Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 46420

Kelompok ini mencakup - perdagangan besar furnitur; - perdagangan besar perlengkapan pencahayaan; - perdagangan besar karpet; - perdagangan besar kasur dan kasur pegas; - perdagangan besar furnitur ruang terbuka; - perdagangan besar furnitur untuk gudang, gereja, fasilitas medis, ndan lain-lain.

Pasal 46430

Kelompok ini mencakup perdagangan besar alat fotografi dan barang noptik, seperti kaca mata, teropong, dan kaca pembesar.

Pasal 46441

Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan nfarmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, nsuplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan nuntuk digunakan oleh manusia.

Pasal 46442

Kelompok ini mencakup perdagangan besar, termasuk npemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran, berbagai nbentuk sediaan farmasi yang ditujukan untuk penggunaan hewan, nseperti bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan.

Pasal 46451

Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan tulis dan ngambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis, dan alat gambar.

Pasal 46452

Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang percetakan dan npenerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku, majalah, dan surat nkabar.

Pasal 46491

Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan dapur dan nmemasak, seperti panci, wajan; perdagangan besar elektronik nkonsumen, seperti sikat gigi elektrik, radio, televisi, perekam dan npemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo; perdagangan besar nperalatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, ngarpu, peralatan dari kayu, serta barang dari anyaman dan barang ndari gabus.

Pasal 46492

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai nperalatan dan perlengkapan olahraga - perdagangan besar peralatan untuk latihan fisik, senam, atau natletik, seperti treadmill, dumb bell, dan resistance bands; - perdagangan besar alat olahraga luar ruangan, seperti bola, raket, ndan papan selancar; - perdagangan besar alat permainan luar ruangan, seperti ntrampolin, ring basket, dan ayunan; - perdagangan besar sepeda, suku cadang, serta aksesorinya.

Pasal 46493

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai alat nmusik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti nkecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, rebab, nrebana, tifa, sasando, seruling, flute, saksofon, harmonika, trombon, ngitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, ndrum, dan garpu tala.

Pasal 46494

PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai barang perhiasan, jam, dan bagian terkait, seperti casing jam, strap jam, rangka jam, dan mesin penggerak waktu.

Pasal 46495

PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan, baik permainan tradisional maupun modern, seperti permainan papan, boneka, permainan kartu, model kit, permainan elektronik, dan konsol gim video. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar media fisik perangkat lunak gim video, lihat subgolongan 4651.

Pasal 46496

PERDAGANGAN BESAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL, DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup perdagangan besar tas, dompet, koper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, tekstil, plastik, karet, atau bahan lainnya; seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, dan tempat kamera.

Pasal 46499

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti alat-alat pembersih; sikat gigi nonelektrik; sepeda listrik, monowheel, hoverboard, skuter; media berisi rekaman, termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD; perlengkapan bayi, seperti kereta bayi, kereta dorong bayi, alat bantu jalan bayi, gendongan bayi, kursi mobil bayi; medali dan piala olahraga; tenda dan kantong tidur; barang promosi; perhiasan imitasi; barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai, dan lain-lain); dan alat peraga pendidikan.

Pasal 46511

Kelompok ini mencakup perdagangan besar komputer dan npelengkapan periferal komputer, seperti printer, printer multifungsi (cetak, pindai, salin, pengiriman faks) yang umumnya mampu terhubung ke komputer dan jaringan, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video.

Pasal 46512

Kelompok ini mencakup perdagangan besar perangkat lunak siap npakai, termasuk gim video, yang disediakan dalam media fisik dengan nhak penggunaan permanen.

Pasal 46521

Kelompok ini mencakup perdagangan besar katup dan tabung nelektronik, peralatan semikonduktor, mikrocip, sirkuit terpadu/IC, ndan papan sirkuit cetak/PCB.

Pasal 46522

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar disket, diska lepas/flash drive, pita audio dan pita video kosong, serta CD dan DVD kosong.

Pasal 46523

Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau jaringan nirkabel lainnya; perangkat untuk transmisi atau npenerimaan suara, gambar, atau data lain, termasuk perangkat komunikasi dalam jaringan berkabel atau nirkabel, modem, serta peralatan penyiaran radio dan televisi.

Pasal 46530

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian dan kehutanan. Kelompok ini mencakup n- perdagangan besar alat bajak, penyebar pupuk, penanam biji; n- perdagangan besar alat panen; n- perdagangan besar alat penebah; n- perdagangan besar mesin pemerah susu; n- perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah; n- perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan nkehutanan; n- perdagangan besar mesin pemotong rumput. Kelompok ini tidak mencakup n- perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia lihat nsubgolongan 4679; n- perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620.

Pasal 46591

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin industri dan mesin nkantor kecuali komputer, serta perlengkapannya: n- perdagangan besar mesin industri, seperti mesin pengolahan kayu ndan logam; robot produksi pengolahan; mesin manufaktur aditif n(printer tiga dimensi dan lainnya); mesin industri yang ndikendalikan komputer (mesin industri tekstil, mesin jahit, mesin nrajut, dan lainnya); n- perdagangan besar mesin dan peralatan kantor, kecuali komputer ndan periferal komputer, seperti mesin kasir, kalkulator, mesin nfotokopi yang tidak terhubung ke komputer atau jaringan, mesin npenghancur kertas, dan anjungan tunai mandiri (ATM).

Pasal 46592

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam nalat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk nkegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan nperlengkapannya.

Pasal 46593

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam nalat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan nmobil, sepeda motor dan sejenisnya), seperti lokomotif, gerbong, ntermasuk kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang ndan perlengkapannya.

Pasal 46594

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam nalat transportasi udara, termasuk kegiatan perdagangan besar nmacam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

Pasal 46599

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar mesin dan nperalatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam nkelompok 46591 s.d. 46594: n- perdagangan besar mesin penggerak mula, turbin, mesin npembangkit listrik; n- perdagangan besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan; n- perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di ntempat lain untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; n- perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain;

Pasal 46611

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mobil baru, termasuk nmobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam nkebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

Pasal 46612

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mobil bekas, termasuk nmobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam nkebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, ndan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

Pasal 46620

Kelompok ini mencakup n- perdagangan besar suku cadang, komponen, peralatan, dan naksesori mobil, baik baru maupun bekas, seperti ban; n- perdagangan besar baterai dan aki untuk mobil. Kelompok ini tidak mencakup n- kegiatan agen yang terlibat dalam perdagangan besar suku cadang ndan aksesori dari mobil dan kendaraan ringan, lihat subgolongan n4610; n- perdagangan besar kapal, pesawat, kereta, termasuk suku cadang ndan aksesori, lihat subgolongan 4659.

Pasal 46631

Kelompok ini mencakup perdagangan besar sepeda motor baru, ntermasuk motor sepeda atau moped.

Pasal 46632

Kelompok ini mencakup perdagangan besar sepeda motor bekas, ntermasuk motor sepeda atau moped.

Pasal 46633

Kelompok ini mencakup perdagangan besar suku cadang sepeda nmotor dan aksesorinya.
SebelumnyaHalaman 46 dari 72Berikutnya