Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 10801

INDUSTRI RANSUM PAKAN HEWAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam ransum pakan hewan, baik untuk hewan kesayangan maupun untuk hewan ternak.

Pasal 10802

INDUSTRI KONSENTRAT PAKAN HEWAN Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan hewan, baik hewan kesayangan maupun hewan ternak. Pengolahan konsentrat pakan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan peternakan dimasukkan dalam golongan 014.

Pasal 11010

INDUSTRI PENYULINGAN, PEMURNIAN, DAN PENCAMPURAN MINUMAN BERALKOHOL Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran"; - pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan; - produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, lihat subgolongan 1102 dan 1103; - pembuatan etil alkohol sintetis, lihat subgolongan 2011; - pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi, lihat subgolongan 2011; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Pasal 11020

INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA Kelompok ini mencakup - pembuatan wine (baik dari anggur ataupun buah selain anggur), seperti grape wine, still grape wine, sparkling wine, mead, anggur buah, anggur beras, anggur beras ketan, anggur brem bali, anggur sayur, tuak, anggur tonikum, sake; - pembuatan wine bersoda/sparkling wine; - pembuatan wine dari sari buah anggur yang terkonsentrasi; - pembuatan minuman beralkohol dari hasil fermentasi yang tidak didistilasi, seperti sake, sari buah apel (sider/cider), sari buah pir/perry, mead, wine dari buah lainnya, dan minuman campuran yang mengandung alkohol; - pembuatan vermouth dan sejenisnya; - pencampuran wine; - pembuatan wine dengan alkohol rendah atau nonalkohol. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cuka, lihat subgolongan 1079; - pengemasan wine dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Pasal 11030

INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter, dan stout, termasuk kegiatan pembuatan bir dengan alkohol rendah atau tanpa alkohol.

Pasal 11040

INDUSTRI MALT Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan malt dari barli, gandum hitam, atau serealia lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan minuman beralkohol dari malt (lihat kelompok 11030) dan pembuatan ekstrak malt dan sirop malt (lihat subgolongan 1079).

Pasal 11051

INDUSTRI AIR KEMASAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung; baik mengandung mineral maupun tidak; dengan atau tanpa penambahan gas, seperti oksigen atau karbon dioksida; dengan atau tanpa penambahan mineral.

Pasal 11052

INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANG Kelompok ini kegiatan pembuatan air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine). Kegiatan ini meliputi pemrosesan air baku menjadi air minum menggunakan alat filtrasi.

Pasal 11053

INDUSTRI MINUMAN RINGAN Kelompok ini mencakup - pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol; - pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman rasa buah-buahan, minuman rasa susu, minuman rasa kopi, minuman rasa teh, dan air tonik; - pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; - pembuatan minuman dari nektar buah; - pembuatan minuman ringan serbuk. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah dan sayuran, lihat kelompok 10306; - pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan 1050; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076; - pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101 s.d. 1103; - pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat kelompok 11020; - pembuatan bir tanpa alkohol, lihat kelompok 11030; - pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat kelompok 35302; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Pasal 11059

INDUSTRI MINUMAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi, seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng.

Pasal 12001

INDUSTRI SIGARET KRETEK TANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas serta dilinting secara manual dengan tangan menggunakan berbagai bahan pembungkus (ambri, papir, atau tipping). Kegiatan ini mencakup pembuatan sigaret kretek tangan dan sigaret kretek tangan filter.

Pasal 12002

INDUSTRI SIGARET KRETEK MESIN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sigaret kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa lainnya, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan mesin secara otomatis menggunakan berbagai bahan pembungkus (ambri, papir, atau tipping). Kelompok ini mencakup pembuatan sigaret kretek mesin dan sigaret kretek mesin filter.

Pasal 12003

INDUSTRI ROKOK PUTIH Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok/sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih.

Pasal 12004

INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU Kelompok ini mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun tembakau.

Pasal 12005

INDUSTRI BUMBU ROKOK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu rokok, seperti saus rokok/tembakau dan kapsul rokok.

