Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 0143

PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA Lihat kelompok 01430.

Pasal 0144

PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING Subgolongan ini mencakup - budi daya dan pembibitan domba dan kambing; - produksi susu domba dan kambing; - produksi bulu wol mentah; - produksi semen dan embrio domba dan kambing. Subgolongan ini tidak mencakup - pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat nsubgolongan 0162; - produksi wol cabut/pulled wool, lihat subgolongan 1011; - pengolahan susu, lihat subgolongan 1050.

Pasal 0145

PETERNAKAN BABI Lihat kelompok 01450.

Pasal 0146

PETERNAKAN UNGGAS Subgolongan ini mencakup - budi daya dan pembibitan unggas, seperti ayam, itik, angsa, nkalkun, burung puyuh, dan ayam mutiara; - produksi telur; - penetasan telur. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi bulu, lihat subgolongan 1012.

Pasal 0149

PETERNAKAN LAINNYA Subgolongan ini mencakup - budi daya dan pembibitan hewan semidomestik atau hewan nlainnya, seperti burung unta, emu, dan burung selain unggas; nserangga; serta kelinci dan hewan berbulu lainnya; - produksi kulit bulu, kulit reptil, atau kulit burung dari peternakan natau pertanian; - pengoperasian peternakan cacing, bekicot, dan keong darat; - budi daya ulat sutra dan produksi kepompong ulat sutra; - pemeliharaan lebah, pengembangbiakan lebah untuk dijual dan nproduksi madu, lilin lebah, propolis, dan sarang lebah; - budi daya dan pembibitan hewan kesayangan (kecuali ikan), nseperti kucing dan anjing; burung kesayangan, seperti parkit; dan nhamster. Subgolongan ini tidak mencakup - peternakan unggas, lihat subgolongan 0146; - produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan nperangkap, lihat subgolongan 0170; - pengoperasian peternakan cacing laut, katak, dan buaya, lihat nsubgolongan 0321, 0322; - pengoperasian pembudidayaan ikan, lihat subgolongan 0321, n0322; - penitipan dan pelatihan hewan peliharaan, lihat subgolongan n9690; - budi daya ikan hias, lihat subgolongan 0321, 0322; - pengoperasian tempat perlindungan hewan terlantar (hewan nkesayangan), lihat subgolongan 9690.

Pasal 151

Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu, serta nbarang-barang yang terbuat dari kulit, tiruan kulit, dan bahan nlainnya, seperti koper, tas tangan, pelana, dan alat pengekang untuk nhewan.

Pasal 161

PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA Lihat subgolongan 1610.

Pasal 0161

JASA PENUNJANG PERTANIAN Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas ndasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup - jasa penyiapan lahan pertanian; - jasa penanaman lahan pertanian; - jasa pemeliharaan lahan pertanian; - jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan nmelalui udara;

Pasal 162

INDUSTRI BARANG DARI KAYU, GABUS, JERAMI, DAN BAHAN ANYAMAN Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, jerami, atau bahan anyaman seperti bambu dan rotan, termasuk bentuk dasar hingga produk rakitan.

Pasal 0162

Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup - kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan, dan hasil peternakan; - jasa penggembalaan ternak; - jasa pembersihan kandang; - jasa pengebirian unggas; - kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan; - jasa pelayanan kuda biak; - jasa pencukuran domba; - jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya; - jasa penetasan telur otomatis; - kegiatan farrier (tukang tapal kuda); - kegiatan transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan. Subgolongan ini tidak mencakup - penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat subgolongan 6812; - kegiatan penelitian pertanian, lihat subgolongan 7210; - kegiatan kedokteran hewan, lihat subgolongan 7500; - vaksinasi hewan, lihat subgolongan 7500; - penyewaan hewan, lihat subgolongan 7739; - tempat penitipan hewan kesayangan, lihat subgolongan 9690.

Pasal 0163

Lihat kelompok 01630.

Pasal 0164

Lihat kelompok 01640.

Pasal 170

INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS Lihat golongan pokok 17.

Pasal 0170

Lihat kelompok 01700.

Pasal 191

INDUSTRI PRODUK TANUR KOKAS Lihat subgolongan 1910.

Pasal 192

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI PRODUK BAHAN BAKAR FOSIL Lihat subgolongan 1920.

Pasal 201

INDUSTRI KIMIA DASAR; PUPUK DAN SENYAWA NITROGEN; PLASTIK DAN KARET SINTETIS DALAM BENTUK DASAR Golongan ini mencakup pembuatan bahan kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.

Pasal 202

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain bahan kimia ndasar dan serat buatan. Golongan ini mencakup pembuatan berbagai barang seperti: n- pembuatan pestisida; - pembuatan cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan nndamar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, sediaan pembersih; - pembuatan disinfektan dan produk agrokimia lainnya; - pembuatan parfum dan kosmetik; - pembuatan peledak, petasan/mercon; - pembuatan sediaan untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas nfilm dan kertas peka cahaya); - pembuatan gelatin dan turunannya; - pembuatan sediaan diagnostik komposit; - pembuatan biofuel cair;

Pasal 203

INDUSTRI SERAT BUATAN Lihat subgolongan 2030.

