Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 33112

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK SENJATA DAN AMUNISI nKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam di ngolongan 252, yaitu reparasi dan pemeliharaan senjata api dan nmeriam/artileri, termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga natau rekreasional.

Pasal 33119

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI nLAINNYA nKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam npabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan pemeliharaan alat npotong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan nuntuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah logam non nstruktural, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang nlogam lainnya, termasuk las yang berpindah-pindah (keliling).

Pasal 33121

REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM nKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk nkeperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti reparasi ndan pemeliharaan mesin kapal laut atau kereta api, pompa, nkompresor dan peralatan yang terkait, mesin tenaga uap atau zat cair, nkatup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku npembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin ndan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash nregister, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan nyang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, ntimbangan, serta mesin penjual otomatis.

Pasal 33122

REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN UNTUK KEPERLUAN nKHUSUS nKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk nkeperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi ndan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin nkehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan npembentuk logam dan aksesoria, perkakas mesin lainnya, mesin nmetalurgi, mesin pertambangan, mesin kereta api dan penggalian ntermasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, nmesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan ntembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari nkulit, dan mesin pembuatan kertas.

Pasal 33131

REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT UKUR, ALAT UJI, SERTA nPERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang ndiproduksi dalam golongan 2651, seperti reparasi dan pemeliharaan nperalatan mesin pesawat udara, peralatan pengujian emisi mobil, nperalatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan nperlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau nsurvei, peralatan pendeteksi, serta pemantauan radiasi dan nsejenisnya.

Pasal 33132

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN IRADIASI, nELEKTROMEDIK, DAN ELEKTROTERAPI Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, nelektromedik, dan elektroterapi dalam golongan 267, seperti reparasi ndan perawatan peralatan penggambaran resonansi nmagnetik/magnetic resonance imaging (MRI), peralatan kesehatan nultrasound, peralatan pembuka jalan/pacemaker, peralatan bantu npendengaran/hearing aids, peralatan elektrokardiografi, peralatan nendoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya.

Pasal 33133

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN FOTOGRAFI DAN nOPTIK Kelompok ini mencakup reparasi dan dan pemeliharaan peralatan nfotografi dan optik dalam golongan 268, jika utamanya digunakan nsecara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop n(kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma, dan lensa n(kecuali optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya.

Pasal 33141

REPARASI DAN PEMELIHARAAN MOTOR LISTRIK, GENERATOR, nDAN TRANSFORMATOR Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin dan nperalatan yang diproduksi dalam golongan 271, seperti reparasi dan npemeliharaan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, nmotor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan nsakelar dan papan hubung, peralatan relai, dan pengontrol industri.

Pasal 33142

REPARASI DAN PEMELIHARAAN BATERAI DAN AKUMULATOR nLISTRIK Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian ndaya mobil, baterai, dan akumulator motor listrik dan lainnya yang ntermasuk dalam golongan 272.

Pasal 33149

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LISTRIK LAINNYA Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.

Pasal 33151

REPARASI DAN PEMELIHARAAN KAPAL, PERAHU, DAN BANGUNAN TERAPUNG Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.

Pasal 33152

REPARASI DAN PEMELIHARAAN LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.

Pasal 33153

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303, termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone, mesin pesawat udara dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembli pesawat udara dan mesin pesawat udara, lihat golongan 303.

Pasal 33159

REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda, seperti reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya.

Pasal 33190

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LAINNYA Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak tercakup dalam subgolongan lain pada golongan pokok ini. Kelompok ini mencakup - reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan; - reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan kain terpal (tarp); - reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia; - reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya; - reparasi alat permainan dan mesin perjudian; - reparasi organ dan peralatan musik bersejarah lainnya; - reparasi tempat tidur rumah sakit. Kelompok ini tidak mencakup - reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, lihat subgolongan 9524; - reparasi sepeda, lihat subgolongan 9529; - reparasi dan alterasi pakaian, lihat subgolongan 9529.

Pasal 33201

INSTALASI/PEMASANGAN DAN PERANGKAIAN/INTEGRASI MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRI Kelompok ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini mencakup - instalasi mesin industri dalam pabrik; - instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; - instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; - kegiatan millwright; - machine rigging; - instalasi peralatan arena bowling; - instalasi mesin dan peralatan gudang; - instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); - instalasi stasiun pengisian daya mandiri; - instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; - instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kelompok ini tidak mencakup

Pasal 33202

PEMBONGKARAN MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRI Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini tidak mencakup - instalasi, pemasangan, atau perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, lihat kelompok 33201; - pembongkaran bangunan sipil, lihat kategori F.

Pasal 33203

PEMASANGAN PERLENGKAPAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan nmeteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar, seperti stasiun cuaca otomatis, pengukur kelembapan, dan pemantau aktivitas vulkanik.

Pasal 35111

PENGOPERASIAN FASILITAS PEMBANGKIT YANG MENGHASILKAN ENERGI LISTRIK, DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN YANG MENGHASILKAN EMISI Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batubara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Pasal 35112

PENGOPERASIAN FASILITAS PEMBANGKIT YANG MENGHASILKAN ENERGI LISTRIK, DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN YANG TIDAK MENGHASILKAN EMISI Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, seperti nuklir, hidrogen, dan amonia. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Pasal 35120

PENGOPERASIAN FASILITAS PEMBANGKIT YANG MEMPRODUKSI LISTRIK DARI sumber energi terbarukan, seperti gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin di darat dan lepas pantai, tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal, panas bumi dan pasang surut, gelombang, dan laut. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Pasal 35131

