Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 20221

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam cat, nseperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat nepoksi, dan email.

Pasal 20222

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lacquer dan berbagai

Pasal 20223

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dempul, plamir, dempul nnonrefraktori, atau bahan penutup permukaan sejenis.

Pasal 20229

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sediaan pigmen dan bahan celup, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak, cat untuk nmelukis, dan bahan pelapis lainnya.

Pasal 20231

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sabun krim, sabun npencuci piring; pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah ntangga lainnya; kertas, gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang nndilapisi dengan sabun atau deterjen, seperti tisu basah; gliserol nmentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan npelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti npengharum dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk

Pasal 20232

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk nmanusia, seperti produk perawatan rambut (sampo, obat pengeriting ndan pelurus rambut, dan lain-lain); produk perawatan kuku atau nmenikur dan pedikur; produk perawatan kulit (krim atau losion nnpencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit nterlihat cokelat setelah berjemur); produk untuk kebersihan badan n(sabun kosmetik, sabun mandi, sabun mandi antiseptik, external nintimate hygiene, deodoran, garam mandi, dan lain-lain); produk nuntuk bercukur; kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias nmata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku, dan tata rias nrambut, termasuk pewarna rambut; pasta gigi dan produk untuk nmenjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi; nserta cairan lensa kontak.

Pasal 20233

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk hewan, ntermasuk parfum, sampo, sabun, bedak, krim atau losion, dan nlainnya.

Pasal 20234

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk perekat gigi.

Pasal 20235

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wangi-wangian atau nparfum yang diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan nnpelanggan, seperti pembuatan parfum isi ulang.

Pasal 20291

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perekat/lem untuk nkeperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, nhewan atau plastik, seperti pati/starch, perekat dari tulang, ester dan nneter selulosa, fenol formaldehida/phenol formaldehyde, urea nformaldehida/urea formaldehyde, melamin formaldehida/melamine nformaldehyde, dan perekat epoksi.

Pasal 20292

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang peledak, seperti nmesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, merkuri fulminat, nndan bahan pendorong roket.

Pasal 20293

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam tinta, nseperti tinta tulis dan tinta khusus.

Pasal 20294

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak asiri, seperti nminyak jahe, minyak kayu manis, minyak ketumbar, minyak cengkih, nminyak kapulaga, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, nminyak akar wangi, minyak serai wangi, minyak serai dapur, minyak nnilam, minyak cendana, minyak gaharu, minyak kayu putih, minyak npepermin, minyak rempah-rempah, dan minyak yang berasal dari ngetah, kulit kayu, akar, daun, buah, biji, dan bunga yang belum ntermasuk kelompok manapun.

Pasal 20295

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan korek api dalam bentuk n batangan (matches). Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan batu korek api (flint), lihat kelompok 23999; n- pembuatan pemantik api (lighter), lihat kelompok 32909.

Pasal 20296

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut dari minyak nasiri yang masuk pada kelompok 20294 menjadi aneka produk hilir nminyak asiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan nproduksi bahan wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi

Pasal 20297

INDUSTRI BIOFUEL CAIR Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar nabati ndalam bentuk cair dari bahan baku biomassa, seperti biodiesel, nbioetanol, dan biofuel aviasi. Pembuatan biofuel dalam bentuk padat ndimasukkan dalam subgolongan 1629.

Pasal 20298

INDUSTRI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan cairan rokok elektrik ndengan kandungan nikotin dan tanpa nikotin, baik untuk sistem ntertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) maupun untuk sistem nterbuka yang dapat diisi ulang; memformulasikan, mencampur, dan nmengemas cairan rokok elektrik dari bahan bakunya (nikotin, zat nperasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya).

Pasal 20299

INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bermacam-macam nbahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan ndalam kelompok manapun, seperti: n- pembuatan gelatin; n- pembuatan pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya nbeserta turunannya; n- pembuatan lemak dan minyak hewani, nabati, atau mikroba serta nfraksinya, yang telah direbus, dioksidasi, dikeringkan, ndisulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi melalui pemanasan dalam nvakum atau gas inert, atau dimodifikasi secara kimiawi dengan ncara lain; n- pembuatan bahan isolasi panas selain plastik dan karet; bahan nsemir/polish; n- pembuatan aditif minyak pelumas; film yang peka terhadap ncahaya; kertas fotografi; n- pembuatan bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit; n- pembuatan bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri, npenyambungan logam, dan pengelasan; n- pembuatan substansi yang digunakan untuk logam; aditif yang ntelah diformulasi untuk semen; n- pembuatan akselerator karet yang telah diformulasi; n- pembuatan katalis; n- pembuatan sediaan antiketuk; sediaan antibeku; n- pembuatan reagen diagnostik atau laboratorium komposit; n- pembuatan minyak rem (brake fluid); n- pembuatan produk kimia lain untuk kegunaan industri.

