dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, nmengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital dan nmengkomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori npengguna tertentu.
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada nmasyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, nilmuwan, staf, anggota, serta pengoperasian arsip pemerintah;
- aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan narsip;
- aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, npenginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip;
Subgolongan in imencakup kegiatan pengoperasian, pengelolaan, npemeliharaan, pelestarian, penilaian dan ekshibisi koleksi berbagai njenis museum, seperti
- museum seni, museum desain dan kerajinan seni nterapan,misalnya perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar n(keramik), dan barang perak;
- museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum nbersejarah, termasuk museum militer;
- museum khusus lainnya;
- museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air), necomuseum, serta museum digital dan virtual;