PENGOPERASIAN SISTEM TRANSMISI YANG MENYALURKAN LISTRIK DARI fasilitas pembangkit ke sistem distribusi atau menyalurkan tenaga LISTRIK ANTAR SISTEM MELALUI JARINGAN TENAGA LISTRIK YANG BERTEGANGAN TINGGI (ANTARA 35 KILOVOLT S.D. 245 KILOVOLT) DAN/ATAU BERTEGANGAN EKSTRA TINGGI (LEBIH BESAR DARI 245 KILOVOLT), TERMASUK NGARDU-GARDU INDUKNYA, BAIK BERASAL DARI PRODUKSI SENDIRI MAUPUN NDARI PRODUKSI PIHAK LAIN; - pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, DAN kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir NBIAYASANYA BERTEGANGAN MENENGAH KE BAWAH (DI BAWAH 35 KILOVOLT), TERMASUK DENGAN GARDU-GARDU DISTRIBUSINYA BAIK BERASAL DARI PRODUKSI SENDIRI MAUPUN DARI PRODUKSI PIHAK LAIN; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; - distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik; - penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/ NDISTRIBUSI MILIK SENDIRI; - pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga nlistrik, kecuali melalui perantara; - menyalurkan tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik. Kelompok ini tidak mencakup - penjualan listrik melalui jaringan milik pihak lain, lihat kelompok n35401; - produksi listrik bukan hasil penyimpanan, lihat subgolongan n3511, 3512; - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) NYANG TERINTEGRASI DENGAN PEMBANGKIT, LIHAT KELOMPOK 35140.

Pasal 35132

PENGOPERASIAN FASILITAS PEMBANGKIT YANG MEMPRODUKSI LISTRIK DARI sumber energi terbarukan, seperti gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin di darat dan lepas pantai, tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal, panas bumi dan pasang surut, gelombang, dan laut. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Pasal 35133

PENGOPERASIAN FASILITAS ATAU STASIUN PENGISIAN DAYA UNTUK KENDARAAN DAN PERALATAN LISTRIK Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik seperti mobil, sepeda motor, skuter, dan sepeda nlistrik atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) NYANG TIDAK TERINTEGRASI DENGAN PEMBANGKIT; - pengoperasian fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik, SEPERTI TELEPON GENGGAM ATAU LAPTOP. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) NYANG TERINTEGRASI DENGAN PEMBANGKIT, LIHAT KELOMPOK 35140.

Pasal 35140

PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA Kelompok ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, npenyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau ndistribusi tenaga listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan ntenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu nkesatuan usaha. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) NYANG TERINTEGRASI DENGAN PEMBANGKIT.

Pasal 35151

PENGOPERASIAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK LAIN ATAS FASILITAS PEMBANGKIT YANG MENGHASILKAN ENERGI LISTRIK, FASILITAS NSISTEM TRANSMISI TENAGA LISTRIK, DAN SISTEM DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK. n

Pasal 35152

PENGOPERASIAN INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK Kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain natas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik, mencakup instalasi npemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan ntenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga nlistrik tegangan rendah.

Pasal 35159

AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan jasa lain yang secara langsung nberkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik ntermasuk jasa konservasi energi listrik, namun tidak tercakup dalam nkelompok 35151 s.d. 35152, seperti jasa pencatatan meteran dan npemberian tagihan.

Pasal 35201

KEGIATAN PENGOLAHAN BAHAN BAKAR GAS YANG DAPAT DImANFAATKAN nSECARA LANGSUNG SEBAGAI BAHAN BAKAR. DENGAN PEMBUATANNYA NDISERTALUSAHA PENINGKATAN MUTU GAS, SEPERTI PEMURNIAN, NPENCAMPURAN, DAN PROSES LAINNYA YANG DIHASILKAN DARI GAS NALAM,TERMASUK GAS MINYAK CAIR/LIQUID PETROLEUM GAS (LPG); NKARBONASI DAN GASIFIKASI BATU BARA; ATAU GAS LAINNYA; - kegiatan produksi bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan nMELALUIMETODE ELEKTROLISIS, FOTOLISIS, TERMOKIMIA, BIOLOGIS, GEOLOGIS, NDAN METODE LAINNYA, DENGAN MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI BARU NDAN TERBARUKAN MAUPUN SUMBER ENERGI FOSIL; - kegiatan pengolahan bahan bakar biogas yang dihasilkan dari nPRODUK SAMPINGAN PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, ATAU NSAMPAH/LIMBAH YANG PEMBUATANNYA DISERTAI KEGIATAN NPENINGKATAN MUTU GAS,SEPERTI PEMURNIAN, PENCAMPURAN, DAN NPROSES LAINNYA.

Pasal 35202

PENYALURAN GAS MELALUI JARINGAN YANG BERTEKANAN EKSTRA TINGGI n(LEBIH DARI 10 BAR); YANG BERTEKANAN TINGGI (ANTARA 4 BAR S.D. 10 NBAYR); DAN YANG BERTEKANAN MENENGAH KE BAWAH (DI BAWAH 4 BAR) NBAIK BERASAL DARI PRODUKSI SENDIRI MAUPUN PRODUKSI PIHAK LAIN NSAMPAI KE KONSUMEN ATAU PELANGGAN; - perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; - kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui NSISTEM DISTRIBUSI GAS YANG DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN; - pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas NPENGANGKUTAN BAHAN BAKAR GAS. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas NHIDROGEN YANG DIHASILKAN MELALUI PROSES ELEKTROLISIS, FOTOLISIS, NTERMOKIMIA, BIOLOGIS, GEOLOGIS, DAN/ATAU METODE LAINNYA, DENGAN NMEMANFAATKAN SUMBER ENERGI BARU DAN TERBARUKAN MAUPUN NSUMBER ENERGI FOSIL; - distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, lihat nkelompok 49300.
SebelumnyaHalaman 41 dari 72Berikutnya