Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 23112

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya.

Pasal 23119

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca nyang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, nkaca batangan, atau kaca pipa, serta pembentukan dan pengolahan nkaca datar.

Pasal 23121

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam nperlengkapan rumah tangga dari kaca, seperti cangkir, gelas minum, npiring, mangkuk, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi, termasuk njuga kegiatan pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti npatung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu ntekan, dan semprong lampu tempel. Kelompok ini juga mencakup npembuatan berbagai macam wadah atau kemasan dari kaca dan nkristal, seperti botol dan guci, termasuk kaca berongga.

Pasal 23122

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam nperalatan laboratorium dan kesehatan dari kaca, termasuk alat nlaboratorium klinis yang pada umumnya untuk keperluan diagnosis nseperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, dan saliva), nserta alat laboratorium nonklinis dan kesehatan seperti botol nserum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, nkuvet, dan desikator. Kelompok ini tidak mencakup peralatan laboratorium dari kaca yang ntahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi, lihat nkelompok 23919.

Pasal 23129

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk nlainnya dari kaca yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. n23122, seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan naquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol nkaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan nelemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang ndigunakan pada perhiasan imitasi, kaca isolasi dan perlengkapan nisolasi kaca, serta produk dari kaca atau kristal lainnya, termasuk nkegiatan pembuatan bahan bangunan dari kaca, seperti bata, ubin, ngenteng, paving block, dan sekat dinding.

Pasal 23911

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam bata ntahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit nsejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silika, dan basa atau nbasic.

Pasal 23919

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk ntahan api, selain bata tahan api, termasuk produk keramik penyekat npanas dari tepung fosil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung nkimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, ntabung, pipa dan sebagainya; produk antara tahan api dari mineral nnonlogam yang ditambang atau digali, seperti kerikil, batu, atau tanah nliat, dan barang refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau nkromit.

Pasal 23921

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu nbata, seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, ndan bata lubang, termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil ntanah liat.

Pasal 23922

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam ngenteng tanah liat atau keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, ngenteng kodok, dan genteng yang diglazur.

Pasal 23929

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari tanah liat natau keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata dan ngenteng, seperti saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin nuntuk sumur), termasuk tungku keramik atau ubin dinding nnonrefraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin nkeramik nonrefraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran nkeramik dan sebagainya, dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan sanitasi ndari tanah liat atau porselen, lihat kelompok 23934 dan 23935.

Pasal 23931

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam nperlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, ncangkir, mangkuk, teko, kendi, sendok, asbak, barang toilet, serta nstoples dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau npengemasan barang, termasuk juga kegiatan pembuatan barang npajangan dari porselen, seperti arca atau patung dan produk keramik nornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok, dan guci. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan berbagai macam produk nperlengkapan sanitasi dari porselen, lihat kelompok 23934.

Pasal 23932

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk ndari tanah liat atau keramik untuk perlengkapan rumah tangga, npajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkuk, nkendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak nsigaret, celengan, produk keramik teknis (seperti isolator, fiting isolasi, ndan magnet permanen), serta stoples dan produk sejenis yang ndigunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang.

Pasal 23933

INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK ATAU TEKNIK DARI PORSELEN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat laboratorium, listrik dan teknik, serta perlengkapan dari porselen, seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi, termasuk magnet ferit dan keramik, dan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri.

Pasal 23934

INDUSTRI PERALATAN SANITASI DARI PORSELEN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi.

Pasal 23935

INDUSTRI PERALATAN SANITASI DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari tanah liat atau keramik, seperti kloset, bidet, nwastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi.

Pasal 23939

INDUSTRI PRODUK BUKAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK DAN PORSELEN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat ataukeramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 s.d. 23935, termasuk furnitur keramik dan produk-produk keramik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Pasal 23941

INDUSTRI SEMEN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak, semen superfosfat, dan jenis semen lainnya.

Pasal 23942

INDUSTRI KAPUR Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok, dan kapur lepaan, termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.

