PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN MATERIAL KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup
- perdagangan eceran bahan konstruksi dari logam, seperti kawat
tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci,
anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door,
auning/awning dan seng lembaran;
- perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen, seperti
kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin
dinding;
- perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu, seperti papan,
galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok
bantalan, kusen/pintu jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu,
atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak
wood, papan partikel/particle board, papan cip/chip board, kayu
pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton;
- perdagangan eceran bahan konstruksi dari tanah liat, kapur,
semen, atau kaca seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata
pres, batu bata berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin
dinding, ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset, eternit,
pipa irigasi, dan buis;
- perdagangan eceran material bangunan lainnya, seperti pipa dan
selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes
semen rata, asbes semen berlapis, pipa saluran asbes semen,
semen, kapur, pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi.
PERDAGANGAN ECERAN KACA LEMBARAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kaca lembaran untuk
bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran
buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir.
PERDAGANGAN ECERAN PERKAKAS DAN PERALATAN
PERTUKANGAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan
tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga
listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng.
PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN KESELAMATAN DAN GAWAT
DARURAT
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan gawat darurat,
seperti alarm kebakaran, baik elektrik maupun elektronik, alat
pemadam kebakaran, blok gawat darurat, sistem penyedot asap,
brankas, dan lemari besi, tanpa jasa pemasangan atau perawatan.
PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAKERI
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam cat dan
pelapis lainnya untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam,
cat kayu, cat tembok, email, dempul, plamir, pernis, dan lakeri.
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN-BAHAN ENERGI TERBARUKAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan-bahan energi
terbarukan, seperti kolektor surya yang bukan menghasilkan tenaga
PERDAGANGAN ECERAN KARPET, PERMADANI, SERTA PENUTUP
DINDING DAN LANTAI
Kelompok ini mencakup
- perdagangan eceran karpet dan permadani;
- perdagangan eceran tirai dan gorden;
- perdagangan eceran penutup dinding dan lantai seperti kertas
dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil;
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan) ubin, laminasi,
dan vinil, lihat subgolongan 4752.
PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran furnitur, seperti meja,
kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, bufet, kasur, dan
dipan kasur.
PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA,
PERALATAN PENERANGAN, DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah
tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es,
kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai,
pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon,
starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan
sekring.
PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH; PERLENGKAPAN
DAPUR DAN MAKAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan
perlengkapan dapur dan makan, seperti piring, pisin, mangkuk,
PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat musik, baik alat
musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling
bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa,
sasando, seruling (flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar,
mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ,
drum, dan garpu tala.
PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH
TANGGA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan dan
perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat,
keset, dan alat/kain pel.
PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat tulis-menulis dan
gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil
mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, krayon dan pastel, papan tulis,
meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air,
cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, cairan atau pita
koreksi, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis.
PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran hasil pencetakan dan
penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop,
agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, prangko, meterai,
album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas,
huruf Braille, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu
pengetahuan, dan buku bergambar.
PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON, DAN BARANG
DARI KERTAS/KARTON
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kertas, karton dan
barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas
kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila,
karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus
(wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong
kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet,
kertas karbon, dan kertas duplikator.
PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup
- perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan olahraga,
termasuk peralatan memancing, senjata dan amunisi untuk
berburu, barang untuk kemah, dan lain-lain;
- perdagangan eceran perahu;
- perdagangan eceran sepeda, termasuk sepeda listrik, sepeda roda
satu, hoverboard, otopet, segway;
- perdagangan eceran alas kaki olahraga khusus, misalnya sepatu
sepek bola, sepatu luncur es, dan bot ski;
- perdagangan eceran pakaian peralatan olahraga khusus untuk
ski, seni bela diri, balet, dan lain-lain;
- perdagangan eceran parasut, tenda, kantung tidur, dan lain-lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan eceran alas kaki olahraga tidak
khusus/terspesialisasi, misalnya sepatu tenis, sepatu basket,
sepatu gym, sepatu latihan dan lain-lain, lihat subgolongan 4771.
PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN
Kelompok ini mencakup
- perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai
bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable,
karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan,
mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan
berupa perabotan rumah tangga;
- perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum
penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan
lain-lain) dan alat sulap.
Kelompok ini juga mencakup
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG KESENIAN DAN
REKREASI YTDL
Kelompok ini mencakup
- perdagangan eceran rekaman media;
- perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris
terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom;
- perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi
seperti prangko dan koin;
- aktivitas galeri seni komersial.
Kelompok ini juga mencakup
- perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik,
tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, lihat
subgolongan 4740;
- perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang
kebagamaan, lihat subgolongan 4778;
- perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik,
instumen musik bekas, dan rekaman media bekas, lihat
nsubgolongan 4774;
- pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan
pengunduhan oleh penerbitnya, lihat subgolongan 5920.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat ndari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, nmantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/bra, ngaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan njubah. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian nolahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga ntertentu.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sepatu, sandal ndan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, nkaret, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu nperempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, nsandal, selop, dan sepatu kesehatan.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan npakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, nblangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos nkaki, handuk, dan selimut, termasuk juga perdagangan eceran nkancing baju, ritsleting, dan benang jahit.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tas, dompet, nkoper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, ntekstil, plastik ,karet, dan bahan lainnya, seperti tas tangan, tas nbelanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, nsarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata, dan kotak npensil, termasuk perdagangan eceran payung.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan nfarmasi untuk manusia di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, nkapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, nseperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran npernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan nvitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang nkeperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu nibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, npipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol nkecil (vial) farmasi.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk nmanusia selain di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, nsalep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan nuntuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran npencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta nsuplemen kesehatan. Sebagai contoh, kegiatan ini dapat dilakukan di ntoko obat, apotek desa tipe B, dan penjualan obat di pasar, termasuk npenjualan obat secara keliling dan melalui internet.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat nbahan alam, meliputi jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, ndan obat bahan alam lainnya untuk manusia yang bahannya antara nlain berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya nyang berbentuk pil, kapsul, bubuk/serbuk dan bentuk cair, serta nsuplemen kesehatan dan obat kuasi.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kosmetik untuk nmanusia, seperti
n- perdagangan eceran kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, nmaskara, krim wajah, lipstik, lipliner);
n- perdagangan eceran wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum);
n- perdagangan eceran kosmetik untuk rambut (sampo, tonik nrambut, minyak rambut);
n- perdagangan eceran kosmetik untuk kuku (base coat, kuteks nkuku/nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat nkulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki);
n- perdagangan eceran kosmetik untuk kebersihan badan (deodoran nsemprot, deodoran krim, douches);
n- perdagangan eceran untuk cukur (sabun cukur, shaving cream);
n- perdagangan eceran kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur);
n- perdagangan eceran kosmetik lainnya, misalnya bedak badan, nkapas kecantikan, dan bedak bayi. Contohnya toko kosmetik.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat kesehatan untuk nmanusia, seperti termometer, pengukur tekanan darah, alat bantu ndengar, prostesis ortopedi, dan penyangga leher.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran obat farmasi untuk nhewan, misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, nsuspensi, dan aerosol. Kelompok ini juga mencakup perdagangan neceran obat untuk ikan.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat ntradisional atau obat alami untuk hewan.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran kosmetik untuk nhewan, seperti parfum, sampo, sabun, bedak, dan krim atau losion.