Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 18112

PENCETAKAN KHUSUS Kelompok ini mencakup pencetakan prangko pos, prangko nperpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, meterai, uang nkertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, paspor, ndan tiket pesawat terbang.

Pasal 18113

PENCETAKAN TIGA DIMENSI (3D) Kelompok ini mencakup pencetakan tiga dimensi (3D printing) untuk berbagai keperluan, dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan nlainnya.

Pasal 18120

KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN Kelompok ini mencakup jasa pracetak dan pramedia, serta penjilidan ndan jasa terkait. Kelompok ini mencakup - penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, nmajalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, nmenjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, nperapihan dan gold stamping; - penggubahan/composing, penataan huruf, penataan huruf secara nfotografis, penginputan data pracetak menjadi bentuk yang dapat ndigunakan dalam berbagai proses pencetakan dan representasi ndalam media visual lainnya, mencakup pemindaian/scanning dan npengenalan karakter optik, serta penyusunan elektronik; - penyiapan berkas data untuk aplikasi multimedia (pencetakan di kertas, CD-ROM, internet); - jasa pemnbuatan pelat, termasuk penataan gambar dan penataan npelat (untuk proses pencetakan mesin cetak dan ofset); - penyiapan silinder: pengukiran atau pengetsaan silinder untuk pencetakan dalam/gravur; - pemrosesan pelat: "komputer ke pelat"/"computer to plate" (CTP) n(temasuk pelat fotopolimer); - penyiapan pelat dan cetakan untuk pencetakan dan pengecapan nrelief; - penyiapan karya seni yang bersifat teknis, seperti penyiapan batu ndan balok kayu untuk litografi; media presentasil sketsa, tata nletak, rekaan/dummy, dan sebagainya; pembuatan cetakan untuk percobaan/proofs; - penjilidan komersial, pemasangan sampel, dan layanan npascacetak dalam mendukung kegiatan pencetakan, misalnya npenjilidan dan penyelesaian akhir buku, brosur, majalah, dan katalog, dengan pelipatan, pemotongan dan perapian, perakitan, npenjahitan, penjilidan dengan benang, penjilidan dengan lem, pemotongan dan pemasangan sampul, pengeleman, penggabungan, penyusunan, pengecapan emas; penjilidan spiral nndan penjilidan dengan kawat plastik; - penjilidan dan penyelesaian akhir kertas cetak atau papan kertas ncetak, dengan cara peliipatan, pengecapan, pengeboran, npelubangan, pencetakan timbul, penempelan, pengeleman, dan npelapisan; - jasa penyelesaian akhir untuk CD-ROM; - jasa penyelesaian akhir persuratan, seperti kustomisasi dan npenyiapan amplop; - kegiatan penyelesaian akhir lainnya, seperti pemotongan bentuk/die, pembenaman atau pengecapan, dan penyalinan huruf nBraille. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi nmenggunakan mesin cetak dan media lainnya, lihat subgolongan n7419.

Pasal 18201

REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PERANGKAT LUNAK Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang nberisikan musik atau rekaman suara (audio) lainnya dan reproduksi ndari salinan induk perangkat lunak / software dan data pada diska ndan pita magnetik. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita nkomputer dan disket kosong untuk merekam data, lihat kelompok n26800 - pembuatan rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan nsejenisnya, lihat kelompok 59201.

Pasal 18202

REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk nrekaman, cakram padat/ compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan nrekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan n59132.

Pasal 19100

INDUSTRI PRODUK TANUR KOKAS Kelompok ini mencakup - pengoperasian tanur kokas; - produksi kokas dan semikokas; - produksi pitch dan pitch kokas; - produksi gas tanur kokas (gas lampu); - produksi ter batu bara mentah dan ter lignit; - pengaglomerasian kokas. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan briket batu bara, lihat subgolongan 1920; - destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa n saluran, lihat kelompok 35202; - pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja, lihat kelompok 24101-24103.

Pasal 19201

INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN nMINYAK BUMI Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak nbumi yang menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur, gasolin, nminyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, pelarut/solvent, termasuk gas minyak cair/liquid npetroleum gas (LPG) dari hasil pengilangan minyak bumi.

