Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 9122

Subgolongan ini mencakup pengoperasian dan pelestarian tempat-ntempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia nterhadap lingkungannya, dari lanskap sampai taman, dari bangunan nsampai situs (warisan budaya yang dibangun maupun warisan alam). Subgolongan ini mencakup - pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; - pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk npengunjung. Subgolongan ini tidak mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat nkategori F; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi atau nrestorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110; - penggalian arkeologis, lihat subgolongan 7220; -restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan nkonservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang ndiklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913.

Pasal 9130

Lihat kelompok 91300.

Pasal 9141

AKTIVITAS TAMAN BOTANI DAN KEBUN BINATANG Lihat kelompok 91410.

Pasal 9142

AKTIVITAS AKTIVITAS CAGAR ALAM Subgolongan ini mencakup - pengoperasian cagar alam, termasuk pelestarian satwa liar, taman safari, dll.; - jasa konservasi dan pemeliharaan taman nasional, taman dan cagar alam.

Pasal 9200

AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN Lihat kelompok 92000.

Pasal 9311

PENGELOLAAN FASILITAS OLAHRAGA Subgolongan ini mencakup pengelolaan fasilitas untuk kegiatan olahraga darat, air, dan udara; yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan (terbuka, tertutup, dengan atau tanpa kursi penonton), seperti - stadion sepak bola, hoki, kriket/cricket, bisbol/baseball, jai-alai; - sirkuit untuk balap otomotif, pacuan kuda, balap anjing; - gelanggang/arena renang; - stadion lintasan dan lapangan untuk cabang olahraga atletik; - stadion arena untuk olahraga musim dingin; - arena hoki es; - arena tinju; - lapangan golf; - gelanggang boling; - pusat kebugaran/fitness center; - organisasi dan pengoperasian kegiatan olahraga darat, air, dan udara; yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh organisasi di dalam fasilitas sendiri (bukan oleh klub olahraga). Subgolongan ini juga mencakup - pengelolaan dan penyedia tenaga operasional untuk npengoperasian fasilitas tersebut di atas; - pengoperasian kawasan olahraga, yang dapat mencakup npengoperasian kereta gantung, lift ski, dan kereta gantung kursi (chairlift); - manajemen area perlengkapan olahraga luar ruangan;

Pasal 9312

Subgolongan ini mencakup kegiatan klub olahraga, baik klub olahraga profesional, semiprofesional, maupun amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga. Klub olahraga biasanya merupakan entitas nonprofit/nirlaba, namun inklusi dalam sektor olahraga dilegitimasi oleh tujuan utama dari aktivitas yang dilakukan (promosi praktik olahraga). Aktivitas pendidikan, pelatihan, penjualan kolom iklan, penyediaan layanan clubhouse dalam konteks ini adalah kegiatan-kegiatan pendukung, yang mungkin mempunyai bobot yang dominan pada tingkat ekonomi, namun berperan penting dalam kaitannya dengan tujuan utama kegiatan yang dilakukan dan untuk keberlangsungannya. Subgolongan ini mencakup pengoperasian klub olahraga, seperti - klub sepak bola; - klub boling; - klub renang; - klub golf; - klub tinju; - klub bina raga; - klub olahraga musim dingin; - klub catur; - klub bulu tangkis; - klub olahraga atletik, seperti lari, lompat, lempar; - klub menembak; - klub e-sport; - klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge; Subgolongan ini juga mencakup - penyediaan layanan clubhouse oleh klub olahraga; - pelatihan olahraga oleh klub olahraga; - pengelolaan dan pengoperasian acara olaharaga yang dilakukan di ruangan maupun di luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh klub olahraga. Subgolongan ini tidak mencakup - pengajaran olahraga oleh guru dan pelatih pribadi, lihat subgolongan 8551; - kegiatan operasional fasilitas olahraga, lihat subgolongan 9311; - aktivitas yang dilakukan secara perorangan, seperti olahragawan dan atlet, wasit, pencatat waktu, lihat subgolongan 9319; - aktivitas peserta e-sport perorangan, lihat subgolongan 9319; - aktivitas federasi olahraga, subgolongan 9499.

Pasal 9319

Subgolongan ini mencakup - kegiatan produser (penyelenggara) pertandingan olahraga, dengan atau tanpa fasilitas; - kegiatan peserta e-sport perorangan. - kegiatan olahragawan, atlet, wasit, hakim pencatat waktu perorangan. dan lain-lain. - kegiatan liga olahraga dan badan pengatur olahraga. - kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga. - kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu, dan sejenisnya; - kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa; - kegiatan pemandu gunung; - kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi. - pengoperasian terowongan angin vertikal aerodinamik; - kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan hewan untuk olahraga dan hiburan. Subgolongan ini juga mencakup - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect yang berkaitan dengan pengelolaan acara olaharaga secara langsung/live. Subgolongan ini tidak mencakup - penyiaran pertunjukan dan acara secara langsung, lihat subgolongan 6020. - penyewaan alat olahraga, lihat subgolongan 7721; - pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; - kegiatan olahraga dan permainan di sekolah, lihat subgolongan 8551; - kegiatan instruktur olahraga, pengajar, pelatih, lihat subgolongan 8551; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan acara seni secara langsung, lihat subgolongan 9039; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan acara hiburan dan rekreasi secara langsung, lihat subgolongan 9329; - penyelenggaraan dan operasional acara olahraga luar ruangan atau dalam ruangan untuk amatir (pemula) dan profesional oleh klub olahraga , lihat subgolongan 9312; - kegiatan taman dan pantai, lihat subgolongan 9329; - penyediaan personel dan peralatan sebagai bagian dari pengelolaan dan pengoperasian acara olahraga (bukan oleh klub olahraga), lihat subgolongan 9311; - pengoperasian klub e-sports, lihat subgolongan 9312.

