Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 23999

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk mineral nonlogam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti tepung kaolin, kalsinasi kaolin, tepung gips, dan tepung talk nserta pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk tanah liat, termasuk juga kegiatan pembuatan batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok nsubstansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti nwol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; vermikulit tereksfoliasi (exfoliated vermiculate), tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai nsubstansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari ntanah gambut (peat) sebagai bahan pembakar; korundum buatan; karbon dan serat karbon (kecuali kain dari serat karbon), grafit dan produk dari grafit, seperti bahan baku anoda dalam bentuk pasta atau bubuk; serta serat grafit dan produk turunannya (kecuali elektroda ndan peralatan elektrik). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemurnian produk mineral nnonlogam, lihat kelompok 23993.

Pasal 24101

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), ndan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab yang berasal dari produk npertambangan dan dari sumber lainnya. Kelompok ini juga mencakup njuga pembuatan besi dan baja paduan, termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan dan finishing; produksi nbesi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan nproduk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian ndengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir nbesi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar nlainnya; peleburan kembali skrap ingot besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi yang berasal dari produk pertambangan dan dari nsumber lainnya.

Pasal 24102

Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan baja, baik penggilingan npanas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, round bar, flat bar, baja tulangan, baja profil (H-beam, I- nbeam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran nahasil gilingan panas (hot-rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold-rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau nnonlogam lainnya, termasuk penggilingan skrap baja. Kelompok ini njuga mencakup pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas, pembuatan baja open section gulungan panas, pembuatan baja balok ndankebaja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, pembuatan kawat baja baik kawat satuan nmaupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan nstressing, pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open nsection, serta pembuatan material rel kereta api baja (rel belum nterpasang).

Pasal 24103

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tabung, pipa dan nsambungan pipa dari besi dan baja, termasuk pembuatan tabung, pipa, dan profil berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan ngulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin natau cold drawing; pembuatan tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses nlanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan pembuatan nfitting pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, nbutt-welded fittings, threaded fittings, dan socket-welded fiitings.

Pasal 24201

Kelompok ini mencakup pembuatan pemurnian, peleburan, serta n pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, n bilet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan, dan bubuk), n seperti ingot perak, ingot emas, dan pellet platina.

Pasal 24202

Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian, peleburan, serta n pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk ndasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, logam nkasar/pig, bubuk, dan granul) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, n billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, nkatoda, dan logam anti gesekan (bearing metal), serta logam tanah njarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah nunsur skandium dan itrium/yttrium).

Pasal 24203

Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan logam bukan besi, baik npenggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat n tembaga, pelat aluminium, lembaran tembaga, lembaran aluminium, nstrip perak, strip seng, strip aluminium, lembaran magnesium, foil n timah, dan strip platina. Kelompok ini juga mencakup proses drawing, n tempering, dan stressing untuk menghasilkan kawat logam, baik nkawat satuan maupun pilinan (strand), serta baik yang berfungsi nsebagai penghantar listrik maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa ndari logam bukan besi, lihat kelompok 24205.

Pasal 24204

Kelompok ini mencakup kegiatan ekstrusi logam bukan besi, baik n yang berpenampang lingkaran, persegi, maupun bentuk penampang nlainnya, seperti batang aluminium, batang tembaga, rod aluminium, nrod tembaga, dan produk ekstrusi logam bukan besi lainnya. nTermasuk produk ekstrusi logam bukan besi yang berfungsi sebagai npenghantar listrik. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa, nlihat kelompok 24205.

Pasal 24205

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tabung, pipa, dan nsambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.

Pasal 24206

Kelompok ini mencakup pembuatan logam uranium dan senyawa nterkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan n uranium dan senyawanya; pembuatan paduan uranium, dispersi (termasuk cermet), produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; peleburan dan n pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang n mengandung uranium. Kelompok ini termasuk pengayaan uranium ndana torium sebagai satu rangkaian kegiatan untuk memproduksi bahan bakar nuklir.

