Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 43110

PEMBONGKARAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran atau penghancuran gedung atau bangunan bertingkat, nonbertingkat secara mekanis, pembongkaran dan pemotongan struktur baja, pembongkaran beton bertulang, pembongkaran bangunan semipermanen, serta pembongkaran bangunan dengan material berbahaya; pembongkaran terkontrol untuk keperluan pemanfaatan kembali material. Kelompok ini tidak mencakup penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas, lihat kelompok 43120.

Pasal 43120

PENYIAPAN LAHAN Kelompok ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi berikutnya. Kelompok ini mencakup - pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; - pembukaan lahan/stabilisasi tanah, seperti penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran, atau peledakan batu; - pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; - pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi, atau keperluan sejenis; - persiapan lokasi untuk pertambangan, seperti pengupasan lapisan tanah penutup serta pengembangan dan persiapan area mineral dan lokasi pertambangan, kecuali lokasi pertambangan minyak dan gas; - penyiapan drainase untuk lokasi konstruksi; - pengeringan lahan pertanian atau kehutanan; - penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran; - kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.

Pasal 43211

PEMASANGAN JARINGAN LISTRIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada

Pasal 43212

PEMASANGAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan jaringan ntelekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nnonhunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup nkegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan perbaikan njaringan telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun npemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit ndan sejenisnya, termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan njaringan telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.

Pasal 43213

PEMASANGAN SISTEM ELEKTRONIKA Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan sistem elektronika npada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, dan nelektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk ntelekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan nsistem alarm, close circuit TV dan sound system, dan commercial nmanagement system (pre-paid electricity voucher), termasuk juga ninstalasi access control, papan skor/scoring board, timing system, nperimeter pixel display, master clock, dan fasilitas elektronik lainnya. nKelompok ini tidak mencakup sistem elektronika navigasi laut, sungai, ndan udara, lihat kelompok 43214.

Pasal 43214

PEMASANGAN SISTEM NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN UDARA Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan sistem ndan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai, dan nudara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan nmeteorologi, alur perlintasan, dan pemanduan untuk kepentingan nkeselamatan pelayaran dan penerbangan.

Pasal 43215

PEMASANGAN SISTEM PERSINYALAN DAN TELEKOMUNIKASI nKERETA API Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan nsistem persinyalan dan telekomunikasi kereta api, seperti sinyal nelektrik di sepanjang rel.

Pasal 43216

PEMASANGAN PERLENGKAPAN JALAN BERBASIS LISTRIK Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan nperbaikan perlengkapan jalan berbasis listrik, seperti lampu npenerangan, rambu lalu lintas elektronik, dan alat pemberi isyarat lalu nlintas. Kelompok ini tidak mencakup pemasangan perlengkapan jalan nbukan berbasis listrik, lihat subgolongan 4390.

Pasal 43221

PEMASANGAN SALURAN AIR (PLUMBING) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, npemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan drainase, peralatan nsaniter pada bangunan gedung hunian maupun nonhunian. nKelompok ini mencakup pemasangan saluran air, pipa distribusi air nbersih dan instalasi water treatment plant (WTP) atau osmosis nbalik/reverse osmosis (RO), dan pipa air kotor.

Pasal 43222

PEMASANGAN SISTEM PEMANAS DAN GEOTERMAL Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan nperalatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung nuntuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun nonelektrik, nseperti pekerjaan instalasi pipa, ducting, dan lembaran logam; sistem npengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan narea, boiler domestik alat pembakar (burner); tungku pemanas bata; nkolektor surya termal; isolasi panas pada pipa atau tangki; insulasi ntermal kedap cuaca sebelah luar dinding; insulasi termal (untuk pipa nair panas dan dingin, ketel uap, dan saluran pembuang); insulasi nkedap kebakaran; dan sistem pelindung kebakaran.

Pasal 43223

PEMASANGAN JARINGAN PENYALURAN GAS Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan npemasangan jaringan gas, termasuk bahan bakar gas dan gas medis, npada bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil nlainnya. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi jaringan minyak dan gas untuk pengangkutan jarak njauh, lihat kelompok 42991; - pemasangan pipa dan mesin pada pabrik kimia, pengilangan, dan nsejenisnya untuk pengolahan atau yang tidak terkait pemanasan, nventilasi, dan pengondisian udara/air-conditioning (HVAC), lihat nsubgolongan 3320.

