Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan natau komunikasi suara berbasis protokol internet (Voice-over Internet nProtocol atau VoIP) tanpa memiliki dan mengoperasikan fasilitas ntransmisi, termasuk penyediaan jasa teleponi sambungan langsung
njarak jauh dan sambungan langsung internasional melalui jaringan ninternet.
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan ndengan fitur tambahan berupa autentikasi pengguna atau sistem npengelolaan panggilan yang menggunakan kode akses khusus dan nbiasanya untuk keperluan pengendalian penggunaan dan penagihan nsecara prabayar atau terkelola.
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa ntelekomunikasi khusus yang menggunakan teknologi dan/atau njaringan satelit, baik untuk kebutuhan komunikasi, navigasi, npemantauan, hingga penginderaan jauh, tetapi bukan sebagai npenyedia konektivitas umum, termasuk
- penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan nsatelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan npengoperasian stasiun radar;
- pengoperasian stasiun terminal satelit (stasiun bumi) dan fasilitas nterkait di permukaan bumi yang terhubung secara operasional ndengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial, untuk nkeperluan transmisi atau penerimaan komunikasi dari satelit;
- pengoperasian satelit di orbit untuk keperluan penginderaan jauh, nnavigasi, dan telekomunikasi khusus, misalnya pengoperasian nsatelit telekomunikasi orbit rendah bumi (LEO).
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa ntelekomunikasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, ntermasuk
- penyediaan layanan data tingkat lanjut (SMS+, MMS+) tanpa nmemiliki dan mengoperasikan infrastruktur transmisi data nsendiri;
- penyediaan layanan SMS push dan notifikasi berbasis jaringan ntelepon (misalnya notifikasi SMS bank atau iklan).
Kelompok ini mencakup aktivitas pengembangan video gim, meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan
- perangkat lunak video gim;
- aplikasi video gim;
- perangkat lunak pendukung video gim;
- middleware video gim.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim, lihat subgolongan 5821;
- aktivitas situs permainan video gim atau gim daring (online), lihat subgolongan 6039;
- aktivitas situs perjudian, lihat subgolongan 9200.
Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat lunak aplikasi untuk mendukung transaksi perdagangan barang dan/atau jasa secara elektronik melalui internet (e-commerce). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan teknis terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan aplikasi perdagangan melalui internet.
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak yang sudah tercakup dalam kelompok 62209.
Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat lunak aplikasi berbasis media imersif, seperti virtual reality (VR), augmented reality (AR), dan mixed reality (MR). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan teknis terhadap kode program komputer untuk membuat dan mengimplementasikan perangkat lunak berbasis media imersif. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembuatan atau kustomisasi konten digital seperti visual tiga dimensi (3D visual), video 360 derajat, atau modifikasinya khusus untuk ditampilkan dan dioperasikan melalui media imersif.
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak yang sudah tercakup dalam kelompok 62209.
Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan aplikasi berbasis teknologi blockchain, seperti perancangan dan penulisan kode program untuk membuat dan mengimplementasikan smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat, serta pengembangan aplikasi berbasis teknologi ledger terdistribusi lainnya.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan aset kripto atau bursa berjangka komoditas kripto, lihat subgolongan 6612;
- aktivitas jasa pengolahan data berbasis teknologi blockchain dan/atau teknologi pencatatan terdistribusi lainnya, lihat subgolongan 6310;
- aktivitas konsultansi dan perencanaan sistem yang mengintegrasikan teknologi blockchain, lihat subgolongan 6220.
Kelompok ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk menciptakan dan mengimplementasikan modul, pustaka (library), atau kerangka kerja (framework) kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) yang bersifat reusable dan tidak dikembangkan untuk kebutuhan pengguna akhir tertentu, melainkan untuk digunakan oleh pengembang lain sebagai komponen dalam membangun dan mengembangkan sistem atau aplikasi berbasis AI.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI), lihat subgolongan 5829.
Kelompok ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan sistem perangkat lunak dan aplikasi yang belum tercakup pada kelompok lain, termasuk pengembangan sistem perangkat lunak (seperti sistem operasi dan middleware), perangkat lunak aplikasi untuk Internet of Things (IoT), keamanan siber/cybersecurity, kebutuhan bisnis, keuangan, basis data, grafis, pemodelan, laman web, dan aplikasi khusus lainnya. Kelompok ini juga mencakup penyesuaian perangkat lunak, seperti modifikasi dan konfigurasi aplikasi agar berfungsi sesuai dengan lingkungan sistem informasi pengguna/klien.
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi atau perencanaan sistem informasi (lihat subgolongan 6220), serta kegiatan penyesuaian perangkat lunak yang dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak (lihat kelompok 47403).
