Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 263

INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI Golongan ini mencakup pembuatan peralatan komunikasi telepon dan data yang digunakan untuk mengirimkan sinyal secara elektronik melalui jaringan kabel atau nirkabel, seperti peralatan siaran radio dan televisi, serta peralatan komunikasi nirkabel.

Pasal 271

INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR, SERTA PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK Golongan pokok ini mencakup pembuatan motor listrik, generator, transformator daya dan distribusi, transformator khusus, dan perangkat motor generator. Golongan ini juga mencakup pembuatan peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik, seperti pengontrol tegangan/voltage regulator, relai listrik, sekering listrik, peralatan sakelar dan papan sakelar, serta panel kontrol dan peralatan pengontrol distribusi listrik yang terkait.

Pasal 281

INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan umum nyaitu mesin yang biasa digunakan dalam cakupan luas dari KBLI, nseperti halnya pembuatan komponen yang digunakan dalam npembuatan berbagai macam mesin lain atau pembuatan mesin yang nmendukung operasi usaha lain. Golongan ini termasuk pembuatan nmesin dan turbin, kecuali mesin kendaraan dan pesawat udara nTermasuk juga peralatan mesin tenaga air, pompa, kompresor, nkatup/klep dan kran, bearing, gir, dan unsur-unsur untuk nmenggerakkan gir kemudi, oven, tungku dan tungku pembakar, nperalatan untuk pemindahan dan pengangkatan barang, mesin dan nperalatan perkantoran (kecuali peralatan komputer dan nperlengkapannya), peralatan/perkakas tangan yang digerakkan ntenaga dan mesin untuk keperluan umum lainnya, termasuk kegiatan nremanufakturing dan rebuilding yang melekat pada masing-masing njenis kegiatannya.

Pasal 282

Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, nyaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam aktivitas KBLI atau nkelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan ndalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri ntekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk nkegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin npertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untuk npembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk npertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, npakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus nlain, termasuk kegiatan remanufakturing dan rebuilding yang melekat npada masing-masing jenis kegiatannya.

Pasal 291

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH Lihat kelompok 29100.

Pasal 292

INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH; INDUSTRI TRAILER DAN SEMITRAILER Golongan ini mencakup pembuatan badan (coach work) dan kontainer nuntuk angkutan penumpang dan barang, termasuk taksi, gerbong nkereta, trailer untuk angkutan barang, trailer karavan, dan lain-lain.

Pasal 293

INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH Golongan ini mencakup pembuatan suku cadang dan aksesori untuk nkendaraan bermotor seperti bagian sistem kemudi, pembakaran dan ngas/uap hasil pembakaran, peralatan listrik kendaraan bermotor, nserta indikator kecepatan, temperatur, dan lainnya.

Pasal 302

INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA Lihat subgolongan 3020.

Pasal 303

INDUSTRI PESAWAT UDARA, WAHANA ANTARIKSA, DAN MESIN TERKAIT Lihat subgolongan 3030.

Pasal 304

INDUSTRI KENDARAAN TEMPUR MILITER Lihat subgolongan 304.

Pasal 309

INDUSTRI ALAT ANGKUTAN YTDL Golongan ini mencakup pembuatan alat angkutan selain kendaraan bermotor dan kereta api, alat angkutan air/laut, pesawat udara atau angkasa dan kendaraan militer. Golongan ini mencakup pembuatan sepeda motor, sepeda dan kendaraan beroda lainnya dan kendaraan lain yang ditarik manusia atau binatang, termasuk suku cadang dan aksesori dari kendaraan-kendaran tersebut.

Pasal 0311

Lihat kelompok 03110.

Pasal 0312

Subgolongan ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar nyang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya) nmoluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan nsebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, ndan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.

Pasal 0321

Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan nmembiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, nperairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen nhasilnya. Subgolongan ini mencakup - budi daya ikan di air laut, termasuk budi daya ikan hias air laut; - budi daya kerang, tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak nikan, dan gelondongan/fingerling; - budi daya rumput laut dan alga; - budi daya krustasea, tiram atau remis, moluska, dan binatang air nlainnya di air laut. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan budi daya perairan berbasis lahan dalam tangki dan nwaduk air asin; - pengoperasian penetasan ikan laut; - pertanian cacing laut; - budi daya mikroalga laut. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang nmenggunakan air tawar atau air payau sebagai media budi daya, nlihat subgolongan 0322 dan 0323; - budi daya katak, lihat subgolongan 0322; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat nsubgolongan 9319; - budi daya ikan air payau, lihat subgolongan 0323.

Pasal 0322

Subgolongan ini mencakup - budi daya ikan bersirip di perairan air tawar, termasuk budi daya nikan hias air tawar; - budi daya krustasea, moluska, kerang, dan biota air tawar lainnya; - pengoperasian penetasan ikan air tawar; - budi daya katak; - budi daya mikroalga air tawar. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan budi dayaikan di dalam tangki atau waduk yang nmenggunakan air laut atau air payau sebagai media budi daya, nlihat subgolongan 0321 dan 0323; - pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan n9319.

Pasal 322

INDUSTRI ALAT MUSIK Lihat subgolongan 3220.

Pasal 0323

Subgolongan ini mencakup - budi daya ikan bersirip air payau; - budi daya krustasea, moluska, dan biota air payau lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang nmenggunakan air laut atau air tawar sebagai media budi daya, nlihat subgolongan 0321 dan 0322; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat nsubgolongan 9319.

Pasal 323

INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN OLAHRAGA Lihat subgolongan 3230.

Pasal 324

Golongan ini mencakup pembuatan mainan anak dan alat permainan ketangkasan/games, termasuk mainan elektronik dan aksesoriesnya, mainan kendaraan untuk anak-anak, meja permainan, kartu permainan, alat permainan yang dijalankan menggunakan koin atau permainan arkade, dan permainan hiburan lainnya. Golongan ini tidak mencakup pembuatan peralatan konsol gim video, lihat golongan 264.

Pasal 325

INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, SERTA PERLENGKAPANNnya Lihat subgolongan 3250.

Pasal 329

INDUSTRI PRODUK LAINNYA YTDL Lihat subgolongan 3290.

Pasal 331

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI, nMESIN, DAN PERALATAN nGolongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam npabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barang-nbarang yang dihasilkan lapangan usaha industri dengan tujuan untuk npemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk

Pasal 332

INSTALASI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI Lihat subgolongan 3320.

Pasal 353

PENYEDIAAN UAP PANAS DAN PENYEJUK UDARA Lihat subgolongan 3530.

Pasal 354

AKTIVITAS BROKER DAN AGEN UNTUK TENAGA LISTRIK DAN GAS ALAM Lihat subgolongan 3540.

Pasal 381

Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan limbah dan sampah dari rumah tangga dan perusahaan dengan memakai tempat sampah, kontainer sampah, dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan limbah atau sampah berbahaya dan tidak berbahaya, misalnya popok, baterai bekas, limbah pembongkaran, serta limbah oli dari rumah tangga dan kapal.

Pasal 382

Golongan ini mencakup kegiatan pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan berbagai bentuk limbah atausampah dengan berbagai cara, seperti pengolahan sampah organik dengan tujuan pembuangan; pengolahan dan pembuangan hewan hidup atau mati yang beracun; pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi dari rumah sakit dan sebagainya; pembuangan limbah tanpa pemulihan; pembuangan sampah di darat atau di air; pengebumian sampah; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;, pembuangan sampah dengan pembakaran atau insinerasi. Golongan ini juga mencakup

Pasal 383

PEMULIHAN MATERIAL, LIMBAH, ATAU SAMPAH LAINNYA Lihat subgolongan 3830.

Pasal 390

AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYA Lihat subgolongan 3900.

Pasal 410

KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN DAN GEDUNG NONHUNIAN Lihat subgolongan 4101 dan 4102.
SebelumnyaHalaman 5 dari 72Berikutnya