Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 47521

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN MATERIAL KONSTRUKSI Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door, auning/awning dan seng lembaran; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen/pintu jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel/particle board, papan cip/chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi, dan buis; - perdagangan eceran material bangunan lainnya, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, pipa saluran asbes semen, semen, kapur, pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi.

Pasal 47522

PERDAGANGAN ECERAN KACA LEMBARAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir.

Pasal 47523

PERDAGANGAN ECERAN PERKAKAS DAN PERALATAN PERTUKANGAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng.

Pasal 47524

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN KESELAMATAN DAN GAWAT DARURAT Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan gawat darurat, seperti alarm kebakaran, baik elektrik maupun elektronik, alat pemadam kebakaran, blok gawat darurat, sistem penyedot asap, brankas, dan lemari besi, tanpa jasa pemasangan atau perawatan.

Pasal 47525

PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAKERI Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam cat dan pelapis lainnya untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, email, dempul, plamir, pernis, dan lakeri.

Pasal 47526

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN-BAHAN ENERGI TERBARUKAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan, seperti kolektor surya yang bukan menghasilkan tenaga

Pasal 47530

PERDAGANGAN ECERAN KARPET, PERMADANI, SERTA PENUTUP DINDING DAN LANTAI Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran karpet dan permadani; - perdagangan eceran tirai dan gorden; - perdagangan eceran penutup dinding dan lantai seperti kertas dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil; Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan) ubin, laminasi, dan vinil, lihat subgolongan 4752.

Pasal 47591

PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR Kelompok ini mencakup perdagangan eceran furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, bufet, kasur, dan dipan kasur.

Pasal 47592

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN, DAN PERLENGKAPANNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring.

Pasal 47593

PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH; PERLENGKAPAN DAPUR DAN MAKAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan, seperti piring, pisin, mangkuk,

Pasal 47594

PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIK Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala.

Pasal 47599

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, dan alat/kain pel.

Pasal 47611

PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, krayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, cairan atau pita koreksi, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis.

Pasal 47612

PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, prangko, meterai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf Braille, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, dan buku bergambar.

Pasal 47613

PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON, DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon, dan kertas duplikator.

Pasal 47620

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN OLAHRAGA Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan olahraga, termasuk peralatan memancing, senjata dan amunisi untuk berburu, barang untuk kemah, dan lain-lain; - perdagangan eceran perahu; - perdagangan eceran sepeda, termasuk sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, otopet, segway; - perdagangan eceran alas kaki olahraga khusus, misalnya sepatu sepek bola, sepatu luncur es, dan bot ski; - perdagangan eceran pakaian peralatan olahraga khusus untuk ski, seni bela diri, balet, dan lain-lain; - perdagangan eceran parasut, tenda, kantung tidur, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran alas kaki olahraga tidak khusus/terspesialisasi, misalnya sepatu tenis, sepatu basket, sepatu gym, sepatu latihan dan lain-lain, lihat subgolongan 4771.

Pasal 47630

PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; - perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap. Kelompok ini juga mencakup

Pasal 47690

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG KESENIAN DAN REKREASI YTDL Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran rekaman media; - perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom; - perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin; - aktivitas galeri seni komersial. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, lihat subgolongan 4740; - perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang kebagamaan, lihat subgolongan 4778; - perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instumen musik bekas, dan rekaman media bekas, lihat nsubgolongan 4774; - pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, lihat subgolongan 5920.

Pasal 47711

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat ndari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, nmantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/bra, ngaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan njubah. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian nolahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga ntertentu.

Pasal 47712

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sepatu, sandal ndan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, nkaret, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu nperempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, nsandal, selop, dan sepatu kesehatan.

Pasal 47713

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan npakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, nblangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos nkaki, handuk, dan selimut, termasuk juga perdagangan eceran nkancing baju, ritsleting, dan benang jahit.

Pasal 47714

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tas, dompet, nkoper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, ntekstil, plastik ,karet, dan bahan lainnya, seperti tas tangan, tas nbelanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, nsarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata, dan kotak npensil, termasuk perdagangan eceran payung.

Pasal 47721

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan nfarmasi untuk manusia di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, nkapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, nseperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran npernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan nvitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang nkeperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu nibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, npipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol nkecil (vial) farmasi.

Pasal 47722

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk nmanusia selain di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, nsalep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan nuntuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran npencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta nsuplemen kesehatan. Sebagai contoh, kegiatan ini dapat dilakukan di ntoko obat, apotek desa tipe B, dan penjualan obat di pasar, termasuk npenjualan obat secara keliling dan melalui internet.

Pasal 47723

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat nbahan alam, meliputi jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, ndan obat bahan alam lainnya untuk manusia yang bahannya antara nlain berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya nyang berbentuk pil, kapsul, bubuk/serbuk dan bentuk cair, serta nsuplemen kesehatan dan obat kuasi.

Pasal 47724

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kosmetik untuk nmanusia, seperti n- perdagangan eceran kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, nmaskara, krim wajah, lipstik, lipliner); n- perdagangan eceran wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum); n- perdagangan eceran kosmetik untuk rambut (sampo, tonik nrambut, minyak rambut); n- perdagangan eceran kosmetik untuk kuku (base coat, kuteks nkuku/nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat nkulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); n- perdagangan eceran kosmetik untuk kebersihan badan (deodoran nsemprot, deodoran krim, douches); n- perdagangan eceran untuk cukur (sabun cukur, shaving cream); n- perdagangan eceran kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); n- perdagangan eceran kosmetik lainnya, misalnya bedak badan, nkapas kecantikan, dan bedak bayi. Contohnya toko kosmetik.

Pasal 47725

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat kesehatan untuk nmanusia, seperti termometer, pengukur tekanan darah, alat bantu ndengar, prostesis ortopedi, dan penyangga leher.

Pasal 47726

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran obat farmasi untuk nhewan, misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, nsuspensi, dan aerosol. Kelompok ini juga mencakup perdagangan neceran obat untuk ikan.

Pasal 47727

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat ntradisional atau obat alami untuk hewan.

Pasal 47728

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran kosmetik untuk nhewan, seperti parfum, sampo, sabun, bedak, dan krim atau losion.
SebelumnyaHalaman 49 dari 72Berikutnya