PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG nUTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU SELAIN nDENGAN SISTEM SWALAYAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang nyang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau nselaindengan sistem swalayan. Pada umumnya, barang-barang yang ndiperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, nperhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di nbawah satu pengelolaan, misalnya toko barang kelontong.
PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus padi dan npalawija, seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang nkedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong.
PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus buah-buahan, nseperti apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, nmangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan nsemangka.
PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sayuran, seperti nbawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terung, buncis, nmentimun, labu siam, kacang panjang, dan kacang merah.
PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil npeternakan, seperti susu, telur, daging ternak, dan daging unggas.
PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil perikanan, nseperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut.
PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil
PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus nkomoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok n47211 s.d. 47216, seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, nlengkuas, dan madu,
PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman nberalkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di ntempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, nbrendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang nmengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat ndilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir njalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang nbersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media nlainnya, termasuk melalui internet.
PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman ntidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti nminuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan nberas kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak nberalkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan nini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti npinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar nyang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan nmedia lainnya, termasuk melalui internet.
PERDAGANGAN ECERAN ROKOK DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup:
- perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti nrokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, ntembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier;
- perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, ncangklong, alat linting rokok;
- perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (e-nliquid).
PERDAGANGAN ECERAN BERAS
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis nberas, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, dan beras nketan.
PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH nDAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis nroti, kue kering dan kue basah, seperti roti manis, roti tawar, bolu, nkue, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis.
PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH, DAN nSEJENISNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, ngula merah, dan teh.
PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO, DAN ONCOM
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tahu, tempe, ntauco, dan oncom.
PERDAGANGAN ECERAN DAGING OLAHAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis nproduk daging olahan (daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, nkambing, unta, dan daging segar lainnya), seperti sosis, bakso, dan nabon.
PERDAGANGAN ECERAN IKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis produk nolahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di ndalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, ncucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, nkepah, remis, dan kerang.
PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas nmakanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 ns.d. 47246, seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan ndan sayuran yang diawetkan, kerupuk, dan emping/ceriping.
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR DI SARANA PENGISIAN nBAHAN BAKAR
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, nbahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau njenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan nbakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, ndan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda nmotor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan ngenset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan npenjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan npembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda nmotor.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan besar bahan bakar, lihat kelompok 46710;
- perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan nmemasak atau pemanas, lihat kelompok 47772.
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR SELAIN DI SARANA nPENGISIAN BAHANBAKAR
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, nbahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam ntermampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana npengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, nseperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak npelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk nmobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran minyak pelumas dan nproduk pendingin untuk kendaraan bermotor.
PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus macam-macam
komputer, peralatan dan perlengkapannya, seperti komputer
pribadi/personal computer (PC), laptop, printer, mesin fotokopi, papan
tulis interaktif, dan peralatan konferensi video.
PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PRODUK GIM VIDEO
SERTA SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan konsol gim
video dan produk gim video dalam bentuk fisik seperti catridge, CD,
DVD, atau bentuk lainnya.
PERDAGANGAN ECERAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE)
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perangkat lunak
(software), seperti bermacam perangkat lunak yang disediakan dalam
bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus.
PERDAGANGAN ECERAN TELEPON BESERTA AKSESORISNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran telepon, seperti telepon
genggam, telepon pintar, dan pesawat telepon beserta aksesorisnya
(layar antigores, casing atau pelindung, pengecas, dan perangkat
bebas genggam).
PERDAGANGAN ECERAN MESIN DAN PERALATAN KANTOR
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin kantor
selain komputer, seperti mesin ketik, mesin hitung, dan mesin kasir.
PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN AUDIO DAN VIDEO
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio
dan video, seperti radio, televisi, video, perekam pita/tape recorder,
penguat audio/amplifier dan perekam kaset/cassete recorder,
termasuk peralatan stereo, media yang dapat direkam, dan peralatan
perekam dan pemutar CD dan DVD.
PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran tekstil, seperti macam-
nmacam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain
tenun (kain sarung katun, kain sarung poliester, kain suiting sutera,
kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak
poliamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap,
kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain
rajut rayon, kain rajut wol/kapas), termasuk perdagangan eceran
bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan
dinding, dan bordiran atau sulaman.
PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI
TEKSTIL
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan
rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprai, terpal, sarung
bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, dan linen rumah
tangga, termasuk bantal dan guling.
PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHIT
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan jahit
menjahit, seperti benang dan jarum jahit.