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa konsultansi di bidang keamanan siber, termasuk perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, audit atau penjaminan (assurance) keamanan, serta pengembangan dan penerapan sistem keamanan informasi. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pengujian sistem, analisis kerentanan, perencanaan proteksi data, serta penyusunan kebijakan dan prosedur keamanan informasi.
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas (individu, organisasi, atau perangkat) dalam sistem elektronik. Aktivitas ini meliputi konsultansi, perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem identitas digital, termasuk
- registrasi, verifikasi, dan validasi identitas digital;
- pengelolaan kredensial digital seperti nomor unik, akun pengguna, sertifikat elektronik, atau token;
- autentikasi dan otorisasi pengguna dalam sistem digital;
- manajemen atribut identitas, seperti biografis, biometrik, legal identifier, dan unique identifier;
- penyediaan layanan identitas digital dengan berbagai tingkat kepercayaan (level of assurance) berdasarkan risiko.
Kelompok ini juga mencakup aktivitas integrasi identitas digital ke dalam sistem informasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan informasi.
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan sertifikasi elektronik dan jasa terkait, baik sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (certificate authority) maupun sebagai penyedia jasa berbasis teknologi kriptografi, termasuk dalam kelompok ini antara lain:
- penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik (digital certificate);
- layanan tanda tangan elektronik (digital signature) dan segel elektronik (electronic seal);
- penanda waktu elektronik (electronic timestamp);
- layanan pengiriman elektronik tercatat (registered electronic delivery);
- autentikasi situs web;
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa konsultansi, perancangan, dan npembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan nsiap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras/hardware yang nsudah ada, seperti sensor dan mikrokontroler. Modifikasi tersebut ndilakukan pada perangkat keras IoT dan/atau perangkat nlunak/software yang tertanam di dalamnya.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan cip, lihat kelompok 26120;
- penerbitan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT), lihat nkelompok 58290;
- aktivitas pengembangan perangkat lunak berbasis IoT, lihat nkelompok 62199;
- pembuatan peralatan transmisi atau modul konektivitas, seperti nbluetooth, Radio Frequency (RF), GSM, dan bentuk konektivitas nlainnya yang digunakan dalam IoT, lihat kelompok 26399;
- kegiatan manufaktur produk berbasis IoT diklasifikasikan dalam nkelompok masing-masing sesuai dengan jenis produk akhirnya, nseperti:
- perangkat/modul monitoring dan pengontrolan kelistrikan dengan nkemampuan konektivitas (IoT), lihat kelompok 26512;
- perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan nkemampuan konektivitas (IoT), termasuk embedded system, data nlogger, real-time monitoring unit, early warning system, dan nperangkat sejenisnya, lihat kelompok 26513;
- pembuatan perangkat elektromedik dan elektroterapi yang ndilengkapi dengan fitur IoT, lihat kelompok 26602.
Kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan nmanajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam nkelompok lain, meliputi
- konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan nperangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer;
- perencanaan dan perancangan sistem komputer yang nmengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan nteknologi komunikasi komputer, dengan atau tanpa layanan nterkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan npengguna;
- penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer ndan/atau fasilitas pengolahan data milik klien secara langsung di nlokasi klien (on-site), serta layanan pendukung terkait seperti nperangkat lunak yang digunakan pada alat kesehatan;
- konsultansi terkait spesifikasi teknis dan pengadaan komponen nsistem, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, yang ndapat disediakan langsung atau melalui pihak ketiga/vendor.
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa teknologi informasi dan jasa nkomputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, seperti njasa pemulihan kerusakan komputer/disaster recovery, jasa instalasi npenyiapan/setting-up personal komputer, dan jasa instalasi nperangkat lunak. Kelompok ini juga mencakup jasa dukungan TI nlainnya seperti manajemen insiden dan digital forensik, kecuali ntermasuk kegiatan konsultansi atau perencanaan sistem informasi n(lihat subgolongan 6220).
Kelompok ini mencakup aktivitas pengolahan dan tabulasi berbagai njenis data, termasuk big data (baik terstruktur, semi terstruktur, nmaupun tidak terstruktur) dan data citra satelit atau penginderaan njauh. Aktivitas ini mencakup sebagian atau seluruh tahapan npengolahan data, meliputi
- persiapan data (misalnya entri data, migrasi data, pembersihan ndata, dan normalisasi data);
- pengembangan algoritma untuk penyimpanan dan pengolahan ndata;
- pengolahan data dan pembuatan laporan khusus berdasarkan ndata yang disediakan oleh klien/pemilik data, yang dilakukan oleh ndata controller atau data processor, termasuk pengolahan data nmenggunakan blockchain atau distributed ledger technology n(DLT).
Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembagian fasilitas komputasi nuntuk pemrosesan dan analisis data, digitalisasi dokumen (untuk nkeperluan pengolahan data lebih lanjut), pengelolaan data besar (big ndata management), dan penyediaan layanan informasi dari data yang ndiolah.
