PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUP
Kelompok ini mencakup perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup bukan ikan, seperti unggas, ternak potong, dan bibit binatang.
PERDAGANGAN BESAR IKAN DAN BIOTA AIR HIDUP LAINNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti bibit ikan, ikan hias, kerang mutiara, dan bunga karang.
PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil kehutanan, penangkaran, pengambilan hasil hutan, dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar, bibit tanaman kehutanan, penangkaran satwa liar, dan hasil hutan lainnya termasuk pengadaan dan pengedaran benih/bibit, serta penjualan/pembelian benih/bibit ke/dari luar negeri.
PERDAGANGAN BESAR KULIT
Kelompok ini mencakup perdagangan besar kulit dan tiruan kulit.
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar beras. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar buah-buahan, seperti njeruk, apel, pir, dan mangga. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar sayur-sayuran, seperti nbayam, kangkung, dan kol. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar kopi, teh, dan kakao. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, ntermasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti nkrimer nabati (non-dairy cream). n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan nminuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan ndan rempah-rempah. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging sapi dan daging nsapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging ayam dan daging nayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging dan daging olahan nlainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, nkepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, dan nkodok; perdagangan besar olahan hasil perikanan. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan ntelur. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar susu dan produk susu. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nhewani. n
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan nminuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam nkelompok 46321 s.d. 46327, seperti perdagangan besar madu hasil npeternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan. n
Kelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang ngula, dan sediaan pemanis.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar produk roti, kue, dan nproduk bakeri lainnya.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minuman beralkohol, nseperti minuman keras, wine, malt, dan bir.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minuman nonalkohol, nseperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, dan air kemasan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pengolahan ntembakau, bumbu rokok; perdagangan besar produk dan aksesori nuntuk merokok, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok elektronik n(vape), korek api, cangklong, alat pelinting rokok, dan e-liquid.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar makanan dan minuman nlainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, nkaramel, madu olahan, kerupuk udang, pangan untuk keperluan gizi nkhusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan n(food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan, nserealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah ndiolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta nperdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, nseperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik, dan linen rumah ntangga (kain untuk keperluan rumah tangga).
Kelompok ini mencakup perdagangan besar pakaian, termasuk npakaian olahraga; perdagangan besar aksesori pakaian seperti sarung ntangan, dasi, penjepit, dan kaos kaki.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, nsandal, dan selop.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, nseperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, naneka hasil rajutan, barang dari kulit berbulu, payung, parasol, nterpal, layar kapal, parasut.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar perlengkapan jahit, nseperti jarum, benang jahit, dan ritsleting.