Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 46710

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan nbahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), npelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup n- perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan nbakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar; n- perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari nkarbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran natau murni; n- perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet nkayu atau biomassa, nafta; n- perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas nbutana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang nterkait, baik dalam bentuk campuran atau murni; n- perdagangan besar bahan bakar nuklir. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar hidrogen, lihat nkelompok 46751.

Pasal 46721

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bijih dan konsentrat nlogam besi dan bukan besi, seperti bijih dan konsentrat nnikel, bijih ndan konsentrat tembaga, bijih dan konsentrat aluminium, bijih ndan konsentrat besi, bijih dan konsentrat emas beserta logam mulia lain n(perak, platina).

Pasal 46722

Kelompok ini mencakup kegiatan n- perdagangan besar hasil peleburan bijih logam dan pengecoran, nseperti ingot, bar, rod, billet, slab, matte; perdagangan besar baja ncanai, tabung, pipa, profil, profil berongga, dan sejenisnya; nperdagangan besar logam bubuk dan logam serpihan; nperdagangan besar kawat logam tanpa isolasi atau lapisan enamel; n- perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk noperasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan emas batangan, lihat nkategori L.

Pasal 46731

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari nlogam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, ngerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling ndoor, auning/awning.

Pasal 46732

Kelompok ini mencakup perdagangan besar kaca lembaran untuk nbahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran nburam, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir.

Pasal 46733

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi yang nterbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca, seperti genteng pres, ngenteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, nubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, nbak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.

Pasal 46734

Kelompok ini mencakup perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan nbatu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen nportland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, nkapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, nbatu lempengan, batu pualam, dan kubus mosaik.

Pasal 46735

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari nporselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, ndan ubin dinding.

Pasal 46736

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari nkayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang nlistrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin nkayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak nwood, papan partikel/particle board, chip board, kayu pelapis, dan nkayu lapis untuk cetak beton.

Pasal 46737

Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai macam cat nuntuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, dan ncat tembok, termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, dan nplamir.

Pasal 46738

Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai macam material nbangunan, seperti semen, pasir, paku, dan cat.

Pasal 46739

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi lainnya nyang belum tercakup dalam kelompok 46731 s.d. 46738, seperti nkertas dinding/wallpaper, pipa dan selang dari plastik, formika, nplastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen nberlapis, dan pipa saluran asbes semen, termasuk perdagangan besar nperkakas tangan, perkakas tangan bertenaga listrik, pemanas nair/water heater, dan boiler.

Pasal 46741

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral bukan logam nseperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, nyodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, nyarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, ngipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, ntawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, tanah liat/clay, dan batu ngamping untuk semen.

Pasal 46742

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral radioaktif, seperti nradium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif nlainnya.

Pasal 46743

Kelompok ini mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan npembangkit radiasi pengion.

Pasal 46751

Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bahan dan nbarang kimia dasar atau kimia industri selain bahan berbahaya, nseperti tinta printer, minyak asiri, gas industri (termasuk hidrogen), nperekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan npewangi, soda, garam industri, asam, dan sulfur.

Pasal 46752

Kelompok ini mencakup perdagangan besar pupuk dan produk nagrokimia atau kimia pertanian.

Pasal 46753

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai nsifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, ndan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2).

Pasal 46791

PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN DAN LABORATORIUM UNTUK MANUSIA Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk manusia.

Pasal 46792

PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.

Pasal 46793

PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK DASAR Kelompok ini mencakup perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.

Pasal 46794

PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTON Kelompok ini mencakup perdagangan besar kertas dan karton.

Pasal 46795

PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTON Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang dari kertas dan karton, seperti kantong kertas, tisu toilet, popok disposabel, dan pembalut wanita disposabel.

Pasal 46796

PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SKRAP Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang bekas, skrap, potongan logam, dan nonlogam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata, dengan pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.

Pasal 46799

PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas,seperti: - perdagangan besar serat atau fiber tekstil; - perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain); - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik; - perdagangan besar kemasan kayu (bentuk kotak, peti, drum, dan lainnya); gulungan kabel dari kayu; palet dan papan angkut lainnya dari kayu.

Pasal 46901

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYAN Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir.

Pasal 46902

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG SELAIN DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYAN Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan tradisional.

Pasal 47111

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU DENGAN SISTEM SWALAYAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan perdagangan eceran beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, namun tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau misalnya minimarket, supermarket, atau hipermarket.

Pasal 47112

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU SELAIN DENGAN SISTEM SWALAYAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau bukan dengan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan penjualan beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak, misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.

Pasal 47191

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU DENGAN SISTEM SWALAYAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang
SebelumnyaHalaman 47 dari 72Berikutnya