Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 59111

Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar nbergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi n2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik nanimasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program nberita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (podcast video) nyang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, nvideo, atau program televisi yang dikelola oleh pemerintah; - aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa npengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh npemerintah.

Pasal 59112

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH nSWASTA Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar nbergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi n2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik nanimasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program nberita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (video podcast) nyang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup n- aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, nvideo, atau program televisi yang dikelola oleh swasta; n- aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa npengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh nswasta.

Pasal 59121

AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM nTELEVISI OLEH PEMERINTAH Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya naudiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, ntitling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, ntransfer film atau tape, konversi ke format video streaming, termasuk nkegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang nmelakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film nuntuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi nrekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola noleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup n- aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi nyang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh npemerintah; n- aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang ndilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola npemerintah sebagai bagian dari proses pascaproduksi.

Pasal 59122

AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM nTELEVISI OLEH SWASTA Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya naudiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, ntitling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, ntransfer film atau tape, dan konversi ke format video streaming, ntermasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi nyang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi nfilm untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi nrekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola noleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup n- aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi nyang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta; n- aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang ndilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola nswasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi.

Pasal 59131

AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI nOLEH PEMERINTAH Kelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau nkarya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar nbergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta npenyelenggara pameran (exhibitor) yang dikelola oleh pemerintah atas ndasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup n- aktivitas pendistribusian film, video, dan program televisi yang nmemuat konten media olahraga yang dikelola oleh pemerintah; n- aktivitas perolehan hak distribusi atas film, video, karya naudiovisual, atau produk sejenisnya yang dikelola oleh npemerintah.

Pasal 59132

AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO. DAN PROGRAM TELEVISI nOLEH SWASTA Kelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau nkarya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar nbergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta npenyelenggara pameran (exhibitor) yang dikelola oleh swasta atas ndasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup n- aktivitas pendistribusian film, video, dan program televisi yang nmemuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta;. n- aktivitas perolehan hak distribusi gambar bergerak, termasuk film, nvideo, karya audiovisual, atau produksi sejenisnya yang dikelola noleh swasta.

Pasal 59140

AKTIVITAS PEMUTARAN FILM Kelompok ini mencakup n- aktivitas pemutaran film atau karya audiovisual lain di bioskop, nruang terbuka, atau tempat pemutaran film lainnya; n- aktivitas pemutaran film dalam acara festival film, baik yang ndikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Pasal 59201

AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan master rekaman suara nasli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan nprogram radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio n(audio podcast), audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media nlain; serta pengonversian rekaman suara ke dalam format streaming naudio. Kelompok ini tidak mencakup n- aktivitas pendistribusian gambar bergerak, termasuk film, video, natau karya audiovisual dan produk sejenisnya, lihat kelompok n59131 dan 59132; n- aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582.

Pasal 59202

AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan musik, meliputi nperolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, npemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman, nradio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar n(podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan npendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau nlangsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan nunduhan digital. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penerbitan buku musik dan nbuku lembaran musik (buku partitur).

Pasal 60101

AKTIVITAS PENYIARAN RADIO ANALOG Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran nradio menggunakan sinyal analog di dalam studio penyiaran radio dan nfasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau npelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, lihat nkelompok 60102; - aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan n(audio on demand), lihat kelompok 60103; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat nkelompok 59201.

Pasal 60102

AKTIVITAS PENYIARAN RADIO DIGITAL Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran nradio menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran radio dan nfasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau npelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup jasa penyiaran radio melalui internet nsecara linear (bukan atas permintaan pengguna). Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, lihat nkelompok 60101; - aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan n(audio on demand), lihat kelompok 60103; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat nkelompok 59201.

Pasal 60103

AKTIVITAS DISTRIBUSI DAN STREAMING AUDIO ATAS PERMINTAAN Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa distribusi dan nstreaming audio atas permintaan (audio on demand), termasuk -jasa streaming musik, audio podcast (siniar audio), dan audio book n(buku audio); -jasa distribusi dan pengunduhan konten audio digital, baik konten nmilik pihak ketiga maupun konten orisinal yang diproduksi nsendiri; -jasa distribusi konten audio digital berbasis langganan n(subscription) maupun berbasis iklan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, lihat nkelompok 60101; - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, lihat nkelompok 60102; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat nkelompok 59201.

