Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 47793

PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN nPERLENGKAPANNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat transportasi air n(bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen ndan perlengkapannya.

Pasal 47794

PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat-alat pertanian, nseperti cangkul, bajak, sabit, linggis, serta alat perontok padi bukan nmesin.

Pasal 47795

PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA nKENDARAAN BERMOTOR Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan npengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, nsarung tangan, dan masker.

Pasal 47796

PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIK Golongan ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari nplastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, dan kantong plastik.

Pasal 47799

PERDAGANGAN ECERAN BARANG BARU LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus barang baru nlainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan nperdagangan eceran bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah ndamar, senjata, dan amunisi.

Pasal 47811

PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARU Kelompok ini mencakup penjualan eceran mobil baru, seperti mobil npenumpang dan kendaraan berkemah (misalnya karavan dan rumah nmotor).

Pasal 47812

PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKAS Kelompok ini mencakup penjualan eceran mobil bekas, seperti mobil npenumpang dan kendaraan berkemah (misalnya karavan dan rumah nmotor).

Pasal 47820

PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran suku cadang, komponen, peralatan dan naksesori mobil, baik baru maupun bekas. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran bahan bakar mobil, lihat subgolongan 4730; - perdagangan eceran mobil, lihat subgolongan 4781; - reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor, lihat golongan n953.

Pasal 47831

PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARU Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sepeda motor baru, ntermasuk motor sepeda atau moped.

Pasal 47832

PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKAS Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sepeda motor bekas, ntermasuk motor sepeda atau moped.

Pasal 47833

PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN nAKSESORINYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran suku cadang sepeda nmotor dan aksesorinya, baik baru maupun bekas.

Pasal 47901

PLATFORM DIGITAL INTERMEDIASI PERDAGANGAN ECERAN Kelompok ini mencakup pengoperasian platform digital (misalnya nsitus web, aplikasi seluler) yang memfasilitasi perdagangan eceran nantara penjual dan pembeli untuk pemesanan suatu barang nberdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil nkepemilikan barang yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi ndapat diterima dari pihak penjual atau pembeli.

Pasal 47909

JASA INTERMEDIASI PERDAGANGAN ECERAN LAINNYA Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran nlainnya yang belum tercakup, seperti jasa perantaraan perdagangan neceran melalui surat atau telepon; kegiatan rumah lelang barang npihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan nmelalui media daring; serta agen perdagangan eceran mobil.

Pasal 49111

Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak dekat (dalam kota) untuk penumpang, lihat kelompok 49221; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329.

Pasal 49119

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang menggunakan kereta api antarkota yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh, selain angkutan kereta wisata, termasuk pengoperasian kereta api yang menyediakan fasilitas tambahan seperti gerbong tidur atau gerbong makan yang menjadi bagian terpadu dari layanan transportasi penumpang oleh penyedia kereta api antarkota. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta napi lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329; - pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan yang dilakukan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5590, dan 5610; - aktivitas stasiun penumpang, lihat subgolongan 52212.

Pasal 49120

Kelompok ini mencakup - transportasi barang melalui jalur kereta jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian, pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta barang hasil industri. Proses transportasi ini dapat dilakukan dalam bentuk gas, padatan, atau cairan tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan. Subgolongan ini juga mencakup - angkutan barang dengan kereta kabel atau gantung; - layanan traksi/penarikan yang disediakan untuk jarak jauh. Subgolongan ini tidak mencakup - pergudangan dan penyimpanan, lihat subgolongan 5210; - aktivitas stasiun barang, lihat kelompok 52212; - pengoperasian infrastruktur/prasarana perkeretaapian dan kegiatan terkait seperti pengalihan dan penyusunan rangkaian kereta, lihat kelompok 52212; - bongkar muat/penanganan kargo atas nama pihak lain, lihat subgolongan 5224.

Pasal 49211

Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, lihat kelompok 49111; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329.

Pasal 49212

Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan penumpang dengan berbagai moda transportasi kereta dalam kota, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta bukit, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter; - transportasi kereta dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke pelabuhan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, lihat subgolongan 49111; - transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), lihat kelompok 49221; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi dalam kota, lihat kelompok 49291; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329.

Pasal 49213

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211; - transportasi penumpang perdesaan, lihat kelompok 49213.

Pasal 49214

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi penumpang dalam kota, lihat kelompok 49213.

Pasal 49219

Kelompok ini mencakup transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup

Pasal 49221

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan antarkota antarprovinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial.

Pasal 49222

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota; - angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial.

Pasal 49223

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek.

Pasal 49229

TRANSPORTASI ANTARKOTA LAINNYA UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, lihat kelompok 49212.

Pasal 49231

ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti - transportasi barang dengan truk, pikap/pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box). Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, lihat kelompok 49232.

Pasal 49232

ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya; - distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600,

Pasal 49233

ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang, lihat kelompok 49297.

Pasal 49291

ANGKUTAN KERETA API LAINNYA Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi antarkota maupun dalam kota. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), lihat kelompok 49221; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329.

Pasal 49292

ANGKUTAN PARIWISATA Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata, lihat subgolongan 9329.
SebelumnyaHalaman 51 dari 72Berikutnya