Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 47192

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG nUTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU SELAIN nDENGAN SISTEM SWALAYAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang nyang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau nselaindengan sistem swalayan. Pada umumnya, barang-barang yang ndiperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, nperhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di nbawah satu pengelolaan, misalnya toko barang kelontong.

Pasal 47211

PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus padi dan npalawija, seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang nkedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong.

Pasal 47212

PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus buah-buahan, nseperti apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, nmangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan nsemangka.

Pasal 47213

PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sayuran, seperti nbawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terung, buncis, nmentimun, labu siam, kacang panjang, dan kacang merah.

Pasal 47214

PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil npeternakan, seperti susu, telur, daging ternak, dan daging unggas.

Pasal 47215

PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil perikanan, nseperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut.

Pasal 47216

PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil

Pasal 47219

PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus nkomoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok n47211 s.d. 47216, seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, nlengkuas, dan madu,

Pasal 47221

PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman nberalkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di ntempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, nbrendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang nmengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat ndilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir njalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang nbersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media nlainnya, termasuk melalui internet.

Pasal 47222

PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman ntidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti nminuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan nberas kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak nberalkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan nini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti npinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar nyang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan nmedia lainnya, termasuk melalui internet.

Pasal 47230

PERDAGANGAN ECERAN ROKOK DAN TEMBAKAU Kelompok ini mencakup: - perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti nrokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, ntembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier; - perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, ncangklong, alat linting rokok; - perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (e-nliquid).

Pasal 47241

PERDAGANGAN ECERAN BERAS Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis nberas, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, dan beras nketan.

Pasal 47242

PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH nDAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis nroti, kue kering dan kue basah, seperti roti manis, roti tawar, bolu, nkue, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis.

Pasal 47243

PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH, DAN nSEJENISNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, ngula merah, dan teh.

Pasal 47244

PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO, DAN ONCOM Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tahu, tempe, ntauco, dan oncom.

Pasal 47245

PERDAGANGAN ECERAN DAGING OLAHAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis nproduk daging olahan (daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, nkambing, unta, dan daging segar lainnya), seperti sosis, bakso, dan nabon.

Pasal 47246

PERDAGANGAN ECERAN IKAN OLAHAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis produk nolahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di ndalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, ncucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, nkepah, remis, dan kerang.

Pasal 47249

PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas nmakanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 ns.d. 47246, seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan ndan sayuran yang diawetkan, kerupuk, dan emping/ceriping.

Pasal 47301

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR DI SARANA PENGISIAN nBAHAN BAKAR Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, nbahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau njenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan nbakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, ndan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda nmotor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan ngenset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan npenjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan npembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda nmotor. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, lihat kelompok 46710; - perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan nmemasak atau pemanas, lihat kelompok 47772.

Pasal 47302

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR SELAIN DI SARANA nPENGISIAN BAHANBAKAR Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, nbahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam ntermampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana npengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, nseperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak npelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk nmobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.

Pasal 47303

PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS Kelompok ini mencakup perdagangan eceran minyak pelumas dan nproduk pendingin untuk kendaraan bermotor.

Pasal 47401

PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya, seperti komputer pribadi/personal computer (PC), laptop, printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video.

Pasal 47402

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PRODUK GIM VIDEO SERTA SEJENISNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan konsol gim video dan produk gim video dalam bentuk fisik seperti catridge, CD, DVD, atau bentuk lainnya.

Pasal 47403

PERDAGANGAN ECERAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perangkat lunak (software), seperti bermacam perangkat lunak yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus.

Pasal 47404

PERDAGANGAN ECERAN TELEPON BESERTA AKSESORISNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran telepon, seperti telepon genggam, telepon pintar, dan pesawat telepon beserta aksesorisnya (layar antigores, casing atau pelindung, pengecas, dan perangkat bebas genggam).

Pasal 47405

PERDAGANGAN ECERAN MESIN DAN PERALATAN KANTOR Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti mesin ketik, mesin hitung, dan mesin kasir.

Pasal 47406

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN AUDIO DAN VIDEO Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, perekam pita/tape recorder, penguat audio/amplifier dan perekam kaset/cassete recorder, termasuk peralatan stereo, media yang dapat direkam, dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.

Pasal 47511

PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL Kelompok ini mencakup perdagangan eceran tekstil, seperti macam- nmacam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung poliester, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak poliamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas), termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, dan bordiran atau sulaman.

Pasal 47512

PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TEKSTIL Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprai, terpal, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, dan linen rumah tangga, termasuk bantal dan guling.

Pasal 47513

PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHIT Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
SebelumnyaHalaman 48 dari 72Berikutnya