Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 8720

AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ATAU KORBAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan (tapi tidak nbersertifikat rumah sakit perawatan), pengawasan dan perlindungan,

Pasal 8730

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan nperawatan secara personal untuk orang lanjut usia atau penyandang nisabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin nidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan nrumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan nuntuk pasien di tempat terpisah. Subgolongan ini mencakup aktivitas: - fasilitas bantuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); - perawatan berkelanjutan untuk kelompok tersisih (pensiun); - rumah untuk orang lanjut usia dengan perawatan standar atau nntanpa perawatan; - rumah peristirahatan tanpa fasilitas perawatan. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas rumah panti untuk orang lanjut usia dengan perawat, nlihat subgolongan 8710; - penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif di rumah bagi orang lanjut usia atau orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan 8720; - kegiatan sosial dengan akomodasi, lihat subgolongan 8799.

Pasal 8791

Lihat kelompok 87910.

Pasal 8799

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial ndan layanan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi orang nnelain orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tidak nmampu merawat dirinya sendiri atau yang tidak ingin hidup mandiri. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga kesejahteraan nnsosial, atau pihak swasta. Subgolongan ini mencakup - kegiatan bantuan perumahan dan sosial yang diberikan sepanjang nnwaktu kepada kategori orang-orang tertentu, dengan perawatan kesehatan dan pendidikan bukan merupakan hal utama, seperti nnpanti asuhan, asrama anak, rumah singgah sementara, dan nnlembaga yang memberikan perlindungan dan dukungan keluarga nnberbasis residensial lainnya; - penyediaan layanan perumahan bagi tuna wisma, pengungsi, nnimigran, dll.; - kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan residensial dalam bentuk rehabilitasi untuk orang yang nnmengalami disfungsi sosial; - kegiatan lembaga penyelnggara kesejahteraan sosial; - kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang nnmempunyai kecenderungan kriminal; - kegiatan rumah koreksi remaja.

Pasal 8810

Subgolongan ini mencakup - penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain, dan dilakukan oleh pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, dan swasta, serta spesialis yang menyediakan layanan konseling: - kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pengasuhan/day-care bagi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); - kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Subgolongan juga mencakup - kegiatan pengasuhan; - kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah. Subgolongan ini tidak mencakup - pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430; - kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi, lihat subgolongan 8730; - kegiatan perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas, lihat subgolongan 8890.

Pasal 8890

Subgolongan ini mencakup - penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan, dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain, dan dilakukan oleh pemerintah atau swasta, organisasi penanggulangan bencana alam, dan organisasi swadaya lokal dan nasional serta organisasi khusus penyedia jasa konseling: - jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; - kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; - jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; - kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; - kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lain-lain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; - kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran, dengan komponen pendidikan terbatas; - penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; - perawatan harian/day-care anak, termasuk untuk anak-anak dengan disabilitas; - altovotas fasilitas harian untuk tunawisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430; - aktivitas kegiatan sejenis sesuai subgolongan ini tetapi tanpa akomodasi, lihat subgolongan 8799.

Pasal 08911

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih belerang, termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20119.

Pasal 08912

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian fosfat, termasuk kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat.

Pasal 08913

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian nitrat, termasuk kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat.

Pasal 08914

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium, termasuk kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.

Pasal 08915

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan kalium noksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan analsit/analeum, termasuk kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut.

Pasal 08919

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915, misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, bentonit, dolomit, magnesit, pirofilit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia; serta pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar), termasuk kegiatan pembersihan, pemisahan, dan sortasi mineral tersebut.

Pasal 08920

Kelompok ini mencakup n- ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat); n- aglomerasi tanah gambut; n- penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya. Kelompok ini tidak mencakup n- jasa penunjang penggalian tanah gambut, lihat subgolongan 0990; n- pembuatan briket dari tanah gambut, lihat subgolongan 1920; n- pembuatan campuran tanah untuk media tanam, misalnya dari natanah gambut, tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral pupuk, lihat subgolongan 2012; n- pembuatan barang dari tanah gambut, lihat subgolongan 2399.

Pasal 08930

Kelompok ini mencakup n- ekstraksi garam meja dari bawah tanah, termasuk dengan pelarutan dan pemompaan; n- produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam lainnya, misalnya di tambak atau empang; n- penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja oleh petani garam. Kelompok ini tidak mencakup n- pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat kelompok 10772; n- produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat subgolongan 3600.

Pasal 08991

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata.

Pasal 08992

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya.

Pasal 08993

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan aspal alam, batu beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut.

Pasal 08994

Kelompok ini mencakup penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya.

