Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 46205

PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUP Kelompok ini mencakup perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup bukan ikan, seperti unggas, ternak potong, dan bibit binatang.

Pasal 46206

PERDAGANGAN BESAR IKAN DAN BIOTA AIR HIDUP LAINNYA Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti bibit ikan, ikan hias, kerang mutiara, dan bunga karang.

Pasal 46207

PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil kehutanan, penangkaran, pengambilan hasil hutan, dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar, bibit tanaman kehutanan, penangkaran satwa liar, dan hasil hutan lainnya termasuk pengadaan dan pengedaran benih/bibit, serta penjualan/pembelian benih/bibit ke/dari luar negeri.

Pasal 46208

PERDAGANGAN BESAR KULIT Kelompok ini mencakup perdagangan besar kulit dan tiruan kulit.

Pasal 46209

PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYA Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.

Pasal 46311

Kelompok ini mencakup perdagangan besar beras. n

Pasal 46312

Kelompok ini mencakup perdagangan besar buah-buahan, seperti njeruk, apel, pir, dan mangga. n

Pasal 46313

Kelompok ini mencakup perdagangan besar sayur-sayuran, seperti nbayam, kangkung, dan kol. n

Pasal 46314

Kelompok ini mencakup perdagangan besar kopi, teh, dan kakao. n

Pasal 46315

Kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, ntermasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti nkrimer nabati (non-dairy cream). n

Pasal 46319

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan nminuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan ndan rempah-rempah. n

Pasal 46321

Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging sapi dan daging nsapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan. n

Pasal 46322

Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging ayam dan daging nayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan. n

Pasal 46323

Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging dan daging olahan nlainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan. n

Pasal 46324

Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, nkepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, dan nkodok; perdagangan besar olahan hasil perikanan. n

Pasal 46325

Kelompok ini mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan ntelur. n

Pasal 46326

Kelompok ini mencakup perdagangan besar susu dan produk susu. n

Pasal 46327

Kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nhewani. n

Pasal 46329

Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan nminuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam nkelompok 46321 s.d. 46327, seperti perdagangan besar madu hasil npeternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan. n

Pasal 46331

Kelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang ngula, dan sediaan pemanis.

Pasal 46332

Kelompok ini mencakup perdagangan besar produk roti, kue, dan nproduk bakeri lainnya.

Pasal 46333

Kelompok ini mencakup perdagangan besar minuman beralkohol, nseperti minuman keras, wine, malt, dan bir.

Pasal 46334

Kelompok ini mencakup perdagangan besar minuman nonalkohol, nseperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, dan air kemasan.

Pasal 46335

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pengolahan ntembakau, bumbu rokok; perdagangan besar produk dan aksesori nuntuk merokok, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok elektronik n(vape), korek api, cangklong, alat pelinting rokok, dan e-liquid.

Pasal 46339

Kelompok ini mencakup perdagangan besar makanan dan minuman nlainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, nkaramel, madu olahan, kerupuk udang, pangan untuk keperluan gizi nkhusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan n(food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan, nserealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah ndiolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta nperdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.

Pasal 46411

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, nseperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik, dan linen rumah ntangga (kain untuk keperluan rumah tangga).

Pasal 46412

Kelompok ini mencakup perdagangan besar pakaian, termasuk npakaian olahraga; perdagangan besar aksesori pakaian seperti sarung ntangan, dasi, penjepit, dan kaos kaki.

Pasal 46413

Kelompok ini mencakup perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, nsandal, dan selop.

Pasal 46414

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, nseperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, naneka hasil rajutan, barang dari kulit berbulu, payung, parasol, nterpal, layar kapal, parasut.

Pasal 46415

Kelompok ini mencakup perdagangan besar perlengkapan jahit, nseperti jarum, benang jahit, dan ritsleting.
SebelumnyaHalaman 45 dari 72Berikutnya