Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung tekstil yang ndibuat dari goni.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung bagor (karung nterigu/gula belacu) dan karung lainnya dari kain tenunan atau nrajutan, kecuali pembuatan karung kertas (lihat kelompok 17022) dan nkarung plastik dari plastik lembaran (lihat kelompok 22202).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, nseperti bendera, spanduk, umbul-umbul, pelampung/jaket npenyelamat tekstil.
Kelompok ini mencakup
- pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, ncarpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang nterbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat ncampuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), ntufting, braiding, flocking dan needle punching;
- pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis).
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan tikar dari bahan anyaman, lihat subgolongan 1629;
- pembuatan penutup lantai dari gabus, lihat subgolongan 1629;
- pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil ndan linoleum, lihat subgolongan 2220;
- pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet natau plastik, lihat kelompok 16299, 22191 atau 22201;
- pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses npenggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, lihat nkelompok 13921;
- pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras, lihat nkelompok 13999.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam tali, nbaik terbuat dari serat alam, serat sintetis, maupun serat campuran, nseperti tali rami, tali goni (jute), tali sisal (agave), tali rafia, dan tali nnilon.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari tali, nseperti jaring ikan (jala), tali kapal, sling atau jaring pengangkut, baik nterbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis, maupun tali serat ncampuran. Kegiatan pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu nlampu, dan sejenisnya dicakup dalam kelompok 13999.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain narrow, yang umumnya memiliki lebar tidak lebih dari 30 cm, seperti kain pita, renda, kain buldoc, kain label, kancing perekat/perekat sentuh, selotip/lakban dari tekstil, dan webbing. Kelompok ini tidak mencakup usaha pembuatan kain narrow yang dilakukan dengan memotong/slitting kain menjadi ukuran lebih kecil dan/atau menggulung kembali/rewinding menjadi gulungan lebih kecil.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet dengan getah/zat dengan sifat seperti amilum, seperti kain untuk kalkir, kain untuk kanvas lukis, kain untuk buckram, kain untuk terpal, kain untuk layar, kain untuk tenda, kain untuk kerai, kain untuk payung, dan kain interlining.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat tanpa dengan proses tenunan atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. Pembuatan kain tanpa proses tenunan atau perajutan dapat dibuat dari berbagai jenis serat, baik baru maupun daur ulang, yang dibentuk menjadi web/lembaran lalu dikonsolidasikan dengan berbagai teknik antara lain teknik mekanik (needle punch, hydro entanglement, dan stitch bonding), teknik termal (thermo bonding), teknik polimerisasi/spunlaid (spunbounded dan meltblown, dan teknik kimia (chemical bonding).
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan penutup lantai dari kain kempa tenunan jarum (needle loom felt), lihat kelompok 13930;
- pembuatan kain nirtenun yang dilapisi, lihat kelompok 13992.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain ban dari benang sintetis berkekuatan tinggi, seperti kain ban dari nilon dan kain ban dari poliester.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kapuk.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tule, kain bordir, vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace), dan kain jaring lainnya. Kegiatan pembuatan jaring ikan dikelompokkan ke dalam kelompok 13942.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil yang belum/tidak tercakup dalam kelompok mana pun, seperti pembuatan benang karet, benang logam, tali sepatu, ornamen hiasan (seperti jalinan/braids, jumbai, pompon dan lain-lain), dan badge.
Kelompok ini mencakup
- kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra);
- kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca.
Kelompok ini tidak mencakup kegaitan pembuatan pakaian untuk hewan (lihat kelompok 15122).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok, dan pakaian olahraga, termasuk pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder dari kulit.
Kelompok ini mencakup penjahitan dan pembuatan pakaian (bukan konfeksi) sesuai pesanan/kustomisasi yang melayani masyarakat umum dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Kegiatan pada kelompok ini meliputi penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik. Kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil/kain(kain tenun, rajut, maupun nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, peci, ikat kepala, dasi, sarung, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, dan jaring rambut. termasuk pembuatan alas kaki tanpa pengaplikasian sol, seperti sandal kamar/slippers dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan topi dari anyaman dan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kain perca dan bordir.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut, termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian, misalnya mantel berbulu; rakitan kulit berbulu, seperti "dropped fur", pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017;
- produksi kulit dan jangat mentah, lihat subgolongan 1010;
- pembuatan bulu imitasi (kain berambut panjang yang didapat dari penenunan atau perajutan), lihat subgolongan 1312, 1391;
- pembuatan topi berbulu, lihat subgolongan 1413;
- pengarkasan dan pewarnaan kulit berbulu, lihat subgolongan 1511;
- pembuatan bot atau sepatu dengan bagian yang mengandung bulu, lihat subgolongan 1520.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, pakaian tidur, pakaian dalam termasuk pakaian bayi dan pakaian untuk olahraga baik untuk penggunaan individual atau profesional (termasuk pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted) dan barang sejenisnya, serta perlengkapan pakaian seperti topi dan sarung tangan yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet, kecuali pembuatan kaus kaki.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian kaki/hosiery nyang dibuat dengan cara rajut atau crochet, seperti kaus kaki, celana nketat, stoking, dan pantyhose. Kelompok ini juga mencakup kegiatan npembuatan stoking medis dan hosiery medis lainnya serta pembuatan nalas kaki tanpa sol dari bahan rajutan atau crocheted.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kulit, baik yang ndilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman n(pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil n(domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan npari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyamakan kulit yang telah nmelalui proses prapenyamakan dengan yang disamak dengan bahan nsintetis (seperti kromium/chromium) atau bahan nabati menjadi kulit ntersamak, seperti wet blue, wet white, crust, sol, vache raam, kulit box, nkulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit nlaminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, dan kulit nchamois.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian warna atau pewarnaan npada kulit berbulu yang digunakan pada barang jadi kulit.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kulit komposisi yang nberasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. nIndustri tiruan kulit yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam nkelompok 13992. Pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama karet ndimasukkan dalam subgolongan 2219; dan pembuatan tiruan kulit nyang berbahan utama plastik dimasukkan dalam subgolongan 2229.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, nransel dan lain-lain dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain dengan nmenggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit, ntermasuk tas untuk membawa hewan/pet carrier. Kelompok ini juga nmencakup pembuatan tali jam yang bukan metalik dan pembuatan ntali sepatu dari kulit serta barang lainnya seperti dompet, kotak rias, nsarung senjata, dan tempat kaca mata.
Kelompok ini tidak mencakup pembuatan keranjang, wadah, tas dari nanyaman (bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan nsebagainya), lihat kelompok 16291 dan 16292.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit natau bahan lainnya untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, ntali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk, nsepatu hewan, tas hewan, dan pakaian untuk hewan dari kulit atau nbahan lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit ndan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam nkelompok 15121 sampai dengan 15122, seperti jok, kerajinan tatah nsungging (hiasan, wayang dan kap lampu). Kelompok ini juga nmencakup pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit nkomposisiuntuk keperluan mesin, seperti vanbelt dan paking.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki keperluan nsehari-hari dari kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik dan kayu, nseperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, nsandal kelom dan selop, termasuk juga kegiatan pembuatan bagian-nbagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, npenguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan naksesori dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu yang khusus ndidesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, nplastik, dan tekstil, seperti sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu ntenis, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu joging, sepatu lari, sepatu npendakian/hiking, sepatu balet, termasuk pembuatan bagian-bagian ndari sepatu tersebut. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu nbot ski (lihat kelompok 32300).