Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung beras dan tepung jagung, termasuk corn grits.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena), termasuk pati beras dan jagung termodifikasi.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pemanis dari beras dan jagung, seperti fruktosa, glukosa, maltosa, sakarosa, dan dekstrosa.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dari beras dan jagung.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bakeri segar, beku, atau kering, seperti:
- pembuatan roti tawar dan roti kadet;
- pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar;
- pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya;
- pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan;
- pembuatan produk makanan ringan (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin;
- pembuatan tortila;
- pembuatan produk roti yang dibekukan, seperti panekuk, wafel, dan roti kadet.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk, lihat subgolongan 1061;
- pembuatan pasta, lihat kelompok 10740;
- pembuatan makanan ringan dari kentang, lihat subgolongan 1030;
- pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula merah yang murni, baik berbentuk cetakan, serbuk/granul, maupun cair, dengan nira sebagai bahan baku, baik nira yang berasal dari tebu maupun tanaman palem (aren, kelapa dan sejenisnya).
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan gula menjadi sirop, seperti sirop gula serta sirop dan gula mapel. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.
Kelompok ini mencakup
- pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain, seperti gula batu, gula cair, dan tepung gula;
- pembuatan gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel, stevia, dan tanaman palem, seperti kelapa dan aren;
- pembuatan molases (harum manis), pugasan/topping saus manis bukan buah, dan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, minyak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis cokelat, seperti cokelat kompon, cokelat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, serta pembuatan gula-gula dari cokelat, olesan, dan isian berbasis cokelat. Kelompok ini juga mencakup pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kembang gula lainnya yang tidak terbuat dari cokelat, seperti karamel, cachous, nugat, fondan, marsepen, permen karet, permen obat batuk, dan pastiles.
Kelompok ini mencakup
- pembuatan pasta, seperti makaroni, mi, spageti, bihun, dan sohun, baik dimasak maupun tidak;
- pembuatan semolina (couscous) dan nasi analog.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan makanan olahan berbahan dasar pasta atau couscous, lihat subgolongan 1075;
- pembuatan sup yang mengandung pasta, lihat subgolongan 1079.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu).
Kelompok ini mencakup
- pembuatan masakan daging atau unggas;
- pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips;
- pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi;
- pembuatan masakan sayur-sayuran;
- pembuatan piza beku dan croquet-monsieur.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan makanan segar atau makanan dengan kurang dari dua macam bahan utama, lihat golongan pokok 10;
PENGOLAHAN KOPI
Kelompok ini mencakup kegiatan, pengeringan, penyangraian, penggilingan dan penyarian (ekstraksi) kopi menjadi kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, ekstrak dan sari kopi, serta produk kopi lainnya, termasuk pengganti kopi.
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, lihat kelompok 47222.
PENGOLAHAN TEH
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kantong, bantalan, kapsul, atau kemasan lainnya, termasuk produk turunannya, kecuali minuman teh siap minum, termasuk kegiatan pencampuran teh dengan bahan alami seperti mate, rempah, herbal, bunga kering, dan bunga kering.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan ekstraksi daun teh, seperti konsentrat ekstrak teh cair maupun bubuk.
INDUSTRI KECAP
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kecap dari kedelai/kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan taoco, baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar maupun dari hasil sisa pembuatan kecap. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan kecap ikan, lihat kelompok 10215.
INDUSTRI GARAM KONSUMSI BERYODIUM
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam konsumsi beryodium.
INDUSTRI GARAM INDUSTRI ANEKA PANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan dalam proses pembuatan aneka makanan dan minuman. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium, lihat kelompok 10772.
INDUSTRI BUMBU MASAKAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempah-rempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang, lihat kelompok 10295.
INDUSTRI MAKANAN BAYI DAN MAKANAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan bayi, makanan untuk keperluan diet, dan makanan untuk keperluan medis, termasuk di dalamnya formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi, formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, makanan selingan untuk anak, minuman untuk ibu hamil dan menyusui, serta makanan untuk penderita penyakit tertentu.
INDUSTRI KUE BASAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak, termasuk pembuatan tape dan lempok.
INDUSTRI PRODUK MAKANAN DARI KELAPA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan pekat dan santan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa.
INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK, DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti keripik dan peyek dari berbagai macam kacang-kacangan, kerupuk udang, kerupuk ikan, dan kerupuk pati (kerupuk terung), serta pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit, peyek teri, dan peyek udang.
INDUSTRI SARI NABATI DAN KRIMER NABATI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sari nabati dari berbagai jenis tanaman, misalnya sari kedelai, sari gandum/oat milk, dan sari almon, mede maupun jenis kacang-kacangan lainnya, serta pembuatan krimer nabati dan emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keju pengganti.
INDUSTRI DODOL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dodol yang terbuat dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan.
Kegiatan pembuatan lempok masuk kedalam kelompok 10792.
INDUSTRI INFUSI HERBAL/HERB INFUSION
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan infusi herbal, seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.
INDUSTRI BAHAN MAKANAN DARI RUMPUT LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan olahan makanan dari rumput laut, seperti agar-agar, karagenan, dan nori lembaran/nori sheet.
INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya; probiotik; ragi; ekstrak dan jus dari daging, ikan, krustasea, dan moluska; produk telur, misalnya telur asin, dan albumin telur; konsentrat buatan, misalnya esens; pangan protein produk sepertiprotein kedelai, protein nabati tertekstur/texturized vegetable protein, dan protein nabati terhidrolisis/hydrolised vegetable protein (HVP); bahan tambahan pangan yang berasal dari tanaman, hewan, atau mikroorganisme, seperti pektin; pemanis buatan, seperti stevia; dan produk makanan lainnya yang belum dicakup dalam golongan manapun, seperti cincau.