Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 88

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa sosial di luar panti yang meliputi berbagai jasa bantuan sosial untuk masyarakat. Kegiatan di sini tidak mencakup jasa penginapan, kecuali pada hal yang sementara.

Pasal 089

Golongan ini mencakup pertambangan bahan kimia dan pupuk; ekstraksi gambut dan garam (dari bawah tanah, air laut atau air asin lainnya); dan penghancuran, pemurnian, dan penyulingan garam oleh produsen.

Pasal 091

Lihat subgolongan 0910.

Pasal 92

AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas penjjudian, seperti kasino, arena bingo, dan terminal gim video dan penyediaan layanan penjudian, seperti lotre dan off-track betting. Aktivitas perjudian dan pertaruhan dapat dilakukan di dalam fasilitas perjudian atau secara daring.

Pasal 93

AKTIVITAS OLAHRAGA, HIBURAN, DAN REKREASI Golongan pokok ini mencakup aktivitas olahraga sebagai bentuk aktivitas fisik, baik yang dilakukan sesekali maupun secara terorganisir, dengan tujuan untuk mengekspresikan dan meningkatkan kebugaran fisik dan kesehatan mental, dan membangun hubungan sosial atau mencapai hasil dalam kompetisi di semua level. Golongan pokok ini mencakup penyediaan aktivitas hiburan dan rekreasi (kecuali kegiatan museum, pelestarian situs bersejarah, kebun raya/taman botani dan kebun binatang, konservasi alam, serta aktivitas perjudian dan pertaruhan). Golongan pokok ini juga mencakup - pengelolaan pertandingan olahraga. Golongan pokok ini tidak mencakup seni drama, musik dan seni dan hiburan lainnya seperti produksi pertunjukan teater secara langsung/live, konser dan opera atau produksi tari dan produksi seni pertunjukan panggung lainnya, lihat golongan pokok 90.

Pasal 96

AKTIVITAS JASA PERORANGAN Golongan pokok ini mencakup kegiatan jasa perorangan lain yang tidak termasuk dimanapun dalam klasifikasi ini, seperti pencucian produk tekstil dan kulit berbulu, penataan rambut dan perawatan kecantikan lain, jasa pemakaman dan jasa lainnya yang terkait dengan pemakaman. Jasa lainnya yang berkaitan mencakup salon kecantikan, spa harian dan tempat pemandian, jasa sosial perorangan, kegiatan spiritual dan astrologi, jasa perawatan hewan peliharaan dan operasi konsesi mesin layanan perorangan yang bekerja dengan menggunakan koin.

Pasal 099

Lihat subgolongan 0990.

Pasal 101

Golongan ini mencakup kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengarkasan, dan pengepakan daging, termasuk pemotongan paus di darat atau di kapal khusus, produksi sisaan atau isi perut hewan (offal), produksi wol cabut/pulled wool, dan produksi bulu hewan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan daging serta produksi produk-produk olahan daging. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan makanan siap saji dari olahan daging dan unggas, lihat subgolongan 1075; - pembuatan sup mengandung daging, lihat subgolongan 1079;

Pasal 102

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar; produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Golongan ini juga mencakup kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan; pengolahan rumput laut; pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat golongan 031; pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101; produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat golongan 104;

Pasal 103

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Lihat subgolongan 1030.

Pasal 104

INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya. Golongan ini mencakup n- pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak kelapa sawit, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami; n- pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (non- defatted) dari biji minyak dan kacang minyak; n- pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai; n- pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, dan hidrogenisasi; n- pembuatan margarin; n- pembuatan melange dan sejenisnya; n- pembuatan minyak masak campuran. Golongan ini juga mencakup n- pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan; n- ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut; n- pembuatan serat kapas, bungkil, dan sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup n- pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, lihat subgolongan 1010; n- penggilingan jagung basah, lihat subgolongan 1063; n- pembuatan minyak asiri, lihat subgolongan 2029; n- penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, lihat subgolongan 2029.

Pasal 105

INDUSTRI PRODUK SUSU Lihat subgolongan 1050.

Pasal 106

INDUSTRI PRODUK GILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG, DAN PATI Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan tepung dari serealia atau sayur-sayuran; pembersihan, pemolesan, dan penggilingan beras; serta mikronisasi dan pengolahan tepung secara termal dan pembuatan adonan atau campuran tepung dari produk tersebut. Golongan ini juga mencakup kegiatan penggilingan basah jagung dan sayur-sayuran, pembuatan tepung dari pati, serta pembuatan produk penggilingan bebas gluten. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengeringan gandum atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 0161.

Pasal 107

Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya dalam golongan pokok 10. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan produk bakeri; pembuatan produk gula, produk olahan kakao, cokelat, dan gula-gula; pembuatan mi, makaroni, dan produk sejenis; pembuatan hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikalengkan, atau dibungkus; pengolahan kopi dan teh; serta pembuatan makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.

Pasal 110

INDUSTRI MINUMAN Lihat golongan pokok 11.

Pasal 0119

Pertanian tanaman semusim lainnya Subgolongan ini mencakup seluruh pertanian tanaman semusim lainnya: - pertanian swede, mangold, akar-akaran, semanggi, alfalfa, sainfoin, tanaman jagung (maize), lupin, rumput-rumputan lainnya, kale untuk pakan, dan tanaman pakan sejenis lainnya; - pembenihan bit dan pembenihan tanaman untuk pakan ternak; - pertanian bunga, termasuk produksi bunga potong dan kuncup bunga; - pembenihan bunga. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian tanaman semusim, seperti tanaman rempah-rempah, aromatik, narkotika, dan tanaman obat-obatan, lihat subgolongan 0128; - pertanian benih tanaman bit gula, lihat subgolongan 0113.

