Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 50149

TRANSPORTASI PESISIR LAINNYA UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang; - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Pasal 50211

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, nterusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang ndilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan njadwal tetap dan berjadwal. Kelompok ini mencakup - pelayanan transportasi dalam kabupaten/kota di perairan darat; - pelayanan transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi di nperairan darat; - pelayanan transportasi lintas batas antarnegara di perairan darat; - pelayanan transportasi antarprovinsi di perairan darat.

Pasal 50212

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR) UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, nterusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan ntrayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk nkeperluan pariwisata.

Pasal 50213

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang untuk nwisata di sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat nlainnya, baik untuk keperluan perorangan, kelompok, keluarga,

Pasal 50221

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, nkanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya, serta barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang nkhusus atau alat berat.

Pasal 50222

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, nkanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau nperahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya nmengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut, meliputi - angkutan kayu gelondongan/logs; - angkutan batangan pipa/besi/rel; - angkutan barang curah; - angkutan barang cair; - angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin; - angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; - angkutan peti kemas; - angkutan alat-alat berat; - angkutan barang khusus lainnya.

Pasal 50223

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, nkanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG).

Pasal 51101

ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau npenumbang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal npenerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif ntertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup - penerbangan carter untuk penumpang, lihat kelompok 51102; - penerbangan wisata (melihat pemandangan), lihat kelompok n51102; - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk nkeperluan transportasi penumpang, lihat kelompok 51102; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat kelompok n77313, - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan npelatihan, lihat kelompok 8553, - ambulans udara, lihat golongan 869.

Pasal 51102

ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau npenumpang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal npenerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar n'tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan npengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Kelompok ini mencakup - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk nkeperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - trasnportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal n'dan rute tetap, lihat kelompok 51101; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat kelompok n7730; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan npelatihan, lihat kelompok 8553; - ambulans udara, lihat kelompok 869.

Pasal 51103

TRANSPORTASI ANTARIKSA UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi antariksa untuk

Pasal 51201

ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL KHUSUS KARGO Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat nudara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur ndengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang tidak terjadwal melalui udara, lihat kelompok n51202; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203.

Pasal 51202

ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL KHUSUS KARGO Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas nlam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat nudara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak nteratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara npenyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak n'dipublikasikan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk nkeperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap, nlihat kelompok 51201; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203; - transportasi antariksa untuk penumpang, lihat kelompok 51103.

Pasal 51203

TRANSPORTASI ANTARIKSA UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi muatan/kargo dengan nwahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran. Kelompok ini juga mencakup - peluncuran satelit dan wahana antariksa; - penyewaan transportasi antariksa dengan operatornya untuk nkeperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup

Pasal 52101

PENGELOLA GUDANG SISTEM RESI GUDANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan gudang yang menyediakan gudang sistem resi gudang (G-SRG), meliputi penyimpanan, pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas barang yang disimpan di gudang sistem resi gudang oleh pemilik/pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas; - pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan sistem resi gudang. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun, lihat kelompok 52105; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif, lihat kelompok 52107.

Pasal 52102

AKTIVITAS GUDANG DINGIN Kelompok ini mencakup pengoperasian penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang dingin di kawasan berikat; - pengoperasian gudang pembekuan cepat (blast freezing); - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan pembekuan atau pendingin. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang, lihat kelompok 52101; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun, lihat kelompok 52105; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif, lihat kelompok 52107.

Pasal 52103

AKTIVITAS GUDANG BERIKAT Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52101; - pengoperasian gudang berpendingin di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52102; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52104; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52105; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52106; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52107.

Pasal 52104

PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMI Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas; - aktivitas penyimpanan bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), baik dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, bentuk padatan, bentuk cairan, maupun bentuk lainnya; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan fisik komoditas minyak dan gas bumi.

Pasal 52105

AKTIVITAS PENYIMPANAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik berbahaya dan beracun. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dan barang radioaktif, lihat kelompok 52106 dan 52107.

Pasal 52106

FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIASI PENGION Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, lihat kelompok 52107.

Pasal 52107

PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106.

Pasal 52109

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir; - aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain; - layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); - pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104.

Pasal 52211

AKTIVITAS TERMINAL DARAT Kelompok ini mencakup pengoperasian terminal darat, seperti pelayanan parkir angkutan, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum), dan pelayanan naik turun penumpang.

Pasal 52212

AKTIVITAS PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan termasuk pengoperasian prasarana perkeretaapian, meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, serta fasilitas kereta api lain seperti sinyal, telekomunikasi, dan listrik. Kelompok ini juga mencakup - penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting).

Pasal 52213

AKTIVITAS JALAN TOL Kelompok ini mencakup pengoperasian pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Kelompok ini tidak mencakup - pembangunan dan perawatan jalan atau jembatan tol, lihat kategori F.

Pasal 52214

AKTIVITAS PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET PARKING) Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan. Kelompok ini tidak mencakup - penyelenggaraan parkir yang dilakukan di luar badan jalan, lihat kelompok 52215.

Pasal 52215

AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING) Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan, lihat kelompok 52214.

Pasal 52219

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI DARAT LAINNYA Kelompok ini mencakup aktivitas jasa terkati transportasi darat yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini juga mencakup - bantuan derek; - pencairan gas untuk tujuan transportasi; - pengoperasian fasilitas pemungutan tol; - aktivitas survei muatan angkutan truk. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F; - pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, lihat subgolongan 0910; - regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, lihat subgolongan 3520; - regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, lihat subgolongan 4930; - pemindahan muatan barang di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, lihat subgolongan 5224.

Pasal 52221

Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran laut; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhan laut; - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329; - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhan laut, lihat kelompok 52105.

Pasal 52222

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup

Pasal 52223

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan atau pesisir yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran penyeberangan; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.
SebelumnyaHalaman 53 dari 72Berikutnya