Pasal 43224

PEMASANGAN PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan nventilasi, pendingin udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan ngedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk npekerjaan pipa, ducting, dan lembaran logam.

Pasal 43291

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan nperlengkapan mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan ngedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya, seperti nlift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak nbergerak (travelator), gondola, pintu otomatis, serta perlengkapan ntangga keselamatan dari kebakaran.

Pasal 43299

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan gedung nlainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan nperlengkapan bangunan sipil lainnya, seperti: - pemasangan penangkal petir; - pemasangan sistem penyedot debu terintegrasi; - pemasangan insulasi panas, suara, atau getaran, seperti panel npenutup akustik, wol kaca/glass wool, dan rock wool.

Pasal 43301

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, njendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian nbangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. nKelompok ini juga mencakup pemasangan curtain wall yang nmenggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan npelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu nputar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau nbahan lainnya.

Pasal 43302

Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, dan nplafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nnonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini mencakup - pelapisan interior atau eksterior dengan plester, stuko, termasuk nbahan rangka pelapisan yang berkaitan; - penyelesaian interior seperti plafon (misalnya dari gipsum), npenutup dinding dari kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar npasang; - pemasangan penutup lantai dan dinding dari keramik, beton, batu nalam; pemasangan lantai parket, dan penutup lantai kayu lainnya; npemasangan linoleum, karpet, termasuk penutup lantai dari karet natau plastik; pemasangan lantai dan dinding dari teraso, marmer, ngranit, atau batu sabak; pemasangan kertas dinding/wallpaper natau pelapis dinding lainnya.

Pasal 43303

Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior nbangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nnonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini tidak mencakup npengecatan atap bangunan.

Pasal 43309

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelesaian konstruksi bangunan nlainnya, seperti pemasangan dan pembongkaran stan pameran;

Pasal 43400

Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus ndengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa nberdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan njasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan nmelalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, ntermasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau nkomisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa nkonstruksi khusus. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat nmencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.

Pasal 43901

Kelompok ini mencakup kegiatan - pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang; - pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, njalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas npantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup ndalam konstruksi gedung serta bangunan sipil lainnya; - perbaikan kemiringan, pergeseran, dan penurunan pada struktur ngedung maupun sipil; - pemindahan (translasi), pemutaran (rotasi), dan/atau npengangkatan (elevasi) keseluruhan struktur bangunan secara nutuh, termasuk bangunan cagar budaya; - perkuatan struktur untuk tujuan peningkatan kapasitas (seperti npenambahan lantai), retrofitting seismik, dan perubahan fungsi nbangunan; - penggantian elemen struktur utama (kolom, balok, pelat) yang nkritis pada bangunan.

Pasal 43902

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan nperancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan npengairan, dermaga, dan sejenisnya.

Pasal 43903

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan natap bangunan gedung hunian dan nonhunian sebagai bagian dari npekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, termasuk npekerjaan talang dan pengecatan atap.

Pasal 43904

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja nsebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi ngedung.

Pasal 43905

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan alat atau mesin nkonstruksi dan perlengkapannya dengan operator. termasuk npenyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, npanas bumi, komunikasi seperti supervisory control and data nacquisition (SCADA), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin nkonstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam nkelompok 77393.

Pasal 43909

Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang nbelum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang nmemerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti: - kegiatan pengerjaan tahan lembab dan kedap air, termasuk npengerjaan kedap air pada berbagai jenis tangki penyimpanan; - dehumidifikasi (pelembaban) bangunan; - shaft sinking; - pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri; - pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan nperlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-ngedung yang tinggi;

Pasal 46100

PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang intermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli; - kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring; - kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan; - keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion; - penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar atas nama sendiri, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran, lihat golongan 479; - kegiatan jasa intermediasi untuk real estat, lihat subgolongan 6821; - situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual.

Pasal 46201

PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJA Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija, seperti padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.

Pasal 46202

PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa, kelapa sawit, dan bibit buah yang mengandung minyak.

Pasal 46203

PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TANAMAN HIAS Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, bibit tanaman hias, dan bibit bunga.

Pasal 46204

PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGAN Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan.
SebelumnyaHalaman 44 dari 72Berikutnya