Pasal 120

INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU Lihat subgolongan 1200.

Pasal 0125

Subgolongan ini mencakup - pertanian buah beri, seperti bluberi, kismis (currants), gooseberry, kiwi, rasberi, dan stroberi; - pembenihan buah; - pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat ndimakan, seperti almon, kacang mete, chestnut, kenari (walnut), nkacang pistasio, dan kacang hazel; - pertanian pohon dan tanaman buah semak lainnya, seperti kacang nlokus. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian kelapa, lihat subgolongan 0126.

Pasal 0126

Subgolongan ini mencakup - pertanian buah oleagin, seperti kelapa, buah zaitun, dan kelapa nsawit. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak nlainnya, lihat subgolongan 0111.

Pasal 0127

Subgolongan ini mencakup - pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti kopi, teh, nmate, dan kakao. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian buah anggur, lihat subgolongan 0121; - pertanian hop, lihat subgolongan 0128.

Pasal 0128

Subgolongan ini mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan ntahunan, seperti merica atau lada (Piper spp), pala, bunga pala, nkapulaga, anis, badian, adas, kayu manis (canella), cengkih, jahe, nvanili, cabai jawa/cabai jamu, hop, dan jintan; - pertanian tanaman obat dan narkotik. Subgolongan ini juga mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, nnarkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh nunit yang melakukan kegiatan pertanian tanaman tersebut. Subgolongan ini tidak mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, nnarkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh npihak ketiga, lihat subgolongan 0163.

Pasal 0129

Subgolongan ini mencakup - pertanian pohon karet untuk pemanenan lateks; - pertanian pohon cemara; - pertanian pohon penghasil getah; - pertanian bahan nabati yang digunakan utamanya untuk nmengayam, seperti bambu dan rotan; - pertanian tanaman berdaur pendek/short rotation coppice (SRC) nyang berkembang melalui trubusan sebagai tanaman energi, nseperti poplar dan dedalu. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian bunga, produksi bunga potong dan benih bunga, lihat nsubgolongan 0119; - pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat subgolongan n0230.

Pasal 0130

Subgolongan ini mencakup produksi semua jenis bahan tanam nvegetatif termasuk batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan ntanaman secara langsung atau pengerjaan grafting yang nmenggabungkan batang bawah (rootstock) dan batang atas (scion). Subgolongan ini mencakup - penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali; - penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi; - penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; n pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur; - penyemaian pohon, kecuali penyemaian tanaman hutan. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian tanaman untuk tujuan produksi biji, lihat golongan 011, n012; - persemaian tanaman hutan, lihat subgolongan 0210.

Pasal 131

Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil, termasuk persiapan, pemintalan serat tekstil, dan pertenunan tekstil. Tekstil dapat dibuat dari berbagai bahan baku, seperti sutra, wol, serat rambut hewan lainnya, serat tumbuhan atau serat buatan, dan serat dari bubur kayu atau serat kaca. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, seperti pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan akhir.

Pasal 139

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang tekstil, kecuali npakaian jadi, seperti bahan rajutan, karpet dan permadani, tali dan nbarang dari tali, kain narrow, dan hiasan dari tekstil.

Pasal 0141

Subgolongan ini mencakup - budi daya dan pembibitan sapi dan kerbau; - produksi daging dan susu sapi dan kerbau; - produksi semen dan embrio sapi dan kerbau. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan susu, lihat subgolongan 1050.

Pasal 141

Golongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi dengan bahan selain dari kulit berbulu dan merupakan bahan yang dapat dilapisi, diimpregnasi, atau diberi karet tetapi tidak dibuat melalui perajutan atau crochet. Namun, golongan ini mencakup penutup kepala dari kulit berbulu. Golongan ini mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit komposisi, termasuk perlengkapan pakaian kerja industri dari kulit seperti celemek kulit tukang las; - pembuatan pakaian kerja; - pembuatan luaran lainnya dari kain woven, rajutan atau tenunan, kainnon woven, dan lain-lain untuk pria, wanita dan anak-anak: mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, dan rok - pembuatan pakaian dalam dan pakaian tidur dari kain tenun, kain rajut, atau kain crocheted untuk pria, wanita dan anak-anak: kemeja, kaus/t-shirt, celana dalam, celana pendek, piyama, gaun tidur, gaun ganti, blus, slip, bra, dan korset; - pembuatan pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang, dan lain-lain; - pembuatan topi dan peci; - pembuatan perlengkapan pakaian lain, seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, dan hairnet. Golongan ini juga mencakup - penjahitan khusus; - pembuatan penutup kepala dari kulit bulu; - pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplilkasian sol; - pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya. Golongan ini tidak mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit bulu (kecuali penutup kepala), lihat 1420; - pembuatan pakaian rajut atau renda dan barang-barang jadi lainnya yang dibentuk langsung, lihat 1430; - pembuatan alas kaki, lihat 1520; - pembuatan pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dirakit dengan cara dijahit tetapi hanya disegel, lihat 2219, 2220; - pembuatan sarung tangan olahraga berbahan kulit dan penutup kepala olahraga, lihat 3230;

Pasal 142

Lihat subgolongan 1420.

Pasal 0142

PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA Lihat kelompok 01420.

Pasal 143

Lihat subgolongan 1430.
SebelumnyaHalaman 3 dari 72Berikutnya