Pasal 9321

Lihat kelompok 93210.

Pasal 9329

Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan hiburan dan rekreasi lain (kecuali taman hiburan dan taman bertema) yang belum diklasifikasikan di tempat lain - pengoperasian (eksploitasi) permainan yang dioperasikan dengan koin; - penyewaan peralatan rekreasi dan kesenangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari fasilitas rekreasi; - pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis oleh penyedia independen, misalnya di tempat pameran, festival rakyat, dan pasar natal; - kegiatan pantai, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk; - kegiatan animator independen di fasilitas hiburan dan rekreasi; - pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan merupakan kegiatan utama; - pengoperasian ruang komputer untuk bermain permainan komputer; - pengoperasian peralatan hiburan swalayan/self-service, seperti kursi goyang, kuda, mobil, dan kapal luar angkasa; - pengoperasian lapangan airsoft dan paintball; - permainan/pengalaman realitas virtual (VR) atau geolokasi; - kegiatan hiburan dan rekreasi yang berkaitan dengan infrastruktur marina; - kegiatan operasional bukit ski, berdiri sendiri atau kombinasi dengan ski lift; - pengoperasian gedung/auditorium biliar; - pengoperasian escape room; - pengoperasian gedung/auditorium boling; - pertunjukan lampu dan suara; Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi, dengan atau tanpa fasilitas; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian kereta kabel, kereta gantung dan lift ski yang bukan merupakan bagian dari sistem angkutan kota atau pinggiran kota atau buka kombinasi dengan pengoperasian bukit ski, lihat subgolongan 4922; - pelayaran pemancingan, lihat subgolongan 5011, 5021; - penyediaan tempat dan fasilitas untuk tinggal dalam waktu yang singkat oleh pengunjung di taman rekreasi dan hutan dan tempat kamping, lihat subgolongan 5530; - pengoperasian area kamping untuk rekreasi, perkemahan untuk berburu dan memancing, tempat kamping dan area kamping, lihat subgolongan 5530; - kegiatan pelayanan makanan keliling, lihat subgolongan 5610; - pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; - penyediaan layanan untuk pameran, acara dan kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan ketertiban dan keamanan umum, lihat subgolongan 8423; - grup teater dan sirkus, lihat subgolongan 9020; - pengoperasian permainan judi atau lotre, lihat subgolongan 9200; - aktivitas taman hiburan dan taman bertema, lihat subgolongan 9321; - pengoperasian fasilitas seni, seperti gedung konser, klub musik, gedung teater dan fasilitas tempat seniman melakukan pertunjukan, lihat subgolongan 9031; - pengoperasian fasilitas olahraga, seperti arena kolam renang dan skating, lihat subgolongan 9311; - aktivitas klub olahraga air (kano, dayung), lihat subgolongan 9312; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan seni secara langsung, lihat subgolongan 9039; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan olahraga secara langsung, lihat subgolongan 9319.

Pasal 9412

- aktivitas organisasi yang kepentingannya anggotanya berpusat pada ndisiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik, nseperti asosiasi kedokteran, asosiasi hukum, asosiasi akuntansi, nasosiasi teknik, dan asosiasi arsitektur; - aktivitas perkumpulan atau asosiasi khusus yang terkait ilmiah, nakademis atau kegiatan kebudayaan, seperti asosiasi penulis, npelukis, pemain atau pelaku atau penampil, dan jurnalis; - penyebaran informasi, penegakan dan pengawasan standar npraktik, perwakilan di hadapan lembaga pemerintah, dan nhubungan masyarakat dari organisasi profesional. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas masyarakat terpelajar.

Pasal 9510

Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat nelektronik seperti komputer, mesin hitung, dan peralatan sejenisnya. Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan: - komputer destop; - komputer laptop; - disk drive magnetik, diska lepas/flash drives; - disk drive, printer, monitor, papan tik/keyboard; - kamera web/webcam; - headset, termasuk headset nirkabel; - aksesori tetikus/mouse, joystick, dan trackball; - modem komputer internal dan eksternal; - terminal komputer khusus; - server komputer; - pemindai/scanner, termasuk pemindai kode batang/bar code; - pembaca kartu cerdas/smart card; - helm realitas virtual; - proyektor komputer; - telepon nirkabel; - ponsel pintar dan tablet; - peralatan operator telekomunikasi; - peralatan transmisi komunikasi, misalnya perute/router, njembatan/bridge, dan modem; - radio dua arah; - televisi komersial, kamera video, dan mesin faksimili. Subgolongan ini juga mencakup - reparasi dan perawatan terminal komputer seperti mesin anjungan ntunai mandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point nof sale (POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik; - reparasi dan perawatan komputer genggam (PDA); - pengisian ulang tinta dan toner kartrid, yang sebagian besar ndibawa oleh pelanggan ke penyedia layanan ini; - renovasi diska optik/optical disk.

