PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGGARAMAN ATAU PENGERINGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan telur ikan salmon/roes, kaviar, dan pengganti kaviar.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGASAPAN ATAU PEMANGGANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PEMBEKUAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku.
Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik,
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PEMINDANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan yang menghasilkan produk seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cue, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN FERMENTASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, seperti fermentasi untuk ikan peda dan ikan kayu, serta pembuatan kecap ikan dan terasi ikan.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PELUMATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGALENGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti sarden dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, makerel dalam kaleng, dan tuna dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan ikan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN MENJADI PRODUK OLAHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan, seperti bakso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomai, dimsum, cikuwa, dan stik kepiting imitasi.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN METODE LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti
kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan;
produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia;
pembuatan konsentrat tepung ikan;
pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan;
pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator).
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN
PENGGARAMAN ATAU PENGERINGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan
krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui
proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk
seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin,
teripang kering, dan sotong kering.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN
PENGASAPAN ATAU PEMANGGANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan
krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui
proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk
seperti sotong asap/panggang dan teripang asap/panggang.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN
PEMBEKUAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan krustasea, moluska,
ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan
yang menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku,
cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan
kerang beku. Kegiatan ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan
krustasea, moluska, dan biota air lainnya dengan es yang bertujuan
untuk mempertahankan kesegarannya, lihat kelompok 03300.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN
PEMINDANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan
krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui
proses pemindangan.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN
FERMENTASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan
krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui
proses fermentasi yang menghasilkan produk seperti terasi udang.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN
PELUMATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan
krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui
proses pelumatan/penggilingan daging yang menghasilkan produk
seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, bakso cumi,
bakso kepiting, dan kaki naga udang.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN
PENGALENGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan
krustasea, moluska, ekinodermata, biota air lainnya melalui proses
pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai
proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti
udang dalam kaleng, kerang dalam kaleng, cumi atau sotong dalam
kaleng, dan kepiting atau rajungan dalam kaleng. Kegiatan kapal
pengolah yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan biota
air dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk
dalam kelompok ini.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN RUMPUT LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya
pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Kelompok ini
tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar, lihat kelompok
10798.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN
METODE LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan
krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan
cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti
pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok.
Kelompok ini juga mencakup pengolahan dan pengawetan untuk biota
nair lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator).
PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan
maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti asinan kedondong
dan asinan wortel. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengawetan
buah-buahan dan sayuran dalam gula (lihat kelompok 10733).
PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan
maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti selai mangga,
marmelade (selai jeruk), jeli murbei, pure dari buah-buahan dan
sayuran, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling.
PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan
maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti kismis (anggur),
bawang merah kering, bawang putih kering, cabai kering, rebung
kering, tepung kentang, kentang tumbuk kering, dan jamur kering.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keripik dari buah-
buahan dan sayuran, misalnya keripik kentang dan makanan ringan
kentang; kegiatan pembuatan buah-buahan kering beku/freeze-dried;
dan kegiatan pengeringan umbi-umbian, seperti pengeringan ubi kayu
dan porang.
PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap
konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya,
seperti mangga beku, stroberi beku, dan kentang beku. Kelompok ini
juga mencakup kegiatan pembekuan untuk umbi-umbian, misalnya
pembekuan ubi kayu dan porang.
PENGALENGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah-
buahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap
udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau
pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti nanas dalam kaleng,
rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng,
dan wortel dalam kaleng. Kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan
hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses
pengawetan.
PENGOLAHAN SARI BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah-
buahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran yang
menghasilkan produk seperti jus buah-buahan dan sayuran, bubuk
sari buah-buahan, konsentrat sari buah-buahan, konsentrat sari
sayuran, serta nektar buah-buahan dan sayuran. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan pengolahan sari buah-buahan dan sayuran
menjadi produk turunannya.
Kelompok ini tidak mencakup
n- kegiatan pembuatan konsentrat buatan, lihat kelompok 10799;
n- kegiatan pembuatan minuman rasa buah, lihat kelompok 11053.
PEMBUATAN TEMPE KEDELAI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe dari kedelai.
Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai
(misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya), seperti tempe
bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10309.
PEMBUATAN TAHU KEDELAI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tahu dari kedelai.
Kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya bukan kedelai
(misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) dimasukkan
dalam kelompok 10309.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BUAH-BUAHAN
DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d.
10308, seperti:
n- pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan
atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau
dikalengkan;
n- pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan
dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur;
n- pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain
tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan
douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek;
n- pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan
kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang
atom, kacang mete, dan enting-enting.
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan olahan
dari sayuran, lihat subgolongan 1075.
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil), seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai sebagai input dalam kegiatan lain.
INDUSTRI MARGARIN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan margarin dari minyak makan nabati.
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK DARI HEWAN SELAIN IKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1011.