Pasal 24310

Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan n pengecoran atau penuangan logam besi dan baja, yang menghasilkan n produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja ntuang dan baja tuang paduan. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk besi setengah jadi; - pengecoran besi tuang abu-abu; - pengecoran besi tuang grafit sferoid; - pengecoran besi tuang yang dapat ditempa; - pengecoran produk baja setengah jadi; - pengecoran baja tuang; - pembuatan tabung, pipa dan profil berongga, serta fittings tabung ndan pipa yang terbuat dari besi tuang; - pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses npengecoran sentrifugal; - pembuatan tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.

Pasal 24320

Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pemaduan, dan n pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk ndasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium ndana paduannya, serta tuangan nikel dan paduannya. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, ntitanium, seng dan lain-lain; - pengecoran logam ringan tuang; - pengecoran logam berat tuang; - pengecoran logam mulia tuang; - pengecoran cetak tekan (die-casting) logam bukan besi.

Pasal 25111

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL BUKAN ALUMINIUM UNTUK KONSTRUKSI RINGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu, jendela, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya, yang termasuk dalam kelompok 25113, sedangkan pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya, termasuk dalam kelompok 25130.

Pasal 25112

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL ALUMINIUM UNTUK KONSTRUKSI RINGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural dari aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), pintu rol (rolling door), krei aluminium, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.

Pasal 25113

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL BAJA UNTUK KONSTRUKSI BERAT Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, dan pintu air.

Pasal 25119

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural lainnya untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113, termasuk pembuatan produk logam struktural bukan baja untuk konstruksi berat.

Pasal 25120

INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR, DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAM Kelompok ini mencakup - pembuatan tangki, tandon, bak, dan wadah sejenisnya dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan, tempat penyimpanan, atau untuk keperluan industri, baik yang dilapisi maupun yang diberi insulasi panas; - pembuatan tabung gas dan tangki-tangki lainnya yang bertekanan untuk gas yang dimampatkan atau dicairkan, seperti autoklaf (autoclave), tabung gas petroleum cair atau liquid petroleum gas (LPG), dan tangki-tangki silo. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tong, drum, kaleng, ember, kotak, dan lain-lain dari logam yang umumnya digunakan untuk mengangkut dan mengemas barang-barang, lihat subgolongan 2594; - pembuatan kontainer transportasi, lihat subgolongan 2920; - pembuatan tank (kendaraan militer berlapis baja), lihat subgolongan 3040.

Pasal 25130

INDUSTRI GENERATOR UAP BUKAN KETEL PEMANAS Kelompok ini mencakup - pembuatan generator uap atau pembangkit uap lainnya, termasuk komponen dan perlengkapannya; - pembuatan radiator untuk sistem pemanas sentral yang tidak menggunakan tenaga listrik; - pembuatan kondensor untuk unit pembangkit tenaga uap; - pembuatan instalasi tambahan yang digunakan dengan generator uap, seperti kondensor, superheater, pengumpul uap/steam collectors, dan akumulator; - pembuatan ketel kapal laut atau ketel tenaga; - pembuatan reaktor nuklir beserta komponen dan perlengkapannya, kecuali pemisah isotop. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan oven listrik dan pemanas air dengan listrik, lihat subgolongan 2751; - pembuatan perangkat ketel turbin, lihat subgolongan 2811; - pembuatan peralatan pemanas rumah tangga, lihat subgolongan 2815; - pembuatan pemisah isotop, lihat subgolongan 2829.

