Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 47729

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran lainnya yang belum ntercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan baku nsediaan farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk nmanusia dan hewan; dan alat kesehatan lainnya.

Pasal 47731

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan nperlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, nproyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi nsuara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat nfotografi, frame kamera, camera bodies, serta perlengkapan proyektor ngambar dan cassete film transfer.

Pasal 47732

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat optik dan nperlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, nteropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop, dan nmikroskop.

Pasal 47733

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam nkacamata, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata nperedam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) ndan bingkai/frame kacamata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan nahli optik yang menjual kacamata.

Pasal 47734

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam, nseperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, dan lonceng, ntermasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.

Pasal 47735

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik nterbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk nintan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun nbukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-nanting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari nlogam mulia (platina, emas, dan perak).

Pasal 47741

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan rumah ntangga bekas, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat ntidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum nbekas. Perdagangan eceran mobil dan sepeda motor bekas ndimasukkan dalam kelompok 47812 dan 47832.

Pasal 47742

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan npelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel nbekas, sepatu bekas, selendang bekas, dan topi bekas.

Pasal 47743

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan npribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan nbarang perhiasan bekas.

Pasal 47744

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang listrik dan nelektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi nbekas, mesin cuci bekas, setrika listrik bekas, dan npengering/pengeriting rambut bekas.

Pasal 47745

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan konstruksi dan nsaniter bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas, dan bak air bekas.

Pasal 47746

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang-barang antik, nseperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, dan nmeja/kursi marmer bekas.

Pasal 47749

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang bekas lainnya nyang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.

Pasal 47751

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan nkesayangan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-nlain.

Pasal 47752

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan ternak ndan bibit hewan, seperti sapi, kambing, dan unggas beserta bibitnya.

Pasal 47753

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran ikan dan biota nair hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias, nkerang mutiara, bunga karang, nener (benih bandeng), benur (benih nudang), benih ikan, dan benih bening lobster (BBL). Perdagangan ikan nolahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.

Pasal 47754

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran pakan nternak/unggas/ikan dan makanan hewan kesayangan, seperti nransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan nternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah, dan tepung nkerang.

Pasal 47761

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran bunga npotong/florist.

Pasal 47762

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan nbiji benih/bibit tanaman; perdagangan eceran tanaman obat dan ntanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam, tanaman nhias air, dan bibit tanaman hias/obat. Kelompok ini tidak mencakup nperdagangan benih tanaman kehutanan, lihat kelompok 47765.

Pasal 47763

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus nberbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan ntunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran n(mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), npupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), ninsektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, dan nakarisida.

Pasal 47764

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan tanaman nhias, seperti pot dan media tanam.

Pasal 47765

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan nbiji benih/bibit tanaman kehutanan dan bagian tanaman kehutanan.

Pasal 47771

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran minyak tanah.

Pasal 47772

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair n(LPG) dalam tabung untuk memasak.

Pasal 47773

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus bahan kimia, nseperti soda kaustik, soda abu, soda kue, amonia, bahan pewarna, ndan bahan pengawet.

Pasal 47774

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus naromatik/penyegar minyak asiri, seperti minyak kenanga, minyak nsereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak ntengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, nminyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi.

Pasal 47781

PERDAGANGAN ECERAN CENDERA MATA, KERAJINAN, DAN nBARANG-BARANG KEAGAMAAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran cendera mata, barang nkerajinan, dan barang-barang keagamaan dari berbagai bahan, seperti npatung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, nbingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan ndinding, keset, kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit nkerang, pipa rokok dari tulang, pajangan tanduk, vas bunga, tempat nlilin, piala, medali, gantungan kunci, asbak, tempat sirih, celengan, ndan pot bunga, termasuk kegiatan galeri seni yang menjual barang nkerajinan tersebut.

Pasal 47782

PERDAGANGAN ECERAN LUKISAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran lukisan, seperti lukisan norang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan, termasuk nkegiatan galeri seni yang menjual lukisan.

Pasal 47791

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MESIN DAN nPERLENGKAPANNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran mesin pertanian dan nperlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, nmesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, nmesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, unit penggiling nberas/rice milling unit, mesin perah susu, mesin jahit tangan/kaki, nmesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, mesin npembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, nmesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin ntenun, mesin rajut, dan mesin cetak serta komponen dan suku ncadangnya.

Pasal 47792

PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK nBERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat transportasi darat ntidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, npedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan nperlengkapannya.
SebelumnyaHalaman 50 dari 72Berikutnya