INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan komunikasi telepon dan
data yang digunakan untuk mengirimkan sinyal secara elektronik
melalui jaringan kabel atau nirkabel, seperti peralatan siaran radio
dan televisi, serta peralatan komunikasi nirkabel.
INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR, SERTA PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
Golongan pokok ini mencakup pembuatan motor listrik, generator, transformator daya dan distribusi, transformator khusus, dan perangkat motor generator. Golongan ini juga mencakup pembuatan peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik, seperti pengontrol tegangan/voltage regulator, relai listrik, sekering listrik, peralatan sakelar dan papan sakelar, serta panel kontrol dan peralatan pengontrol distribusi listrik yang terkait.
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan umum nyaitu mesin yang biasa digunakan dalam cakupan luas dari KBLI, nseperti halnya pembuatan komponen yang digunakan dalam npembuatan berbagai macam mesin lain atau pembuatan mesin yang nmendukung operasi usaha lain. Golongan ini termasuk pembuatan nmesin dan turbin, kecuali mesin kendaraan dan pesawat udara nTermasuk juga peralatan mesin tenaga air, pompa, kompresor, nkatup/klep dan kran, bearing, gir, dan unsur-unsur untuk nmenggerakkan gir kemudi, oven, tungku dan tungku pembakar, nperalatan untuk pemindahan dan pengangkatan barang, mesin dan nperalatan perkantoran (kecuali peralatan komputer dan nperlengkapannya), peralatan/perkakas tangan yang digerakkan ntenaga dan mesin untuk keperluan umum lainnya, termasuk kegiatan nremanufakturing dan rebuilding yang melekat pada masing-masing njenis kegiatannya.
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, nyaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam aktivitas KBLI atau nkelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan ndalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri ntekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk nkegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin npertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untuk npembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk npertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, npakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus nlain, termasuk kegiatan remanufakturing dan rebuilding yang melekat npada masing-masing jenis kegiatannya.
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Lihat kelompok 29100.
INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU
LEBIH; INDUSTRI TRAILER DAN SEMITRAILER
Golongan ini mencakup pembuatan badan (coach work) dan kontainer nuntuk angkutan penumpang dan barang, termasuk taksi, gerbong nkereta, trailer untuk angkutan barang, trailer karavan, dan lain-lain.
INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR
RODA EMPAT ATAU LEBIH
Golongan ini mencakup pembuatan suku cadang dan aksesori untuk nkendaraan bermotor seperti bagian sistem kemudi, pembakaran dan ngas/uap hasil pembakaran, peralatan listrik kendaraan bermotor, nserta indikator kecepatan, temperatur, dan lainnya.
INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Lihat subgolongan 3020.
INDUSTRI PESAWAT UDARA, WAHANA ANTARIKSA, DAN MESIN
TERKAIT
Lihat subgolongan 3030.
INDUSTRI KENDARAAN TEMPUR MILITER
Lihat subgolongan 304.
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN YTDL
Golongan ini mencakup pembuatan alat angkutan selain kendaraan
bermotor dan kereta api, alat angkutan air/laut, pesawat udara atau
angkasa dan kendaraan militer. Golongan ini mencakup pembuatan
sepeda motor, sepeda dan kendaraan beroda lainnya dan kendaraan
lain yang ditarik manusia atau binatang, termasuk suku cadang dan
aksesori dari kendaraan-kendaran tersebut.
Subgolongan ini mencakup
- penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar nyang ada di darat;
- pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya) nmoluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan nsebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, ndan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya;
- pengambilan binatang/biota air tawar;
- pengumpulan material air tawar.
Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan nmembiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, nperairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen nhasilnya.
Subgolongan ini mencakup
- budi daya ikan di air laut, termasuk budi daya ikan hias air laut;
- budi daya kerang, tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak nikan, dan gelondongan/fingerling;
- budi daya rumput laut dan alga;
- budi daya krustasea, tiram atau remis, moluska, dan binatang air nlainnya di air laut.
Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan budi daya perairan berbasis lahan dalam tangki dan nwaduk air asin;
- pengoperasian penetasan ikan laut;
- pertanian cacing laut;
- budi daya mikroalga laut.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang nmenggunakan air tawar atau air payau sebagai media budi daya, nlihat subgolongan 0322 dan 0323;
- budi daya katak, lihat subgolongan 0322;
- pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat nsubgolongan 9319;
- budi daya ikan air payau, lihat subgolongan 0323.
Subgolongan ini mencakup
- budi daya ikan bersirip di perairan air tawar, termasuk budi daya nikan hias air tawar;
- budi daya krustasea, moluska, kerang, dan biota air tawar lainnya;
- pengoperasian penetasan ikan air tawar;
- budi daya katak;
- budi daya mikroalga air tawar.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan budi dayaikan di dalam tangki atau waduk yang nmenggunakan air laut atau air payau sebagai media budi daya, nlihat subgolongan 0321 dan 0323;
- pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan n9319.
INDUSTRI ALAT MUSIK
Lihat subgolongan 3220.
Subgolongan ini mencakup
- budi daya ikan bersirip air payau;
- budi daya krustasea, moluska, dan biota air payau lainnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang nmenggunakan air laut atau air tawar sebagai media budi daya, nlihat subgolongan 0321 dan 0322;
- pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat nsubgolongan 9319.
INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN OLAHRAGA
Lihat subgolongan 3230.
Golongan ini mencakup pembuatan mainan anak dan alat permainan ketangkasan/games, termasuk mainan elektronik dan aksesoriesnya, mainan kendaraan untuk anak-anak, meja permainan, kartu permainan, alat permainan yang dijalankan menggunakan koin atau permainan arkade, dan permainan hiburan lainnya.
Golongan ini tidak mencakup pembuatan peralatan konsol gim video, lihat golongan 264.
INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, SERTA PERLENGKAPANNnya
Lihat subgolongan 3250.
INDUSTRI PRODUK LAINNYA YTDL
Lihat subgolongan 3290.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI, nMESIN, DAN PERALATAN nGolongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam npabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barang-nbarang yang dihasilkan lapangan usaha industri dengan tujuan untuk npemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk
INSTALASI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
Lihat subgolongan 3320.
PENYEDIAAN UAP PANAS DAN PENYEJUK UDARA
Lihat subgolongan 3530.
AKTIVITAS BROKER DAN AGEN UNTUK TENAGA LISTRIK DAN GAS
ALAM
Lihat subgolongan 3540.
Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan limbah dan sampah dari rumah tangga dan perusahaan dengan memakai tempat sampah, kontainer sampah, dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan limbah atau sampah berbahaya dan tidak berbahaya, misalnya popok, baterai bekas, limbah pembongkaran, serta limbah oli dari rumah tangga dan kapal.
Golongan ini mencakup kegiatan pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan berbagai bentuk limbah atausampah dengan berbagai cara, seperti pengolahan sampah organik dengan tujuan pembuangan; pengolahan dan pembuangan hewan hidup atau mati yang beracun; pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi dari rumah sakit dan sebagainya; pembuangan limbah tanpa pemulihan; pembuangan sampah di darat atau di air; pengebumian sampah; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;, pembuangan sampah dengan pembakaran atau insinerasi. Golongan ini juga mencakup
PEMULIHAN MATERIAL, LIMBAH, ATAU SAMPAH LAINNYA
Lihat subgolongan 3830.
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYA
Lihat subgolongan 3900.
KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN DAN GEDUNG NONHUNIAN
Lihat subgolongan 4101 dan 4102.