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi ndan hosting, serta berbagai jasa terkait lainnya yang mendukung naktivitas pengelolaan dan distribusi data secara digital, termasuk npenyediaan infrastruktur komputasi awan (cloud computing), seperti nlayanan Infrastructure as a Service (Iaas) dan Platform as a Service n(PaaS); penyediaan layanan hosting, seperti web hosting, hosting nlayanan streaming (tanpa mengelola atau mengkurasi konten), dan naplikasi hosting.
Kelompok ini juga mencakup penyediaan fasilitas mainframe secara nbersama (time sharing) kepada klien, penyewaan ruang server dan njaringan dalam pusat data (data center colocation), penyimpanan data ndan dokumen secara elektronik untuk keperluan akses terbatas, serta nlayanan penyimpanan data komputer lainnya.
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pengolahan data dan entri data natas permintaan pelanggan/klien, lihat kelompok 63101.
Kelompok ini mencakup
- pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari n(search engine) untuk menghasilkan dan memelihara basis data nbesar dari alamat dan konten internet dalam format yang mudah ndicari;
- pengoperasian situs web perbandingan harga, spesifikasi produk ndan sejenisnya, serta situs media yang menyediakan konten yang ndiperbarui secara berkala dengan menyediakan tautan ke situs nlain;
- pengoperasian situs web atau portal informasi terkait organisasi, ninstitusi, atau perusahaan yang menyediakan informasi secara nberkala, baik untuk tujuan internal maupun eksternal, seperti nsitus web sekolah, rumah sakit, sistem informasi perusahaan, dan nsejenisnya.
Kelompok ini juga mencakup jasa informasi lainnya, seperti layanan ninformasi berbasis telepon, layanan pencarian informasi berdasarkan nkontrak atau biaya, layanan kliping berita atau kliping pers, serta npenyusunan informasi atau direktori berdasarkan kontrak atau biaya.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian situs web, aplikasi, atau platform digital lain yang nmemfasilitasi transaksi elektronik yang berdampak pada npemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa, seperti aktivitas nlokapasar (marketplace), iklan digital (digital advertising), dan nlayanan daring sesuai permintaan (on demand online services). nCakupan ini diklasifikasikan pada masing-masing kelompoknya nsesuai sektor usaha utama yang dilayani, misalnya
Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas nuntuk n- menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan secara konvensional, nmeliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk nsimpanan atau bentuk lain yang sejenis dan menyalurkannya kepada nmasyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, nserta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. nKelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam nbentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana nkompensasi, dan dana jaminan secara konvensional.
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip nsyariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk nsimpanan atau bentuk lain yang sejenis serta menyalurkannya nkepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk nlainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam nsistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas npenghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang ndigunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan nberdasarkan prinsip syariah.
Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan secara nkonvensional lainnya yang berbeda dengan sistem perbankan umum, nmisalnya aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional dengan nsistem perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam nbentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/ atau bentuk nlainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada nmasyarakat dalam bentuk kredit, tetapi tidak memberikan jasa dalam nlalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana).
Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya nberdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan numum, misalnya Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan sistem nperbankan syariah yang melakukan penghimpunan dana dari nmasyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta nmenyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan ndan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak nmemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan npemindahan dana atau transfer), termasuk Bank Perkreditan Rakyat nSyariah.
Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari nanggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang ndilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang nwajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi nsimpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit nusaha simpan pinjam dari koperasi, yang dilaksanakan secara nkonvensional.
Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari nanggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang ndilakukan oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah untuk nkesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam nprimer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha koperasi nsimpan pinjam yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro nonperbankan yang diselenggarakan secara konvensional yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Kelompok ini mencakup penerimaan deposito dan/atau bentuk lain yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk pinjaman dana lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Bantuan kredit dapat terdiri dari berbagai macam bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, misalnya kegiatan giro pos, tabungan pos, lembaga khusus penerima simpanan yang berwenang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah, dan aktivitas order bayar.
Kegiatan ini tidak mencakup
- aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional, lihat kelompok 64191;
- aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah, lihat kelompok 64192;
- aktivitas pembiayaan mikro oleh institusi nonperbankan, lihat kelompok 64193;
- lembaga khusus bukan penerima simpanan yang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah (lihat subgolongan 6492);
- aktivitas pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit (lihat 6619).
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan.
Kelompok ini tidak mencakup
- bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri, lihat subgolongan 6499;
- aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 6630;
- provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan jasa administrasi kantor pusat, lihat subgolongan 7010;
- manajemen aktif dari perusahaan dan unit perusahaan, perencana strategi, dan pengambilan keputusan dari perusahaan, lihat subgolongan 7010.