Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 27113

INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN/TRANSFORMATOR DAN PENGUBAH ARUS/RECTIFIER Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan transformator, pengubah arus, dan komponen atau bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator daya, transformator khusus,, pengubah arus bolak-balik (AC) ke arus searah (DC), radiator, dan commutato, termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, fuorescent ballast atau lighting ballast, transformator substasiun untuk distribusi tenaga listrik, serta pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.

Pasal 27120

INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN nLISTRIK Kelompok ini mencakup n- pembuatan alat pengontrol tegangan/voltage regulator; n- pembuatan sakelar pemutus arus listrik; n- pembuatan penekan lonjakan listrik/surge suppressor untuk ndistribusi tingkat voltase; n- pembuatan panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan nswitch gear serta komponen atau bagiannya, seperti panel kontrol notomatis, ligthing distribution board, pemutus arus dan control ndesk, ring bike lite, dan pengaliran sakelar tertutup; n- pembuatan relai listrik; n- pembuatan pipa atau saluran peralatan papan sakelar atau nswitchboard arus listrik; n- pembuatan sekering listrik; n- peralatan pemutus daya/power switching; n- pembuatan sakelar daya listrik (kecuali tombol tekan, snap, nsolenoid, dan tumbler) dan kWh meter. Subgolongan ini tidak mencakup n- pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch, lihat nsubgolongan 2619; n- pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol nproses industri, lihat subgolongan 2651; n- pembuatan steker untuk sirkuit listrik seperti tombol tekan dan, nsnap switches), lihat subgolongan 2733; n- pembuatan peralatan patri dan solder listrik, lihat subgolongan n2790; n- pembuatan solid state inverter, rectifier, dan converter, lihat nsubgolongan 2790; n- pembuatan perangkat turbin generator, lihat subgolongan 2811; n- pembuatan starter motor dan generator untuk mesin pembakaran ndalam, lihat subgolongan 2930.

Pasal 27201

INDUSTRI BATU BATERAI Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu nbaterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, baterai nmerkuri, serta pembuatan baterai dan sel-sel turunannya, termasuk ndi dalamnya pembuatan sel yang menggunakan mangan dioksida, nmerkuri dioksida, atau perak oksida; serta pembuatan baterai asam ntimbal/lead acid, baterai nikel-kadmium (NiCad), baterai hidrida nlogam nikel/nickel-metal hydride (NiMH), baterai litium, baterai sel nkering, dan baterai sel basah (termasuk baterai untuk ponsel dan nlaptop). Kelompok ini juga mencakup pembuatan sistem penyimpanan energi nberbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk nperangkat portabel (ponsel, tablet, dan sejenisnya), seperti power nbank; serta pembuatan batu baterai menggunakan katoda yang ndiproduksi sendiri.

Pasal 27202

INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam nakumulator listrik dan komponennya, seperti aki 6 V atau 12 V dengan nkekuatan 200 A atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup natau pembungkus, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).

Pasal 27203

INDUSTRI BATERAI KENDARAAN LISTRIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam baterai nuntuk kendaraan dan sepeda listrik, termasuk pembuatan sistem npenyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage nsystem (BESS) untuk kendaraan listrik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baterai kendaraan listrik nmenggunakan katoda yang diproduksi sendiri.

Pasal 27310

INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kabel serat optik untuk ntransmisi data atau transmisi gambar secara langsung, baik yang ndilengkapi dengan konektor maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan serat kaca/fiber glass atau untaiannya, lihat nsubgolongan 2312; n- pembuatan konektor untuk serat optik, bundel serat optik, dan nkabel serat optik secara terpisah, lihat kelompok 27330; n- pemasangan kabel serat optik dan kabel lainnya, lihat nsubgolongan 4321.

