Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 31011

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu (seperti kayu lapis/plywood dan papan partikel kayu) untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu.

Pasal 31012

Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan.

Pasal 31021

Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak, bangku, penyekat ruangan, lemari, dan tempat tidur.

Pasal 31022

Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, tempat tidur, lemari, dan penyekat ruangan.

Pasal 31029

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan dari kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan, bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapuk, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Kelompok ini juga mencakuppembuatan furnitur yang berasal dari serat tanaman, termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.

Pasal 32111

INDUSTRI PERMATA Kelompok ini mencakup kegiatan pemotongan, pengasahan, dan npenghalusan batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, nintan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan. Kelompok ini njuga mencakup kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu npermata melalui proses iradiasi.

Pasal 32112

INDUSTRI PERHIASAN DARI LOGAM MULIA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang nperhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina, dan nperak) dan dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan npiaraan, seperti cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang, ndan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi, nlihat kelompok 32120.

Pasal 32113

INDUSTRI BARANG BERHARGA DARI LOGAM MULIA BUKAN nPERHIASAN Kelompok ini mencakup pembuatan barang berharga bukan nperhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia dan tidak ndikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, nseperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-nwadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah ntangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis natau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk nbagian dan perlengkapannya.

Pasal 32114

INDUSTRI PERHIASAN DARI MUTIARA Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan mutiara dan pembuatan nperhiasan dari mutiara atau perhiasan dengan mutiara sebagai bahan nutama.

Pasal 32119

INDUSTRI BARANG BERHARGA LAINNYA DARI LOGAM MULIA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang nberharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam nkelompok 32112 s.d. 32114, termasuk: - pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat ntukar maupun tidak; - jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari nlogam mulia maupun bukan; - pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan nteknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan nkomponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill nuntuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik n(electroplating anodes); - pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain, nmisalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perhiasan dari logam mulia, lihat kelompok 32112; - pembuatan badan/case jam dan perhiasan jam, lihat kelompok n26520; - pembuatan tali jam tangan dari bahan bukan logam (seperti kain, nkulit, dan plastik), lihat subgolongan 1512.

Pasal 32120

INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS Kelompok ini mencakup - pembuatan perhiasan imitasi yang tidak mengandung mutiara n(baik alami maupun hasil budi daya), batu mulia atau semimulia, natau (kecuali sebagai pelapisan atau sebagai bahan tambahan) nlogam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia, seperti cincin, ngelang, bros, anting, kalung dan barang-barang kecil sejenisnya, nserta barang perhiasan pribadi yang dibuat dari logam dasar yang ndilapisi logam mulia; dan perhiasan imitasi yang mengandung nbatu imitasi (seperti batu permata imitasi dan berlian imitasi); - pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam ndasar yang dicampur logam mulia, lihat subgolongan 3211; - pembuatan perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat nsubgolongan 3211; - pembuatan tali jam tangan dari logam mulia, lihat subgolongan n3211.

Pasal 32201

INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang nmemiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang ndimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti nangklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet ntradisional, gambang, rebab, dan tifa, termasuk pembuatan peluit, call nhorn (semacam terompet), dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.

Pasal 32202

INDUSTRI ALAT MUSIK NONTRADISIONAL Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang ndimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti ngitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, nkontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, nakordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara nyang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital ndan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen nyang sejenisnya, lihat kelompok 26420; - alat-alat musik untuk mainan, lihat kelompok 32402.

Pasal 32300

INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN OLAHRAGA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat olahraga dan nkeolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki) untuk olahraga nkompetitif dan rekreasi, baik untuk kebutuhan profesional maupun namatir. Kelompok ini mencakup - pembuatan barang-barang dan peralatan atau perlengkapan nolahraga, baik di dalam maupun di luar ruangan dari berbagai nbahan, seperti: - bola keras, bola lunak, dan bola yang dapat dipompa atau dapat ndiisi udara, seperti bola sepak, bola basket, dan bola voli; - raket tenis, raket bulu tangkis, stik golf, stik hoki, bet, dan alat npemukul; - net voli, net pingpong, dan meja pingpong; - ski, bindings dan poles (galah); - sepatu ski, sepatu seluncur es, sepatu ski intas alam; - papan layar dan papan selancar; - peralatan untuk olahraga memancing, termasuk jaring penyerok; n- peralatan untuk berburu atau menembak; - perlengkapan dan peralatan panjat mendaki gunung; - sarung tangan dan tutup kepala khusus olahraga dari kulit dan nkulit komposisi; - bak untuk berenang dan kolam renang/kolam anak-anak; - ice skate, roller skate; - busur dan panah; - peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik atau nsenam (termasuk matras), peralatan pusat kebugaran/fitness ncentre, atau peralatan atletik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan layar perahu, lihat kelompok 13999; - pembuatan pakaian olahraga, lihat kelompok 14111; - pembuatan pelana dan pakaian kuda, lihat kelompok 15122; - pembuatan cambuk/cemeti dan peralatan menunggang kuda, nlihat kelompok 15122; - pembuatan sepatu olahraga, lihat kelompok 15202; - pembuatan wet suit dan baju selam dari karet, lihat subgolongan n2219; - pembuatan senjata dan amunisi untuk olahraga, lihat kelompok n25200; - pembuatan pemberat logam untuk angkat berat, lihat nsubgolongan 2599; - pembuatan kendaraan untuk olahraga selain kereta peluncur dan nsejenisnya, lihat golongan pokok 29 dan 30; - pembuatan sepeda olahraga, lihat kelompok 30921; - pembuatan kapal/sampan olahraga, lihat kelompok 30120; - pembuatan meja billiar, lihat kelompok 32401; - pembuatan alat penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk nberenang dan pelindung hidung), lihat subgolongan 3290.