Pasal 25200

INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI Kelompok ini mencakup - pembuatan senjata militer, seperti senjata artileri, meriam, peluncur roket, pelontar api, pelontar granat, tabung torpedo dan sejenisnya, senjata mesin, dan senjata proyektil berat lainnya yang digunakan dalam militer; - pembuatan senjata api ringan, seperti pistol, revolver, senapan, dan shotguns, baik untuk militer atau polisi; - pembuatan senapan gas, senapan pegas, dan senapan angin; - pembuatan amunisi perang; - pembuatan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol; - pembuatan alat peledak, seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket, dan misil yang digunakan dalam militer. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan senjata api dan amunisinya untuk berburu, olahraga, atau perlindungan; - pembuatan peluru kendali balistik antarbenua/intercontinental ballistic missiles (ICBM). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan percussion cap, detonator atau kembang api untuk sinyal, lihat subgolongan 2029; - pembuatan alat bidik optik untuk senjata api, lihat subgolongan 2670; - pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-lain, lihat subgolongan 2593; - pembuatan kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, lihat subgolongan 2910; - pembuatan pesawat udara dan wahana antariksa militer, lihat subgolongan 3030; - pembuatan tank dan kendaraan tempur bermotor lapis baja lainnya, lihat subgolongan 3040; - pembuatan kapal perang dan kapal militer lainnya, lihat subgolongan 3011.

Pasal 25910

PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN, DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK Kelompok ini mencakup kegiatan - penempaan, pengepresan pencetakan, dan pembuatan logam, baik baja, besi, maupun logam bukan besi, menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, logam pres, atau logam gulungan; - pembuatan benda logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau pengepresan, seperti metalurgi bubuk. Kelompok ini juga mencakup kegiatan - pemotongan atau pembersihan kerak pada logam setelah proses pembentukan, tanpa ada proses lanjutan lain. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan bubuk logam, lihat subgolongan 2410 dan 2420.

Pasal 25920

PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM Kelompok ini mencakup kegiatan - penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain; - pengolahan panas logam; - deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam; - pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; - pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis; - pengerasan dan pengilapan logam; - pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lain-lain sebagai bagian pengerjaan logam; - pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam.

Pasal 25931

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perkakas tangan npertukangan, seperti tang dan obeng; perkakas tangan pertanian, nseperti cangkul, sekop, sabit, egrek, dodos, dan kapak; perlengkapan nuntuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun ntidak, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling. Kelompok ini njuga mencakup kegiatan pembuatan perkakas pengepres, kotak ncetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot), perkakas kelim, dan nperkakas pandai besi, seperti perkakas tempa dan landasan tempa. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cetakan ingot, lihat kelompok 28230.

Pasal 25932

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam, nseperti golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper,

Pasal 25933

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat makan (cutlery) dari nlogam seperti sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau nmentega, penjepit gula, sumpit, sedotan dan peralatan sejenisnya nyang digunakan di dapur dan meja makan. Kelompok ini tidak mencakup peralatan makan malam (dinnerware), nperalatan makan ceper (flatware), dan peralatan dapur (cookware), nlihat subgolongan 2599.

Pasal 25934

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan umum dari nlogam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, nseperti kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan nsejenisnya untuk bangunan, furnitur, dan lainnya.

Pasal 25940

Kelompok ini mencakup - pembuatan wadah dari logam, seperti kaleng makanan/minuman, nkaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, dan njerrycan, termasuk komponen untuk kaleng logam; - pembuatan metal closure, termasuk tutup botol dari logam, seperti ncrown corks dan lug caps.

Pasal 25951

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang ndari kawat logam bukan kabel, termasuk tali kawat logam, seperti nkawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat npemanggang (grill). Kelompok ini juga mencakup pembuatan pegas n(selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar nsprings, dan lembaran untuk pegas, serta pembuatan rantai (kecuali

Pasal 25952

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan nbarang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, nalumunium, dan logam lainnya, termasuk juga pembuatan paku nsumbat atau keling, dan paku payung.

Pasal 25991

Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, nseperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. nKelompok ini juga mencakup pembuatan peti besi, pintu lapis baja,

Pasal 25992

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur, baik ndari alumunium maupun dari logam bukan alumunium, seperti nperalatan makan, piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan nketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, dan nsejenisnya, termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan ndi meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan ndengan tangan dan aksesorinya, dan alat penggosok dari logam.
SebelumnyaHalaman 36 dari 72Berikutnya