Pasal 27320

INDUSTRI KABEL DAN KAWAT LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA Kelompok ini mencakup n- pembuatan kabel dan kawat dari baja, tembaga, atau aluminium nyang berisolasi atau berpenyekat, seperti kabel listrik dan kabel ntelekomunikasi; n- pembuatan kabel komputer, kabel printer, dan kabel USB yang ntidak dilengkapi konektor. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan (drawing) kawat baja atau logam lain tanpa isolasi, nlihat subgolongan 2410 dan 2420; n- pembuatan kabel listrik yang dilengkapi kawat berisolasi dan nkonektor, lihat subgolongan 2790; n- pembuatan perangkat kabel untuk alat-alat otomotif, lihat nsubgolongan 2930.

Pasal 27330

INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kawat pembawa arus ndan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik dari semua bahan. nKelompok ini mencakup n- batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), nseperti fitting, sakelar, dan stop kontak; n- pembuatan ground fault circuit interrupter (GFCI); n- pembuatan lamp holder; n- pembuatan penangkal petir dan koil; n- pembuatan steker untuk perangkat kawat listrik (misalnya npenekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher); n- pembuatan colokan, konektor, soket listrik; n- pembuatan kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, noutlet, switch box); n- pembuatan pipa pelindung kabel (conduit) dan perlengkapannya; n- pembuatan kutub transmisi dan line hardware; n- pembuatan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus ntermasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya, nperalatan pole line plastik, dan penutup sakelar plastik. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan isolator keramik, lihat subgolongan 2393.

Pasal 27401

INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU SOROT, DAN LAMPU nULTRAVIOLET Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu npijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan nperlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan nuntuk panggung atau lampu sorot/spot light, termasuk lampu nultraviolet. lampu inframerah, lampu senter, dan penerangan pada nalat-alat kedokteran. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan npenerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor, lihat kelompok n27403.

Pasal 27402

INDUSTRI LAMPU GAS DAN DISCHARGE Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu ngas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, nlampu natrium, dan lampu merkuri, termasuk lampu listrik untuk nperangkap serangga.

Pasal 27403

INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK KENDARAAN Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk nkendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat ntransportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok (lampu sein), nlampu interior, dan sebagainya), termasuk pembuatan komponen dan nperlengkapannya.

Pasal 27404

INDUSTRI LAMPU LED Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lampu LED, baik berupa nlampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan ntertentu, seperti lampu LED yang digunakan di lampu senter, nkendaraan atau pencahayaan umum.

Pasal 27409

INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan nyang dipasang di langit-langit atau dinding seperti lampu gantung n(chandeliers), lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai, perangkat nlampu hias rantai, log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs, nlentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak ntanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas), dan nperalatan penerangan tenaga surya, termasuk komponen lampu nlistrik seperti stater, filamen, dan reflektor. Kelompok ini juga nmencakup pembuatan lampu dengan menggunakan atau nmengandung zat radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan ballast yang tercakup di nkelompok 27113.

Pasal 27510

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA Kelompok ini mencakup n- pembuatan peralatan listrik rumah tangga, seperti nkulkas/refrigerator, mesin pencuci piring, mesin pencuci dan npengering pakaian, penyedot debu/vacuum cleaners, mesin npengilap lantai/floor polishers, tempat sampah listrik, peralatan nlistrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan n(penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, pembuat njus/juicers, dan sebagainya), sikat gigi listrik, alat-alat cukur nlistrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah npisau listrik, dan kap ventilasi. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, nkipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin nventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, nperalatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot ndebu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan nniaga/komersial, lihat golongan pokok 28; n- pembuatan mesin jahit untuk keperluan rumah tangga maupun ntidak, lihat kelompok 28262; n- pemasangan sistem penyedot debu sentral atau terpusat, lihat nsubgolongan 4329.

Pasal 27520

INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA Kelompok ini mencakup n- pembuatan peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat npemanas air listrik untuk masak, selimut listrik, alat listrik untuk nperawatan rambut (pengering, sisir, sikat, dan pengeriting), setrika nlistrik, alat pemanas ruangan, oven elektrik, microwave oven, ncooker, hot plate, pemanggang roti/toaster, pembuat kopi dan teh, npenggorengan/fry pan, roaster, pemanggang listrik (pemanggang nbarbeku elektrik dan lain-lain), pengisap asap dapur/hoods, dan nalat resistor pemanas listrik. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, nkipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin nventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, nperalatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot ndebu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan nniaga/komersial, lihat golongan pokok 28.

