Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 15203

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu khusus nkeperluan teknik lapangan/keperluan industri termasuk pembuatan nbagian-bagian dari sepatu tersebut baik dari kulit, tiruan kulit, karet, ntekstil, dan plastik, seperti sepatu tahan bahan kimia, sepatu tahan npanas, dan sepatu pengaman.

Pasal 15209

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki lainnya yang nbelum termasuk di 15201 s.d 15203, misalnya sepatu dari gedebok n(pelepah batang pisang) dan eceng gondok, termasuk industri gaiter ndan barang sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan npembuatan sepatu kesehatan ortopedi (lihat 32502).

Pasal 16101

PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four edges (E4E); dan sebagainya, termasuk pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta, lantai kayu yang belum dirakit, dan bahan baku pencil slat.

Pasal 16102

PENGAWETAN KAYU Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.

Pasal 16103

PENGAWETAN ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.

Pasal 16104

PENGOLAHAN ROTAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan.

Pasal 16105

INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).

Pasal 16211

INDUSTRI KAYU LAPIS Kelompok ini mencakup: pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, dan kayu lapis eksterior; pembuatan kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton dan kayu lapis tahan air; pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti kayu jati lapis laminasi, kayu mawar lapis laminasi, dan kayu lapis laminasi poliester/polyester plywood, termasuk kayu lapis dekorasi/decorative plywood; pembuatan kayu lapis, termasuk kayu lapis yang dilaminasi, dari bambu, rotan, dan bahan sejenisnya.

Pasal 16212

INDUSTRI VENIR Kelompok ini mencakup pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.

Pasal 16213

INDUSTRI KAYU LAMINASI Kelompok ini mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.

Pasal 16219

INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA Kelompok ini mencakup pembuatan panel kayu lainnya, seperti papan serat./fibreboard, misalnya low density fibreboard (LDF), medium density fibreboard (MDF), dan high density fibreboard (HDF); papan partikel/particle board; oriented strand board (OSB); chip board; dan honeycomb board.

Pasal 16221

INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk konstruksi, seperti balok, kasau, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela, dan rangkanya (kusen), baik yang mengandung bahan logam, seperti engsel dan kunci, maupun tidak; tangga dan susuran tangga; manik-manik dari kayu, cetakan kayu, dan sirap; blok lantai parket, strip, yang dirakit menjadi panel yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; dan papan penghias tembok dan papan nama.

Pasal 16222

INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi, seperti rumah bergerak dan karavan, berikut elemen-elemennya yang bahannya didominasi oleh kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur). Pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri digolongkan dalam kelompok 31011.

Pasal 16230

INDUSTRI WADAH DARI KAYU Kelompok ini mencakup - pembuatan kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu, dan kemasan sejenisnya dari kayu; - pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu lainnya; - pembuatan barel, tong, ember, dan produk dari kayu lainnya; - pembuatan gulungan kabel dari kayu. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tas koper (luggage), lihat subgolongan 1512; - pembuatan wadah dari bahan anyaman, lihat subgolongan 1629.

Pasal 16291

INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, dan produk tas anyaman seperti tas wanita dan tas laptop. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan sandal/sepatu dengan sol dari berbagai material dan melalui berbagai proses, lihat subgolongan 1520; - pembuatan topi dan perlengkapan kepala dari anyaman berbagai material, lihat subgolongan 1413.

Pasal 16292

INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN SELAIN ROTAN DAN BAMBU Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, misalnya pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput dan sejenisnya. Contoh barang anyaman yang dimaksud seperti tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan.

Pasal 16293

INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN FURNITUR Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung,

Pasal 16294

INDUSTRI ALAT DAPUR DAN ALAT MAKAN DARI KAYU, ROTAN, DAN BAMBU Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan alat makan yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan, seperti alat parut, sudip, cedok, centong, alu, lesung, talenan, cobek, ulekan, sendok, garpu, sumpit, gelas, piring, mangkuk, nampan, kotak nasi, tampah, kukusan, bakul, tatakan, tusuk gigi, dan sejenisnya.

Pasal 16295

INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET DARI KAYU DAN BIOMASSA LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti nampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar padat dari biomassa dan pelet dari sabut kelapa.

Pasal 16299

INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS, JERAMI, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA YTDL Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, rotan, bambu lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, cetakan sepatu dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees), gantungan baju, tusuk gigi, pensil slate, dowel, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis, termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, dan pelampung.

Pasal 17011

INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP) Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuhputihkan atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia; pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp; penghilangan tinta; dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas.

Pasal 17012

INDUSTRI KERTAS BUDAYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis.

Pasal 17013

INDUSTRI KERTAS BERHARGA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas bandrol, surat berharga bank/bank note, kertas cek/cheque paper, security paper, kertas tanda air/watermark paper, meterai, prangko, dan sejenisnya.

Pasal 17014

INDUSTRI KERTAS KHUSUS Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metallic paper, kertas tahan

Pasal 17019

INDUSTRI KERTAS LAINNYA Kelompok ini mencakup pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled), pembuatan laminasi dan foil jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas, pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan webs selulosa dari serat selulosa, pembuatan kertas buatan tangan dan pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar.

Pasal 17021

INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, kondensor, roofing board, building board, dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper, kertas machine glazed/kertas MG dan kertas machine finished/kertas MF), board (post card karthotek, kertas londen, tripleks, multipleks, bristol, straw board, papan cip/chip board, dupleks, ivory/boxboard, art board dan art paper).

Pasal 17022

INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan segala macam kemasan ndan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk npembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk nrokok dan barang lainnya, misalnya kemasan dan kotak dari kertas ndan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas nyang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan ndan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas ndan kotak fail kantor dan barang sejenisnya.

Pasal 17091

INDUSTRI KERTAS TISU Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas untuk kertas perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa, seperti tisu pembersih, tisu wajah/facial tissue, tisu dapur/kitchen tissue, tisu lensa/lens tissue, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet/toilet tissue, popok/napkin (diapers) bayi, sanitary napkin (pembalut wanita, pantyliners, tampon, breast pad, dan insert pad), popok/napkin dewasa, popok/napkin hewan,popok/napkin alas/perlak/underpad termasuk yang dibuat dari bahan tekstil dan napkin, untuk cangkir, piring dan baki dan pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper.

Pasal 17099

INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan

Pasal 18111

PENCETAKAN UMUM Kelompok ini mencakup pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya seperti tabloid, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, surat-surat bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul termasuk mesin cetak cepat; pencetakan pada label atau
SebelumnyaHalaman 32 dari 72Berikutnya