Pasal 19202

INDUSTRI MINYAK PELUMAS Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak pelumas, oli, ndan gemuk yang berbahan dasar minyak.

Pasal 19203

INDUSTRI PRODUK DARI BAHAN LIMBAH MINYAK PELUMAS Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari bahan nlimbah minyak bumi untuk dapat digunakan, misalnya minyak npelumas bekas diolah menjadi bahan bakar maupun minyak pelumas. Kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain nminyak pelumas diklasifikasikan dalam kelompok 19209.

Pasal 19204

INDUSTRI MINYAK PELUMAS DASAR (BAHAN BAKU PELUMAS) Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan minyak bumi menjadi nminyak pelumas dasar yang akan diolah menjadi minyak pelumas nsebelum ditambahkan zat aditif tertentu.

Pasal 19205

INDUSTRI BRIKET Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan, termasuk pula pembuatan briket yang nmenggunakan batu bara, minyak bumi, gambut, atau lignit yang dibeli n dari pihak lain.

Pasal 19206

INDUSTRI PRODUK DARI PENCAMPURAN HASIL KILANG MINYAK nBUMI DENGAN BIOFUEL Kelompok ini mencakup kegiatan pencampuran produk dari hasil nkilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol n dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel n dengan FAME (biosolar).

Pasal 19209

INDUSTRI PRODUK LAINNYA DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk lainnya dari nhasil kilang minyak bumi, seperti aspal/ter, aspal modifikasi karet, nbitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta kokas petroleum/petroleum coke, ntermasuk pembuatan produk untuk industri petrokimia dan nbermacam-macam produk, seperti white spirit, vaselin, lilin parafin, ndan jeli minyak bumi/petroleum jelly. Kelompok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak n pelumas, seperti sludge oil.

Pasal 20111

INDUSTRI ASAM, BASA, DAN GARAM ANORGANIK Kelompok ini mencakup - pembuatan asam anorganik, seperti asam klorida dan asam nkarbonat; - pembuatan basa anorganik, seperti natrium hidroksida (soda nkaustik), kalium hidroksida, dan litium hidroksida;

Pasal 20112

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan kimia dasar yang nmenghasilkan gas industri, seperti hidrogen, oksigen, nitrogen, karbon ndioksida, dan dry ice; pembuatan kimia dasar yang menghasilkan gas nmulia, seperti helium, neon, argon. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan gas radon, lihat kelompok 20114; n- pembuatan gas amonia, lihat kelompok 20121.

Pasal 20113

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar nberupa zat warna dan pigmen, seperti red lead; chrome yellow, zinc nyellow, barium sulfat, pigmen serbuk aluminium, oker, pigmen dengan ndasar titanium, termasuk hasil antara siklisnya seperti hasil antara nfenol dan turunannya, serta zat warna tekstil dan zat warna untuk nmakanan dan obat-obatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sediaan zat warna ndan pigmen dengan formulasi khusus, lihat subgolongan 2022.

Pasal 20114

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar nyang bersifat radioaktif, misalnya uranium, radium, torium, dan nradon, termasuk pengayaan bijih uranium dan torium, pembuatan nradioisotop dari zat-zat radioaktif.

Pasal 20115

Kelompok ini mencakup pembuatan produk kimia dasar organik yang nmenghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian dan perikanan, nseperti: n- pembuatan biobenzena, biotoluena, dan bioxilena melalui pirolisis nbiomassa alkohol asiklik dan siklik; n- pembuatan asam karboksilat dari hewan atau tumbuhan, seperti nasam lemak/fatty acid, asam asetat, asam sitrat, melalui nfermentasi atau proses lainnya; n- fermentasi tebu, jagung, atau sejenisnya untuk menghasilkan nalkohol dan ester, seperti bioetanol; n- pembuatan alkohol lemak/fatty alcohol, furfural, sorbitol; n- pembuatan arang kayu, arang batok kelapa, briket arang batok nkelapa, arang dari biomassa lainnya; n- pembuatan produk distilasi kayu, getah alami, seperti ngondorukem dan terpentin; n- pembuatan senyawa kimia yang dipisahkan dari minyak asiri, nseperti caryophyllene, eugenol, vanilin, geraniol, citronellaldehyde. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan biofuel cair, lihat subgolongan 2029; n- pembuatan polimer plastik, lihat subgolongan 2013.

