Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 10414

INDUSTRI MINYAK IKAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak yang berbahan baku ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Kegiatan pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi atau kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.

Pasal 10415

INDUSTRI MINYAK GORENG DAN MINYAK MAKAN BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.

Pasal 10419

INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, seperti pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit; produksi sisaan kapas (linter); serta bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.

Pasal 10421

INDUSTRI KOPRA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kopra dari kelapa yang dijemur dan dikeringkan untuk digunakan dalam pembuatan minyak kelapa.

Pasal 10422

INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil), termasuk produksi pelet kopra yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa.

Pasal 10423

INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa, misalnya pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, menjadi minyak goreng kelapa.

Pasal 10431

INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah/crude palm oil (CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.

Pasal 10432

INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL OIL) Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.

Pasal 10433

INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein/crude palm olein dan minyak mentah kelapa sawit stearin/crude palm stearin atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein/crude palm kernel olein dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin/crude palm kernel stearin yang masih perlu diolah lebih lanjut.

Pasal 10434

INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit/refined bleached deodorized palm oil atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit/refined bleached deodorized palm kernel oil yang masih perlu diolah lebih lanjut.

Pasal 10435

INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm olein dan minyak murni kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm stearin.

Pasal 10436

INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm kernel olein dan miyak murni inti kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm kernel stearin.

Pasal 10437

INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut, seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit/red palm oil dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.

Pasal 10501

INDUSTRI SUSU SEGAR DAN KRIM Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, susu homogen, dan susu ultra-high temperature (UHT) dan kegiatan pembuatan krim dari susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, dan susu homogen dalam bentuk cair atau semicair.

Pasal 10502

INDUSTRI SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan susu bubuk, susu kental/krimer kental, serta susu evaporasi, baik dengan tambahan pemanis maupun tidak, dan pengolahan susu atau krim dalam bentuk padat.

Pasal 10503

INDUSTRI ES KRIM Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu, termasuk pembuatan pracampur/premix es krim, baik yang berupa bubuk atau cairan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan es yang bahan utamanya bukan dari susu, lihat kelompok 10504.

Pasal 10504

INDUSTRI ES YANG DAPAT DIMAKAN DAN ES PENCUCI MULUT Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo, es puter, dan pracampur/premix es berbagai rasa. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan es kering/dry ice, lihat kelompok 20112; - pembuatan es batu dan es balok, lihat kelompok 35302.

Pasal 10509

INDUSTRI PRODUK SUSU LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan produk susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), susu fermentasi, wei/whey, dan kefir susu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemurnian dan penuaan keju. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu, lihat kelompok 10503; - pembuatan kefir buah dan kefir air, lihat subgolongan 1102).

Pasal 10611

INDUSTRI PRODUK GILINGAN GANDUM (SELAIN TEPUNG TERIGU) DAN SERELIA SELAIN BERAS DAN JAGUNG Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan gandum dan serelia lainnya, seperti sorgum, gandum hitam/rye, dan oat, menjadi tepung dan pelet.

Pasal 10612

INDUSTRI PRODUK GILINGAN ANEKA KACANG Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang, termasuk tanaman legum, melalui proses penggilingan, seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung kacang tanah, dan tepung kacang merah.

Pasal 10613

INDUSTRI PRODUK GILINGAN ANEKA UMBI, TANAMAN RIMPANG, DAN SAYURAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung dari aneka umbi, tanaman rimpang, dan sayuran melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit, kapulaga, dan sayuran.

Pasal 10614

INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNG Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, dan kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, pracampur/premix untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia, serta pati dan tepung kustar tanpa telur.

Pasal 10615

INDUSTRI MAKANAN SEREAL Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan sereal, termasuk semua jenis produk sereal siap santap, instan, dan sereal panas, seperti rolled cereal, sereal granula, oatmeal instan, corn flakes, puffed grain, dan muesli, termasuk produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi.

Pasal 10616

Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan gandum yang menghasilkan tepung terigu.

Pasal 10621

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari ubi kayu, seperti tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi.

Pasal 10622

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari berbagai macam jenis tanaman palem, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati naren, termasuk pati palem termodifikasi.

Pasal 10623

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan glukosa dan gula sejenisnya selain dari beras dan jagung, seperti fruktosa, maltosa, dan sakarosa, termasuk di dalamnya sirop glukosa dan sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan gula dari tebu atau bit, lihat kelompok 10721; - kegiatan pembuatan laktosa/gula susu, lihat kelompok 10509.

Pasal 10629

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati nirut, pati biji mangga, dan pati termodifikasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan inulin dan gluten.

Pasal 10631

Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras, termasuk kegiatan penyosohan beras.

Pasal 10632

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering.
SebelumnyaHalaman 28 dari 72Berikutnya