Pasal 9529

REPARASI DAN PEMELIHARAAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheels, nhoverboard, skuter tendang; - reparasi dan alterasi atau pengubahan (vermak) pakaian; - reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan; - reparasi jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya seperti tali njam dan case jam dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan; - reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga); - reparasi buku; - reparasi alat musik; - reparasi mainan dan barang sejenisnya; - reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya; - setem piano. Subgolongan ini tidak mencakup - pengukiran logam, lihat subgolongan 2592; - reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan n3311; - reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat nsubgolongan 3312; - restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat nsubgolongan 3319; - reparasi peralatan pengunci waktu/time lock), time/date stamps ndan peralatan pencatat waktu lainnya, lihat subgolongan 3313.

Pasal 9531

REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL Subgolongan ini mencakup - reparasi dan perawatan mobil, termasuk trailer dan semitrailer, nseperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi nelektronik, servis rutin, reparasi bodi mobil, reparasi suku cadang nmobil, pencucian, pemolesan, penyemprotan, pengecatan, reparasi nkaca dan jendela, reparasi tempat duduk mobil, reparasi dan ndiagnosis sistem mekatronik; - reparasi, pemasangan, atau penggantian ban dalam dan ban luar; - pelapisan anti karat; - pemasangan suku cadang dan aksesori yang bukan bagian dari nproses pengolahan/manufaktur; - reparasi dan perawatan kendaraan amfibi nonmiliter; - reparasi dan perawatan bagian hunian karavan dan rumah mobil. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan vulkanisisasi ban dan pembentukan kembali nkembangan ban, lihat subgolongan 2211; - reparasi truk garpu dan traktor pertanian, lihat subgolongan 3312; - pengujian berkala keselamatan jalan untuk mobil, lihat nsubgolongan 7120.

Pasal 9532

REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR Lihat kelompok 95320.

Pasal 9540

JASA INTERMEDIASI REPARASI DAN PERAWATAN KOMPUTER, BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA, MOBIL, SERTA SEPEDA MOTOR Lihat kelompok 95400.

Pasal 9610

AKTIVITAS PENCUCIAN DAN PEMBERSIHAN PRODUK TEKSTIL DAN BULU Lihat kelompok 96100.

Pasal 9621

AKTIVITAS PENATAAN DAN PANGKAS RAMBUT Lihat kelompok 96210.

Pasal 9622

AKTIVITAS PERAWATAN KECANTIKAN DAN PERAWATAN KECANTIKAN LAINNYA Lihat kelompok 96220.

Pasal 9623

AKTIVITAS SANTE PAR AQUA (SPA) HARIAN, SAUNA, DAN PEMANDIAN UAP Lihat kelompok 96230.

Pasal 9630

AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN TERKAIT Lihat kelompok 96300.

Pasal 9640

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK JASA PERORANGAN Lihat kelompok 96400.

Pasal 9690

AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL Lihat kelompok 96900.

Pasal 09900

Kelompok ini mencakup n- jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang n"dibutuhkan" dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08: n- jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti nmengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada nlokasi tambang yang memiliki potensi berprospek; n- jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas njasa atau kontrak; n- uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang; n- jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh npihak ketiga; n- pengamanan lubang tambang dan terowongan; n- penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen natau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup n- pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau nkontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08; n- jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat subgolongan n3312; n- jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat nsubgolongan 7110.

Pasal 9900

AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA Subgolongan ini mencakup : - kegiatan organisasi internasional di bawah perjanjian internasional antar negara seperti PBB dan agen-agen khusus sistem PBB, badan regional, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-n egara pengekspor minyak perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunan perdagangan bebas negara-negara Eropa dan lain-lain; - kegiatan lembaga dan badan Uni Eropa. Subgolongan ini juga mencakup : - lembaga pemerintah umum negara lain, misalnya kedutaan, konsulat, pangkalan militer, pangkalan ilmiah, dll. Subgolongan ini tidak termasuk: - kegiatan organisasi non-pemerintah, lihat 9499

Pasal 10111

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

Pasal 10112

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong babi, termasuk babi hutan, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

Pasal 10113

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak. Pemotongan unggas yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

Pasal 10119

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kegiatan ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

Pasal 10120

Kelompok ini mencakup - kegiatan pengolahan dan pengawetan daging produk daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya; - produksi daging beku dalam bentuk karkas; - produksi daging beku dalam bentuk daging potong; - produksi daging beku dalam porsi tersendiri; - produksi daging kering, daging asin, atau daging asap; - produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, andouilettes, saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham; - kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas, lihat kelompok 10750; - pembuatan sup mengandung daging, lihat kelompok 10799.
SebelumnyaHalaman 26 dari 72Berikutnya