Pasal 27530

INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA BUKAN LISTRIK Kelompok ini mencakup n- pembuatan peralatan masak dan pemanas rumah tangga yang ntidak menggunakan listrik, seperti kompor masak, panggangan, npemanas air, penghangat makanan, dan penghangat piring; n- pembuatan pemanas ruangan yang tidak menggunakan listrik, nseperti tungku atau perapian. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, nkipas angin loteng, pemanan ruangan permanen, kipas angin nventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, nperalatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot ndebu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan nniaga/komersial, lihat golongan pokok 28.

Pasal 27900

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor nlistrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan nkabel dan kawat, peralatatan penerangan, dan peralatan rumah ntangga. Kelompok ini mencakup n- pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis npadat/solid state; n- pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik; n- pembuatan bel listrik; n- pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan nproduksi sendiri); n- pembuatan mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk nlaboratorium dan dokter gigi); n- pembuatan tanning bed; n- pembuatan fuel cells (kecuali untuk kendaraan bermotor) serta npenyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi; n- pembuatan uninterruptible power supplies (UPS); n- pembuatan supresor gelombang/surge suppressor (kecuali untuk ndistribusi level voltase); n- pembuatan kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik nlainnya yang berpenyekat dan berkonektor; n- pembuatan elektrode dan kontak karbon dan grafit serta produk nelektrik lainnya dari karbon dan grafit; n- pembuatan akselerator partikel; n- pembuatan kapasitor, resistor, kondensor listrik, dan komponen nsejenisnya; n- pembuatan elektromagnet, termasuk dinamo lampu sepeda dan ndinamo magnetik; n- pembuatan sirene dan alat peringatan suara lainnya, termasuk nklakson dan alarm; n- pembuatan papan skor listrik; n- pembuatan reklame listrik; n- pembuatan peralatan sinyal listrik, seperti lampu lalu lintas (baik nuntuk jalan raya, jalan rel, perairan, maupun udara) dan peralatan nsinyal pejalan kaki; n- pembuatan insulator listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen); n- pembuatan peralatan patri dan solder listrik, termasuk solder besi ngenggam; n- pembuatan pembalik/inverter untuk pemasangan panel surya n(fotovoltaik); n- pembuatan mesin pelapisan listrik/electroplating; n- pembuatan pengisi daya dalam kendaraan bermotor (on-board);

Pasal 28111

INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN, DAN KINCIR Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak yang nbukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan nbagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin nhidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin ngas/udara, dan penggilingan kecuali turbojet, atau turbo baling-baling nuntuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), nperangkat generator-turbin, dan kincir angin.

Pasal 28112

INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula ndengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api nmaupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor nbensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan nsejenisnya, termasuk pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan nmesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, npesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal nlaut dan mesin kereta api. Kelompok ini juga termasuk perbaikan npabrik mesin kapal dan perahu. Kelompok ini tidak mencakup n- usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan nbermotor roda empat atau lebih yang dimasukkan dalam kelompok n29100; n- usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan nbermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912; n- pembuatan mesin pembakaran dalam untuk pesawat udara,lihat nsubgolongan 3030.

Pasal 28113

INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen/suku ncadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan n28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder nhead dan sejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel ndan sebagainya (kecuali untuk kendaraan bermotor), serta inlet dan nklep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam.

Pasal 28120

INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS Kelompok ini mencakup n- pembuatan mesin dan komponen hidrolik dan motor tenaga nhidrolik dan pneumatik, termasuk di dalamnya pompa, silinder, ndan klep/katup hidrolik dan pneumatik; n- pembuatan peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam nsistem pneumatik; n- pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik;

Pasal 28130

Kelompok ini mencakup n- pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa nudara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup n- pembuatan pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya; n- pembuatan pompa untuk zat cair baik untuk alat pengukuran baik terterukur ataupun tidak; n- pembuatan pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya; n- pembuatan klep/katup dan keran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan keran pipa masuk; n- pembuatan keran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); n- pembuatan keran dan katup untuk pemanasan; n- pembuatan pompa tangan. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, katup dari kaca, atau katup dari keramik, lihat subgolongan 2219, 2312 atau 2393; n- pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam, lihat subgolongan 2811; n- pembuatan peralatan transmisi hidrolik, lihat subgolongan 2812.

