PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA
Lihat kelompok 01430.
PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING
Subgolongan ini mencakup
- budi daya dan pembibitan domba dan kambing;
- produksi susu domba dan kambing;
- produksi bulu wol mentah;
- produksi semen dan embrio domba dan kambing.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat nsubgolongan 0162;
- produksi wol cabut/pulled wool, lihat subgolongan 1011;
- pengolahan susu, lihat subgolongan 1050.
PETERNAKAN BABI
Lihat kelompok 01450.
PETERNAKAN UNGGAS
Subgolongan ini mencakup
- budi daya dan pembibitan unggas, seperti ayam, itik, angsa, nkalkun, burung puyuh, dan ayam mutiara;
- produksi telur;
- penetasan telur.
Subgolongan ini tidak mencakup
- produksi bulu, lihat subgolongan 1012.
PETERNAKAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup
- budi daya dan pembibitan hewan semidomestik atau hewan nlainnya, seperti burung unta, emu, dan burung selain unggas; nserangga; serta kelinci dan hewan berbulu lainnya;
- produksi kulit bulu, kulit reptil, atau kulit burung dari peternakan natau pertanian;
- pengoperasian peternakan cacing, bekicot, dan keong darat;
- budi daya ulat sutra dan produksi kepompong ulat sutra;
- pemeliharaan lebah, pengembangbiakan lebah untuk dijual dan nproduksi madu, lilin lebah, propolis, dan sarang lebah;
- budi daya dan pembibitan hewan kesayangan (kecuali ikan), nseperti kucing dan anjing; burung kesayangan, seperti parkit; dan nhamster.
Subgolongan ini tidak mencakup
- peternakan unggas, lihat subgolongan 0146;
- produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan nperangkap, lihat subgolongan 0170;
- pengoperasian peternakan cacing laut, katak, dan buaya, lihat nsubgolongan 0321, 0322;
- pengoperasian pembudidayaan ikan, lihat subgolongan 0321, n0322;
- penitipan dan pelatihan hewan peliharaan, lihat subgolongan n9690;
- budi daya ikan hias, lihat subgolongan 0321, 0322;
- pengoperasian tempat perlindungan hewan terlantar (hewan nkesayangan), lihat subgolongan 9690.
Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu, serta nbarang-barang yang terbuat dari kulit, tiruan kulit, dan bahan nlainnya, seperti koper, tas tangan, pelana, dan alat pengekang untuk nhewan.
PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA
Lihat subgolongan 1610.
JASA PENUNJANG PERTANIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas ndasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup
- jasa penyiapan lahan pertanian;
- jasa penanaman lahan pertanian;
- jasa pemeliharaan lahan pertanian;
- jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan nmelalui udara;
INDUSTRI BARANG DARI KAYU, GABUS, JERAMI, DAN BAHAN ANYAMAN
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, jerami, atau bahan anyaman seperti bambu dan rotan, termasuk bentuk dasar hingga produk rakitan.
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup
- kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan, dan hasil peternakan;
- jasa penggembalaan ternak;
- jasa pembersihan kandang;
- jasa pengebirian unggas;
- kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan;
- jasa pelayanan kuda biak;
- jasa pencukuran domba;
- jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya;
- jasa penetasan telur otomatis;
- kegiatan farrier (tukang tapal kuda);
- kegiatan transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat subgolongan 6812;
- kegiatan penelitian pertanian, lihat subgolongan 7210;
- kegiatan kedokteran hewan, lihat subgolongan 7500;
- vaksinasi hewan, lihat subgolongan 7500;
- penyewaan hewan, lihat subgolongan 7739;
- tempat penitipan hewan kesayangan, lihat subgolongan 9690.
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
Lihat golongan pokok 17.
INDUSTRI PRODUK TANUR KOKAS
Lihat subgolongan 1910.
INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI
PRODUK BAHAN BAKAR FOSIL
Lihat subgolongan 1920.
INDUSTRI KIMIA DASAR; PUPUK DAN SENYAWA NITROGEN;
PLASTIK DAN KARET SINTETIS DALAM BENTUK DASAR
Golongan ini mencakup pembuatan bahan kimia dasar, pupuk dan
senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.
Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain bahan kimia
ndasar dan serat buatan.
Golongan ini mencakup pembuatan berbagai barang seperti:
n- pembuatan pestisida;
- pembuatan cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan
nndamar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, sediaan
pembersih;
- pembuatan disinfektan dan produk agrokimia lainnya;
- pembuatan parfum dan kosmetik;
- pembuatan peledak, petasan/mercon;
- pembuatan sediaan untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas
nfilm dan kertas peka cahaya);
- pembuatan gelatin dan turunannya;
- pembuatan sediaan diagnostik komposit;
- pembuatan biofuel cair;
INDUSTRI SERAT BUATAN
Lihat subgolongan 2030.
Subgolongan ini mencakup
- penanaman kayu tegakan, mencakup kegiatan penanaman,
penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu;
- penanaman terubusan/coppice, kayu pulp/pulpwood, dan kayu
bakar;
- kegiatan pembenihan pohon hutan.
Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami,
maupun hutan tanaman.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129;
- kegiatan pembenihan pohon selain pohon kehutanan, lihat
subgolongan 0130;
- pemungutan jamur dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang
tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230;
- produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak terasosiasi
dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610;
- produksi kayu bakar yang tidak terasosiasi dengan kegiatan
kehutanan, lihat subgolongan 1629;
- kegiatan terkait dengan perawatan pohon amenitas dan
arborikultur, lihat subgolongan 8130.
INDUSTRI SEDIAAN FARMASI, OBAT KIMIA, DAN OBAT TRADISIONAL
Golongan ini mencakup pembuatan bahan baku farmasi, produk nfarmasi dasar, dan sediaan farmasi. Golongan ini mencakup antara nlain preparat darah, obat-obatan jadi, sediaan diagnostik, sediaan nmedis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk nbotanikal untuk keperluan farmasi.
Subgolongan ini mencakup
- produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan;
- produksi kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak
diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang utilitas,
misalnya tiang listrik atau telepon.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemungutan dan produksi residu penebangan pohon di hutan,
misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpihan kayu hasil
pembalakan, serta limbah kehutanan lainnya untuk energi;
- produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan
kegiatan kehutanan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129;
- pemanenan semak belukar berotasi pendek sebagai tanaman
penghasil energi, seperti poplar dan dedalu, atas dasar balas jasa
atau kontrak, lihat subgolongan 0161;
- penanaman pohon tegakan: penanaman, penanaman kembali,
transplantasi, penjarangan, dan konservasi hutan dan lahan
pohon, lihat subgolongan 0210;
- pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar,
lihat subgolongan 0230;
- produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak
berhubungan dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan
1610;
- produksi karbon melalui distilasi kayu, lihat subgolongan 2011.
Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir ndari mineral nonlogam hasil tambang atau galian, seperti pasir, nkerikil, bebatuan, atau tanah liat. Produk yang dihasillkan berupa nbarang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan nrumah tangga, semen dan produk semen, serta produk pemotongan ndan pengasahan batu.
Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonlogam nlain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika, nbubuk abrasif, dan produk hasil pemurnian mineral nonlogam.
Subgolongan ini mencakup pelaksanaan kegiatan kehutanan atas dasar
besaran jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa
konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu,
pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta
penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai
dengan operator;
- kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di
dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembenihan tanaman hutan, lihat subgolongan 0210;
- pengeringan lahan kehutanan, lihat subgolongan 4312;
- pembersihan lokasi pembangunan, lihat subgolongan 4312.
PENGECORAN LOGAM
Golongan ini mencakup kegiatan pengecoran logam di pabrik pengecoran (foundry) yang menggunakan berbagai proses pengecoran untuk menghasilkan benda cor dari semua jenis logam besi dan nonbesi. Golongan ini juga mencakup kegiatan seperti pemangkasan (trimming) atau pembersihan kerak (de-scaling) pada hasil cor, selama tidak dilakukan proses lanjutan lainnya. Golongan ini juga mencakup pembuatan benda cor yang digunakan di berbagai industri.
Golongan ini tidak mencakup
- pembuatan produk yang dihasilkan melalui proses selain pengecoran, seperti penempaan (forging), penekanan (pressing), penarikan (drawing), pencetakan (stamping), pembuatan cincin dari logam gulungan, atau produk dari metalurgi serbuk dan sebagainya, lihat golongan 25;
- pembuatan produk jadi dari hasil cor dengan proses lanjutan, seperti: boiler dan radiator, lihat subgolongan 2512;
- peralatan rumah tangga dari logam cor, lihat subgolongan 2599.
INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL, TANGKI, TANDON AIR, DAN GENERATOR UAP
Golongan ini mencakup pembuatan produk logam struktural (seperti kerangka atau bagian dari konstruksi), barang-barang jenis kontainer logam (seperti reservoir atau tandon air, tangki, ketel uap untuk pemanas sentral), dan generator uap.
INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
Golongan ini mencakup pembuatan persenjataan militer, senjata api tangan, pistol udara, amunisi perang, termasuk senjata api dan namunisi untuk olahraga atau penjagaan diri, dan peralatan bahan peledak, seperti bom. ranjau dan torpedo. Golongan ini tidak mencakup pembuatan pedang, bayonet, kendaraan bersenjata untuk alat angkutan barang berharga dan uang kertas, kendaraan luar angkasa, tank, dan kendaraan perang lain.
INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA DAN PENGERJAAN LOGAM
Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, penyepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, dan pengelasan, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai produk logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain; perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling, dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain, serta berbagai produk logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.
INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK
Golongan ini mencakup pembuatan sel surya, panel surya, inverter
fotovoltaik, serta komponen dan papan elektronik lainnya.
INDUSTRI KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA
Golongan ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan berbagai
komputer elektronik dan peralatan perlengkapan komputer, seperti
peralatan penyimpanan dan peralatan masukan atau keluaran
(seperti mesin cetak/printer, monitor, dan papan tik/keyboard).
Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan
dapat berupa PC, laptop atau komputer induk/mainframe, komputer
genggam, ATM dan terminal pos (point of sale). Komponen komputer
dan peralatan perlengkapan komputer mencakup berbagai drive dan
alat penyimpanan lain, mesin cetak, monitor, papan tik, semua jenis
aksesori trackball, terminal komputer dan server, pemindai atau
scanner, dan proyektor atau viewer.