Pasal 20301

INDUSTRI SERAT FILAMEN DAN STRIP BUATAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat filamen atau strip nsintetis maupun artifisial dalam bentuk gulungan tow dengan bahan ndasar poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, rayon, selulosa nasetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut.

Pasal 20302

INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat stapel sintetis nmaupun artifisial dengan bahan dasar poliamida, poliester, rayon, nakrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat noptik) untuk diolah lebih lanjut. Serat stapel adalah serat yang nberbentuk pendek-pendek.

Pasal 21011

INDUSTRI BAHAN BAKU FARMASI UNTUK MANUSIA Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat, nbahan pembantu untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, nbahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil nbiologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan nfraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif nobat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, npengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan nkelenjar dan pembuatan ekstraksi kelenjar. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan monosodium glutamat n(MSG), lihat kelompok 10779.

Pasal 21012

INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan obat-obatan, nsuplemen kesehatan/makanan, obat kuasi yang berbentuk jadi n(sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, nsalep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat nkontrasepsi hormonal; produksi radiofarmaka; dan produksi farmasi nbioteknologi.

Pasal 21013

INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan npengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk nhewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, nsuspensi, dan aerosol, termasuk pembuatan produk benang bedah, nalat-alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka, nfarmasi bioteknologi dan pembalut medis, serta perban dan sejenisnya nyang dikhususkan untuk hewan.

Pasal 21014

INDUSTRI BAHAN BAKU FARMASI UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat, nbahan pembantu untuk hewan, yang berasal dari bahan kimia, bahan nalam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil nbiologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah nlainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif obat untuk nbahan farmakologi dalam pembuatan obat-obatan, seperti antibiotik, nvitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik, pengolahan darah, gula nmurni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar, dan ekstraksi nkelenjar.

Pasal 21015

INDUSTRI ALAT DIAGNOSIS MEDIS, PERBAN, KASA, DAN NPENUNJANG KESEHATAN LAINNYA Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan alat kesehatan nterkait diagnosis medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. nKelompok ini mencakup pembuatan produk kontrasepsi untuk npenggunaan eksternal; pembuatan alat diagnosis medis seperti uji nkehamilan dan uji gula darah; pembuatan kapas medis, kapas nkecantikan, kapas pentol/cotton bud, perban, kasa medis, plester; npembuatan nasal wash, pelumas pribadi/personal lubricant. nKelompok ini tidak mencakup pembuatan stik kapas pentol/cotton nbud, lihat kelompok 17099.

Pasal 21021

INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT BAHAN ALAM UNTUK MANUSIA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam ekstrak ndan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, nbaik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah nmaupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat nbahan alam, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di ndalam produk ruahan.

Pasal 21022

INDUSTRI PRODUK OBAT BAHAN ALAM UNTUK MANUSIA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk nobat bahan alam yang bahannya memakai sumber daya alam bentuk nmentah atau belum melalui proses lanjutan dari tumbuhan, hewan, njasad renik, mineral, atau campuran dari bahan tersebut yang nberbentuk sedian berupa serbuk, serbuk instan, rajangan, pil, ndodol/jenang, pilis, tapel, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, nemulsi dan suspensi, efervesen, film, strip, gummy chewable, salep, nlosion, krim dan gel, aerosol untuk obat luar, plester, supositoria; npembuatan minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan nbukan produk farmasi.

Pasal 21023

INDUSTRI PRODUK OBAT BAHAN ALAM UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk nobat bahan alam untuk hewan yang bahannya berasal antara lain dari ntumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian n(galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, nrajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, nemulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria.

Pasal 21024

INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT BAHAN ALAM UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam ekstrak ndan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, nbaik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah nmaupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan nobatbahan alam untuk hewan.

Pasal 23111

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin. Kelompok ini juga mencakup kegiatan npembentukan dan pengolahan kaca lembaran.
SebelumnyaHalaman 34 dari 72Berikutnya