Pasal 32401

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan dalam permainannya, seperti kartu permainan (kartu domino, kartu remi, dan sejenisnya); kelereng; bekel; permainan papan dan permainan sejenisnya (seperti halma dan ular tangga), termasuk permainan papan elektronik; permainan catur dan perlengkapannya; permainan yang dioperasikan dengan koin atau permainan arkade; meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya; perlengkapan untuk permainan pesta rakyat/fun fair, permainan meja/table game, dan permainan sosial/parlour game; meja billiard/billiard table, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya; serta puzzle dan mainan edukatif.

Pasal 32402

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, termasuk pakaian boneka dan aksesorinya; mainan berupa senjata; set mainan/toys set; figur karakter/action figure; binatang mainan; alat musik mainan; model skala (replika) dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi; mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik; dan drone untuk tujuan rekreasi. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepeda anak-anak, lihat kelompok 30921.

Pasal 32501

INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN, DAN KEDOKTERAN GIGI Kelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, baik digerakkan secara mekanik maupun elektrik, seperti meja operasi, tiang infus, tempat tidur rumah sakit, kursi pijat profesional, dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.

Pasal 32502

INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, SERTA PERLENGKAPAN ORTOPEDI DAN PROSTETIK Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti alat-alat bor gigi, peralatan tes mata, jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan ortopedis dan prostetik (crutches, surgical belts dan trussers, serta korset dan sepatu ortopedis), termometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan sentrifus tipe laboratorium, pelat yang tetap berada di dalam tubuh secara permanen, misalnya untuk mengganti sebagian atau seluruh tulang, alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi, gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari kaca dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-bagian dalam tubuh palsu, sepatu ortopedis yang dibuat sesuai ukuran alas kaki ortopedis dan sol khusus untuk mengoreksi kondisi ortopedis, dan peralatan elektromekanis untuk perawatan kulit. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai peralatan dan perlengkapan dalam bentuk instrumen bedah, seperti gunting, pinset, dan tang.

Pasal 32503

INDUSTRI KACAMATA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang-barang opthalmic dan kacamata beserta bingkai/frame, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari atau cahaya/sunglasses, kacamata pengaman/safety goggles (kacamata untuk penahan debu, renang, selam, las), dan kacamata pelindung radiasi, termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.

Pasal 32509

INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, SERTA PERLENGKAPAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril/ bedah dan kertas tisue, masker perlindung individu misalnya FFP2, FFP3, masker bedah, duk operasi/surgical drape; baju operasi/surgical gown, penutup kepala, dan pembalut luka untuk pelayanan kesehatan, termasuk operasi semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu, lihat kelompok 20234), lilin gigi, dan preparat plester gigi lainnya, dan semen rekonstruksi tulang.

Pasal 32901

INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK nPERLENGKAPANNYA nKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat ntulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, npensil berwarna, pulpen, pena bolpoin, tangkai pena, pena sablon, njangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, nletraset, dan krayon.

Pasal 32902

INDUSTRI PITA MESIN TULIS ATAU GAMBAR nKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pita nmesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer, ndan pita mesin tulis lainnya.

Pasal 32903

INDUSTRI KERAJINAN YTDL nKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang nkerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti nkerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, ngading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, nkegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain nsehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian nbunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-nbuahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan, ntermasuk kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit nikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang mutiara seperti kerang nPinctada maxima, kerang mabe (mutiara setengah bulat), maupun nkerang lainnya.

Pasal 32904

INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN nKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan untuk npelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti napi, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan npekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan nperlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm nolahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung nkebakaran, rompi anti peluru, peralatan pelindung radiasi (apron, nsarung tangan), tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan npengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga ndan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan nmasker gas, dan APD termasuk face shield.

Pasal 32905

INDUSTRI SERAT SABUT KELAPA nKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan sabut kelapa menjadi nbahan baku, seperti serat sabut kelapa/cocofiber, serbuk sabut nkelapa/cocopeat, dan serat sabut kelapa berkaret n(sebutret)/rubberized curl coir (RCC).

Pasal 32906

INDUSTRI RAMBUT, JANGGUT, DAN BULU MATA PALSU nKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wig (rambut palsu), njanggut palsu, bulu mata palsu, dan produk lainnya yang sejenis.

Pasal 32907

INDUSTRI KANCING DAN RITSLETING nKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis kancing, nseperti kancing kait dan kancing tekan, serta pembuatan ritsleting nserta komponen pendukung lainnya.

Pasal 32908

INDUSTRI PEMANTIK API/LIGHTER nKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis pemantik napi/lighter yang berbahan dasar logam atau plastik, baik yang ndioperasikan secara mekanis, elektrik, maupun menggunakan nmekanisme lain.

Pasal 32909

INDUSTRI PRODUK LAINNYA YTDL nKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang ntidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, segala nmacam payung, pipa rokok, rokok elektronik (vape), lencana, piala, nmedali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, sapu, sikat ijuk, tempat ncerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol nvakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah ntangga, kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari njamur tertentu), dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan nlainnya, termasuk boneka yang digunakan oleh penjahit untuk nmengenakan baju, dan peti jenazah. nPembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942.

Pasal 33111

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM STRUKTURAL, nTANGKI, TANDON AIR, DAN GENERATOR UAP nKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam npabrikasi di golongan 251, seperti reparasi dan pemeliharaan produk nlogam struktural, tangki, reservoir, kontainer atau wadah logam nstruktural, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, nmesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (kondensator, npemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reaktor nuklir nkecuali separator isotop, suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap ntenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan nsejenisnya.
SebelumnyaHalaman 40 dari 72Berikutnya