Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 49293

ANGKUTAN TAKSI Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.

Pasal 49294

ANGKUTAN KHUSUS Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan; - pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi ambulans, lihat kelompok 86994.

Pasal 49295

ANGKUTAN SEWA Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi; - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir; - penyewaaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan taksi, lihat kelompok 49293; - angkutan ojek motor, lihat kelompok 49297.

Pasal 49296

ANGKUTAN OJEK MOTOR Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor dan ojek daring (ojol). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sewa motor dengan pengemudi atau operator.

Pasal 49297

ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor. Kelompok ini juga mencakup - angkutan delman/bendi/andong/dokar; - angkutan becak; - angkutan ojek sepeda; - angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, lihat kelompok 49292; - angkutan tidak bermotor untuk barang, lihat kelompok 49233.

Pasal 49299

TRANSPORTASI DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG YTDL Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, lihat kelompok 49212; - angkutan pariwisata, lihat kelompok 49292; - angkutan carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya, lihat kelompok 49295; - angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda, lihat kelompok 49294.

Pasal 49300

TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA Kelompok ini mencakup - transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa; - transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal; - transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi. Kelompok ini juga mencakup - distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa; - pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa. Kelompok ini tidak mencakup

Pasal 50111

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik melalui pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan pemerintah atau swasta lainnya, serta kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. Kelompok ini juga mencakup - angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu.

Pasal 50112

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Pasal 50113

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk wisata (melihat pemandangan); - penyewaan angkutan laut untuk wisata (melihat pemandangan) berikut operatornya.

Pasal 50114

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Kelompok ini juga mencakup - penyewaan angkutan laut berikut operatornya; - angkutan laut luar negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu; - angkutan laut luar negeri lainnya untuk penumpang, seperti angkutan perintis.

Pasal 50115

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata dari pelabuhan di dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri atau sebaliknya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Pasal 50121

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Pasal 50122

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termapat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi dalam negeri bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan ikan dan biota air lainnya, meliputi • angkutan laut dalam negeri untuk ikan dari daerah penangkapan ikan; • angkutan laut dalam negeri untuk ikan antar pelabuhan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi penangkapan ikan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi pembudidayaan ikan; - aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Pasal 50123

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Pasal 50124

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Pasal 50125

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Pasal 50126

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan biota air lainnya . transportasi laut khusus melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi luar negeri untuk bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya)menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera asing; - aktivitas peny-ewaan angkutan laut berikut operatornya.

Pasal 50127

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, termasuk aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Pasal 50131

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.

Pasal 50132

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Pasal 50133

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Pasal 50134

ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Pasal 50135

ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Pasal 50139

TRANSPORTASI PESISIR LAINNYA UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Pasal 50141

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.

Pasal 50142

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan nantarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Pasal 50143

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Pasal 50144

ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Pasal 50145

ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
SebelumnyaHalaman 52 dari 72Berikutnya