Pasal 60201

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI ANALOG Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan npemrograman televisi menggunakan sinyal analog di dalam studio npenyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, nafiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan nsinyal digital, lihat kelompok 60202; - aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan n(video on demand), lihat kelompok 60203; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat nsubgolongan 5911.

Pasal 60202

AKTIVITAS PEMROGRAMAN DAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan npemrograman televisi menggunakan sinyal digital di dalam studio npenyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, nafiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyiaran pertunjukan teater nsecara langsung. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan nsinyal analog, lihat kelompok 60201; - aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan n(video on demand), lihat kelompok 60203; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat nsubgolongan 5911.

Pasal 60203

AKTIVITAS DISTRIBUSI DAN STREAMING VIDEO ATAS PERMINTAAN Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa distribusi dan nstreaming video atas permintaan (video on demand), termasuk -jasa pemrograman saluran video atas dasar permintaan (video on ndemand channel); -jasa distribusi video on demand berbasis langganan (subscription) natau berbasis iklan; -jasa pengunduhan konten video digital, baik konten milik pihak nketiga maupun konten orisinal yang diproduksi sendiri; -jasa streaming video gim hanya untuk ditonton (view only), bukan nuntuk dimainkan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan nsinyal analog, lihat kelompok 60201; - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan nsinyal digital, lihat kelompok 60202; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat nsubgolongan 5911.

Pasal 60311

AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAH Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh pemerintah melalui media (baik cetak maupun elektronik), penerbit, atau penyiar, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi.

Pasal 60312

AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH SWASTA Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh swasta melalui media (baik cetak maupun elektronik), penerbit, atau penyiar, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi.

Pasal 60390

AKTIVITAS SITUS JEJARING SOSIAL DAN DISTRIBUSI KONTEN LAINNYA Kelompok ini mencakup aktivitas situs jejaring sosial dan platform distribusi (berbagi) konten atau informasi lainnya, termasuk situs blog dan wiki, situs video gim (game online), dan penyediaan buku nelektronik (e-book) untuk diunduh yang tidak terkait dengan kegiatan penerbitan. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk perdagangan barang digital video gim yang tidak berkaitan dengan penerbitan, seperti penjualan voucher, kredit, item dalam gim, atau akses premium melalui platform distribusi atau marketplace digital. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan buku elektronik (e-book), lihat subgolongan 5811; - aktivitas kantor berita, lihat subgolongan 6031; - aktivitas pembuatan vlog (video blogging), lihat subgolongan 5911; - aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog), lihat subgolongan 9020; - aktivitas blogger independen, lihat subgolongan 9011; - aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, lihat golongan 582; - aktivitas situs siaran alir (streaming) video gim yang hanya bisa ditonton saja, lihat subgolongan 6020; - aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan layanan hosting, lihat subgolongan 6310; - aktivitas portal pencarian web, lihat subgolongan 6390; - aktivitas situs judi online, lihat subgolongan 9200; - aktivitas jasa intermediasi perdagangan eceran, lihat subgolongan 4790; - aktivitas jasa intermediasi transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232; - aktivitas jasa intermediasi akomodasi, lihat subgolongan 5540; - aktivitas perpustakaan dan arsip, lihat golongan 911.

Pasal 61101

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur berbasis kabel (baik kabel darat maupun laut) untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video, termasuk - penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan (misalnya rumah/hunian dan kantor); - penyediaan jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antarwilayah, antarpulau, antarnegara (baik melalui kabel darat maupun sistem komunikasi kabel laut), antargedung, antarsentral telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau antarjaringan inti (core network), baik dengan titik akses maupun pelanggan (rumah/hunian dan kantor); - penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa pengoperasian fasilitas, lihat kelompok 43212.

