Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 10211

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGGARAMAN ATAU PENGERINGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan telur ikan salmon/roes, kaviar, dan pengganti kaviar.

Pasal 10212

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGASAPAN ATAU PEMANGGANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.

Pasal 10213

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PEMBEKUAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku. Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik,

Pasal 10214

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PEMINDANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan yang menghasilkan produk seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cue, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.

Pasal 10215

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN FERMENTASI Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, seperti fermentasi untuk ikan peda dan ikan kayu, serta pembuatan kecap ikan dan terasi ikan.

Pasal 10216

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PELUMATAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.

Pasal 10217

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGALENGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti sarden dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, makerel dalam kaleng, dan tuna dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan ikan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

Pasal 10218

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN MENJADI PRODUK OLAHAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan, seperti bakso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomai, dimsum, cikuwa, dan stik kepiting imitasi.

Pasal 10219

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN METODE LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan; produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia; pembuatan konsentrat tepung ikan; pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan; pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213.

Pasal 10291

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PENGGARAMAN ATAU PENGERINGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.

Pasal 10292

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PENGASAPAN ATAU PEMANGGANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti sotong asap/panggang dan teripang asap/panggang.

Pasal 10293

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PEMBEKUAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan krustasea, moluska, dan biota air lainnya dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegarannya, lihat kelompok 03300.

Pasal 10294

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PEMINDANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.

Pasal 10295

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN FERMENTASI Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses fermentasi yang menghasilkan produk seperti terasi udang.

Pasal 10296

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PELUMATAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses pelumatan/penggilingan daging yang menghasilkan produk seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, bakso cumi, bakso kepiting, dan kaki naga udang.

Pasal 10297

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PENGALENGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, biota air lainnya melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti udang dalam kaleng, kerang dalam kaleng, cumi atau sotong dalam kaleng, dan kepiting atau rajungan dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan biota air dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

Pasal 10298

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN RUMPUT LAUT Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar, lihat kelompok 10798.

Pasal 10299

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN METODE LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Kelompok ini juga mencakup pengolahan dan pengawetan untuk biota nair lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator).

Pasal 10301

PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti asinan kedondong dan asinan wortel. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam gula (lihat kelompok 10733).

Pasal 10302

PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, pure dari buah-buahan dan sayuran, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling.

Pasal 10303

PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti kismis (anggur), bawang merah kering, bawang putih kering, cabai kering, rebung kering, tepung kentang, kentang tumbuk kering, dan jamur kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keripik dari buah- buahan dan sayuran, misalnya keripik kentang dan makanan ringan kentang; kegiatan pembuatan buah-buahan kering beku/freeze-dried; dan kegiatan pengeringan umbi-umbian, seperti pengeringan ubi kayu dan porang.

Pasal 10304

PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya, seperti mangga beku, stroberi beku, dan kentang beku. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembekuan untuk umbi-umbian, misalnya pembekuan ubi kayu dan porang.

Pasal 10305

PENGALENGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah- buahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses pengawetan.

Pasal 10306

PENGOLAHAN SARI BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buah- buahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran yang menghasilkan produk seperti jus buah-buahan dan sayuran, bubuk sari buah-buahan, konsentrat sari buah-buahan, konsentrat sari sayuran, serta nektar buah-buahan dan sayuran. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan sari buah-buahan dan sayuran menjadi produk turunannya. Kelompok ini tidak mencakup n- kegiatan pembuatan konsentrat buatan, lihat kelompok 10799; n- kegiatan pembuatan minuman rasa buah, lihat kelompok 11053.

Pasal 10307

PEMBUATAN TEMPE KEDELAI Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe dari kedelai. Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10309.

Pasal 10308

PEMBUATAN TAHU KEDELAI Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tahu dari kedelai. Kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10309.

Pasal 10309

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti: n- pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan; n- pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur; n- pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek; n- pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang atom, kacang mete, dan enting-enting. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan olahan dari sayuran, lihat subgolongan 1075.

Pasal 10411

INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil), seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai sebagai input dalam kegiatan lain.

Pasal 10412

INDUSTRI MARGARIN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan margarin dari minyak makan nabati.

Pasal 10413

INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK DARI HEWAN SELAIN IKAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1011.
SebelumnyaHalaman 27 dari 72Berikutnya