Pasal 12009

INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tembakau iris halus/fine cut tobacco, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, dan tembakau kunyah, termasuk kantong nikotin.

Pasal 13111

Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan serat tekstil, seperti scutching serat rami, pemilinan/penggulungan dan pencucian serat sutra, penghilangan lemak dan karbonisasi wol serta pencelupan wol domba, termasuk proses pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial).

Pasal 13112

Kelompok ini mencakup kegiatan pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit, dari berbagai macam bahan baku, baik bahan baru maupun bahan daur ulang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, covering/dipping benang sintetis dan benang artifisial. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan benang kertas.

Pasal 13113

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, dan covering/dipping benang jahit.

Pasal 13121

Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan alat tenun mesin (ATM) yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material yang dipulihkan, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru.

Pasal 13122

Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, nulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin.

Pasal 13131

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan penyempurnaan lainnya untuk, serat, benang, maupun benang jahit.

Pasal 13132

Kelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan basah pada kain dan barang tekstil termasuk pakaian jadi. Seperti pengelantangan, pencelupan, pencapan, sanforisasi, merserisasi, pengelantangan jins/jeans, termasuk pembuatan tahan air, pelapisan, dan pelapisan dengan karet, impregnasi untuk barang jadi tekstil. Tidak termasuk pelapisan, pelapisan dengan karet, dan impregnasi pada kain, lihat kelompok 13992.

Pasal 13133

Kelompok ini mencakup kegiatan pembatikan menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna untuk menghasilkan motif pada kain. Pembuatan kain batik dapat dilakukan dengan metode tulis, cap, maupun kombinasi keduanya.

Pasal 13139

Kelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil lainnya: - penyempurnaan kering (dry finishing) sebagai proses antara pada industri tekstil, seperti calendering; embossing; sueding; raising; pencukuran bulu (shearing); pembakaran bulu (singeing); penyikatan (brushing); pengamplasan; dekatisasi; pleating, crushing, pintuck, ecoprint; dan pencapan kain dengan metode pemindahan motif (transfer printing) misalnya heat transfer, sublimasi; - pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil; - pembuatan kerudung/scarf tanpa penjahitan yang terintegrasi dengan proses pencapan.

Pasal 13911

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut, baik rajut pakan maupun rajut lusi, seperti kain terry untuk handuk, kain ihram, vitrase, kain trikot, dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela atau sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain lace, kain tule, dan kain jaring lainnya, lihat subgolongan 1399.

Pasal 13912

Kelompok ini mencakup pembuatan kain crocheted dikerjakan secara manual dengan hakpen untuk menghasilkan serangkaian loop membentuk kain polos atau pola tertentu. Pembuatan kain crocheted memakai teknik dimana setiap simpul diselesaikan sebelum simpul berikutnya dimulai, berbeda dari merajut yang mempertahankan banyak simpul terbuka secara bersamaan.

Pasal 13913

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut.

Pasal 13921

Kelompok ini mencakup pembuatan barang jadi tekstil untuk nkeperluan rumah tangga/household made-up textile articles, seperti nselimut, travelling rugs, seprai, taplak meja, sarung bantal, gorden, nhanduk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat ndengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan ndengan tekstil sebagai bahan utama; permadani hiasan dinding ndengan tenunan tangan (tapestry); laundry bag, cover tas, cover nsepatu dari tekstil, gendongan bayi; selimut listrik; kelambu, baik nyang mengandung insektisida atau tidak; lap pembersih, serbet piring. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam nkelompok 13930.

Pasal 13922

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi tekstil ndengan bahan pengisi (kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan nsejenisnya), seperti bantal dan guling tidur, alas duduk dan sandaran nkursi yang bukan merupakan bagian utama dari furnitur, selimut nbulu angsa, bantal kursi/lantai (cushion/throw pillow), kantong tidur, nbed cover, quilts, dan pouffes. Kelompok ini juga mencakup kegiatan npembuatan bagian tekstil dari bantal elektrik, serta pembuatan bantal ndan guling yang menyerupai boneka dan/atau menggunakan karakter nmainan.
SebelumnyaHalaman 30 dari 72Berikutnya