Pasal 08995

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya.

Pasal 08996

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (unsur lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, lutetium ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium).

Pasal 08999

Kelompok ini mencakup pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut,seperti pertambangan dan penggalian mika, leusit, jarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatit (talk), tepung fosil siliceous, oker, dan toseki. Kelompok ini juga mencakup ekstraksi berbagai macam mineral dan nmaterial (seperti litium, uranium, dan torium) dari air asin, kecuali garam meja.

Pasal 9012

Lihat kelompok 90120.

Pasal 9013

Lihat kelompok 90130.

Pasal 9020

Subgolongan ini mencakup aktivitas seni pertunjukan dan aktivitas yang terkait. Subgolongan ini mencakup: - produksi pertunjukan panggung yang ditampilkan secara langsung (drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, tari, dan sejenisnya; - aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band; - aktivitas seniman pertunjukan seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), dan konduktor. Subgolongan ini mencakup - aktivitas foto model; - aktivitas pemengaruh/influencer yang terlihat di vlog; - aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan 7499; - aktivitas casting, lihat subgolongan 7810; - aktivitas bloger yang tidak mempublikasikan sendiri karyanya, lihat subgolongan 9011; - penerbitan tulisan dan foto dan konten lainnya tanpa video oleh pemengaruh atau bloger, lihat subgolongan 5819; - produksi konten video dan audiovisual, lihat subgolongan 5911.

Pasal 9031

Lihat kelompok 90310.

Pasal 9039

Subgolongan ini mencakup - aktivitas penunjang seni pertunjukan untuk memproduksi npertunjukan panggung secara langsung/live (pertunjukan teater, nkonser, opera, tari dan produksi pertunjukan panggung lainnya), nseperti aktivitas produser, desainer pengaturan panggung (stage-nset) dan pembangun, scene-shifters, dan penata cahaya/lighting nengineers; - aktivitas penyelenggaraan acara kebudayaan dan hiburan, seperti nfestival film serta festival musikal atau musik dan tari; - aktivitas sutradara, dramaturgi, promotor film, serta pembuat dan npengawas program. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara nlangsung/live, dengan atau tanpa fasilitas - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan, dan pengoperasian nperalatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan npenyelenggaraan acara kesenian secara langsung. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi gambar bergerak dari pertunjukan teatrikal dan nnonteatrikal, termasuk distribusi produk digital untuk ndiproyeksikan langsung di gedung teater atau untuk penyiaran natau streaming, lihat golongan 591; - penyiaran pertunjukan atau acara secara langsung, lihat nsubgolongan 6020; - aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan n7499; - aktivitas casting, lihat subgolongan 7810; - penyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat nsubgolongan 8230; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian nperalatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan npenyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat nsubgolongan 8230; - aktivitas produser atau promotor acara olahraga, dengan atau ntanpa fasilitas, lihat subgolongan 9319; - perencanaan teknis, penyediaan, dan pengoperasian peralatan naudiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan npenyelenggaraan acara olahraga secara langsung, lihat nsubgolongan 9319; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian nperalatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan npenyelenggaraan acara hiburan dan rekreasi secara langsung, nlihat subgolongan 9329.

Pasal 09100

Kelompok ini mencakup n- kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa natau kontrak, seperti: n- jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak natau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; n- pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; npenyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran nsumur; penyumbatan dan penutupan sumur; n- pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan ntransportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; n- jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa natau kontrak; n- uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan npenyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup n- jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup

Pasal 9111

Subgolongan ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam nperpustakaan (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang ndengar, dan ruang lihat; - pengorganisasian koleksi, baik yang bersifat khusus atau tidak; - pengatalogan koleksi; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, nrekaman, kaset/tape, karya seni, dan lain-lain; - aktivitas pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk nmemenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya.

Pasal 9112

Aktivitas kearsipan meliputi aktivitas yang dilakukan oleh semua jenis njasa kearsipan, dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, nmengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital dan nmengkomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori npengguna tertentu. Subgolongan ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada nmasyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, nilmuwan, staf, anggota, serta pengoperasian arsip pemerintah; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan narsip; - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, npenginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip;

Pasal 9121

Subgolongan in imencakup kegiatan pengoperasian, pengelolaan, npemeliharaan, pelestarian, penilaian dan ekshibisi koleksi berbagai njenis museum, seperti - museum seni, museum desain dan kerajinan seni nterapan,misalnya perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar n(keramik), dan barang perak; - museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum nbersejarah, termasuk museum militer; - museum khusus lainnya; - museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air), necomuseum, serta museum digital dan virtual;
SebelumnyaHalaman 25 dari 72Berikutnya