Pasal 61102

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN NIRKABEL Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi yang memanfaatkan gelombang elektromagnetik untuk transmisi suara, data, teks, audio, atau video secara nirkabel di permukaan bumi, termasuk: - penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk layanan tetap (misalnya koneksi fixed broadband, broadband wireless access atau sistem komunikasi microwave link) dan layanan bergerak (misalnya seluler atau sistem komunikasi berbasis radio seperti radio trunking); - penyewaan kapasitas jaringan nirkabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pasal 61103

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN SATELIT Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, termasuk: - penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner, satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya; - penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (misalnya komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler menggunakan VSAT atau very small aperture terminal) dan layanan bergerak, tanpa mengkhususkan pada aplikasi tertentu; - penyewaan kapasitas jaringan satelit kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pasal 61104

AKTIVITAS JASA AKSES INTERNET (INTERNET SERVICE PROVIDER) Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator (ISP) yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur sendiri (baik melalui kabel, nirkabel, maupun satelit) kepada pengguna akhir (end user), termasuk di dalamnya - penyediaan akses internet melalui jaringan telekomunikasi; - penyediaan akses internet dengan ketersambungan khusus (dedicated connection); - penyediaan akses internet untuk ruang publik (hotspot); - penyediaan akses internet dalam angkutan transportasi (on-board connectivity), seperti akses internet dalam penerbangan (inflight connectivity).

Pasal 61105

AKTIVITAS JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi berupa penyediaan jasa komunikasi data berbasis protokol internet dan/atau selain protokol internet melalui jaringan telekomunikasi dan/atau satelit asing yang telah memperoleh hak labuh (landing right) untuk memenuhi berbagai kebutuhan tertentu, dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan. Kelompok ini juga termasuk - aktivitas penyediaan jenis komunikasi data dalam jasa sistem komunikasi data, seperti komunikasi point-to-point, komunikasi remote host, komunikasi server-to-client, komunikasi machine-to-machine, dan komunikasi Internet of Things (IoT); - aktivitas penyediaan jasa sistem komunikasi data yang mendukung penginderaan jarak jauh, pengukuran jarak jauh, kontrol jarak jauh, dan layanan perkantoran jarak jauh.

Pasal 61106

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa ntelekomunikasi yang menyediakan layanan konvergensi konten radio, ntelevisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang dikirimkan melalui njaringan berbasis protokol internet (IP), dengan jaminan kualitas nlayanan (quality of service), keamanan, keandalan, serta kemampuan ninteraktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.

Pasal 61107

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa ntelekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet ndan routing bagi penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya agar ndapat terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), nterhubung dengan sesama penyelenggara jasa Gerbang Akses Internet (NAP), dan menjadi titik penyebaran akses internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta sebagai penyimpan sementara (caching) ndan/atau pengatur penyaluran (distribusi) konten internet.

Pasal 61108

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa ntelekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar kepada npelanggan akhir (end user) dengan menggunakan teknologi circuit nswitched atau teknologi lainnya, baik melalui jaringan tetap, jaringan nbergerak, maupun satelit. Layanan ini mencakup komunikasi suara (voice) dasar yang disediakan langsung kepada pelanggan.

Pasal 61201

Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa ntelekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan nPenyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali njasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia nLayanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP ntersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya. Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara nwajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual nkembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan nkemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar nkualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan ndibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing) ndilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk nlayanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib nmenggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa nTelekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator ntelekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur njaringan sendiri, lihat kelompok 61104.

Pasal 61209

Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa nintermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, ndan satelit (misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas njaringan), termasuk kegiatan broker telekomunikasi dan penjualan nkembali kartu panggil prabayar, serta aktivitas terkait; - aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nnirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator ntelekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas ndasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nnirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nnirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual nseluler (MVNO); - aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang nterbuka untuk publik, seperti warung telepon (wartel) dan warung ninternet (warnet).

Pasal 61901

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan ntelepon dengan tarif premium yang terhubung ke agen panggilan npremium dan/atau rekaman informasi dengan menggunakan kode nakses intelligent network (IN) panggilan premium.

Pasal 61902

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyediaan nkonten yang dikirimkan melalui layanan pesan teks (SMS), termasuk npesan teks premium (SMS premium) pada jaringan bergerak seluler, ndengan pembayarannya dilakukan melalui pengurangan pulsa nprabayar atau penagihan pascabayar pelanggan. Konten yang ndisediakan dapat berupa tulisan, suara, gambar, animasi, atau nkombinasi dari semuanya, seperti layanan polling, kuis, nada nsambung pribadi (NSP), informasi berlangganan, dan layanan interaktif lainnya.
SebelumnyaHalaman 56 dari 72Berikutnya