Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 35301

PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan nuap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan npenggunaan lainnya, seperti produksi, pengumpulan dan distribusi nuap dan air panas untuk pemanas, energi, dan kegunaan lain, serta nkegiatan produksi dan distribusi udara dingin. Kelompok ini juga nmencakup penyimpanan energi panas bumi.

Pasal 35302

PRODUKSI ES Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air ndingin/air es untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es, seperti nes kristal, ice tube, dan ice cube.

Pasal 35401

AKTIVITAS BROKER DAN AGEN PENJUALAN TENAGA LISTRIK Kelompok ini mencakup kegiatan broker dan agen penjualan listrik nmelalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak nlain. Kelompok ini juga mencakup - penjualan token listrik; - kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, npertukaran kapasitas distribusi dan transmisi untuk tenaga nlistrik. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada npengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), nlihat golongan 351.

Pasal 35402

AKTIVITAS BROKER DAN AGEN PENJUALAN GAS ALAM Kelompok ini mencakup kegiatan agen penjualan gas yang mengatur npenjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang ndioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan ndistribusi untuk bahan bakar gas. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada npengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat ngolongan 352; - aktivitas jasa intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas, nlihat subgolongan 5231.

Pasal 36001

Kelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari air permukaan, air tanah, air laut, dan sebagainya serta pengolahan menjadi air minum dan pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan, seperti mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut), untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan.

Pasal 36002

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik, dan lain-lain, termasuk yang dilakukan di dalam kawasan hutan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi.

Pasal 36003

Kelompok ini mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air, seperti penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air, pemberian tagihan, dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.

Pasal 37001

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri, melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).

Pasal 37002

Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan air limbah melalui saluran. Kelompok ini juga mencakup pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya.

Pasal 38110

- pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; - pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); - pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; - pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; - pengumpulan sampah di tempat umum; - pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; - pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; - pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri; - pengoperasian fasilitas pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.

Pasal 38121

Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah yang berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif, yaitu bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif untuk tujuan pengangkutan. Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai, limbah berbahaya yang berasal dari hewan, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa; - pengoperasian fasilitas pemindahan limbah untuk limbah berbahaya nonradioaktif.

Pasal 38122

Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah.

Pasal 38211

Kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, untuk menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya.

Pasal 38212

Kelompok ini mencakup kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).

Pasal 38219

Kelompok ini mencakup pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui proses pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lainnya, dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa bahan baku industri atau produk ikutan lainnya, selain energi,; pengolahan limbah dan sampah organik untuk pembuangan.

Pasal 38221

PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOAKTIF Kelompok ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum npembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya nnonradioaktif yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, ntermasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan nyang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif natau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan npreparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan nlingkungan. Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan nsampah spesifik nonradioaktif; - pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang nberacun dan limbah terkontaminasi lainnya; - pembakaran limbah berbahaya; - pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan nlimbah berbahaya.

Pasal 38222

PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH RADIOAKTIF Kelompok ini mencakup pengolahan, pembuangan dan penyimpanan nlimbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah nradioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode npengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan, dan npengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.

Pasal 38301

PEMULIHAN MATERIAL BARANG LOGAM Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari logam dan nsisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur nulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder nberbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan logam. nKegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilahan nsampah logam, penghancuran secara mekanis sampah logam, reduksi nmekanis sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan nsampah logam, pembongkaran kapal dan alat apung lainnya (ship nbreaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang nmenggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-nsisa barang logam dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada nkategori C.

Pasal 38302

PEMULIHAN MATERIAL BARANG PLASTIK Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik nmenjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini mencakup npemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.

Pasal 38309

PEMULIHAN MATERIAL LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material nlainnya menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur nulang/pemulihan material lainnya adalah bahan baku sekunder nberbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan. Kegiatan npada kelompok ini mencakup pemulihan karet seperti ban bekas; npengolahan limbah karet menjadi granul; pemilahan, pemulihan, dan npengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian njadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan nbahan baku sekunder; penghancuran, pembersihan dan pemilahan nkaca; pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan nlemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; pengolahan nsampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah nperikanan dan sampah bukan logam lainnya.

Pasal 39001

AKTIVITAS PENANGKAPAN KARBON Kelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai nsumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Kelompok ini nmencakup penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti npembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan emisi nkarbon melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, npembakaran oxy-fuel; penangkapan emisi karbon langsung dari udara nsekitar; pemisahan, pemampatan, penyimpanan sementara karbon nsebelum pengangkutan. Kelompok ini tidak mencakup - penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara nalami, lihat kelompok 02101.

Pasal 39002

AKTIVITAS PENYIMPANAN KARBON Kelompok ini mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian dan npenyimpanan secara aman dan permanen emisi karbon pada formasi ngeologis di bekas lapangan minyak dan gas bumi, akuifer air asin,

Pasal 39009

AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti: - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; - pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis.

Pasal 41011

KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG HUNIAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, serta apartemen dan kondominium. Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.

Pasal 41012

KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PERKANTORAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

Pasal 41013

KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG INDUSTRI Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung bengkel kerja/workshop, serta bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung industri.

Pasal 41014

KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PERBELANJAAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mal, toserba, toko, rumah toko (ruko), dan warung. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.

Pasal 41015

KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG KESEHATAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan, dan gedung laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung kesehatan.

Pasal 41016

KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PENDIDIKAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, dan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung pendidikan.

Pasal 41017

KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PENGINAPAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, dan losmen. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung penginapan.
SebelumnyaHalaman 42 dari 72Berikutnya