Pasal 0210

Subgolongan ini mencakup - penanaman kayu tegakan, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu; - penanaman terubusan/coppice, kayu pulp/pulpwood, dan kayu bakar; - kegiatan pembenihan pohon hutan. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. Subgolongan ini tidak mencakup - penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129; - kegiatan pembenihan pohon selain pohon kehutanan, lihat subgolongan 0130; - pemungutan jamur dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230; - produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610; - produksi kayu bakar yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1629; - kegiatan terkait dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, lihat subgolongan 8130.

Pasal 210

INDUSTRI SEDIAAN FARMASI, OBAT KIMIA, DAN OBAT TRADISIONAL Golongan ini mencakup pembuatan bahan baku farmasi, produk nfarmasi dasar, dan sediaan farmasi. Golongan ini mencakup antara nlain preparat darah, obat-obatan jadi, sediaan diagnostik, sediaan nmedis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk nbotanikal untuk keperluan farmasi.

Pasal 0220

Subgolongan ini mencakup - produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan; - produksi kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang utilitas, misalnya tiang listrik atau telepon. Subgolongan ini juga mencakup - pemungutan dan produksi residu penebangan pohon di hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpihan kayu hasil pembalakan, serta limbah kehutanan lainnya untuk energi; - produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan. Subgolongan ini tidak mencakup - penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129; - pemanenan semak belukar berotasi pendek sebagai tanaman penghasil energi, seperti poplar dan dedalu, atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 0161; - penanaman pohon tegakan: penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, dan konservasi hutan dan lahan pohon, lihat subgolongan 0210; - pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230; - produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610; - produksi karbon melalui distilasi kayu, lihat subgolongan 2011.

Pasal 239

Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir ndari mineral nonlogam hasil tambang atau galian, seperti pasir, nkerikil, bebatuan, atau tanah liat. Produk yang dihasillkan berupa nbarang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan nrumah tangga, semen dan produk semen, serta produk pemotongan ndan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonlogam nlain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika, nbubuk abrasif, dan produk hasil pemurnian mineral nonlogam.

Pasal 0240

Subgolongan ini mencakup pelaksanaan kegiatan kehutanan atas dasar besaran jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup - kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator; - kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembenihan tanaman hutan, lihat subgolongan 0210; - pengeringan lahan kehutanan, lihat subgolongan 4312; - pembersihan lokasi pembangunan, lihat subgolongan 4312.

Pasal 243

PENGECORAN LOGAM Golongan ini mencakup kegiatan pengecoran logam di pabrik pengecoran (foundry) yang menggunakan berbagai proses pengecoran untuk menghasilkan benda cor dari semua jenis logam besi dan nonbesi. Golongan ini juga mencakup kegiatan seperti pemangkasan (trimming) atau pembersihan kerak (de-scaling) pada hasil cor, selama tidak dilakukan proses lanjutan lainnya. Golongan ini juga mencakup pembuatan benda cor yang digunakan di berbagai industri. Golongan ini tidak mencakup - pembuatan produk yang dihasilkan melalui proses selain pengecoran, seperti penempaan (forging), penekanan (pressing), penarikan (drawing), pencetakan (stamping), pembuatan cincin dari logam gulungan, atau produk dari metalurgi serbuk dan sebagainya, lihat golongan 25; - pembuatan produk jadi dari hasil cor dengan proses lanjutan, seperti: boiler dan radiator, lihat subgolongan 2512; - peralatan rumah tangga dari logam cor, lihat subgolongan 2599.

Pasal 251

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL, TANGKI, TANDON AIR, DAN GENERATOR UAP Golongan ini mencakup pembuatan produk logam struktural (seperti kerangka atau bagian dari konstruksi), barang-barang jenis kontainer logam (seperti reservoir atau tandon air, tangki, ketel uap untuk pemanas sentral), dan generator uap.

Pasal 252

INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI Golongan ini mencakup pembuatan persenjataan militer, senjata api tangan, pistol udara, amunisi perang, termasuk senjata api dan namunisi untuk olahraga atau penjagaan diri, dan peralatan bahan peledak, seperti bom. ranjau dan torpedo. Golongan ini tidak mencakup pembuatan pedang, bayonet, kendaraan bersenjata untuk alat angkutan barang berharga dan uang kertas, kendaraan luar angkasa, tank, dan kendaraan perang lain.

Pasal 259

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA DAN PENGERJAAN LOGAM Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, penyepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, dan pengelasan, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai produk logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain; perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling, dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain, serta berbagai produk logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.

Pasal 261

INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK Golongan ini mencakup pembuatan sel surya, panel surya, inverter fotovoltaik, serta komponen dan papan elektronik lainnya.

Pasal 262

INDUSTRI KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA Golongan ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan berbagai komputer elektronik dan peralatan perlengkapan komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan masukan atau keluaran (seperti mesin cetak/printer, monitor, dan papan tik/keyboard). Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC, laptop atau komputer induk/mainframe, komputer genggam, ATM dan terminal pos (point of sale). Komponen komputer dan peralatan perlengkapan komputer mencakup berbagai drive dan alat penyimpanan lain, mesin cetak, monitor, papan tik, semua jenis aksesori trackball, terminal komputer dan server, pemindai atau scanner, dan proyektor atau viewer.
SebelumnyaHalaman 4 dari 72Berikutnya