Pasal 20116

Kelompok ini mencakup pembuatan kimia dasar organik yang bahan nbakunya berasal dari minyak bumi, gas bumi, atau batu bara. Kelompok ini mencakup n- pembuatan hidrokarbon siklik, seperti benzena, toluena, xilena, netilbenzena, stirena; n- pembuatan hidrokarbon asiklik, termasuk melalui pirolisis, seperti netilena, propilena, butadiena, metanol, dan etanol sintetis; n- pembuatan senyawa fungsional hasil oksidasi, alkilasi, nhalogensasi, hidrasi, hidrogenasi, seperti etilen diklorida, etilen noksida, sikloheksana, asam tereftalat, gliserol sintetis, dan nkaprolaktam; n- distilasi tar batu bara.

Pasal 20119

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar nanorganik lainnya yang belum tercakup, seperti: n- pembuatan fosfor dengan turunannya, belerang dengan nturunannya, nitrogen dengan turunannya lainnya; n- pembuatan unsur-unsur logam, senyawa oksida lainnya; n- pembuatan bahan baku untuk bahan peledak; n- pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih nfluoresen atau sebagai luminophore.

Pasal 20121

Kelompok ini mencakup n- pembuatan pupuk tunggal nitrogen, fosfat, atau kalium; urea, nfosfat alami, dan garam kalium alami; pupuk ZA, TSP, DSP; n- pembuatan senyawa nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan nsulfonitrat, asam nitrit, amonia, amonium klorida, amonium nkarbonat, serta nitrit dan nitrat kalium.

Pasal 20122

Kelompok ini mencakup n- pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara nmakro primer melalui proses reaksi kimia seperti monoamonium nfosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), kalium amonium nklorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), kalium nmetafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan amonium nkalium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium); n- pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara nmakro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa nmerubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya; n- pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder njenis kalsium, magnesium, dan belerang, seperti kieserit n(magnesium dan belerang) dan oksida magnio (magnesium).

Pasal 20123

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang nmengandung unsur hara mikro, seperti seng, besi, tembaga, mangan, nboron, dan molibdenum; pembuatan pupuk tunggal yang nmengandung hara benefisial, seperti kobalt, silikon, natrium, yodium, ntitanium, dan selenium.

Pasal 20124

Kelompok ini mencakup n- pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau nformula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang nmempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama; n- pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai nunsur pokok, termasuk pembuatan media tanam campuran dari ntanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral; n- pembuatan bahan amelioran (pembenah dan perbaikan tanah) nseperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan namelioran yang mengandung bahan organik.

Pasal 20125

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan biostimulan, seperti nbiostimulan dari rumput laut, termasuk pembuatan pemacu npertumbuhan tanaman.

Pasal 20131

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan damar buatan dan nbahan baku plastik (biji plastik murni), seperti alkid, poliester, amino, npoliamida, epoksi, silikon, poliuretana, polietilena (PE), polipropilena n(PP), polistirena, polivinil klorida, selulosa asetat, selulosa nitrat, dan nbiopolimer, termasuk asam alginat. Pengolahan lanjutan dari damar nbuatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari nbahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film nyang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.

Pasal 20132

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karet buatan, seperti nkaret stirena butadiena/styrene butadiene rubber (SBR), npolychloroprene (neoprena/neoprene), karet akrilonitril nbutadiena/acrylonitrile butadiene rubber (nitrile rubber), karet nsilikon/silicone rubber (polysiloxane) dan karet isoprena/isoprene nrubber.

Pasal 20211

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti butil fenil metil karbamat/buthyl phenyl methyl ncarbamat (BPMC), metil isopropil karbamat/methyl isopropyl ncarbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, narsenik trioksida/arsentrioxid dan tembaga sulfat/copper sulphate.

Pasal 20212

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai, seperti ninsektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, nmoluskisida, dan akarisida, termasuk juga pembuataan disinfektan nuntuk pertanian dan kegunaan lainnya.

Pasal 20213

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan kimia menjadi zat npengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, nihidrasil, dan sitozim.
SebelumnyaHalaman 33 dari 72Berikutnya