Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan conduit, misalnya unit yang dibentuk oleh grup lembaga keuangan atau bukan keuangan untuk mengumpulkan atau meminjam dana (mayoritas di pasar terbuka) dan mengirimkan dana tersebut ke induk perusahaan atau entitas lain di dalam grup perusahaan tersebut.
Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas institusi captive financial yang terlibat dalam pinjaman antar entitas di dalam grup;
- brass plate companies yang terlibat dalam pengumpulan dana dan menyalurkannya kepada perusahaan induknya, misalnya unit yang dimiliki oleh unit nonresiden (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang sebagian besar bagian neracanya terdiri dari klaim dan liabilitas terhadap unit nonresiden, memiliki sedikit karyawan atau tidak memiliki karyawan sama sekali serta terdapat lokasi fisik yang kecil atau tidak memiliki lokasi fisik sama sekali dalam yurisdiksi perusahaan.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kelompok ini mencakup aktivitas dana pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada publik, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset jangka pendek, misalnya aset dengan jatuh tempo 1 tahun atau kurang. Unit-unit tersebut dapat dianggap sebagai substitusi yang serupa dengan deposito.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas dana investasi bukan pasar uang, lihat subgolongan 6432.
Kelompok ini mencakup dana bukan pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada masyarakat, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset keuangan selain aset jangka pendek dan aset nonfinansial (biasanya real estat). Unit atau saham tersebut bukan merupakan substitusi yang serupa dari deposito.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kelompok ini mencakup entitas legal, tidak bertindak sebagai skema investasi kolektif, bergerak dalam pengumpulan sekuritas, warisan, dan aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau penerima manfaat. Portofolionya disesuaikan untuk mencapai karakteristik investasi tertentu, misalnya diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian, dan volatilitas harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan pendapatan properti lainnya, tetapi memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki pekerjaan serta tidak ada penerimaan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup
- trust, warisan, dan keagenan, atas nama penerima manfaat menurut ketentuan dari perjanjian trust, wasiat, atau perjanjian agensi;
- aktivitas trust, warisan, dan entitas keuangan sejenis;
- aktivitas perusahaan yang memegang aset keuangan untuk individu dan keluarga (keluarga trust).
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas perusahaan saham, yang tidak memiliki atau mengendalikan tingkat ekuitas;
- perusahaan ventura yang sumber pembiayaannya hanya dari saham dan tidak menerima upah (fee).
Kelompok ini tidak mencakup
- mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit dan berperan sebagai skema investasi kolektif, lihat kelompok 64310 dan 64320;
- melakukan transaksi sekuritas dengan menerbitkan instrumen keuangan, lihat subgolongan 6494;
- trust, warisan, dan rekening agensi yang menerima pendapatan dengan menjual barang dan jasa, lihat pengelompokan KBLI berdasarkan aktivitas utamanya;
- wali amanat yang mewakili pemegang efek atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 6619.
Kelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau
Kelompok ini mencakup penyediaan dukungan keuangan yang seringkali dikombinasikan dengan jasa tambahan untuk membantu entitas dalam mengirimkan barang dari dan ke seluruh dunia.
Termasuk dalam kelompok ini adalah lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembiayaan utang yang dilakukan dengan piutang sebagai agunan, lihat subgolongan 6495.
Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan surat utang yang pembayaran kupon dan pembayaran pokoknya dijamin oleh pembayaran aset tertentu atau aliran pendapatan di masa depan yang belum berasal dari unit penerbit.
Kelompok ini juga mencakup aktivitas sekuritisasi kredit rumah (KPR) oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dan sekuritisasi kredit usaha.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang diselenggarakan secara konvensional, mencakup
- penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai;
- penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;
- pelayanan jasa titipan barang berharga;
- pelayanan jasa taksiran.
Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup
- penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai;
- penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;
- pelayanan jasa titipan barang berharga;
- pelayanan jasa taksiran.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera.
Kegiatan pengelolaan dana tapera dimaksud dapat dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan rentenir.
Kelompok ini mencakup aktvitas pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain yang diselenggarakan secara konvensional.
Kelompok ini mencakup kegiatan modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lainnya yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, meliputi pembiayaan melalui penyertaan saham (equity participation) dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up); pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa; dan/atau kegiatan lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.
Kelompok ini mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi di
- pasar modal;
- pasar komoditas berjangka;
- pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto;
- pasar uang;
- pasar valuta asing;
- pasar keuangan lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan (misalnya saham, valuta asing, kontrak komoditas, dan kripto) atas nama sendiri (trader) dan aset keuangan seperti bulion yang umumnya untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri;
- perdagangan piutang atas nama sendiri;
- pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri;
- perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri;
- perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri;
- perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri;
- perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri;
- perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995;
- transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan), lihat subgolongan 6612;
- kepialangan aset kripto, lihat subgolongan 6612;
- perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat 66129;
- kepialangan hipotek, lihat subgolongan 6619;
- perdagangan dan kepialangan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), lihat subgolongan 8299.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang bertindak atas nama sendiri.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan instrumen keuangan selain unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64994;
- penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon, lihat kelompok 66111;
- transaksi unit karbon atas nama orang lain (kepialangan), lihat kelompok 66127;
- pengukuran dan verifikasi unit karbon, lihat subgolongan 7120.
Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan secara konvensional.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perbankan bulion syariah, lihat kelompok 64997;
- aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, lihat kelompok 64994;
- aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat kelompok 66129;
- aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, lihat kelompok 66132.
Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perbankan bulion konvensional, lihat kelompok 64996;
- aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, lihat kelompok 64994;
- aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat kelompok 66129;
- aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, lihat kelompok 66132.
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain:
- aktivitas financial vehicle corporation (FVC) selain sekuritisasi;
- penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya;
- transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan;
- penerbitan aset keuangan digital beserta liabilitasnya atas nama sendiri, misalnya aset kripto;
- kegiatan jasa keuangan lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat kelompok 64994;
- sekuritisasi, lihat kelompok 64940;
- aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi, lihat kelompok 64993.
Kelompok ini mencakup asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Kelompok ini mencakup asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Kelompok ini mencakup asuransi umum syariah selain asuransi jiwa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan proteksi finansial terhadap dana nasabah yang disimpan di bank serta klaim polis yang timbul dari produk asuransi. Penjaminan ini didanai melalui kontribusi berkala yang dibayarkan oleh lembaga keuangan tersebut.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional, termasuk
- penjaminan kredit dan pembiayaan yang diberikan oleh lembagakeuangan;
- penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
- penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.
- penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank ngaransi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah, termasuk
- penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
- penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
- penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariahl;
- kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.