ANGKUTAN TAKSI
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
ANGKUTAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan;
- pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara.
Kelompok ini tidak mencakup
- transportasi ambulans, lihat kelompok 86994.
ANGKUTAN SEWA
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya.
Kelompok ini juga mencakup
- penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi;
- penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir;
- penyewaaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak.
Kelompok ini tidak mencakup
- angkutan taksi, lihat kelompok 49293;
- angkutan ojek motor, lihat kelompok 49297.
ANGKUTAN OJEK MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor dan ojek daring (ojol).
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas sewa motor dengan pengemudi atau operator.
ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor.
Kelompok ini juga mencakup
- angkutan delman/bendi/andong/dokar;
- angkutan becak;
- angkutan ojek sepeda;
- angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang.
Kelompok ini tidak mencakup
- angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, lihat kelompok 49292;
- angkutan tidak bermotor untuk barang, lihat kelompok 49233.
TRANSPORTASI DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG YTDL
Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, lihat kelompok 49212;
- angkutan pariwisata, lihat kelompok 49292;
- angkutan carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya, lihat kelompok 49295;
- angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda, lihat kelompok 49294.
TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA
Kelompok ini mencakup
- transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa;
- transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal;
- transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi.
Kelompok ini juga mencakup
- distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa;
- pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa.
Kelompok ini tidak mencakup
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik melalui pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan pemerintah atau swasta lainnya, serta kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Kelompok ini juga mencakup
- angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk wisata (melihat pemandangan);
- penyewaan angkutan laut untuk wisata (melihat pemandangan) berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Kelompok ini juga mencakup
- penyewaan angkutan laut berikut operatornya;
- angkutan laut luar negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu;
- angkutan laut luar negeri lainnya untuk penumpang, seperti angkutan perintis.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata dari pelabuhan di dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri atau sebaliknya.
Kelompok ini juga mencakup
- penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termapat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya.
Kelompok ini mencakup
- penyaluran/distribusi dalam negeri bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus;
- kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan ikan dan biota air lainnya, meliputi
• angkutan laut dalam negeri untuk ikan dari daerah penangkapan ikan;
• angkutan laut dalam negeri untuk ikan antar pelabuhan;
- angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi penangkapan ikan;
- angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi pembudidayaan ikan;
- aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan biota air lainnya .
transportasi laut khusus melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri.
Kelompok ini mencakup
- penyaluran/distribusi luar negeri untuk bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya)menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus;
- angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia;
- angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera asing;
- aktivitas peny-ewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, termasuk aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
TRANSPORTASI PESISIR LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
Kelompok ini mencakup
- angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang
- aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan nantarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.