Pasal 28140

Kelompok ini mencakup n- pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings; n- pembuatan gigi, roda gigi, kotak gigi dan pemindah kecepatan lainnya; n- pembuatan kopling dan poros kopling; n- pembuatan roda gendeng dan kerek/katrol; n- pembuatan mata rantai bersambung; n- pembuatan rantai transmisi tenaga (rantai keteng). Kelompok ini juga mencakup n- pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng), dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan rantai lainnya, lihat subgolongan 2595; n- pembuatan peralatan transmisi hidrolik, lihat subgolongan 2812; n- pembuatan transmisi hidrostatik, lihat subgolongan 2812; n- pembuatan kopling untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; n- pembuatan roda gigi, kotak roda gigi, dan sebagainya untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; n- pembuatan sub rakitan peralatan transmisi tenaga yang cocok digunakan atau terutama dengan motor sebagai bagian dari kendaraan atau pesawat terbang, lihat golongan pokok 29 dan 30.

Pasal 28151

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya; tungku pembakar; ketel pemanas sentral; ketel uap untuk pengolahan (industry boiler); ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler); scrubber; dan pemanas air solar, termasuk pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (mechanical stokers), pemanggang, mechanical grates, dan penampung abu mekanik (mechanical ash discharges).

Pasal 28152

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium, termasuk insinerator, tungku pembakar, pendingin, dan peralatan ventilasi rumah tangga, dan tungku listrik untuk rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau, termasuk pula oven nonelektrik untuk pembuat roti, lihat kelompok 28250; n- pembuatan alat pengatur panas untuk bubur kertas/pulp, kertas, dan bahan industri lainnya, lihat kelompok 28292 dan 28299.

Pasal 28160

Kelompok ini mencakup n- pembuatan mesin angkut, angkat, pemuat dan pembongkar yang digerakkan dengan tangan atau tenaga, seperti katrol kerek (alat nkerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar; manipulator mekanis dan robot industri yang dirancang khusus untuk mengangkat, menangani, memuat atau membongkar; n- pembuatan pembuatan forklift tanpa awak dan robot serta pemuat/pembongkar muatan palet; n- pembuatan alat pengangkat dan pengangkut barang (conveyor) dan lain-lain; n- pembuatan lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak); n- pembuatan bagian-bagian cocok digunakan untuk alat angkut dan nalat angkat. Kelompok ini juga mencakup n- pembuatan alat angkut otomatis dan alat angkat untuk gudang. Kelompok ini tidak mencakup n- pembuatan mesin untuk pertanian vertikal, lihat subgolongan 2821; n- pembuatan alat pengangkut barang dan elevator yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah, lihat subgolongan 2824; n- pembuatan peralatan sekop mekanik, alat penggali dan sekop pemuat, lihat subgolongan 2824; n- pembuatan robot industri untuk berbagai kegunaan, lihat subgolongan 2829; n- pembuatan derek truk, derek gerbong kereta, derek terapung, lihat subgolongan 2910, 3011, 3020; n- pemasangan lift dan elevator, lihat 4329.

Pasal 28171

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin. penyortir koin, dan pembungkus koin, mesin staples, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya, rermasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, lihat kelompok 33121.

Pasal 28172

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik nelektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat

Pasal 28173

INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, mesin fotokopi digital, dan cash register. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan subassembly dan komponen elektronik mesin komputasi, lihat kelompok 26199.

Pasal 28179

INDUSTRI PERALATAN KANTOR Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam peralatan kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dengan permukaan tulisan dan gambar dan mesin pendikte.
SebelumnyaHalaman 38 dari 72Berikutnya