KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG HIBURAN DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi, serta gedung olahraga. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung pemadam kebakaran di bandar udara (PKPPK), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung pusat data/data center, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, dan gedung penyimpanan, termasuk penyimpanan bahan peledak.
Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi n(yang diproduksi oleh unit lain) di lokasi pembangunan, yaitu npemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, nplastik, karet, kayu, aluminium, sandwhich panel, dan hasil produksi npabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan nuntuk bangunan gedung.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali berbagai jenis bangunan jalan pada npermukaan tanah, seperti jalan raya, jalan sedang, jalan kecil, jalan nlandasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan npenyimpanan peti kemas (containers yard). Kegiatan ini dapat disertai npembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan konstruksi npagar/tembok penahan jalan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk njembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kegiatan ini dapat ndisertai pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, npelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti npagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-nrambu.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali jalan rel, seperti jalan rel, rel bawah ntanah, rel konduktor untuk kereta api. Kegiatan ini dapat disertai npekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api, dan penimbunan nkerikil untuk badan jalan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup nkonstruksi jembatan rel.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan terowongan dengan nmenggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, npembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan nbangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau npegunungan, dan di bawah permukaan tanah.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air nirigasi dan jaringan drainase.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur nair baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air
diminum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan npipa/penyalur distribusi air bersih, serta tangki air minum dan nbangunan pelengkap air minum lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan sarana dan prasarana npengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan nperpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan npengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), nbangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, ndan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan ntempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, ndan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit npengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro, npanas bumi, serta energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti nbangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi npemanfaatan tenaga listrik (contoh stasiun pengisian kendaraan nlistrik); ladang energi surya dan angin; jaringan pipa listrik lokal dan njarak jauh, termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan ntiang listrik dan menara.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi nsarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, nbangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan nmenara/tiang/pipa/antena, stasiun bumi, dan bangunan sejenisnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan nperbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta nperlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, nbangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, nbangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit, termasuk jaringan npipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan njaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan ntanah, di bawah tanah, dan di dalam air.
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa konstruksi npengeboran/penggalian, pembangunan konstruksi sumur bor/sumur ngali air tanah.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang nbelum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207, termasuk npenataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan npermukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya nair seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, lift, npintu pengatur air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan nsaluran pengendali banjir, bangunan pengambilan (free intake), nwaduk dan sejenisnya, serta stasiun pompa.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), ntrestle,prasarana pelabuhan laut, sungai, danau, dan sejenisnya npelabuhan bukan perikanan, termasuk pekerjaan timbunan di nperairan atau pesisir untuk konstruksi bangunan pelabuhan.
Kelompok ini juga mencakup
- konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur nsungai, marina, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover ndam), dan lain-lain;
- pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, npelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik ndengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat;
- konstruksi bangunan pendukung pelabuhan, seperti terminal nkhusus.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, nsarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan, termasuk nkonstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, ndok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan reservoir, intake, ncontrol gate, penstock, dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, ndan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai, ntermasuk groin, pemecah ombak/breakwater, seawall, artificial nheadland, beach nourishment, terumbu buatan, dan pekerjaan nlainnya yang sejenis.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA PERAIRAN DAN
SEJENIS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan sipil prasarana perairan dan sejenis lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas, baik di atas permukaan tanah, di bawah tanah, atau di dalam air, seperti pipa angkutan minyak dan gas jarak jauh dan anjungan lepas pantai.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI
Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas hulu dan hilir panas bumi, seperti sumur, fasilitas lapangan uap, dan pipa penyalur.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olahraga seperti bangunan stadion, olahraga lapangan (sepak bola, bisbol/baseball, rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki/hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan gelanggang olahraga.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS PENGOLAHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan, seperti pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya, termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia; pabrik mikroelektronika, produksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengolahan besi dan baja; pabrik pengolahan lainnya.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS MILITER DAN BANDAR
ANTARIKSA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan untuk fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, dan pusat pengujian militer, termasuk fasilitas bandar antariksa.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS SUMBER RADIASI
PENGION
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil yang menggunakan sumber radiasi pengion, seperti fasilitas radioterapi; fasilitas kedokteran nuklir; fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional; fasilitas uji tak rusak; fasilitas akselerator partikel radioisotop dan radiofarmaka; fasilitas iradiasi; fasilitas kalibrasi, dan fasilitas penyimpanan zat radioaktif.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL REAKTOR NUKLIR
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil reaktor nuklir, seperti reaktor nuklir untuk energi, reaktor nuklir untuk penelitian dan pengujian, dan reaktor untuk produksi radioisotop dan radiofarmaka.
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan sipil lainnya, seperti lapangan parkir, taman bermain, dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum).