Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga;
- pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion);
- pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240;
- pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
Kelompok ini mencakup
aktivitas pencarian, penyelamatan, penyelaman, pemindahan, atau pengangkatan kapal/muatan yang mengalami kecelakaan atau dalam kondisi bahaya diperairan,, baik yang memiliki status cagar budaya, nobjek diduga cagar budaya, maupun benda selain objek diduga cagar budaya.
Kelompok ini tidak mencakup
- konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan 4290;
- konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, lihat golongan 422, 429;
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari ndermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, atau dari ndermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
Kelompok ini mencakup
- pelayanan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh;
- aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil;
- aktivitas mercusuar;
- pengoperasian jalur perairan dan sejenisnya;
- pengoperasian kapal floating production, storage and offloading (FPSO) dan floating, storage and offloading (FSO)
- aktivitas survei muatan kapal;
- layanan informasi jalur sungai;
- penyimpanan kapal selama musim dingin.
Kelompok ini juga mencakup
- pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan.
Kelompok ini tidak mencakup
- konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan 4290;
- konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, lihat golongan 422, 429;
- penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240;
- pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329;
- aktivitas jasa perekrutan awak kapal, lihat subgolongan 7810.
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas
- penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk penyediaan hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron;
- penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran;
- fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter).
Kelompok ini mencakup pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services/ATS) seperti
- pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan;
- pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication/COM):
• pelayanan aeronautika tetap;
• aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika;
- pelayanan informasi aeronautika/aeronautical information service (AIS);
• pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan;
• penerbitan dan penyebarluasan notice to airmen (NOTAM);
• pelayanan informasi aeronautika bandar udara;
- pelayanan informasi meteorologi penerbangan/aeronautical meteorological service (MET);
• pelayanan informasi pencarian dan pertolongan/search and rescue (SAR).
Kelompok ini juga mencakup
- jasa penyediaan operasi dan penunjang kegiatan lalu lintas udara:
• menara pengawas;
• koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan;
- aktivitas yang berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi penerbangan, dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan:
• pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi naeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya, yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika, dan teknologi informasi.
Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan dan pengendalian keamanan penerbangan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut menggunakan pesawat udara,termasuk pesawat udara tanpa awak (drone),untuk memenuhi standar keamanan penerbangan nasional dan internasional, sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara. Aktivitas ini biasanya dilakukan entitas yang bergerak di bidang keagenan kargo atau pengiriman.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas pemeriksaan keamanan kargo atau pos menggunakan metode yang telah disetujui seperti sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), explosive trace detection (ETD), atau prosedur keamanan internal lainnya, sebelum barang diserahkan ke maskapai;
- aktivitas pengendalian akses ke area terbatas, pengawasan terhadap pergerakan barang, pengendalian kendaraan pengangkut, serta pengawasan proses penyerahan barang kepada maskapai penerbangan.
Kelompok ini tidak mencakup
- pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh penyedia penyimpanan dan pergudangan, lihat subgolongan 5210;
- pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh pos dan kurir, lihat golongan pokok 53.
Kelompok ini mencakup
- aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan ditempat lainnya.
Kelompok ini mencakup
- aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan;
- aktivitas bongkar muat kapal;
Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda, atas dasar satu kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda, dari satu tempat diterimanya barang oleh operator multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Kelompok ini juga mencakup
- jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan sebagai bagian dari angkutan multimoda.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52311;
- jasa pergudangan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5210;
- jasa pengurusan kepabeanan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52319.
Kelompok ini mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang transportasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Kelompok ini mencakup
- pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara;
- aktivitas konsultansi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian, termasuk pengelolaan logistik peralatan/perlengkapan olahraga;
- operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan, lihat subgolongan 8292.
Kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara.
Kelompok ini juga mencakup
- pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu, atas nama klien.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat kelompok 82920.
Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi
- pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal;
- pengurusan jasa kepelabuhan;
- penunjukan perusahaan bongkar muat;
- penyelesaian dokumen kapal;
- pembukuan dan pencairan muatan;
- penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal;
- penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar;
- pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan;
- jasa keagenan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa perantara pengurusan operasional kapal penangkap/pengangkut ikan di laut.
Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara khusus kargo dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perwakilan operasional transportasi udara untuk penumpang, lihat kelompok 52323;
- aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, lihat kelompok 52321;
- aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, lihat kelompok 70100;
- aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, lihat kelompok 73100.
Kegiatan ini mencakup jasa intermediasi lainnya yang berkaitan dengan transportasi barang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Kelompok ini juga mencakup
- pemesanan ruang angkut;
- pengurusan dokumen pengiriman barang;
Kelompok ini mencakup
- penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi jalan, kereta api, air, atau udara bagi penumpang, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan tiket transportasi,
- layanan reservasi tiket untuk transportasi penumpang.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing), lihat kelompok 52329,
- perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri, lihat kelompok 52329,
- aktivitas pengembangan/pembuatan aplikasi pemesanan tiket transportasi melalui komputer atau internet, lihat subgolongan 6219.
Kelompok ini mencakup
- jasa perantara dalam bidang penerbangan yang bertindak atas nnama operator penerbangan untuk mengurus persetujuan terbang (flight approval) kepada instansi yang berwenang di bidang penerbangan sipil atau militer, meliputi
• pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit);
• izin pendaratan (landing permit);
• slot waktu bandara;
• berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance);
- jasa perantara layanan administratif dan representatif terkait persetujuan terbang.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian pesawat udara dengan operator, lihat subgolongan 5110 dan 5120.
Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perwakilan operasional transportasi udara khusus kargo, lihat kelompok 52313;
- aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, lihat kelompok 52321;
- aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, lihat kelompok 70100;
- aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, lihat kelompok 73100.
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa perantara lainnya yang berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan
Kelompok ini mencakup aktivitas layanan pos yang dijalankan berdasarkan kewajiban layanan universal oleh satu atau lebih penyedia layanan universal yang ditunjuk, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah dalam negeri yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas penyortiran dan pengolahan, serta jalur pengiriman untuk mengambil dan mengantarkan surat. Pengiriman dapat mencakup surat pos, yaitu surat, kartu pos, dokumen cetak (koran, majalah, materi iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dan sebagainya), paket kecil,
Kelompok ini mencakup
- pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal dengan menggunakan satu atau lebih moda transportasi dan kegiatannya dapat menggunakan transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas pengiriman makanan nonsiap saji (non-prepared meals) yang telah diawetkan atau dikemas sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk diproses lebih lanjut dan tidak mudah rusak selama proses pengumpulan, pemrosesan, transportasi, dan distribusi yang menjadi bagian dari jenis layanan paket;
- jasa pengiriman ke rumah (door-to-door), termasuk pengiriman makanan.
Kelompok ini tidak mencakup;
- transportasi barang, lihat subgolongan (sesuai dengan moda transportasi), lihat subgolongan 4912, 4923, 5012, 5022, dan 5120;
- aktivitas pengiriman uang, lihat subgolongan 6419;
- layanan logistik selain pos, lihat subgolongan 5229;
- pengiriman furnitur yang dapat mencakup pembongkaran atau pemasangan, lihat subgolongan 4923;
- pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56.
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan perantara ndigital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan nkurir.
Kelompok ini juga mencakup
- pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi npemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman nbarang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir, ntanpa melakukan pengiriman fisik secara langsung;
- pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan nmasyarakat memesan pengiriman makanan.
Kelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan nkurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan nimbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut nmelakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas nperantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun nsaluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke nrumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima ndari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari nkegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti npendapatan dari iklan.
Kelompok ini mencakup
- setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga nterhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan nditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga;
- penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, nbaik domestik maupun internasional, tanpa melakukan npengangkutan dan pengantaran;
- aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan npengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang nbiasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka nwaktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang lima, nserta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi ndengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang nbiasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka nwaktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang nempat, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi ndengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan ndapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur nharian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta nfasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara numum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer nservice secara langsung di tempat.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang nbiasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka nwaktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga, nserta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi ndengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan ndapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur nharian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta nfasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara numum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer nservice secara langsung di tempat.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang nbiasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka nwaktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang dua, nserta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi ndengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan ndapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur nharian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta nfasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara numum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer nservice secara langsung di tempat.