Pasal 23943

INDUSTRI GIPS Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gips, yang terbentuk dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum) atau kalsium sulfat, termasuk dolomit kalsinasi (calcined dolomite).

Pasal 23951

INDUSTRI BARANG DARI SEMEN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari semen sebagai penyusun utamanya, termasuk yang dicampur dengan bahan mineral lainnya dan/atau bahan berserat (seperti serat tumbuhan), yang digunakan untuk: - keperluan dekorasi, seperti: patung, pot kembang, guci, furnitur, relief gambar timbul, produk reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, dan rangka jendela, dan lain-lain; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin; bata; batako; beton aerasi autoklaf; paving blok; lembaran; panel; ventilasi dari semen; lembaran/papan semen gelombang berserat tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen rata berserat tidak mengandung asbes; pipa semen berserat bertekanan tidak mengandung asbes;

Pasal 23952

INDUSTRI BARANG DARI KAPUR Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan herbagai macam barang dari kapur sebagai bahan penyusun utamanya, seperti kapur tulis, kapur gambar, dan dempul.

Pasal 23953

INDUSTRI BARANG DARI GIPS Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari gips, seperti papan, lembaran, panel, dan lain-lain untuk keperluan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang dari gips untuk keperluan bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan, seperti wol kayu, alang-alang, dan jerami, yang disatukan plester gips.

Pasal 23954

INDUSTRI BARANG DARI ASBES Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang yang mengandung asbes untuk berbagai keperluan bahan bangunan seperti papan serat asbes gelombang, papan serat asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis, termasuk untuk keperluan industri.

Pasal 23955

INDUSTRI MORTAR, ACIAN, DAN BETON SIAP PAKAI Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mortar nonrefraktori (tidak tahan api), atau beton siap pakai, seperti dry mixed mortar, ready mixed concrete, dry mixed concrete, plester acian, acian putih, dan acian abu.

Pasal 23961

INDUSTRI BARANG DARI BATU MARMER Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu marmer untuk: - keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari marmer;

Pasal 23962

INDUSTRI BARANG DARI BATU GRANIT Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu granit untuk: - keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari granit; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari granit; serta - keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari granit.

Pasal 23969

INDUSTRI BARANG DARI BATU LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu selain marmer dan granit untuk keperluan furnitur, rumah rtangga, pajangan, dan bahan bangunan, seperti meja, lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu, dan kubus mosaik, termasuk juga pembuatan batu monumen dan ornamen batu selain dari marmer dan granit.

Pasal 23991

INDUSTRI PRODUK ABRASIF Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami/buatan, pada basis bahan kain, kertas, atau bahan lainnya, yang dipotong, disambung, tanpa bingkai, atau dibuat dengan cara lain, termasuk juga pembuatan produk abrasif, seperti ampelas (coated abrasives); gerinda (bonded abrasives); dan batu abrasif alami atau buatan sebagai pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, dan/atau pengilap.

Pasal 23992

INDUSTRI BATUAN ASPAL DAN BARANG DARI ASPAL ATAU MATERIAL SEJENIS Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan, dan/atau pemurnian batuan aspal, seperti aspal buton dan barang turunan dari batuan aspal atau material sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup produk dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal atau ter, bitumen, dan lilin, lihat kelompok 19100 atau kelompok 19209.

Pasal 23993

INDUSTRI PRODUK HASIL PEMURNIAN MINERAL NONLOGAM Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk melalui proses pemurnian, peleburan, reduksi langsung atau proses metalurgi, dan proses kimia lainnya dari mineral nonlogam atau turunannya yang menghasilkan produk dengan sifat fisika dan kimia yang berbeda, baik dalam bentuk bongkahan, bubuk, butiran, ingot, pelet, batang, kawat, cakram, maupun bentuk lainnya. Contoh produk dari kegiatan ini adalah silikon kelas metalurgi (silicon metal), polisilikon, dan ingot silikon.
SebelumnyaHalaman 35 dari 72Berikutnya